Sumber Hukum Islam
STATUS PERBUATAN MANUSIA
Pada awalnya keberadaan status hukum seluruh amal perbuatan manusia, tidak memiliki suatu status hukum sebelum datangnya pernyataan dari syari’at. Amal perbuatan itu belum dapat dikategorikan pada sesuatu yang wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah. Manusia boleh melakukan amal itu sesuai dengan pengetahuannya dan berdasarkan pandangan atas kemaslahatan manusia. Sebab, tidak ada ‘taklif’ (beban hukum) sebelum sampai pernyataan syara’. Allah SWT. berfirman: Read more »
-
Recent
- Masalah ketenagakerjaan dan solusi Islam
- Masalah dekadensi moral dan solusi Islam
- ATURAN PERGAULAN PRIA & WANITA DALAM ISLAM
- SYARIAT ISLAM DALAM MENGATASI KRIMINALITAS
- SOLUSI ISLAM DALAM PROBLEM KEMISKINAN
- ISLAM, SAINS, DAN TEKNOLOGI
- ISLAM DALAM DIMENSI POLITIK
- Pluralitas masyarakat Islam
- Islam Rahmatan Lil-alamin
- Sumber Hukum Islam
- Bahasa Arab untuk Sastra Indonesia
- 6.3 AKHLAK DALAM ISLAM
-
Links
-
Archives
- November 2011 (6)
- October 2011 (4)
- September 2011 (11)
- October 2009 (1)
- September 2009 (5)
- August 2009 (13)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS