Islamicstudiestb's Blog

Islam is solution, because it from Allah

SYARIAT ISLAM DALAM MENGATASI KRIMINALITAS

Kriminalitas dalam masyarakat pada saat ini semakin meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya. Realita tersebut tentu mencemaskan setiap orang yang ada dalam masyarakat. Bahkan, dapat dikatakan tiada ada hari tanpaterjadi kejahatan, baik pembunuhan, perampokan, pencurian, dll. Setiap hari dapat kita lihat pada pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik yang mengupas liputan mengenai berbagai tindak kejahatan. Sebenarnya, di samping berita yang terliput, masih banyak lagi kriminalitas lain yang lepas dari liputan media. Banyak faktor pertimbangan ketidakmunculan laporan kriminalitas yang seharusnya mengemuka. Pertama, mungkin korban mendiamkan karena ada teror atau tekanan, Kedua, mungkin karena malu dipublikasikan, Ketiga, mungkin karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, dan lain-lain.

Pada sisi lain, pelaksanaan hukum di Indonesia memiliki banyak kelemahan atau kekurangan. Paling tidak ada tiga faktor signifikan yang melatarbelakangi kelemahan tersebut, yakni: Pertama Produk Hukum, Kedua Penegak Hukum, dan ketiga Sanksi (Hukuman).

 

Produk Hukum

Pada dasarnya hukum yang berlaku sekarang ini adalah produk hukum penjajah (Belanda) yang semula diperuntukkan bagi orang-orang Eropa (Belanda).  Namun, belakangan konsep hukum tersebut bergeser, karena hukum positif Belanda peruntukkan juga untuk jajahannya (Indonesia). Pada dasarnya, setiap penjajah memiliki motif dan alasan tertentu, mengapa harus menjajah. Setidaknya ada tiga alasan fundamental yang mendorong penjajah (belanda) menguasai negeri jajahannya (Indonesia). Pertama, misi ekonomi  (Mission of Economic), Kedua, misi agama (Mission of Religion), dan Ketiga, misi Penegakan Hukum (Mision of Law Supremation).

 

Penegak Hukum

Pelaksana hukum dalam tatanan hukum positif di Indonesia terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Kendati dalam ketentuan perundangan lembaga-lembaga ini terpisah, namun masih memiliki jalur koordinasi ke atasnya, hingga ke presiden. Lembaga-lembaga tersebut tidak ada yang bebas dan independen karena garis koordinasi bersifat vertikal bertanggung jawab kepada kepala negara.

(1) Kepolisian. Kendati jajaran kepolisian kian berbenah dengan semboyan profesionalisme dan melayani kepentingan masyarakat, tapi dalam praktiknya kerap terjadi distorsi kebijakan. Masyarakat sering mempertanyakan eksistensi pihak kepolisian ini. Pertama aspek kemaksimalan tugas, Kedua Sensitivitas problem/kriminalitas masyarakat, Ketiga, Kejujuran dan Kenetralan Tugas. Badan (lembaga) yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternyata sekarang menjadi lembaga angker dan menakutkan. Sebagai pengayom masyarakat, agaknya pihak kepolisian belum melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Lembaga ini kerapkali menuai kritikan dari masyarakat dari tahun ke tahun.

(2) Kejaksaan. Badan (lembaga) ini juga bukan tidak luput menuai kritikan. Cukup banyak kasus-kasus besar yang menghebohkan dipeti-eskan tanpa alasan yang jelas. Berbagai rentetan kasus yang menjadi perhatian publik (masyarakat) masih banyak yang belum dilimpahkan ke pengadilan.

(3) Kehakiman. Departemen kehakiman hingga kini belum mampu memberantas kenakalan para hakim di seluruh negeri ini. Betapa tidak, sebenarnya munculnya cibiran tentang mafia peradilan lebih ditujukan kepada para hakim. Kita tahu, wajah hukum negeri ini telah dicoreng dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi karena praktik vonis yang tanpa dasar atau cenderung menurut selera para hakim. Kenakalan hakim tersebut ternyata meresahkan salah seorang Hakim Bismar Siregar, S.H.

