<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Islamicstudiestb&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://islamicstudiestb.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://islamicstudiestb.wordpress.com</link>
	<description>Islam is solution, because it from Allah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 19 Nov 2011 12:06:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='islamicstudiestb.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/f51472893158b9a771792cbb09080878?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Islamicstudiestb&#039;s Blog</title>
		<link>http://islamicstudiestb.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://islamicstudiestb.wordpress.com/osd.xml" title="Islamicstudiestb&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://islamicstudiestb.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Masalah ketenagakerjaan dan solusi Islam</title>
		<link>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/19/masalah-ketenagakerjaan-dan-solusi-islam/</link>
		<comments>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/19/masalah-ketenagakerjaan-dan-solusi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Nov 2011 12:06:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>islamicstudiestb</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pelajaran keempat belas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://islamicstudiestb.wordpress.com/?p=182</guid>
		<description><![CDATA[Hampir di semua negara saat ini, problem ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang memunculkan berbagai alternatif [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=182&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hampir di semua negara saat ini, problem ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang memunculkan berbagai alternatif solusi. Umumnya, negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkait dengan ‘mahalnya’ gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal, serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, dan sosial, bahkan politis. Sementara itu, di negara berkembang umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, serta jaminan sosial nyaris tidak ada. Belum lagi perlakuan pengusaha yang merugikan pekerja, seperti  perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab,  beribadah, dan lain-lain.<span id="more-182"></span></p>
<p>Dampaknya, berbagai problem yang menyangkut hak-hak kaum buruh tidak terselesaikan dengan baik. Berikut ini adalah beberapa problem yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>1. Problem Gaji / UMR</strong></p>
<p>Salah satu problem yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan (gaji) yang diperoleh dengan tuntutan untuk  memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Faktor ini , yakni kebutuhan hidup semakin meningkat, sementara  gaji yang diterima  relatif tetap, menjadi salah satu  pendorong gerak protes kaum buruh.</p>
<p>Bila diteliti lebih jauh, penetapan UMR dan UMD ternyata tidak serta merta menghilangkan  problem gaji/ upah ini. Hal ini terjadi setidaknya disebabkan oleh:</p>
<p>1. Pihak pekerja, yang mayoritasnya berkualitas SDM rendah berada dalam kuantitas yang banyak sehingga nyaris tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam menetapkan gaji yang diinginkan.Jadi, besaran gaji hanya ditentukan oleh pihak majikan, dan kaum buruh berada pada posisi  ‘sulit menolak’.</p>
<p>2. Pihak majikan sendiri sering merasa keberatan dengan batasan UMR. Hal ini mengingat, meskipun pekerja tersebut bekerja sedikit dan mudah, pengusaha tetap harusmembayar sesuai batas tersebut.</p>
<p>3. Posisi tawar yang rendah dari para buruh semakin memprihatinkan dengan tidak adanya pembinaan dan peningkatan kualitas buruh oleh pemerintah, baik terhadap kualitas keterampilan maupun pengetahuan para buruh terhadap berbagai regulasi perburuhan.</p>
<p>4. Kebutuhan hidup yang memang juga bervariasi dan semakin bertambah, tetap saja tidak mampu dipenuhi dengan gaji sesuai UMR. Pangkal dari masalah ini adalah karena gaji/upah hanya satu-satunya sumber pemasukan dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar kehidupan masyarakat.</p>
<p>Solusi terhadap problem UMR dan UMD ini tentu saja harus terus diupayakan dan diharapkan mampu membangun kondisi seideal mungkin. Untuk tujuan itu, setidaknya ada dua kondisi mendesak yang harus diwujudkan, yaitu :</p>
<p>a. Kondisi normal (persaingan sempurna) yang mampu menyetarakan posisi buruh-pengusaha sehingga penentuan besarnya upah disepakati oleh kedua pihak yang besarnya ditentukan oleh besaran peran serta kerja pihak buruh terhadap jalannya usaha perusahaan yang bersangkutan. Kondisi seperti ini bisa terwujud jika kualitas SDM buruh memadai sesuai dengan kebutuhan, dan besarnya pasar tenaga kerja seimbang. Kondisi seperti ini akan mampu mewujudkan “akad ijarah” (perjanjian kerja) yang dalam pandangan syariat Islam yang didefinisikan secara ringkas sebagai “<em>’Aqdun ‘ala al manfa’ati bi ‘iwadhin</em>” (Aqad atas suatu manfaat dengan imbalan/ upah).</p>
<p>b. Mewujudkan kondisi ideal ketika seluruh rakyat (bukan hanya kaum buruh) memiliki pendapatan  lain untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal (<em>hajat asasiyah</em>) bagi kehidupannya. Perwujudan kondisi ini, dalam pandangan syariat Islam menjadi tanggung jawab utama negara. Dalam politik ekonomi Islam, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok (primer) rakyat dan mempermudah kesempatan untuk kebutuhan tambahan (sekunder ataupun tersier)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>2. Problem Kesejahteraan Hidup</strong></p>
<p>Ketika para buruh hanya memiliki sumber pendapatan berupa gaji (upah), maka pencapaikan kesejahteraan bergantung pada kemampuan gaji dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dalam kenyataanya, jumlah gaji relatif tetap, sementara itu kebutuhan hidup selalu bertambah (adanya bencana, sakit, sekolah, tambah anak, harga barang naik, listrik, telepon, biaya transportasi,  dan lain-lain.) Hal ini menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat (termasuk buruh) semakin rendah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>3. Problem Pemutusan Hubungan Kerja</strong></p>
<p>Salah satu persoalan besar yang dihadapi para buruh saat ini adalah PHK.  PHK ini menjadi salah satu sumber pengangguran di Indonesia. Jumlah Pengangguran di Indonesia sangat besar. Pastilah, banyaknya pengangguran ini akan berdampak pada sektor kehidupan lainnya. Sebenarnya, PHK adalah perkara biasa dalam dunia ketenagakerjaan. Tentu saja asalkan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB), baik pihak pekerja maupun pengusaha harus ikhlas dan menyepakati pemutusan kerja ini. Namun,  dalam kondisi ketika tidak terjadi keseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi ‘bencana besar’ yang sangat menakutkan para buruh. Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau kondisi sistem hubungan buruh pengusaha telah seimbang dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi buruh  sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan yang menjadikan “<em>pemenuhan kebutuhan dasar rakyat</em>” sebagai asas politik perekonomiannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>4. Problem Tunjangan Sosial dan Kesehatan</strong></p>
<p>Dalam masyarakat kapitalistis, tugas negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Karena itu, sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai “pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya”. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutlak, baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya sehingga prinsip <em>struggle for life</em> benar-benar terjadi. Kondisi ini menyebabkan kesulitan hidup luar biasa, terutama  bagi seorang warga negara yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan gaji sangat minim hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya .</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>5. Problem Kelangkaan Lapangan Pekerjaan</strong></p>
<p>Kelangkaan lapangan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseimbangan antara jumlah calon buruh yang banyak, sedangkan lapangan usaha relatif sedikit; atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan lapangan pekerja ini memunculkan angka tingkat pengangguran yang tinggi yang dapat berakibat pada aspek sosial yang lebih luas. Problem kelangkaan lapangan kerja disebabkan oleh:</p>
<p>1. Investasi usaha rendah karena problem regulasi yang dianggap mempersulit investor, tingkat KKN pejabat yang tinggi, atau karena problem sosial dan sekuritas usaha.</p>
<p>2. Kurangnya peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM dan sikap <em>enterpreneurship</em> masyarakat. Juga, karena minimnya dukungan pemerintahan dalam membantu usaha pribadi/wiraswata bagi masyarakat (permodalan, pelatihan pembukaan pasar, kemudahan izin usaha, penghapusan berbagai jenis pajak, perlindungan keamanan, dan lain-lain).</p>
<p>3. Penguasaan modal dan sumber daya alam pada segelintir orang (konglomerat) menyebabkan usaha rakyat kecil/warga bermodal kecil tidak mampu bersaing dan pada akhirnya tidak menumbuhkan usaha kecil dalam jumlah banyak (misalnya, usaha mie instan, produk makanan, ternak unggas dan pakannya, monopoli jalur distribusi, dan lain-lain.</p>
<p>4. Pemerintah tidak berfungsi sebagai pembuka dan penyedia lapangan kerja bagi rakyatnya, tetapi hanya berfungsi sebagai regulator ketenagakerjaan. Padahal, banyak lahan usaha padat karya yang bisa dikelola oleh pemerintah guna menutupi kelangkaan lahan usaha. Dalam Islam, misalnya, tanah yang tidak dikelola selama tiga tahun, akan diambil oleh negara. Kemudian, negara menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan dan mau mengelolanya.</p>
<p>Melihat persoalan ketenagakerjaan yang demikian kompleks di atas, tentu saja juga membutuhkan pemecahan yang komprehensip dan sistemis. Sebab, persoalan tenaga kerja, bukan lagi merupakan persoalan individu, yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual. Akan tetapi, persoalan tenaga kerja di atas merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tanggung Jawab Negara Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan</strong>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, Islam mewajibkan negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Politik Ekonomi Islam. Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesai-kan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi. Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan yang mereka.</p>
<p>Dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia, Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikan sebagai individu (pribadi), bukan sekadar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Hal ini berarti Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan secara individual dan bukan secara kolektif. Dengan kata lain, bagaimana agar setiap individu masyarakat dapat memenuhi seluruh kebutuhan pokok sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier). Bukan sekadar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat (GNP). Dengam demikian, aspek distribusi sangatlah penting sehingga dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya .</p>
<p>Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah SWT. telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat, dan negara. Adapun pada saat mengupayakan adanya jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran, Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (<em>way of life</em>) tertentu. Oleh karena itu, sistem Islam memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan individu dan masyarakat dalam merealisasikan jaminan kehidupan serta jaminan pencapaian kemakmuran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat</strong></p>
<p>Yang termasuk dalam kebutuhan pokok (primer) dalam pandangan Islam mencakup kebutuhan terhadap barang-barang tertentu berupa pangan, sandang dan papan, serta kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu, berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Islam menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (primer) setiap warga negara (muslim dan nonmuslim) secara menyeluruh, baik kebutuhan yang berupa barang maupun jasa.</p>
<p>Dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan pokok masyarakat, negara menetapkan suatu strategi politik yang harus dilaksanakan agar pemenuhan tersebut dapat berjalan dengan baik. Secara garis besar strategi pemenuhan kebutuhan pokok dibedakan antara pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang dengan kebutuhan pokok berupa jasa. Dalam hal ini dibutuhkan  strategi pemenuhan kebutuhan pokok berupa barang sandang, pangan, dan papan; serta strategi pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Pengelompokkan ini dilakukan karena terdapat perbedaan antara pelaksanaan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok, serta antara kebutuhan yang berbentuk barang dengan yang berbentuk jasa.</p>
<p>Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang, negara memberikan jaminan dengan mekanisme <em>tidak langsung, </em>yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan tersebut. Sementara itu, berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan jasa pokok dipenuhi dengan mekanisme <em>langsung</em>, yakni negara secara langsung memenuhi kebutuhan jasa pokok tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h1><strong>1. Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Barang (Pangan, Sandang, dan Papan)</strong></h1>
<p>Untuk menjamin terlaksananya strategi pemenuhan kebutuhan pokok pangan, sandang, dan papan, maka Islam telah menetapkan beberapa hukum untuk melaksanakan strategi tersebut. Adapun strategi pemenuhan kebutuhan tersebut dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan dan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan strategi tersebut. Tahap-tahap strategi tersebut adalah:</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>1. Memerintahkan setiap kepala keluarga untuk bekerja</strong><strong>.</strong></p>
<p>Barang-barang kebutuhan pokok tidak mungkin diperoleh, kecuali manusia berusaha mencarinya. Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki, dan berusaha. Bahkan, Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu. Banyak ayat dan hadis yang telah memberikan dorongan dalam mencari nafkah. Allah SWT. berfirman:<strong></strong></p>
<p dir="RTL"><strong>هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اْلأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا</strong><strong> </strong><strong>وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ</strong></p>
<p><em>“Dialah (Allah)yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya” </em>(QS al-Mulk: 15).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Firman-Nya juga :</p>
<p dir="RTL"><strong>فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا</strong><strong> </strong><strong>مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</strong></p>
<p><em>“…Maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung” </em>(QS al-Jumu’ah :10).</p>
<p>Firman-Nya yang lain :</p>
<p dir="RTL"><strong>اَللهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ</strong></p>
<p><em>“Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan izin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur” </em>(QS al-Jaatsiyah : 12).</p>
<p>Nas-nas di atas juga memberikan penjelasan kepada kita, bahwa pada mulanya pemenuhan kebutuhan pokok dan upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia adalah tugas individu itu sendiri, yakni dengan “bekerja”.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. Negara menyediakan berbagai fasilitas lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan</strong></p>
<p>Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, tapi ia tidak memperoleh pekerjaan, padahal mampu bekerja dan telah berusaha mencari pekerjaan tersebut, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupan. Sebab, hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara. Rasullah SAW. bersabda:</p>
<p dir="RTL"><strong>اْلاِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ</strong></p>
<p><em>“Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya” </em>(HR Bukhari dan Muslim).</p>
<p><em> </em></p>
<p>Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah SAW. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian beliau SAW&#8230; berkata kepadanya:</p>
<p dir="RTL"><strong>كُلْ بِأَحَدِهِمَا وَاشْتَرِ بِاْلآخَرِ فَأْسًا وَاعْمَلْ بِهِ</strong></p>
<p><em>“Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja.” </em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Juga, dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh <strong>Imam Bukhari </strong>disebutkan, bahwa ada seseorang yang mencari Rasulullah, dengan harapan Rasulullah SAW. akan memperhatikan masalah yang dihadapinya. Ia adalah sorang yang tidak mempunyai sarana yang dapat digunakan untuk bekerja dalam rangka mendapatkan suatu hasil (kekayaan), juga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kemudian, Rasulullah SAW. memanggilnya. Beliau menggenggam sebuah kapak dan sepotong kayu, yang diambil sendiri oleh beliau. Lalu, beliau serahkan kepada orang tersebut. Beliau perintahkan kepadanya agar ia pergi ke suatu tempat yang telah beliau tentukan dan bekerja di sana, dan nanti kembali lagi memberi kabar tentang keadaannya. Setelah beberapa waktu, orang itu mendatangi Rasulullah SAW. seraya mengucapkan rasa terima kasih kepada beliau atas bantuannya. Ia menceritakan tentang kemudahan yang kini didapati.</p>
<p><strong>Al-Badri</strong> (1992), menceritakan bahwa suatu ketika Amirul Mukminin, Umar bin Khathab r.a. memasuki sebuah masjid di luar waktu shalat lima waktu. Didapatinya ada dua orang yang sedang berdoa kepada Allah SWT. Lalu, Umar r.a. bertanya,<em>“Apa yang sedang kalian kerjakan, sedangkan orang-orang di sana kini sedang sibuk bekerja?, Mereka menjawab,“Yaa Amirul Mukminin, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bertawakal kepada Allah SWT.” Mendengar jawaban tersebut, maka marahlah Umar, seraya berkata,“Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian, Umar mengusir mereka dari masjid, tapi memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau katakan kepada mereka,“Tanamlah dan bertawakallah kepada Allah.”</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari sinilah, maka para ulama menyatakan bahwa wajib atas <em>Waliyyul Amri </em>(pemerintah) memberikan sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara dan merupakan bagian tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat. itulah kewajiban yang telah ditetapkan secara syar’i, dan telah diterapkan oleh para pemimpin negara Islam (Daulah Islamiah), terutama di masa-masa kejayaan dan kecemerlangan penerapan Islam dalam kehidupan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3. Memerintahkan kepada setiap ahli waris atau kerabat terdekat untuk bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok orang-orang tertentu jika ternyata kepala keluarganya sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya</strong></p>
<p>Jika negara telah menyediakan lapangan pekerjaan dan berbagai fasilitas pekerjaan, tapi seorang individu tetap tidak mampu bekerja sehingga tidak mampu mencukupi nafkah anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya, maka kewajiban nafkah itu dibebankan kepada para kerabat dan ahli warisnya, sebagaimana firman Allah SWT. :</p>
<p dir="RTL"><strong>وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ</strong><strong> </strong><strong>لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا </strong><strong> </strong><strong>وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ</strong></p>
<p><em>“Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seorang tidak dibebani selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian…” </em>(QS al-Baqarah : 233).</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p>Ayat al-Quran di atas menjelaskan bahwa adanya kewajiban atas ahli waris. Seorang anak wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya (yang tidak mampu) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Maksud <em>“al waarits” </em>pada ayat tersebut, tidak hanya orang yang telah mendapat warisan semata, tetapi semua orang yang berhak mendapat warisan dalam semua keadaan. Rasulullah SAW. telah bersabda:</p>
<p dir="RTL"><strong>أَنْتَ وَمَالُكَ ِلأَبِيْكَ</strong></p>
<p><em>“Kamu dan hartamu adalah untuk (keluarga dan) bapakmu” </em>(HR Ibnu Majah).</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p>Jika ada yang mengabaikan kewajiban nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan ia berkemampuan untuk itu, maka negara berhak memaksanya untuk memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya. Hukum-hukum tentang nafkah ini telah banyak diulas panjang lebar dalam kitab-kitab fiqh Islam.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>4. Mewajibkan kepada tetangga terdekat yang mampu untuk memenuhi sementara kebutuhan pokok (pangan) tetangganya yang kelaparan</strong></p>
<p>Jika seseorang tidak mampu memberi nafkah terhadap orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, baik terhadap sanak keluarganya maupun mahramnya, dan ia pun tidak memiliki sanak kerabat atau mahram yang dapat menanggung kebutuhannya, maka kewajiban pemberian nafkah itu beralih kepada <em>baitul mal </em>(negara). Namun, sebelum kewajiban tersebut beralih kepada negara, dalam rangka menjamin hak hidup orang-orang yang tidak mampu tersebut, maka Islam juga telah mewajibkan kepada tetangga dekatnya yang muslim untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan pokok orang-orang tersebut, khususnya berkaitan dengan kebutuhan pangan untuk menyambung hidup. Dalam hal ini Rasulullah SAW. pernah bersabda:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em> “Tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, tidak beriman kepadaku, orang yang pada malam hari tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan dan dia mengetahui hal tersebut” </em><strong>(HR al-Bazzar).</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bantuan tetangga itu tentunya hanya bersifat sementara sampai tetangganya yang diberi bantuan tidak meninggal karena kelaparan. Untuk jangka panjang, maka negara yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Negaralah (<em>baitul mal</em>)<em> </em>memang yang berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan butuh, sedangkan pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>5. Negara secara langsung memenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan dari seluruh warga negara yang tidak mampu dan membutuhkan</strong></p>
<p>Menurut Islam <em>baitul mal </em>(Kas Negara)<em> </em>berfungsi menjadi penyantun orang-orang lemah dan membutuhkan, sebab pemerintah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya. Dalam hal ini negara akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang menjadi tanggungannya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok individu masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara sempurna&#8211;baik karena mereka telah berusaha, tapi tidak cukup (fakir dan miskin), maupun terhadap orang-orang yang lemah dan cacat yang tidak mampu untuk bekerja&#8211;maka negara harus menempuh berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.</p>
<p>Negara dapat saja memberikan nafkah <em>baitul mal</em> tersebut berasal dari harta zakat yang merupakan kewajiban syar’i, dan diambil oleh negara dari orang-orang kaya, sebagaimana firman Allah SWT.:</p>
<p dir="RTL"><strong>خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا</strong></p>
<p><em>“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” </em>(QS at-Taubah : 103).</p>
<p><em> </em></p>
<p>Dalam hal ini negara berkewajiban menutupi kekurangan itu dari harta benda <em>Baitul Mal</em> (di luar harta zakat) jika harta benda dari zakat tidak mencukupi. Rasulullah SAW. bersabda:</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>“Tidak ada seorang muslim pun, kecuali aku bertanggung jawab padanya di dunia dan akhirat.</em> Lalu, Rasulullah SAW. membacakan firman Allah SWT.,<em>“Para nabi itu menjadi penanggung jawab atas diri orang-orang beriman.” </em>Rasul selanjutnya bersabda,<em>“Oleh karena itu, jika seorang mukmin mati dan meninggalkan harta warisan, silakan orang-orang yang berhak mendapatkan warisan mengambilnya. Namun, jika dia mati dan meninggalkan utang atau orang-orang yang terlantar, maka hendaknya mereka datang kepadaku, sebab aku adalah penanggung jawabnya” </em>(HR Kutub as-Sittah).</p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Bukan lagi sesuatu yang mengherankan, selain bertindak sebagai utusan (Rasul) Allah, beliau SAW. pun adalah seorang kepala negara dalam sistem kehidupan, melaksanakan <em>uqubat</em> (sanksi-sanksi), menegakkan <em>hudud</em>, mengadakan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara tetangga Daulah Islamiah, menyatakan perang terhadap musuh-musuh Islam, dan menghadapi segala macam intrik yang dilancarkan setiap kepala negara musuh, termasuk juga menjamin kebutuhan masyarakat serta menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Beliau SAW. bersabda:</p>
<p dir="RTL"><strong>فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوْا، وَمَنْ تَرَكَ دَيْناً أَوْضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلاَهُ</strong></p>
<p><em>“Siapapun orang mukmin yang mati sedang dia meninggalkan harta, maka wariskanlah hartanya itu kepada keluarganya yang ada. Siapa saja yang mati sedang dia menyisakan utang atau dhayâ&#8217;an, maka serahkanlah kepadaku. Selanjutnya, aku yang akan menanggungnya” </em>(HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pangan dan sandang adalah kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi. Tidak seorang pun yang dapat melepaskan diri dari dua kebutuhan itu. Oleh karena itu, Islam menjadikan dua hal itu sebagai nafkah pokok yang harus diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Demikianlah, negara harus berbuat sekuat tenaga dengan kemampuannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan memungkinkan dinikmati oleh setiap individu yang tidak mampu meraih kemaslahatan itu.</p>
<p>Sebagai jaminan akan adanya peraturan pemenuhan urusan pemenuhan kebutuhan tersebut, dan merupakan realisasi tuntutan syariat Islam, Umar bin Khathab telah membangun suatu rumah yang diberi nama <em>“daar ad daqiiq”</em> (rumah tepung). Di sana tersedia berbagai jenis tepung, kurma, dan barang-barang kebutuhan lainnya, yang tujuannya menolong orang-orang yang singgah dalam perjalanan dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan, sampai ia terlepas dari kebutuhan itu. Rumah itu dibangun di jalan antara Makkah dan Syam, di tempat yang strategis dan mudah dicari (dicapai) oleh para musafir. Rumah yang sama, juga dibangun di jalan di antara Syam dan Hijaz.</p>
<p>Sistem Islam yang diterapkan untuk memenuhi kebutuhan ini diterapkan atas seluruh masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim yang memiliki identitas kewarganegaraan Islam, juga mereka yang tunduk kepada peraturan dan kekuasaan negara (Islam), berdasarkan sabda Rasulullah SAW. yang memberikan penjelasan tentang orang-orang kafir <em>dzimmi</em>:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Mereka (orang-orang kafir dzimmi) mendapat hak apa yang menjadi hak kita, dan mereka mendapatkan (terkena) kewajiban yang sama halnya seperti kita mendapatkan (terkena) kewajiban.”</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Juga sabdanya:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Sesungguhnya telah kami berikan apa yang telah kami tentukan, agar darah (derajat) kita setaraf dengan darah (derajat) mereka, serta harta kita setaraf dengan harta mereka.”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Itulah hukum-hukum syariat Islam, yang memberikan alternatif cara pemenuhan kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan bagi tiap individu masyarakat, dengan cara yang agung dan mulia. Hal itu akan mencegah individu-individu masyarakat yang sedang dililit kebutuhan berusaha memenuhi kebutuhan mereka dengan menghinakan diri (meminta-minta).</p>
<p>&nbsp;</p>
<h1><strong>2. Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa Jasa (Pendidikan, Kesehatan, dan Keamanan)</strong></h1>
<p>Pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah kebutuhan asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Berbeda dengan kebutuhan pokok berupa barang (pangan, sandang, dan papan), saat Islam melalui negara menjamin pemenuhannya melalui mekanisme yang bertahap, maka terhadap pemenuhan kebutuhan jasa pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Hal ini karena pemenuhan terhadap ketiganya termasuk masalah “pelayanan umum” (<em>ri’ayatu asy syu-uun</em>) dan kemaslahatan hidup terpenting. Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin tiga jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara. Negaralah yang harus mewujudkannya, agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun nonmuslim, miskin atau kaya. Adapun seluruh biaya yang diperlukan, ditanggung oleh <em>Baitul Mal</em>.</p>
<p>Dalam masalah pendidikan, menjadi tanggung jawab negara untuk menanganinya, dan termasuk kategori kemaslahatan umum yang harus diwujudkan oleh negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat. Gaji guru, misalnya, adalah beban yang harus dipikul negara dan pemerintah dan diambil dari kas baitul mal.     Rasulullah SAW. telah menetapkan kebijaksanaan terhadap para tawanan perang Badar. Beliau katakan bahwa para tawanan itu bisa bebas sebagai status tawanan apabila seorang tawanan telah mengajarkan 10 orang penduduk Madinah dalam baca-tulis. Tugas itu menjadi tebusan untuk kebebasan dirinya.</p>
<p>Kita mengetahui bahwa barang tebusan itu tidak lain adalah hak milik baitul mal. Tebusan itu nilainya sama dengan harta pembebasan dari tawanan lain dalam perang Badar itu. Dengan tindakan tersebut (yakni membebankan pembebasan tawanan itu ke baitul mal dengan cara menyuruh para tawanan tersebut mengajarkan kepandaian baca-tulis), berarti Rasulullah SAW. telah menjadikan biaya pendidikan itu setara dengan barang tebusan. Artinya, beliau memberi upah kepada para pengajar itu dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik baitul mal.</p>
<p>Menurut <strong>Al-Badri</strong> (1990), Ad-Damsyiqy menceritakan suatu peristiwa dari Al-Wadliyah bin Atha’, yang mengatakan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar Ibnu Al Khathab, atas jerih-payah itu, memberikan gaji kepada mereka sebesar 15 dinar setiap bulan (satu dinar = 4,25 gram emas). Totalnya, 63,75 gram emas. Jadi, kalaulah dianggap satu gram emas harganya sekitar Rp70.000, berarti gaji guru pengajar anak-anak itu, lebih kurang Rp4.462.500.</p>
<p>Pendidikan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia. Sementara itu, negara berkewajiban menjadikan saran-sarana dan tempat-tempat pendidikan. Rasulullah SAW. bersabda:</p>
<p dir="RTL"><strong>طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ</strong></p>
<p> <em>“Mencari ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim” </em>(HR Thabrani).</p>
<p><strong>Al-Badri</strong> (1990) juga menceritakan <em>Imam Ibnu Hazm</em>, dalam kitab <em>“Al Ahkaam”</em>, setelah memberikan batas ketentuan untuk ilmu-ilmu yang tidak boleh ditinggalkan, agar ibadah dan muamalah kaum muslim dapat diterima (sah). Beliau menjelaskan bahwa seorang imam atau kepala negara berkewajiban memenuhi sarana-sarana pendidikan, sampai pada ungkapannya:</p>
<p><em>“Diwajibkan atas seorang imam untuk menangani masalah itu dan menggaji orang-orang tertentu untuk mendidik masyarakat.”</em></p>
<p>Mencari ilmu adalah kewajiban yang harus dipikul oleh setiap individu (<em>fardhu ‘ain</em>). Ilmu-ilmu lain yang bersifat <em>fardhu kifayah</em> (fardhu atas sebagian kaum muslim) tidak akan gugur kewajiban mencarinya sebelum sebagian kaum muslim berhasil melaksanakannya dalam batas yang mencukupi. Misalnya, ilmu ekonomi, kedokteran, industri, elektronika, mekanika, dan ilmu-ilmu lain yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan dalam kehidupan kaum muslim.</p>
<p>Adapun yang berhubungan dengan jaminan kesehatan, diriwayatkan bahwa Mauquqis, Raja Mesir, pernah menugaskan (menghadiahkan) seorang dokter (ahli pengobatan)nya untuk Rasulullah SAW. Oleh Rasulullah, dokter tersebut dijadikan sebagai dokter kaum muslim dan untuk seluruh rakyat, dengan tugas mengobati setiap anggota masyarakat yang sakit. Tindakan Rasulullah itu, dengan menjadikan dokter tersebut sebagai dokter kaum muslim, menunjukkan bahwa hadiah tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, hadiah semacam itu bukanlah khusus diperuntukkan bagi Beliau, tetapi untuk kaum muslim, atau untuk negara.          Lain halnya apabila hadiah tersebut dipakai oleh beliau pribadi, seperti selimut bulu dan keledai hadiah dari Raja Aikah, misalnya, maka hadiah seperti itu memang khusus untuk pribadi, bukan untuk seluruh kaum muslim.</p>
<p>Demikianlah, pemanfaatan dan penentuan Rasulullah SAW. terhadap suatu hadiah yang diterimanya, telah menjelaskan kepada kita bagaimana bentuk hadiah yang bernilai khusus pribadi dan untuk kemaslahatan umum. Juga bagaimana bentuk suatu hadiah yang diberikan kepada kepala negara, wakil atau penggantinya. Hadiah itu masuk ke dalam kekayaan Baitul Mal dan untuk seluruh kaum muslim.</p>
<p>Pada masa lalu, masyarakat Islam telah menjalankan fungsi ini dengan sebaik-baiknya. Negara menjamin kesehatan masyarakat, mengatasi dan mengobati orang-orang sakit, serta mendirikan tempat-tempat pengobatan. Rasulullah SAW. pernah membangun suatu tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayainya dengan harta benda Baitul Mal.</p>
<p>Pernah serombongan orang berjumlah delapan orang dari Urairah datang mengunjungi Rasulullah SAW. di Madinah. Mereka kemudian menyatakan keimanan dan keislamannya kepada Rasulullah, karena Allah. Di sana, mereka terserang penyakit dan menderita sakit limpa. Rasulullah memerintahkan mereka beristirahat di pos penggembalaan ternak kaum muslim milik Baitul Mal, di sebelah Quba’, di tempat yang bernama “Zhi Jadr”. Mereka tinggal di sana hingga sembuh dan gemuk kembali. Mereka diizinkan meminum susu binatang-binatang ternak itu (unta), karena mereka memang berhak.</p>
<p>Dalam buku <em>“Tarikhul Islam as Siyasi”</em> diceritakan bahwa Umar r.a. telah memberikan sesuatu dari Baitul Mal untuk membantu suatu kaum yang terserang penyakit lepra di jalan menuju Syam, ketika melewati daerah tersebut. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh para khalifah dan wali-wali (para pemimpin wilayah). Bahkan, Khalifah Walid bin Abdul Malik telah khusus memberikan bantuan kepada orang-orang yang terserang penyakit lepra. Dalam bidang pelayanan kesehatan ini, Bani Ibnu Thulun di Mesir, memiliki masjid yang dilengkapi dengan tempat-tempat untuk mencuci tangan, lemari tempat menyimpan minuman-minuman dan obat-obatan, serta dilengkapi dengan ahli pengobatan (dokter) untuk memberikan pengobatan gratis kepada orang-orang sakit. Jadi, keberadaan dokter di tengah masyarakat, terpecahnya problem kesehatan masyarakat, dan pembangunan sarana atau balai-balai kesehatan, adalah tugas-tugas yang dibebankan Islam terhadap negara. Negaralah yang bertanggung jawab terhadap perwujudan semua itu.</p>
<p>Dijadikannya keamanan sebagai salah satu kebutuhan (jasa) yang pokok mudah dipahami, sebab tidak mungkin setiap orang dapat menjalankan seluruh aktivitasnya terutama aktivitas yang wajib, seperti kewajiban ibadah, kewajiban bekerja, kewajiban bermuamalah secara Islami, termasuk menjalankan aktivitas pemerintahan sesuai dengan ketentuan Islam, tanpa adanya keamananan yang menjamin pelaksanaannya. Untuk melaksanakan ini semua, maka negara haruslah memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara.</p>
<p>Adapun dalil yang menunjukkan bahwa keamanan adalah salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sabda Rasulullah SAW.:</p>
<p dir="RTL"><strong>مَنْ أَصْبَحَ آمِنًا فِيْ سَرْبِهِ، مُعَافِيً فِيْ بَدَنِهِ عِنْدَهُ قُوْتُ يَوْمِهِ فَكَاَنَّمَا حِيْزَتْ لَهُ الدُّنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا</strong></p>
<p><em>“Barang siapa yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memilliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya” </em>(Al-Hadis)<em>.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun dalil bahwa yang menjamin terpenuhinya adanya keamanan tersebut adalah tindakan Rasulullah SAW. yang bertindak sebagai kepala negara yang memberikan keamanan kepada setiap warga negara (muslim dan nonmuslim/kafir <em>dzimmi</em>) sebagaimana sabdanya :</p>
<p dir="RTL"><strong>اُمِرْتُ اَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهُ فَاِذَا قَالُوْهاَ عَصَمُوْا مِنِّي دِماَءَهُمْ</strong> <strong>وَاَمْوَالَهُمْ</strong> <strong>اِلاَّ</strong> <strong>بِحَقِّهَا</strong></p>
<p><em>“Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaha illallahu Muhammadur Rasulullah</em>. <em>Apabila</em> <em>mereka telah melakukannya (masuk Islam atau tunduk pada aturan Islam), maka terpelihara olehku darah-darah mereka, harta-harta mereka, kecuali dengan jalan yang hak. Adapun hisabnya terserah kepada Allah” </em>(HR Bukhari, Muslim, dan pemilik sunan yang empat).</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p>Mekanisme untuk menjamin keamanan setiap anggota masyarakat adalah dengan jalan menerapkan aturan yang tegas kepada siapa saja yang akan mengganggu keamanan jiwa, darah, dan harta orang lain. Sebagai gambaran, siapa saja yang mengganggu keamanan jiwa orang lain, yakni dengan jalan membunuh orang lain, maka orang tersebut menurut hukum Islam harus dikenakan sanksi berupa <em>qishash</em>, yakni hukum balasan yang setimpal kepada orang yang melakukan kejahatan tersebut. Termasuk di dalamnya keamanan harta milik pekerja dari upah yang seharusnya mereka miliki, serta keamanan harta milik pengusaha dari perusahaan dan aset yang mereka miliki.</p>
<p>Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memberikan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga masyarakat, berupa pangan, sandang, dan papan. Demikian pula Islam telah menjamin terselenggaranya penanganan masalah pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dijadikannya semua itu sebagai kewajiban negara, serta bagian dari tugasnya sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkannya berdasarkan syariat Islam.</p>
<p>Dengan dilaksanakan politik ekonomi Islam tersebut, beberapa permasalahan pokok ketenagakerjaan yang berkaitan dengan masalah pemenuhan kebutuhan pokok dapat diatasi. Pengangguran diharapkan akan berkurang karena ketersediaan lapangan kerja dapat di atasi; masalah buruh wanita dan pekerja di bawah umur tidak akan muncul karena mereka tidak perlu harus terjun ke pasar tenaga kerja untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian pula permasalahan tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan bukanlah masalah yang harus dikhawatirkan pekerja. Termasuk jaminan untuk memperoleh upah yang menjadi hak pekerja dapat diberikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Cara Islam Menyesaikan Masalah Kontrak Pengusaha-Pekerja</strong></p>
<p><strong>            </strong>Kontak kerja antara pengusaha dan pekerja adalah kontrak kerja sama yang harusnya saling menguntungkan. Pengusaha diuntungkan karena memeroleh jasa dari pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tertentu yang dibutuhkan pengusaha. Sebaliknya, pekerja diuntungkan karena memperoleh penghasilan dari imbalan yang diberikan pengusaha karena memberikan jasa kepada pengusaha. Karena itulah, hubungan ketenagakerjaan di dalam pandangan Islam adalah hubungan kemitraaan yang harusnya saling menguntungkan. Tidak boleh satu pihak menzalimi dan merasa dizalimi oleh pihak lainnya.</p>
<p>Agar hubungan kemitraan tersebut dapat berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat saling diuntungkan, maka Islam mengaturnya secara jelas dan terperinci dengan hukum-hukum yang berhubungan dengan <em>ijaratul ajir </em>(kontrak kerja). Pengaturan tersebut mencakup penetapan ketentuan-ketentuan Islam dalam kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja; penetapan ketentuan yang mengatur penyelesaian perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja. Termasuk ketentuan yang mengatur bagaimana cara mengatasi tindakan kezaliman yang dilakukan salah satu pihak (pengusaha dan pekerja) terhadap pihak lainnya. Untuk itu, ada beberapa langkah yang ditawarkan Islam untuk dapat mengatasi dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja. Langkah-langkah tersebut adalah:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>1. Mengharuskan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan ketentuan Islam dalam akad <em>ijaratul ajir</em></strong></p>
<p>Salah satu bentuk pekerjaan yang halal untuk dilakukan adalah apa yang disebut dengan <strong><em>ijaratul ajir</em></strong>, yakni bekerja dalam rangka memberikan jasa (berupa tenaga atapun keahlian) kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah upah tertentu. <em>Ijarah</em> adalah pemberian jasa dari seorang <em>ajiir</em> (orang yang dikontrak tenaganya) kepada seorang <em>musta’jir</em> (orang yang mengontrak tenaga), serta pemberian harta dari pihak <em>musta’jir</em> kepada seorang <em>ajiir </em>sebagai imbalan dari jasa yang diberikan. Oleh karena itu, <em>ijarah </em>didefinisikan sebagai transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai imbalan (kompensasi).</p>
<p>Dalam transaksi ijarah terdapat dua pihak yang terlibat, yakni pihak yang memberikan jasa dan mendapatkan upah atas jasa yang diberikan, yang disebut dengan pekerja (<strong><em>ajir</em></strong>), serta pihak penerima jasa atau pemberi pekerjaan, yakni pihak yang memberikan upah yang disebut dengan pengusaha/majikan (<strong><em>musta’jir</em></strong>). Menurut Islam, suatu transaksi ijarah yang akan dilakukan haruslah memenuhi prinsip-prinsip pokok transaksi ijarah. Prinsip-prinsip pokok transaksi menurut Islam adalah:</p>
<p>1. Jasa yang ditransaksikan adalah jasa yang halal dan bukan jasa yang haram. Dengan demikian, dibolehkan melakukan transaksi ijarah untuk keahlian memproduksi barang-barang keperluan sehari-hari yang halal, seperti untuk memproduksi makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, dan lain-lain. Namun, tidak dibolehkan melakukan transaksi ijarah untuk keahlian membuat minuman keras (<em>khamr</em>), membuat narkotika dan obat-obat terlarang, atau segala aktivitas yang terkait dengan riba.</p>
<p>2. Memenuhi syarat sahnya transaksi ijarah, yakni: (a) orang-orang yang mengadakan transaksi (<em>ajiir</em> &amp; <em>musta’jir</em>) haruslah sudah <strong><em>mumayyiz, </em></strong>yakni sudah mampu membedakan baik dan buruk. Maka dari itu, tidak sah melakukan transaksi ijarah jika salah satu atau kedua pihak belum <strong><em>mumayyiz, </em></strong>seperti anak kecil yang belum mampu membedakan baik dan buruk, orang yang lemah mental, orang gila, dan sebagainya; (b) transaksi (<em>akad</em>) harus didasarkan pada keridhaan kedua pihak, tidak boleh ada unsur paksaan.</p>
<p>3. Transaksi (<em>akad</em>) ijarah haruslah memenuhi ketentuan dan aturan yang jelas yang dapat mencegah terjadinya perselisihan di antara kedua pihak yang bertransaksi. Ijarah adalah memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak. Apabila transaksi tersebut berhubungan dengan seorang <em>ajiir</em>, maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Karena itu, untuk mengontrak seorang <em>ajiir</em> tadi harus ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah, serta tenaganya. Untuk itu, jenis pekerjaannya harus dijelaskan sehingga tidak kabur. Transaksi ijarah yang masih kabur, hukumnya adalah fasid (rusak). Selain itu, waktunya juga harus ditentukan, semisal harian, bulanan, atau tahunan. Di samping itu, upah kerjanya juga harus ditetapkan. Karena itu, dalam transaksi ijarah, hal-hal yang harus jelas ketentuannya adalah menyangkut: (a) bentuk dan jenis pekerjaan, (b) masa kerja; (c) upah kerja; serta (d) tenaga yang dicurahkan saat bekerja</p>
<p>Dengan jelasnya dan terperincinya ketentuan-ketentuan dalam transaksi <em>ijaratul ajir</em> tersebut, maka diharapkan setiap pihak dapat memahami hak dan kewajiban mereka masing-masing. Pihak pekerja di satu sisi wajib menjalankan pekerjaan yang menjadi tugasnya sesuai dengan transaksi yang ada; di sisi lain ia berhak mendapatkan imbalan sesuai dengan kesepakatan yang ada. Demikian pula pihak pengusaha berkewajiban membayar upah pekerja dan menghormati transaksi kerja yang telah dibuat dan tidak bisa bertindak semena-mena terhadap pekerja. Misalnya, secara sepihak melakukan PHK; memaksa pekerja bekerja di luar jam kerjanya. Namun, pengusaha juga berhak mendapatkan jasa yang sesuai dengan transaksi dari pekerja; berhak menolak tuntutan-tuntuan pekerja di luar transaksi yang disepakati, seperti tuntutan kenaikan gaji, tuntutan tunjangan, dan sebagainya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>2. Negara mencegah tidak kezaliman satu pihak kepada pihak lainnya</strong></p>
<p>Kezaliman dalam kontrak kerja dapat dilakukan pengusaha terhadap pekerja dan sebaliknya dapat dilakukan pekerja terhadap pengusaha. Termasuk kezaliman pengusaha terhadap pekerja adalah tindakan mereka yang tidak membayar upah pekerja dengan baik, memaksa pekerja bekerja di luar kontrak kerja yang disepakati, melakukan pemutusan hubungan kerja secara semena-mena, termasuk tidak memberikan hak-hak pekerja, seperti hak untuk dapat menjalankan kewajiban ibadah, hak untuk istirahat jika dia sakit, dan sebagainya. Berkaitan dengan pengusaha yang zalim Rasul SAW&#8230; telah mengingatkan dalam hadisnya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.<strong> </strong>bahwa Nabi SAW&#8230; bersabda, <em>Allah SWT. berfirman</em>:</p>
<p dir="RTL"><strong>ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ اَعْطَى بِيْ ثُمَّ غَدَرَ، رَجُلٌ بَاعَ حُرَّا فَأَكَلَ ثَمَنُهُ، وَرَجُلٌ إِسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوْفِهِ أَجْرَهُ</strong></p>
<p><em>“Tiga orang yang Aku musuhi pada hari kiamat nanti adalah orang yang telah memberikan (baiat kepada khalifah) karena Aku, lalu berkhianat; orang yang menjual (sebagai budak) orang yang merdeka, lalu dia memakan harga (hasil) penjualannya; serta orang yang mengontrak pekerja, kemudian pekerja tersebut menunaikan pekerjaannya, sedangkan orang itu tidak memberikan upahnya” </em>(HR Ahmad, Bukhari, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun kezaliman yang dilakukan pekerja terhadap pengusaha adalah jika pekerja tidak menunaikan kewajibannya yang menjadi hak pengusaha, seperti bekerja sesuai jam kerja yang ditentukan, tidak melakukan perusakan terhadap aset milik pengusaha, dan sebagainya.</p>
<p>Dalam rangka mencegah kezaliman yang terjadi dalam kontak kerja tersebut, maka Islam memberlakukan hukum-hukum yang tegas kepada siapa saja yang melakukan kezaliman, baik itu pengusaha maupun pekerja. Hukum-hukum itu diberlakukan agar tidak boleh ada kezaliman satu pihak terhadap pihak lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>3. Menetapkan dan mengatur mekanisme penyelesaian persengkatan dalam kontrak kerja</strong></p>
<p>Meskipun Islam telah mengantisipasi segala hal yang dapat menyebabkan persengketaan antara pengusaha dan pekerja, yakni dengan jalan menetapkan ketentuan-ketentuan yang sangat terperinci seperti yang dikemukakan di atas, tapi peluang terjadinya perselisihan pengusaha dan pekerja masih ada. Untuk mengatasi perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja, baik dalam masalah gaji, masalah penetapan beban kerja, maupun dalam persoalan lainnya, Islam memberikan solusi dengan jalan pembentukan wadah penyelesaian persengketaan perburuhan. Wadah ini dapat berbentuk perseorangan ataupun lembaga yang ditunjuk, baik oleh kedua pihak yang bersengketa, maupun disediakan oleh negara untuk menyelesaikan berbagai persengketaan perburuhan. Wadah atau badan ini semacam “badan arbitrase” yang keputusannya bersifat mengikat dan final.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/islamicstudiestb.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/islamicstudiestb.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/islamicstudiestb.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/islamicstudiestb.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/islamicstudiestb.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/islamicstudiestb.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/islamicstudiestb.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/islamicstudiestb.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/islamicstudiestb.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/islamicstudiestb.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/islamicstudiestb.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/islamicstudiestb.wordpress.com/182/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/islamicstudiestb.wordpress.com/182/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/islamicstudiestb.wordpress.com/182/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=182&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/19/masalah-ketenagakerjaan-dan-solusi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9492d7fe2b626fd7d83330950e6b71d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">islamicstudiestb</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Masalah dekadensi moral dan solusi Islam</title>
		<link>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/19/masalah-dekadensi-moral-dan-solusi-islam/</link>
		<comments>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/19/masalah-dekadensi-moral-dan-solusi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Nov 2011 12:04:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>islamicstudiestb</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pelajaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://islamicstudiestb.wordpress.com/?p=180</guid>
		<description><![CDATA[Banyak bangsa di dunia, selama berabad-abad telah meragukan kedudukan wanita sebagai manusia. Bahkan bangsa Romawi yang dikenal sebgaai bangsa maju pada zamannya, aktif mengadakan seminar-seminar untuk membahas tabiat dan karakter wanita, apakah ia tergolong suatu benda ataukah sejenis manusia? Apakah wanita itu hanya sebagai materi kesenangan atau ia tergolong makhluk hidup yang memiliki watak dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=180&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>B</strong>anyak bangsa di dunia, selama berabad-abad telah meragukan kedudukan wanita sebagai manusia. Bahkan bangsa Romawi yang dikenal sebgaai bangsa maju pada zamannya, aktif mengadakan seminar-seminar untuk membahas tabiat dan karakter wanita, apakah ia tergolong suatu benda ataukah sejenis manusia? Apakah wanita itu hanya sebagai materi kesenangan atau ia tergolong makhluk hidup yang memiliki watak dan sifat manusiawi?</p>
<p>Seminar-seminar semodel itu terus berlanjut, mendiskusikan tabiat dan karakter wanita sampai berabad-abad setelah munculnya Islam. Di Roma diadakan seminar-seminar gereja pada abad pertengahan untuk membahas hakikat wanita yang sebenarnya. Apakah nyawa wanita itu seperti nyawa pria? Ataukah ia memiliki nyawa seperti binatang? Pada akhirnya seminar-seminar itu <strong><em>berkesimpulan </em></strong>bahwa wanita<strong> tidak memiliki nyawa</strong>. R.H. Lauer dalam bukunya <span id="more-180"></span><em>Social problems and the Quality of Life</em> (IOWA: Wm.C Brown, 1978:360) menyatakan bahwa Aristoteles menyebut wanita sebagai manusia yang belum selesai, yang tertahan perkembangan tingkat bawah. Kemudian dalam Rig Weda:10, 95, 15 dinyatakan <strong><em>“Tidak boleh menjalin persahabatan dengan wanita. Pada kenyataannya hati wanita adalah sarang serigala”.</em></strong></p>
<p>Tidak begitu berbeda jauh dengan para pendahulunya, pada saat ini pun akibat pengaruh pemikiran Kapitalisme-sekularisme dan Sosialisme-komunisme banyak bangsa yang merendahkan posisi dan martabat wanita. Di samping itu, hubungan yang terjadi di antara wanita dan pria selalu mengarah pada hubungan <em>jinsiyah</em> (hubungan yang hanya memandang kepada kelelakian dan kewanitaan semata, hubungan yang mengarah pada aspek seksualitas) sebagaimana ajaran Sigmund Freud yang mengatakan bahwa karakter potensi seksual manusia adalah sebagaimana karakter kebutuhan  jasmaniyah, artinya jika tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan pada kegelisahan dan kematian. Sehingga tidak heran jika dalam masyarakat Barat dan masyarakat yang sepemikiran dengan Barat, hal-hal yang mendukung untuk mengarah pada hubungan jinsiyah antara wanita dan pria dibudidayakan serta wajib ada. Dengan hal itu, faktor-faktor yang dapat membangkitkan <em>gharizah na’u</em> (naluri seksualitas manusia), yaitu fakta fisik dan pemikiran-pemikiran yang mengadung makna <em>jinsiyah</em> (ke arah seksualitas) tidak pernah lepas dari aktivitas sehari-hari kehidupan masyarakatnya. Akibatnya, tidak heran dari mulai cara berpakaian, isi novel, iklan, tempat-tempat hiburan sampai film (anak-anak atau dewasa) selalu mengarah pada ekspose hubungan ini.</p>
<p>Dampak bagi masyarakat  model ini adalah tingkat kasus kejahatan seksual sangat tinggi, contohnya Barat. Amerika memiliki kasus perkosaan sampai memasuki  114 orang per 100.000 penduduk setiap tahun (<em>United Nations Development Programme, Human development Report</em> 1991:176, New York: Oxford University Press), 21 % wanita Amerika pernah diperkosa sejak usia 14 tahun. Melihat laporan-laporan tahun terakdir, disimpulkan bahwa pemerkosaan terjadi 10 kali lipat dari data yang masuk. Sementara itu, Dr. Kinsey, seorang peneliti masalah sosial Amerika Serikat, mendapat laporan yang sangat mencengangkan, yaitu 95 % masyarakat AS berkelakuan tidak senonoh. Dr. Annie Besant, seorang sosiolog terkemuka Barat berkomentar pesimis tentang nasib wanita, “<em>Di Barat ribuan wanita memenuhi jalan setiap malamnya”.</em> (bandingkan dengan kehormatan wanita yang sangat dijunjung tinggi oleh Islam, antara lain ketika seorang muslimah di kota Amuria, yaitu wilayah antara Irak Utara dan Syam, dinodai oleh seorang pembesar Romawi, maka Khalifah Mu’tashim, pemimpin Islam saat itu, kontan mengerahkan  tentaranya untuk membalas pelecehan tersebut. Bukan saja si Pejabat yang digempur, tetapi juga kerajaan Romawi. Banyaknya bala tentara yang dikirim pada saat itu, dalam sebuah riwayat disebutkan, ”kepala” pasukan beradaAmmuriah sedangkan ekornya berada di Baghdad. Dan untuk membayar penghinaan tersebut 30.000 tentara musuh tewas dan 30.000 lainnya berhasil ditawan. Subhanallah).</p>
<p>Selain itu, akibat rusaknya pemikiran masyarakat Barat ini dalam memenuhi naluri seksualitasnya, yaitu menyebarnya wabah  AIDS. Berdasarkan data statistik WHO tahun 1991 saja terdapat 1,2 juta masyarakat dunia dilanda AIDS dan 12 juta dinyatakan sero-positif, dan  1juta diantaranya adalah bayi yang tidak berdosa. Pada tahun 1992 naik lagi menjadi 10 juta, dan lagi-lagi Amerika menempati peringkat teratas, yaitu sekitar 2 juta, 1,3 Afrika, dan 1 juta Asia.</p>
<p>Demikianlah kondisi dimana pemikiran manusia sangat jauh tersesat dalam memandang hubungan pria dan wanita. Hal ini tentu saja akan berbeda dengan pandangan Islam baik prinsip maupun rinciannya. Lalu bagaimanakah Islam memandang kedudukan pria dan wanita dalam kehidupan ini? serta bagaimanakah pandangan Islam tentang hubungan antara keduanya?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pria dan Wanita Dalam Islam</strong></p>
<p>Islam merupakan sistem hidup yang khas bagi manusia dan pasti sesuai dengan fitrah manusia. Islam sebagai suatu pola dan sistem hidup memiliki perbedaan yang besar, mendasar, dan bertentangan dengan sistem dan pola hidup lainnya (Kapitalisme/sekularisme, sosialisme-komunisme, atau agama lainnya).  Berkaitan dengan hal itulah maka Islam telah mewajibkan kepada seluruh kaum muslimin untuk hidup berada di bawah naungan aturan yang terdapat di dalam Islam. Dan sebagai konsekuensi logis dari keimanan seorang muslim dituntut untuk menjadikan hanya Islam sebagai satu-satunya <em>miqyas Al A’mal</em> (standar perbuatan), <em>asasul hayah</em> (landasan kehidupan), dan <em>qaidah wa qiyadah fikriyah</em> (acuan berfikirnya) di dalam kehidupan. Sebab Islam tidak hanya menyangkut tentang masalah keyakinan dan peribadahan belaka, melainkan juga memberikan aturan hukum dalam mengatur kehidupan manusia, baik individu, keluarga, dan masyarakat, serta memberikan juga pemecahan/solusi terhadap setiap problematika kehidupan manusia.</p>
<p>Dalam pandangan Islam, Allah SWT. menciptakan manusia terdiri dari pria dan wanita dengan fitrah yang khas dan berbeda dengan hewan. Wanita adalah manusia, demikian pula pria. satu dengan lainnya dari sisi kemanusiaannya adalah sama. Begitu pula dari sisi ini, satu sama lainnya tidak memiliki kelebihan sebagaimana firman Allah SWT.:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari keorang laki-laki dan seorang perempuan. Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya semuali-mulianya kalian di sisi Allah SWT. adalah yang paling bertakwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti</em>” (QS.Al Hujurat:13).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Allah SWT. telah mempersiapkan keduanya untuk berperan dalam kancah kehidupan  sebagai insan dan menjadikan keduanya hidup berdampingan secara pasti dalam satu masyarakat, sebagaimana firmanNya:</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“&#8230;Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan&#8230;”</em> (QS. An Nisaa’:32).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Allah SWT. telah menjadikan kelestarian komunitas manusia tergantung pada perpaduan dan keberadaan pria dan wanita dalam setiap masa dan generasi suatu masyarakat, sebagaimana firmanNya:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”</em> (QS.Nisaa’:1).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh karena itu, tidak dibenarkan dalam Islam jika hanya memperhatikan salah satu di antara keduanya, karena keduanya adalah manusia yang dilengkapi dengan segala kekhususan sebagai manusia serta sendi-sendi kehidupan yang sama. Allah SWT. telah menciptakan apada setiap pria dan wanita potensi kehidupan <em>(hajatun ‘udlawiyah dan gharizah).</em> Di samping itu, Allah SWT. telah menciptakan pula bagi keduanya kekuatan berfikir dengan kadar yang sama, karena Allah menciptakan akal adalah untuk manusia, yaitu pria dan wanita. Demikian pula Al Islam telah mendudukan akal sebagai tempat bergantung bagi pengamalan syariatNya <em>(manathut taklif),</em> maka apa yang dibebani untuk mengamalkan-nya adalah manusia. Firman Allah SWT.:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?”</em> (QS. Al Qiyamah:36).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas dasar tersebut, maka pria dan wanita memiliki hak dan kewajiban, serta tanggung jawab bersama. ketika hak dan kewajiban itu bersifat manusiawi (insaniyah) maka akan dijumpai adanya persamaan hak dan kewajiban, persamaan dalam memikul tanggung jawab sehingga keduanya sama-sama sepenanggungan. Bertolak dari hal ini, Islam tidak membedakan pria dan wanita dalam mengajak manusia kepada keimanan dan menjalankan syariatNya. Allah SWT. berfirman:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan kepada seluruh umat manusia&#8230;”</em> (QS. Saba:28).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian jelaslah bahwa Islam telah mempersamakan keduanya dalam berbagai kewajiban ibadah, dakwah, tata hukum muamalah (<em>Al bai’</em>/jual-beli, <em>ijarah</em>/pengupahan, <em>kafalah</em>/ tanggungan, jaminan, <em>halawah/</em>pelimpahan pembayaran hutang, <em>al rahn</em>/pergadaian,<em> Al shulhu</em>/aqad damai, <em>‘ariyah</em>/pinjam-meminjam)dllnya. Islam juga akan menjatuhkan hukuman dan sanksi kepada keduanya atas tindakan pelanggaran mereka terhadap hukum Allah SWT., tanpa membedakan jenis keduanya. Perhatikan firman Allah SWT. dalam QS. 24:2, 5:33, 38, 2:178, dll.</p>
<p>Jadi, manusialah yang dijadikan  Allah sebagai sasaran keharusan mengamalkan syariat, tidak hanya laki-laki saja, atau wanita saja, tetapi keduanya. Allah SWT. akan meminta pertanggung jawaban manusia dan Allahlah yang berwenang menentukan manusia apakah berada dalam surga ataukah neraka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Perbedaan Pria dan Wanita Dalam Islam</strong></p>
<p>Apabila hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban syara’ menyangkut tabiat wanita selaku wanita, baik kedudukan, fungsi, ataupun posisi wanita dalam masyarakat; atau menyangkut tabiat pria selaku pria tentang kedudukan, fungsi, dan posisinya dalam masyarakat maka dalam hal ini hak dan kewajiban , serta pertanggungjawaban syara’ akan berbeda antara keduanya. Permasalahannya disini tidak menyangkut penanganan atas manusia secara umum, melainkan terhadap jenis manusia yang memiliki tabiat dan sifat kemanusiaan yang berbeda satu sama lain. Sehingga penanganannya pun harus dikhususkan untuk setiap jenis manusia dan tidak dapat digeneralisasikan sebagai sesama manusia.</p>
<p>Oleh sebab itu, kesaksian wanita atas kasus yang terjadi di tengah kelompok pria dalam masyarakat, baru akan sama dengan derajat kesaksian seorang pria apabila kesaksian tersebut diberikan atas dua orang wanita. Misalnya kesaksian waniat terhadap hak-hak dan muamalah (lihat QS.2:282). Demikian pula kesaksian dalam piutang (<em>al dain</em>, jual beli, kredit/<em>al qardl</em>, pegadaian, merebut milik orang lain/<em>ghasab, dll</em>. Sedangkan untuk kasus khusus yang terjadi di kalangan wanita (tindak kriminal di lingkungan wanita), yang ditempat itu tidak terdapat laki-laki, maka kesaksian dari wanita yang ada di situ harus diterima. Walaupun sebenarnya kesaksian atas masalah ketentuan hukum<em> (hudud)</em> dan tindakan kriminal <em>(jinayat)</em> tidak dapat diterima. Akan tetapi haram hukumnya untuk menyembunyikan kesaksian dalam masalah apapun (perhatikan Qs.2:183).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Ijtima’ </em></strong><strong>dan<em> Ikhtilath </em>Pria dan Wanita Dalam Islam</strong></p>
<p><em>Ikhtilath </em>(percampuran) adalah berkumpulnya pria dan wanita dalam  keadaan tercampur-baur dan terjadinya interaksi diantara mereka, seperti makan-minum bersama-sama. Dengan demikian, terdapat dua unsur di dalamnya, yaitu <em>ijtima</em> (berkumpul) dan <em>‘alaqat</em> (interaksi). Berkumpul saja tidak dapat dinamakan ikhtilath, sehingga seorang wanita yang berada di smaping seorang laki-laki di kendaraan umum (bis kota, angkot, pesawat, KA, dll) tidak dinamakan ikhtilath. Berinterasi saja tanpa terjadinya ijtima’ (berkumpul) tidak dinamakan ikhtilath, misalberbicara lewat telepon. Oleh sebab itu untuk dinamakan ikhtilath haruslah terjadinya ijtima’ (berkumpul) pria dan wanita, yang di dalamnya terjadi pula interaksi (bercampur baur).</p>
<p>Inilah kenyataan mengenai <em>ikhtilath.</em> Hukum syara’ yang berhubungan dengan <em>ikhtilath</em> wajib diterapkan sesuai dengan kenyataan ini. Apabila kenyataan ini sesuai dengan hukum syara’, maka ia menjadi hukum yang telah ditetatpkan dan bila tidak sesuai maka tidak ada ketetapan hukum di sana. Adapun berkumpulnya pria dan wanita, maka dalil-dalai syar’iy yang menyangkut hubungan pria dan wanita berdasarkan <em>dalalatul iltizam</em> (makna yang ditunjukkan lafadz/<em>mafhum muwafaqah</em>) adanya larangan secara umum. Antara lain diharamkan bagi pria untuk melihat aurat wanita yang bukan mahramnya, sekalipun hanya rambutnya. Larangan tersebut bersifat mutlak, baik diiringi dengan syahwat atau tidak. Demikian pula bagi wanita untuk membuka auratnya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, walaupun yang terbuka itu sebatas leher. Larangan ini bersifat umum, baik dilihat pria ataupun tidak. Hukum syara’ rtelah mewajibkan pula kepada pria dan wanita untuk menahan pandangannya dan diharamkan pula bagi wanita untuk melakukan perjalanan seorang diri tanpa mahramnya sekalipun untuk melakukan ibadah haji.</p>
<p>Syara’ menetapkan bahwa setiap wanita dalam shalat dimasjid berada di belakang shaf pria dan terpisah. Tetapi dalam pengajian, Rasulullah SAW. telah memenuhi permintaan kaum wanita, karena permohonan wanita: <em>“Kami telah dikalahkan kaum pria, maka berikanlah (pengajian khusus) untuk kami pada suatu hari”.</em> Hadits ini menjelaskan bahwa ketika kaum pria dan wanita sedang bersama-sama mendengar pengajian Rasulullah SAW., kaum wanita tidak dapat mendengar (dengan baik) karena terhalang pria yang berada di shaf depan sehingga kaum wanita meminta kepada Rasulullah SAW. agar memberikan pengajian (khusus bagi mereka) pada suatu hari.</p>
<p>Hukum syara’ juga tidak membolehkan kesaksian wanita dalam perkara pidana (jinayat). Dalil tentang hukum-hukum tersebut di atas menunjukkan bahwa berdasarkan <em>dalalatu al iltizam</em> agar kaum wanita dipisahkan dari kehidupan pria. Kaum pria tidak dibolehkan bergaul (dengan cara berkumpul) dengan kaum wanita. Di samping itu bentuk kehidupan kaum muslimin di masa Rasulullah  saw. terpisah antara pria dan wanita. Pemisahan ini memiliki adanya larangan berkumpulnya laki-laki dan wanita.. Jadi dalil umum hukum syara’ yang berkaitan dengan hubungan laki-laki dan wanita menunjukkan secara pasti dan tidak samar tentang pemisahan pria dan wanita. karena dalil-dalil tersebut datang dalam bentuk<em> qath’iy tsubut</em> dan <em>dalalahnya</em>, baik dari Al Qur-an maupun hadits mutawatir. sehingga pemisahan antara pria dan wanita bagi kaum muslimin merupakan hal yang telah diketahui sebagai <em>ma’lumun minad diini bidharurah</em> (diketahui dengan sendirinya sebagai suatu urusan agama yang penting dan bermakna wajib) karena kuatnya dalil-dalil tersebut tidak memerlukan komentar lagi.</p>
<p>Sesungguhnya syara’ telah menetapkan bagi kaum muslimin adanya <strong>kehidupan khusus dan umum (bermasyarakat).</strong> Adanya <strong>kehidupan khusus</strong>, syara’ telah menunjukkan dalil-dalil tertentu yang menunjukkan adanya ketentuan berkehidupan seperti ini serta dalil-dalil yang berkaitan dengannya. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan adanya kehidupan khusus adalah bahwa lingkungan rumah tangga telah dijadikan sebagai kehidupan khusus. Syara’ telah mengharuskan meminta izin ketika seseorang hendak memasuki rumah yang bukan miliknya. hal ini membuktikan adanya kehidupan khusus. Berkaitan  dengan hal itu, dalil-dalil yang menyebutkan lafadz<em> buyut</em> (rumah-rumah) merupakan petunjuk dan bukti adanya kehidupan khusus tersebut. Adapun yang dimaksud dengan rumah adalah penghuni dan keadaan rumah tangga, dan bukan bangunan atau gedungnya. Allah SWT. berfirman:</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“(dan) tanyalah (penduduk) kampung/negeri itu&#8230;.”</em> (QS. Yusus:82).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kalimat <em>“Tanyalah kampung negeri itu”</em> yang dimaksudkan adalah penduduknya. demikian pula lafadz<em> rumah</em> di dalam  dalil tersebut, maksudnya adalah <em>penghuni rumah dan keadaan kehidupan dalam rumah itu (kehidupan khusus).</em> Kata-kata<em> buyut</em> (rumah) dalam berbagai ayat-ayat Al-Qur’an Al-Karimseperti dalam:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“..<em>.Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu&#8230;” </em>(QS.An Nuur:27).</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“&#8230;Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah&#8230;” </em>(QS.An Nisaa:15).</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“&#8230;Di rumahmu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu</em>&#8230;” (QS.An Nuur:61).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lafadz rumah <em>(buyut)</em> dalam ayat-ayat tersebut di atas dan yang lainnya menunjukkan adanya kehidupan khusus. dengan demikian kaum muslimiin memiliki kehidupan khsusus sesuai dengan nash-nash yang ada.</p>
<p><strong>Kehidupan khusus</strong> ini mempunyai indikasi yang menunjukkan perbedaan kehidupan tersebut dengan kehidupan lainnya yang mempunyai hukum-hukum yang khusus pula. Adapun indikasi itu adalah perintah untuk <strong>meminta izin</strong> ketika hendak memasuki rumah kepada orang yang berwenang untuk memberi izin (penghuni rumah), sebgaimana firman Allah SWT.:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumah-mu&#8230;”</em>(QS.An Nuur:27).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ayat tersebut di atas berarti melarang memasuki rumah dan juga melarang secara umum terhadap semua hal yang berkaitan dengan larangan masuk tersebut, berdasarkan <em>dalalatul iltizam</em>. Kasus larangan memasuki rumah mengharuskan larangan terhadap seluruh hal yang berkaitan dengannya, seperti makan, minum, berbicara, memberikan pelajaran, dll yang memerlukan izin masuk ke dalamnya. Maka selama adanya larangan masuk ke dalam rumah selama itu pula terdapat larangan serupa yang berkaitan dengan larangan masuk, sebab: “<em>Larangan terhadap sesuatu mengharuskan adanya larangan terhadap hal-hal yang berkaitan dengannya” </em></p>
<p>Jadi, berdasarkan<em> dalalatul iltizam/mafhum muwafaqah</em> telah ditetapkan bahwa hukum kehidupan khusus adalah <em>tahrim</em> (terlarang) terhadap segala sesuatu, termasuk larangan memasukinya dan segala perkara yang berkaitan dengannya.  Jadi firman Allah SWT: <em>“&#8230;Janganlah kamu memasuki rumah&#8230;”</em> memiliki makna pula: Janganlah kamu bercakap-cakap dengan penghuninya, janganlah kamu makan-minum, dan janganlah kamu melakukan sesuatu apapun yang berkaitan dengan larangan masuk ke dalam rumah. Karena larangan masuk berarti larangan terhadap semua hal yang berkaitan dengannya. Oleh sebab itu, agar dibolehkan memasuki  (suatu rumah) dan semua hal yang berkaitan dengannya diperlukan adanya nash syara’ yang membolehkan masuk serta yang berkaitan dengannya. karena dalil pelarangannya bersifat umum, sedangkan keumuman dalil tetap berlaku selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Oleh sebab itu, harus diperoleh nash syara’ yang membolehkannya sehingga terlepas dari keumuman dalil. dan selama belum diperoleh nash syara’ yang mengkhususkan maka tidak dibenarkan adanya pengecualian dari dalil yang bersifat umum, yaitu yang melarangnya.</p>
<p>Syara’ telah menetapkan kebolehan memasuki rumah di samping menetapkan kebolehan makan (di rumah) orang-orang tertentu, juga menjelaskan kebolehan kunjungan silaturahmi, kebolehan  melihat aurat wanita muhrim (dalam bats tertentu), berbicara dengan mereka, dll.nya yang termasuk dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh nash tentang kehidupan yang bersifat khusus. Atas dasar inilah (yang sudah ditetapkan syara’ tentang kebolehannya) dibolehkan beberapa hal dalam kehidupan khusus, yang berarti dikecualikan dari larangan memasuki rumah sehingga termasuk pada bagian nash yang membolehkan. hal-hal yang tidak disebutkan oleh nash syara’ tidak dikecualikan dari larangan. diizinkan masuk berarti dibolehkan untuk masuk. Adapun kebolehan masuk ini bukan disebabkan oleh adanya izin akan tetapi karena syara’ telah menentukan atas kebolehannya, tidak termasuk hal-hal yang menyangkut keperluan untuk memasuki rumah, karena syara’ telah membolehkan masuk rumah dengan izin, dan tidak membolehkan selain dari itu. Maka kebolehan tersebut khusus untuk memasuki rumah sebab larangan tersebut mengharuskan adanya keumuman nash, akan tetapi adanya izin untuk memasuki rumah itu tidak mencakup dibolehkannya makan dan minum, sebab dalil yang melarang bersifat umum. Adapun dalil tentang dibolehkannya memasuki rumah bersifat khusus terbatas  hanya boleh memasuki rumah karena terdapat nash tentang hal tersebut yang ada (boleh masuk rumah) tidak mencakup hal yang lain. Sehingga <em>dalaltul iltizam</em> tidak berlaku di sini.</p>
<p>Demikian pula syara’ telah menetapkan dibolehkannya makan, minum bagi orang-orang tertentu sesuai dengan firman Allas swt.:</p>
<p><em>“&#8230;Dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah bapak kamu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu memiliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. tidak ada halangan bagimu makan bersama-sama mereka atau sendirian”</em> (QS.An Nuur:61).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nash ini berlaku bagi mereka setelah adanya izin memasuki rumah untuk makan, minum. Berarti nash ini adalah pengecualian bagi mereka untuk memasuki rumah. Sedangkan izin untuk makan, kepada mereka dibolehkan pula untuk berkumpul (ijtima’) dalam jamuan makan. jadi khusus menyangkut jamuan makan dan hanya menyangkut jamuan maka; hanya berlaku bagi mereka saja tidak termasuk orang lain. Hal ini ditinjau dari segi dalalahnya.</p>
<p>Demikian pula perintah syara’ untuk bersilaturahmi, perintah tersebut menunjukkan kebolehan berkumpul dengan wanita-wanita yang masih ada hubungan famili (<em>uli arham)</em>, apabila mereka datang untuk bersilaturahmi, sekalipun mereka yang datang itu paman atau kemenakan dll, selama mereka termasuk orang-orang yang diperintahkan bersilaturahmi. Begitu pula syara’ telah membolehkan para kerabat melihat aurat mahramnya, dibolehkan pula bagi wanita mahram menampakkan sebagian auratnya terhadap sesama mahramnya. hal ini menunjukkan dibolehkan berkumpul dengan mereka dalam kehidupan rumah tangga (khusus). Jadi, mereka setelah mendapat izin untuk masuk dibolehkan berkumpul dengan wanita mahramnya. dengan demikian setiap orang yang termasuk di dalam nash, yang dibolehkan melakukan sesuatu selain memasuki rumah, maka mereka dibolehkan sebatas apa yang ditentukan nash. Sebab ini merupakan pengecualian berdasarkan nash. dan sesuatu yang tidak disebutkan oleh nash maka tidak boleh melakukannya.</p>
<p>Bertemunya pria dan wanita yang tidak ada hubungan mahram dalam<strong><em> kehidupan khusus</em></strong> secara mutlak diharamkan, sebab termasuk dalam nash yang melarangnya dan tidak terdapat nash yang mengecualikannya. Oleh sebab itu hukumnya haram. Jadi ikhtilath dalam kehidupan khusus diharamkan dan tidak dibolehkan kecuali terhadap orang-orang yang oleh syara’ dibolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu. dalam kehidupan khusus (rumah tangga) diharamkan berkumpul  seorang pria dengan wanita berdasarkan dalil yang khusus, disamping yang umum yang menjelaskan terpisahnya kehidupan pria dan wanita.</p>
<p>Adapun kehidupan masyarakat yang <strong><em>bersifat umum</em></strong> berdasarkan dalil-dalil yang umum jelas tidak membolehkan bertemunya pria dan wanita, malahan masing-masing harus terpisah. Namun demikian, syara’ telah menjelaskan hukum yang khusus menyangkut masing-masing urusan pria dan wanita, di samping hukum yang menyangkut keduanya. Syara’ telah membolehkan dalam masalah interaksi, sperti hubungan bisni/ekonomi, muamalah, dll, baik dari wanita maupun pria tanpa adanya perbedaan seperti halnya syara’ telah membolehkan bagi keduanya melakukan aktivitas jual-beli, sewa menyewa, wakalah (pemberian kuasa), hibah, syuf’ah/prioritas membeli, wakaf, syirkah, wasiat, dan hiwalah/pengaliahn piutang; masing-masing dibolehkan untuk memiliki apa yang diinginkannya, serta mengembangkan miliknya, menuntut ilmu, ketreampilan dalam industri, termasuk mengajar.</p>
<p>Syara’ juga telah mewajibkan jihad bagi laki-laki dan membolehkannya untuk wanita, mewajibkan shalat Jum’at bagi laki-laki dan membolehkannya bagi wanita, sunah shalat berjamaah bagi laki-laki dan membolehkannya bagi wanita, mewajibkan laki-laki untuk mencari nafkah dan mubah bagi wanita, mewajibkan haji bagi laki-laki sementara wajibnya atas wanita terikat dengan syarat adanya mahram atau sekelompok wanita. Syara’ melarang wanita menjadi penguasa (khalifah, muawin, dll) dan membolehkannya bagi laki-laki. Syara’ mewajibkan wanita berjilbab dan laki-laki tidak. Syara’ menetapkan aurat laki-laki tidak sama dengan aurat wanita. Syara’ tidak membolehkan kesaksian wanita dalam urusan jinayat (pidana) dan mebolehkannya dalam perkara huquq dengan ketentuan kesaksian dua wanita sebanding dengan satu laki-laki. Syara membolehkan baik laki-laki maupun wanita, masing-masing untuk berjalan-jalan, melihat pemandangan, berbicara, mengucapkan selamat, bermain, berlari, dan segala sesuatu yang termasuk hal-hal umum yang menyangkut pria dan wanita.</p>
<p>Hukum-hukum yang disebutkan di atas, pada kenyataannya diperuntukkan bagi kehidupan bersifat umum. Apabila tidak dapat dihindari bertemunya pria dan wanita, seperti dalam bisni dan muamalah lainnya maka dia dibolehkan bertemu dengan laki-laki untuk tujuan tersebut. Sebab dengan dibolehkannya jual-beli dan muamalah lainnya itu berarti dibolehkan juga untuk berkumpul, karena dalil tentang kebolehan (jual beli dan muamalah lainnya itu) mencakup pertemuan keduanya selama kebolehan itu bersifat umum. Hal ini tidak tremasuk kategori berikhtilath atau disebut sebagai ikhtilath yang dibolehkan syara’.</p>
<p>Berdasarkan hal inilah, maka pertemuan (berkumpulnya) pria dan wanitadalam kehidupan yang bersifat khusus mutlak diharamkan, baik pertemuan itu didapati ikhtilath (interaksi) ataupun tidak, kecuali hal-hal yang nash syara’ telah membolehkannya, baik berupa perbuatan mubah, wajib, atau sunnah, seperti halnya silaturahmi atau pertemuan antarkeluarga mahram. Adapun dalam kehidupan yang bersifat umum, maka pertemuan (berkumpulnya) pria dan wanita untuk melakukan suatu hal yang dibolehkan syara’ maka diperbolehkan, seperti dalam kegiatan perdagangan, pertanian, industri, serta sejenisnya. hal tersebut diperbolehkan sekalipun di dalamnya terjadi ikhtilath, yaitu berkumpulnya pria dan wanita dalam keadaan bercampur baur dan berinteraksi, karena dibolehkan dalam hal-hal semacam ini berarti dibolehkannya pertemuan pria dan wanita untuk tujuan tersebut atau disebabkan oleh hal-hal yang tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya pertemua pria dan wanita. Oleh karena itu, dalil yang membolehkan aktivitas tersebut di atas merupakan dalil pula untuk membolehkan bercampurnya pria dan wanita. Adapun apabial terdapat suatu kegiatan yang diharamkan syara’, seperti judi atau sesuatu yang tidak mengahruskan adanya pertemuan pria dan wanita, seperti berjalan-jalan dan bermain-main, maka pertemuan itu adalah berdosa, baik terjadi interaksi diantara mereka atau tidak. Sebab pertemuan dalam kedaan tersebut berdosa berdasarkan dalil-dalil umum yang mengharamkan adanya pertemuan antara pria dan wanita. Dengan demikian terjadinya pertemuan merupakan dosa sebab tidak ada dalil yang mengecualikan dari ketentuan tersebut, seperti yang terjadi pada jual-beli.</p>
<p>Jadi, semua bentuk pertemuan pria dan wanita adalah berdosa, kecuali jika ada dalil yang membolehkannya pertemuan tersebut. Maka dalil tersebut tidak berlaku dalam kehidupan umum dan tidak berlaku dalam kehidupan khusus secara mutlak kecuali dalam keadaan tertentu yang menurut syara’ dibolehkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ketentuan Pergaulan Laki-Laki dan Wanita Dalam Islam</strong></p>
<p>1. Keharusan bagi pria dan wanita untuk menundukkan pandangan, kecuali dalam adanya tujuan meminang, proses belajar-mengajar, pengobatan, proses peradilan dalam rangka memberikan kesaksian, dll.</p>
<p>2. Keharusan bagi wanita untuk mengenakan busana muslimah, yaitu pakaian yang menutupi seluruh badannya kecuali muak dan telapak tangan, dengan model busana muslimah yang diperintahkan syara’.</p>
<p>3. Tidak dibolehkan bagi wanita bepergian sendirian tanpa mahram sejauh perjalanan sehari semalam. Berkaitan dengan hal ini Rasulullah SAW. bersabda: “<em>Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali disertai mahramnya”</em>.</p>
<p>4. Tidak dibolehkan untuk berkhalwat (bersepi-sepi), kecuali adanya mahram bagi wanita tersebut. Berkaitan dengan hal ini Rasulullah SAW. bersabda: “janganlah seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahram wanita itu”</p>
