Islamicstudiestb's Blog

Islam is solution, because it from Allah

ISLAM DALAM DIMENSI POLITIK

ISLAM DAN PEMERINTAHAN

Diskursus mengenai konsep politik dan kenegaraan dalam masyarakat Islam memang sudah berlangsung sejak lama. Perdebatan yang paling menonjol terjadi setelah runtuhnya kekhalifahan Islam Turki Utsmaniy pada tahun 1924 dan diawali dengan terbitnya sebuah buku karya Syaikh ‘Ali Abdul Al Raziq berjudul Al Islam Wa Ushul Al Hukm, setahun setelah keruntuhan tersebut. Buku ini telah menimbulkan kontroversi disebabkan berisi gugatan terhadap keberadaan Khilafah Islam. Dalam pandangan ‘Ali Abdul Raziq, kekhilafahan bukanlah sebuah sistem politik melainkan sistem keduniawian. Pemikiran ini merupakan peletak pertama pandangan sekuler, yaitu memisahkan agama dengan politik dan negara.  Read more »

October 25, 2011 Posted by | Pelajarn Kesepuluh | Leave a Comment

Pluralitas masyarakat Islam

SYARIAT ISLAM DAN PLURALITAS MASYARAKAT

Lazimnya sebuah masyarakat, di dalamnya pasti hidup secara bersama-sama bermacam kelompok masyarakat berbeda gender, usia, bangsa, suku bangsa, organisasi, aliran politik, dan agama. Di samping adanya kemajemukan itu, tentu saja masyarakat terdapat sistem yang mengatur interaksi antaranggota masyarakat, antarmasyarakat dengan penguasanya/pemerintah, antarmasyarakat suatu negeri dengan negeri lainnya. Pada aspek lain masyarakat memiliki corak/warna  khas, seperti masyarakat berdasarkan kapitalisme dengan individualisme, sekularisme, liberalisme berbeda dengan masyarakat sosialis-komunis dan juga Islam. Kenyataan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan, sehingga pluralitas masyarakat adalah bagian dari eksistensi kehidupan masyarakat itu sendiri, bahkan bagian dari penciptaan manusia. Read more »

October 25, 2011 Posted by | Pelajaran Kesembilan | Leave a Comment

Islam Rahmatan Lil-alamin

ISLAM AGAMA RAHMAT

 

Allah SWT. berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

 “Tiadalah Kami utus engkau (ya Muhammad) selain sebagai rahmat bagi seluruh alam” (QS Al-Anbiya: 107).

 

Syaikh An-Nawawi Al-Jawi dalam tafsir Marah Labid (Tafsir Munir) Juz II/ 47 menyatakan, ”Tidaklah Kami utus engkau wahai makhluk yang paling mulia dengan berbagai peraturan (bisyarâi’) selain sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga sebagai rahmat Kami bagi seluruh alam dalam urusan agama ataupun dunia, sebab manusia dalam kesesatan dan kebingungan”. Oleh sebab itu, Allah SWT. mengutus Muhammad SAW. untuk menjelaskan jalan menuju Allah SWT., menampilkan dan memenangkan hukum-hukum syariat Islam, serta membedakan halal dan haram. Inilah umumnya tafsiran para mufasir. Read more »

October 25, 2011 Posted by | Pelajaran Kedelapan | Leave a Comment

Sumber Hukum Islam

STATUS PERBUATAN MANUSIA

 

Pada awalnya keberadaan status hukum seluruh amal perbuatan manusia, tidak memiliki suatu status hukum sebelum datangnya pernyataan dari syari’at. Amal perbuatan itu belum dapat dikategorikan pada sesuatu yang wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah. Manusia boleh melakukan amal itu sesuai  dengan pengetahuannya dan berdasarkan pandangan atas kemaslahatan manusia. Sebab, tidak ada ‘taklif’ (beban hukum) sebelum sampai pernyataan  syara’. Allah SWT. berfirman: Read more »

October 25, 2011 Posted by | The seventh Lesson | Leave a Comment

   

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.