 

Sanksi (Hukuman)

a.  Masa hukuman pelaku tindak pidana

Sanksi hukuman yang terdapat dalam berbagai hukum (peraturan perundangan) yang berlaku sangat ringan sekali. Hukuman pelanggar berbagai tindak pidana sebagaimana yang dituang dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)  memuat sanksi yang sangat rendah. Bisa disebut hingga kini KUHP belum banyak berubah sejak penjajahan Belanda hingga sekarang. Dengan konsepsi KUHP ini, mungkinkah hukum bisa membuat jera dan menyadarkan masyarakat ?.

 

b. Peraturan tidak membuat sanksi yang tegas

Dalam berbagai kesempatan kita menyaksikan pemerintah beserta aparat penegak hukum telah membuat peraturan di sekitar masyarakat. Kendati peraturan telah dibuat berikut dengan hukuman/sanksinya, tapi tetap saja peraturan tersebut diabaikan atau ekstremnya tidak diacuhkan. Mengapa? Karena, pemerintah dan aparat hukum tidak secara sungguh-sungguh memiliki good will untuk menertibkan masyarakat dalam menciptakan keteraturan hidup. Artinya, setelah peraturan dibuat, kontrol terhadap pelanggar masih bisa ditolerir. Walhasil, peraturan yang dipajang hanya sebatas imbauan moral an sich, tanpa bisa menyentuh kepedulian masyarakat.

 

Hukum Islam Berpihak Kepada Kebenaran dan Keadilan

Praktik peradilan hukum positif mengalami banyak penyelewengan dan pelanggaran hukum. Penyelewengan itu justru dilakukan aparat penegak hukum (Jaksa dan Hakim) yang bermain mata dengan pihak-pihak tertentu yang menginginkan kasusnya dimenangkan atau diringankan. Praktik jual beli putusan pengadilan berjangkit di mana-mana, sehingga kerapkali kita dengar sindiran sinis “mafia peradilan”. Tentu berbeda halnya dengan hukum Islam. Hukum  Islam ditegakkan pada siapa saja tanpa pandang bulu, pejabat, politikus,  pengusaha, aparat penegak hukum, dan sebagainya.  Dalam Islam, rasa takwa kepada Allah melahirkan penegak hukum yang jujur dan adil. Allah SWT. berfirman:

 

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”  (QS an-Nisaa’ : 135).

 

Peradilan hukum Islam yang berlaku secara adil dan memuaskan para pihak. Suatu saat diajukan seorang pencuri wanita kepada Rasulullah untuk diadili dan dijatuhi hukuman/had potong tangan. Usamah ibn Zaid memohon keringanan hukuman kepada Rasulullah, namun sikapnya ini ditanggapi Rasul seraya bersabda, “Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah? Demi Allah, kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan ku potong sendiri tangannya” (HR Bukhari dan Muslim). Perkara lain, Khalifah Usman ibn Affan memerintahkan eksekusi hukuman qishash terhadap Ubaidillah ibn Umar (anak kandung mantan Khalifah Umar ibn Khattab) karena terbukti bersalah membunuh. Akan tetapi, eksekusi gagal dilaksanakan karena pihak korban memaafkannya, sebagai gantinya ia dikenakan pembayaran diyat (denda). Juga perkara, Khalifah (Kepala Negara Negara Khilafah Islam) Ali bin Abi Thalib r.a yang berselisih dengan seorang Yahudi soal baju besi. Dalam proses persidangan Khalifah Ali r.a tidak bisa meyakinkan hakim karena saksi yang diajukan Ali adalah anak dan pembantunya. Akhirnya hakim memutuskan Yahudi tidak bersalah.

Islam sebagai agama dan sistem, dilaksanakan secara utuh dengan tegas. Adapun asas penerapan hukum Islam, pertama, ketakwaan individu yang mendorongnya untuk terikat kepada syariat Islam, kedua pengawasan masyarakat, dan ketiga Negara yang menerapkan syariat Islam secara utuh. Apabila salah satu asas ini telah runtuh, maka penerapan syariat Islam dan hukum-hukumnya akan mengalami penyimpangan, dan akibatnya Islam sebagai agama dan ideologi (mabda) akan hilang dari bumi Allah ini.

 

Allah Memerintahkan Manusia Agar Melaksanakan Hukum Islam

Islam adalah  agama sempurna. Tidak ada sistem hukum di muka bumi ini sesempurna Islam. Allah SWT. berfirman:

اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلاِسْلاَمَ دِ يْنًا

“Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS al-Maa-idah : 3).

Hukum Islam sangat lengkap dan mampu menjawab persoalan hukum dan keadilan. Menurut Syeikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitabnya Nidzam al-Uqubat bahwa sanksi di dalam hukum Islam terdiri 4 macam, yakni  Had, Jinayat, Ta’zir, dan Mukhalafah. Sanksi (uqubat) memiliki fungsi pencegah dan penebus. Syeikh Muhammad Muhammad Ismail dalam kitabnya Fikr al-Islam menjelaskan bahwa sanksi berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Pencegah maksudnya dengan sanksi itu orang takut berbuat jahat, karena menyadari hukumannya berat. Penebus maksudnya orang berdosa di dunia harus mendapatkan hukuman agar ia terlepas siksa di akhirat.

Di dalam al-Quran, Allah memerintahkan kita untuk berhukum dengannya dan mencampakkan sistem hukum buatan manusia:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

 “Maka, putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan (al-Quran) dan janganlah kamu mengikuti hawa hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepadamu” (QS al-Maa-idah : 48).

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوْ قِنُوْنَ

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS al-Maa-idah : 50).

 

Falsafah Hukum Sanksi dalam Islam

Islam menganggap bahwa kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih). Adapun yang dimaksud dengan tercela (al-qabih) adalah perbuatan-perbuatan yang Allah cela. Itu sebabnya, suatu perbuatan tidak dianggap jahat, kecuali jika ditetapkan oleh syara’ bahwa perbuatan tersebut tercela. Ketika syara’ telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan tersebut disebut kejahatan, tanpa melihat lagi apakah tingkat dan jenis kejahatan tersebut besar ataupun kecil. Syara’ telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa (dzunub) yang harus dikenai sanksi. Jadi, dosa itu substansinya adalah kejahatan.

Kejahatan sendiri bukan berasal dari fitrah manusia. Kejahatan bukan pula semacam “profesi” yang diusahakan oleh manusia. Kejahatan bukan juga ‘penyakit’ yang menimpa manusia. Kejahatan (jarimah) adalah tindakan melanggar aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Rabbnya, dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan manusia lain. Allah SWT. telah menciptakan manusia lengkap dengan potensi kehidupannya, yaitu meliputi naluri-naluri dan kebutuhan jasmani. Naluri-naluri dan kebutuhan jasmani adalah potensi hidup manusia yang mampu mendorong manusia untuk melakukan pemenuhan terhadap potensi hidupnya. Manusia yang mengerjakan suatu perbuatan yang muncul dari potensi hidup tadi, adalah dalam rangka mendapatkan pemenuhan terhadap potensi hidupnya.

Meskipun demikian, membiarkan pemenuhan itu tanpa aturan, akan mengantarkan pada kekacauan dan kegoncangan. Juga akan mengantarkan pada pemenuhan naluri ataupun kebutuhan jasmani yang salah, atau pemenuhan yang tercela. Oleh karena itu, ketika Allah SWT. mengatur perbuatan-perbuatan manusia, Allah juga telah mengatur pemenuhan terhadap naluri-naluri dan kebutuhan jasmani. Jadi, pemenuhan potensi yang dimiliki manusia harus diatur dan sesuai dengan hukum. Syari’at Islam telah menjelaskan kepada manusia, hukum atas setiap peristiwa yang terjadi. Itu sebabnya Allah SWT. mensyari’atkan halal dan haram. Syara’ mengandung perintah dan larangan-Nya, dan Allah SWT. meminta manusia untuk berbuat sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah SWT. dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Jika menyalahi hal tersebut, maka manusia telah melakukan perbuatan tercela, yakni melakukan kejahatan. Oleh karena itu, orang-orang yang berdosa harus dikenai sanksi (‘iqab). Dengan demikian, manusia dituntut untuk mengerjakan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Perintah dan larangan tersebut tidak akan berarti sama sekali jika tidak ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Syari’at Islam menjelaskan bahwa bagi pelanggar akan dikenai sanksi di akhirat dan di dunia. Allah SWT. akan memberi sanksi di akhirat bagi pelanggar, dan Allah juga akan mengazabnya kelak di hari kiamat. Firman Allah SWT.:

وَإِنَّ لِلطَّاغِينَ لَشَرَّ مَآبٍ جَهَنَّمَ يَصْلَوْنَهَا فَبِئْسَ الْمِهَادُ

“Beginilah (keadaan mereka). Sesungguhnya bagi orang-orang yang durhaka benar-benar (disediakan) tempat kembali yang buruk, (yaitu) neraka Jahannam, yang mereka masuk ke dalamnya; maka amat buruklah Jahannam itu sebagai tempat tinggal” (QS Shâd : 55-56).

 

Sanksi (‘iqab) disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Allah SWT. berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي اْلأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

 “Dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”  (QS al-Baqarah :179).

 

Maksud ayat tersebut bahwa di dalam pensyariatan qishash bagi kalian, yakni membunuh lagi si pembunuh, terdapat hikmah yang sangat besar, yaitu menjaga jiwa (manusia). Sebab, jika pembunuh mengetahui akan dibunuh lagi, maka ia akan merasa takut untuk melakukan pembunuhan. Itu sebabnya, di dalam qishash ada jaminan hidup bagi jiwa. Pada ghalibnya, jika orang berakal mengetahui bahwa bila ia membunuh akan dibunuh lagi, maka ia tidak akan melakukan pembunuhan tersebut. Dengan demikian, ‘uqubat (sanksi-sanksi) berfungsi sebagai zawajir (pencegahan). Keberadaannya disebut sebagai zawajir, sebab dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan.

Selain itu, sanksi di dunia bagi para pendosa atas dosa yang dikerjakannya di dunia dapat menghapuskan sanksi di akhirat bagi pelaku dosa tersebut. Hal itu karena ‘uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Keberadaan uqubat sebagai zawajir, karena mampu mencegah manusia dari perbuatan dosa dan tindakan pelanggaran. Keberadaan ‘uqubat sebagai zawabir karena ’uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara di dunia. Dalilnya adalah apa diriwayatkan oleh Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit r.a. berkata:

 

 

كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ  فِي مَجْلِسِ فَقَالَ: بَايَعُوْنِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئاً، وَلاَ تَسْرُقُوْا وَلاَ تَزْنُوْا، وَقَرَأَ هَذِهِ اْلآيَةِ كُلُّهَا، فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئاً فَعُوْقِبُ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ غُفِرَلَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ

Kami bersama Rasulullah SAW. dalam suatu majelis dan beliau bersabda, “Kalian telah membai’atku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, kemudian beliau membaca keseluruhan ayat tersebut. “Barang siapa di antara kalian memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu maka sanksinya adalah kifarat (denda) baginya, dan barang siapa mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah akan menutupinya, mungkin mengampuni atau mengazab.”

 

Hadis ini menjelaskan bahwa sanksi dunia diperuntukkan dosa tertentu, yakni sanksi yang dijatuhkan negara bagi pelaku dosa, dan ini akan menggugurkan sanksi akhirat.

Dengan demikian, tidak ada satu sistem hukum pun di dunia ini yang serupa sebagaimana sistem hukum Islam. Sistem hukum Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) atas tindak kriminalitas, sekaligus sebagai penebus (jawabir) atas tindakan jahat yang telah dilakukan oleh si pelaku.

 

Keampuhan Syariat Islam karena Dorongan Takwa Individu dan Ketegasan Negara

Membicarakan tentang syariat Islam tidak bisa dipisahkan dengan akidah Islam. Sebab, syariat Islam muncul dan berasal dari akidah Islam.  Oleh karena itu, syariat Islam tidak akan dapat tegak di tengah-tengah masyarakat, kecuali masyarakat tersebut telah menjadikan akidah Islam (tentu juga syariatnya) sebagai pandangan hidup, serta sebagai ideologi (mabda)-nya. Dengan demikian, masyarakat tersebut memiliki ciri khas sebagai masyarakat Islam, yang menjalankan sistem hukum (peraturan) Islam secara total.

Al-Quran telah menggandeng keimanan dengan kerelaan untuk menerima dan menjalankan sistem hukum Islam.  Firman Allah SWT.:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ حَتَّى يُحَكِّمُوْكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوْا فِيْ أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيمًا

 “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.  Kemudian, mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan.  Dan mereka menerima dengan sepenuhnya”  (QS an-Nisaa : 65).

 

Ini menunjukkan bahwa keterkaitan antara perkara akidah (yang menyangkut keimanan) dengan syariat (yang menyangkut sikap rela dengan pelaksanaan hukum Islam), tidak dapat dipisahkan. Lalu, menganggap bahwa muslim mana saja yang mengaku-ngaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tetapi tidak mau menjalankan hukum-hukum Islam, bahkan menolak penerapan hukum Islam atas dirinya, atas masyarakat, dan atas negara, maka sama saja ia dengan orang yang tidak beriman. Seorang muslim tidak patut melawan dan menolak penarapan sistem hukum Islam. Rasulullah SAW. bersabda:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتىَّ يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ

“Tidak beriman seseorang sehingga hawa nafsunya (keinginannya) disesuaikan dengan apa yang telah didatangkan bersama aku (yaitu hukum-hukum Islam)”

Sungguh sikap penolakan dan perlawanan atas diterapkannya sistem hukum Islam yang tampak di sebagian masyarakat kaum muslim–terutama kalangan intelektualnya– sangat berbeda dengan sikap kaum muslim di masa Rasulullah SAW. Ibnu Jarir berkata, telah berkata kepadaku Muhammad bin Khilif, dari Sa’id bin Muhammad al-Harami, dari Abi Namilah, dari Salam maula Hafsh Abi al-Qasim, dari Abi Buraidah dari bapaknya, yang berkata, “Kami tengah duduk-duduk sambil minum di atas pasir, dan kami bertiga atau berempat.  Di tengah kami terdapat bejana (berisi khamar), dan kami tengah minum-minum menikmatinya.  Saat itu, Rasulullah SAW. menerima ayat pengharaman khamar (QS al-Maa-idah : 90-91).  Akupun datang kepada sahabat-sahabatku, lalu aku bacakan ayat tersebut sampai pada bagian akhir ayat (yaitu), ‘Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)’. (Ia berkata), sebagian masyarakat (saat itu) tengah memegang minuman di tangannya, sebagian lagi telah meminumnya, dan sebagian lagi (khamarnya) masih berada di dalam cangkirnya.  Tatkala cangkirnya diangkat (hampir menyentuh bibirnya), maka seketika itu juga dicampakkannya cangkir dan wadah-wadah khamar, seraya (mereka) berkata, ‘Kami telah berhenti wahai Tuhan kami’ (Tafsir Ibnu Katsir, jilid II/118). Hanya masyarakat yang memiliki akidah mendalam dan terpatri di dalam jiwanyalah yang sanggup menyingkirkan hawa nafsu dan keinginannya yang jahat, seraya mendengar dan menaati apa saja yang berasal dari Allah SWT. dan Rasul-Nya.

Akidah pulalah yang mendorong al-Ghamidiyah mendatangi Rasulullah SAW., memintanya untuk mensucikan dirinya dari perbuatan dosa (yaitu berzina).  Dari ‘Abdullâh bin Buraidah dari bapaknya berkata:

جَاءَتْ الْغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّيْ قَدْزَنَيْتُ فَطَهِّرْنِيْ، وَأَنَّهُ رَدَّهَا، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُّ قَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ لِمَ تُرَدَّدْنِيْ، لَعَلَّكَ تَرُدَّدْنِيْ كَمَا رَدَّدْتَ مَاعِزًا، فَوِ اللهِ إِنِّيْ لَحُبْلَى، قَالَ: إِمَّالاَ فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِيْ: فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِّي فِي خِرْقَةٍ، قَالَتْ: هَذَا قَدْ وَلَدْتُهُ، قَالَ: اِذْهَبِي فَارْضِعِيْهِ حَتَّى تَفْطِمِيْهِ، فَلَمَّا فَطَمَتْهُ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ، فَقَالَتْ: هَذَا يَا نَبِيَ اللهِ قَدْ فَطَمْتُهُ، وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ، فَدَفَعَ الصَّبِيَّ اِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا اِلَى صَدْرِهَا، وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوْهَا

 

Telah datang kepada Rasulullah SAW., al-Ghâmidiyyah dan ia berkata, “Ya Rasulullah SAW., aku telah berzina, sucikanlah aku!” Beliau SAW… menolaknya. Besoknya ia berkata lagi, “Wahai Rasulullah mengapa engkau menolak aku, engkau menolak aku sebagaimana engkau menolak Ma’iz. Demi Allah aku telah hamil”. Rasulullah SAW. bersabda, “Jangan, pulanglah sampai engkau melahirkan.” Ketika ia telah melahirkan, ia mendatangi Rasulullah SAW. kembali dengan anaknya yang berada di gendongan, seraya berkata, “Ini adalah anakku.” Rasulullah SAW. bersabda, ”Pergi, dan susuilah sampai engkau menyapihnya!” Ketika ia telah menyapihnya, ia mendatangi Rasulullah SAW. sambil membawa anaknya yang sedang menggenggam sepotong roti. Ia kemudian berkata, “Ya Nabiyullah, aku telah menyapihnya, dan ia sudah bisa memakan makanan”. Lalu, anak itu diberikan kepada salah seorang laki-laki dari kaum muslim. Kemudian, Rasulullah SAW. memerintahkan menanam wanita itu hingga dadanya, lalu memerintahkan manusia untuk merajamnya.

 

Untuk meraih keridhaan Allah SWT., dan kebahagiaan di akhirat, Ghamidiyyah bersedia mengakui perzinaannya, mendatangi Rasulullah SAW. untuk disucikan dengan diterapkan atasnya hukum rajam bagi pezina, kemudian dirajam hingga mati. Rasulullah SAW. berkomentar tentang kesediaan Ghamidiyah untuk menerima hukuman rajam:

لَقَدْ تاَبَتْ تَوْبَة لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِيْنَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ لَوَسِعَتْهُمْ

 

“Sungguh ia telah bertobat, seandainya dibagi antara 70 penduduk Madinah, sungguh akan mencakup semuanya.”

Mereka meminta negara agar menjatuhkan sanksi atas pelanggaran mereka di dunia agar sanksi akhirat bagi mereka gugur. Oleh karena itu Ghamidiyyah berkata kepada Rasulullah SAW., “Ya Rasulullah sucikanlah aku!”  Mereka mengakui pelanggaran yang mereka lakukan agar mereka dikenai had oleh Rasulullah SAW. sehingga mereka terbebas dari azab Allah di hari akhir. Mereka rela menanggung sakitnya had dan qishash di dunia, karena takut azab akhirat. Oleh karena itu, ‘uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).

Seorang mukmin mengetahui bahwa Allah SWT. senantiasa mengawasinya, baik ia tengah sendirian, berduaan, maupun saat berada di tengah-tengah kerumunan manusia.  Allah SWT. Maha Mendengar bisikan hati setiap manusia.  Allah SWT. Maha Melihat apa pun yang manusia lakukan, baik disembunyikannya dari pandangan manusia maupun yang terang-terangan diperlihatkannya.  Seorang mukmin juga menyadari bahwa pada hari Kiamat nanti ia akan dibangkitkan kembali, lalu akan dihisab seluruh amal perbuatannya.  Hal ini adalah ketetapan yang pasti.  Allah SWT. akan menghisab amal perbuatan baik ataupun buruk, meski seberat dzarrah sekalipun.  Firman Allah SWT.:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

“Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah-pun, niscaya dia akan melihat (balasannya).  Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah-pun, niscaya dia akan melihat (bakasannya) pula”   (QS al-Zalzalah : 7-8).

 

Dari sinilah Allah SWT. menjadikan hukum-hukum sanksi (‘uqubat) sebagai bentuk hukum praktis sekaligus sebagai metode pelaksanaan atas perintah ataupun larangan Allah SWT. bagi siapa saja yang melanggar kewajiban-Nya dan terjerumus dalam tindakan yang diharamkan-Nya.

Tatkala Allah SWT. mengharamkan perzinaan, maka Allah SWT. mensyariatkan hukum jilid (cambuk) atau rajam atas pelaku zina.  Tatkala Allah SWT. mengharamkan minum khamar, maka Allah SWT. juga mensyariatkan hukum cambuk bagi peminumnya, serta mencela 10 orang yang terlibat di dlam proses produksi minuman khamar.  Tatkala Allah SWT. melarang untuk membunuh seseorang, maka Allah SWT. juga mensyariatkan hukum qishash bagi pelanggarnya.  Tatkala Allah SWT. melarang tindak pencurian, maka Allah SWT. mensyariatkan hukum potong tangan bagi pelaku pencurian.  Tatkala Allah SWT. mewajibkan untuk menaati ulil amri (Khalifah), maka Allah SWT. mensyariatkan hukum bughat bagi para pembangkang.  Tatkala Allah SWT. mewajibkan untuk selalu terikat dengan akidah dan syariat Islam, maka Allah SWT. mensyariatkan hukum riddah bagi orang-orang yang murtad.  Selain itu, masih banyak lagi.

Semua itu menunjukkan bahwa tidaklah Allah SWT. dan Rasul-Nya memerintahkan sesuatu selain terdapat pula hukum-hukum (sanksi) bagi yang meninggalkannya.  Begitu juga tidaklah Allah SWT. dan Rasul-Nya memerintahkan untuk meninggalkan sesuatu, selain pasti dijumpai hukum-hukum yang berkaitan dengan ‘iqab (sanksi) atas pelakunya.

Pihak yang menjadi pelaksana atas seluruh hukum-hukum sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar adalah negara, melalui proses peradilan dengan menghadirkan terdakwa, pendakwa, saksi-saksi ataupun bukti.  Dalam hal ini syariat Islam juga memiliki sistem hukum yang menjadi salah satu unsur dari sistem peradilan Islam, yaitu hukum-hukum tentang pembuktian (ahkam al-bayyinaat).  Bukti merupakan hujah bagi si pendakwa untuk memperkuat dakwaannya.  Bukti juga merupakan penjelas untuk memperkuat dakwaan.  Oleh karena itu, bukti haruslah bersifat pasti dan meyakinkan.  Untuk itu, Rasulullah SAW. meminta bukti-bukti haruslah meyakinkan:

إِذَا رَأَيْتَ مِثْلَ الشَّمْسِ فَاشْهَدْ وَاِلاَّ فَدَعْ

“Jika kalian melihatnya seperti kalian melihat matahari, maka bersaksilah.  (namun) jika tidak, maka tinggalkanlah”.

Selain itu, sikap yang tegas ditunjukkan oleh Rasulullah SAW. yang tetap menjatuhkan hukum potong tangan terhadap salah seorang wanita bangsawan yang kedapatan mencuri, meskipun Usamah bin Zaid (sahabat kesayangan beliau) meminta untuk tidak menjatuhkan sanksi tersebut.  Lalu, Rasulullah SAW. bersabda:

إِنَّماَ هَلَكَ مَنْ كاَنَ قَبْلَكُمْ بِأَنَّهُمْ كَانُوْا إِذاَ سَرَقَ فِيْهِمُ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ، وَإِذاَ سَرَقَ فِيْهِمُ الضَّعِيْفُ قَطَعُوْهُ

“Kehancuran orang-orang sebelum kalian (diakibatkan) karena jika pembesar-pembesar mereka mencuri, mereka biarkan.  Namun, jika orang yang lemah mencuri, mereka memotong (tangan)nya.”

 

Sikap tegas negara (dalam hal ini diwakili oleh sikap Rasulullah SAW. selaku kepala negara) tampak di dalam sabdanya:

لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Seandainya Fathimah binti Muhammad kedapatan mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya”. (HR al-Bukhari).

 

 

 

Advertisement

November 8, 2011 - Posted by | Uncategorized

No comments yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.