<p>5.  Bagi seorang wanita yang sudah bersuami maka dilarang seorang isteri kelaur rumah tanpa seizin suaminya.</p>
<p>6. Adanya pemisahan kehidupan pria dan wanita dan tidak tercampur baur, sebagaimana halnya shaf-shaf wanita dalam shalat, yaitu terpisah dari shaf pria.</p>
<p>7. Larangan untuk ber<em>tabarruj</em>, yaitu memperlihatkan ‘perhiasan’ dan kecantikannya pada pria yang bukan mahramnya.</p>
<p>8. Anjuran Islam untuk segera menikah bagi yang mampu, bagi jika tidak maka diperintahkan untuk <em>iffah</em> (menjaga kesucian diri).</p>
<p>9.  Hubungan muamalah, ta’awun antara pria dan wanita dilakukan pada kehidupan umum.</p>
<p>10. Islam memerintahkan pria dan wanita untuk bertaqwa kepada Allah SWT.   sebagai kendali internal.</p>
<p>11.Islam memerintahkan untuk menjauhi tempat-tempat yang diharamkan dan memungkinkan terjadinya perkara yang haram.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Islam merupakan agama yang diturunkan Allah SWT. untuk mengatur kehidupan mansuia. Cukup dengan berpegang teguh kepada ajaran Islam, seorang muslim dapat mengarungi kehidupannya dan memecahkan setiap problematika kehidupannya. Aturan Islam yang lengkap dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat. Sejarah telah membuktikan hal ini, lebih dari sepuluh abad aturan Islam telah mampu mengatur kehidupan manusia dengan keadilan luar biasa. Syariat Islam mampu menjamin ketentraman hidup manusia, sehingga orang-orang non-Islam pun tentram hidup dalam naungannya. Sudah seharusnya kaum muslimin kembali mengkaji, menelaah, mengamalkan, dan menjaga ajaran Islam dengan sebaik-baiknya. Akhirnya hanya kepada Allah SWT. kita bergantung, semoga Allah memberi kita petunjuk untuk senantiasa berada dalam keridlaanNya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p dir="RTL">
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/islamicstudiestb.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/islamicstudiestb.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/islamicstudiestb.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/islamicstudiestb.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/islamicstudiestb.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/islamicstudiestb.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/islamicstudiestb.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/islamicstudiestb.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/islamicstudiestb.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/islamicstudiestb.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/islamicstudiestb.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/islamicstudiestb.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/islamicstudiestb.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/islamicstudiestb.wordpress.com/180/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=180&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/19/masalah-dekadensi-moral-dan-solusi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9492d7fe2b626fd7d83330950e6b71d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">islamicstudiestb</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ATURAN PERGAULAN PRIA &amp; WANITA DALAM ISLAM</title>
		<link>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/08/aturan-pergaulan-pria-wanita-dalam-islam/</link>
		<comments>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/08/aturan-pergaulan-pria-wanita-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2011 23:40:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>islamicstudiestb</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://islamicstudiestb.wordpress.com/?p=178</guid>
		<description><![CDATA[Banyak bangsa di dunia, selama berabad-abad telah meragukan kedudukan wanita sebagai manusia. Bahkan bangsa Romawi yang dikenal sebgaai bangsa maju pada zamannya, aktif mengadakan seminar-seminar untuk membahas tabiat dan karakter wanita, apakah ia tergolong suatu benda ataukah sejenis manusia? Apakah wanita itu hanya sebagai materi kesenangan atau ia tergolong makhluk hidup yang memiliki watak dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=178&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>B</strong>anyak bangsa di dunia, selama berabad-abad telah meragukan kedudukan wanita sebagai manusia. Bahkan bangsa Romawi yang dikenal sebgaai bangsa maju pada zamannya, aktif mengadakan seminar-seminar untuk membahas tabiat dan karakter wanita, apakah ia tergolong suatu benda ataukah sejenis manusia? Apakah wanita itu hanya sebagai materi kesenangan atau ia tergolong makhluk hidup yang memiliki watak dan sifat manusiawi?</p>
<p>Seminar-seminar semodel itu terus berlanjut, mendiskusikan tabiat dan karakter wanita sampai berabad-abad setelah munculnya Islam. Di Roma diadakan seminar-seminar gereja pada abad pertengahan untuk membahas hakikat wanita yang sebenarnya. Apakah nyawa wanita itu seperti nyawa pria? Ataukah ia memiliki nyawa seperti binatang? Pada akhirnya seminar-seminar itu <strong><em>berkesimpulan </em></strong>bahwa wanita<strong> tidak memiliki nyawa</strong>. R.H. Lauer dalam bukunya <em>Social problems and the Quality of Life</em> (IOWA: Wm.C Brown, 1978:360) menyatakan bahwa Aristoteles menyebut wanita sebagai manusia yang belum selesai, yang tertahan perkembangan tingkat bawah. Kemudian dalam Rig Weda:10, 95, 15 dinyatakan <strong><em>“Tidak boleh menjalin persahabatan dengan wanita. Pada kenyataannya hati wanita adalah sarang serigala”.<span id="more-178"></span></em></strong></p>
<p>Tidak begitu berbeda jauh dengan para pendahulunya, pada saat ini pun akibat pengaruh pemikiran Kapitalisme-sekularisme dan Sosialisme-komunisme banyak bangsa yang merendahkan posisi dan martabat wanita. Di samping itu, hubungan yang terjadi di antara wanita dan pria selalu mengarah pada hubungan <em>jinsiyah</em> (hubungan yang hanya memandang kepada kelelakian dan kewanitaan semata, hubungan yang mengarah pada aspek seksualitas) sebagaimana ajaran Sigmund Freud yang mengatakan bahwa karakter potensi seksual manusia adalah sebagaimana karakter kebutuhan  jasmaniyah, artinya jika tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan pada kegelisahan dan kematian. Sehingga tidak heran jika dalam masyarakat Barat dan masyarakat yang sepemikiran dengan Barat, hal-hal yang mendukung untuk mengarah pada hubungan jinsiyah antara wanita dan pria dibudidayakan serta wajib ada. Dengan hal itu, faktor-faktor yang dapat membangkitkan <em>gharizah na’u</em> (naluri seksualitas manusia), yaitu fakta fisik dan pemikiran-pemikiran yang mengadung makna <em>jinsiyah</em> (ke arah seksualitas) tidak pernah lepas dari aktivitas sehari-hari kehidupan masyarakatnya. Akibatnya, tidak heran dari mulai cara berpakaian, isi novel, iklan, tempat-tempat hiburan sampai film (anak-anak atau dewasa) selalu mengarah pada ekspose hubungan ini.</p>
<p>Dampak bagi masyarakat  model ini adalah tingkat kasus kejahatan seksual sangat tinggi, contohnya Barat. Amerika memiliki kasus perkosaan sampai memasuki  114 orang per 100.000 penduduk setiap tahun (<em>United Nations Development Programme, Human development Report</em> 1991:176, New York: Oxford University Press), 21 % wanita Amerika pernah diperkosa sejak usia 14 tahun. Melihat laporan-laporan tahun terakdir, disimpulkan bahwa pemerkosaan terjadi 10 kali lipat dari data yang masuk. Sementara itu, Dr. Kinsey, seorang peneliti masalah sosial Amerika Serikat, mendapat laporan yang sangat mencengangkan, yaitu 95 % masyarakat AS berkelakuan tidak senonoh. Dr. Annie Besant, seorang sosiolog terkemuka Barat berkomentar pesimis tentang nasib wanita, “<em>Di Barat ribuan wanita memenuhi jalan setiap malamnya”.</em> (bandingkan dengan kehormatan wanita yang sangat dijunjung tinggi oleh Islam, antara lain ketika seorang muslimah di kota Amuria, yaitu wilayah antara Irak Utara dan Syam, dinodai oleh seorang pembesar Romawi, maka Khalifah Mu’tashim, pemimpin Islam saat itu, kontan mengerahkan  tentaranya untuk membalas pelecehan tersebut. Bukan saja si Pejabat yang digempur, tetapi juga kerajaan Romawi. Banyaknya bala tentara yang dikirim pada saat itu, dalam sebuah riwayat disebutkan, ”kepala” pasukan beradaAmmuriah sedangkan ekornya berada di Baghdad. Dan untuk membayar penghinaan tersebut 30.000 tentara musuh tewas dan 30.000 lainnya berhasil ditawan. Subhanallah).</p>
<p>Selain itu, akibat rusaknya pemikiran masyarakat Barat ini dalam memenuhi naluri seksualitasnya, yaitu menyebarnya wabah  AIDS. Berdasarkan data statistik WHO tahun 1991 saja terdapat 1,2 juta masyarakat dunia dilanda AIDS dan 12 juta dinyatakan sero-positif, dan  1juta diantaranya adalah bayi yang tidak berdosa. Pada tahun 1992 naik lagi menjadi 10 juta, dan lagi-lagi Amerika menempati peringkat teratas, yaitu sekitar 2 juta, 1,3 Afrika, dan 1 juta Asia.</p>
<p>Demikianlah kondisi dimana pemikiran manusia sangat jauh tersesat dalam memandang hubungan pria dan wanita. Hal ini tentu saja akan berbeda dengan pandangan Islam baik prinsip maupun rinciannya. Lalu bagaimanakah Islam memandang kedudukan pria dan wanita dalam kehidupan ini? serta bagaimanakah pandangan Islam tentang hubungan antara keduanya?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pria dan Wanita Dalam Islam</strong></p>
<p>Islam merupakan sistem hidup yang khas bagi manusia dan pasti sesuai dengan fitrah manusia. Islam sebagai suatu pola dan sistem hidup memiliki perbedaan yang besar, mendasar, dan bertentangan dengan sistem dan pola hidup lainnya (Kapitalisme/sekularisme, sosialisme-komunisme, atau agama lainnya).  Berkaitan dengan hal itulah maka Islam telah mewajibkan kepada seluruh kaum muslimin untuk hidup berada di bawah naungan aturan yang terdapat di dalam Islam. Dan sebagai konsekuensi logis dari keimanan seorang muslim dituntut untuk menjadikan hanya Islam sebagai satu-satunya <em>miqyas Al A’mal</em> (standar perbuatan), <em>asasul hayah</em> (landasan kehidupan), dan <em>qaidah wa qiyadah fikriyah</em> (acuan berfikirnya) di dalam kehidupan. Sebab Islam tidak hanya menyangkut tentang masalah keyakinan dan peribadahan belaka, melainkan juga memberikan aturan hukum dalam mengatur kehidupan manusia, baik individu, keluarga, dan masyarakat, serta memberikan juga pemecahan/solusi terhadap setiap problematika kehidupan manusia.</p>
<p>Dalam pandangan Islam, Allah SWT. menciptakan manusia terdiri dari pria dan wanita dengan fitrah yang khas dan berbeda dengan hewan. Wanita adalah manusia, demikian pula pria. satu dengan lainnya dari sisi kemanusiaannya adalah sama. Begitu pula dari sisi ini, satu sama lainnya tidak memiliki kelebihan sebagaimana firman Allah SWT.:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari keorang laki-laki dan seorang perempuan. Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya semuali-mulianya kalian di sisi Allah SWT. adalah yang paling bertakwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti</em>” (QS.Al Hujurat:13).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Allah SWT. telah mempersiapkan keduanya untuk berperan dalam kancah kehidupan  sebagai insan dan menjadikan keduanya hidup berdampingan secara pasti dalam satu masyarakat, sebagaimana firmanNya:</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“&#8230;Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan&#8230;”</em> (QS. An Nisaa’:32).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Allah SWT. telah menjadikan kelestarian komunitas manusia tergantung pada perpaduan dan keberadaan pria dan wanita dalam setiap masa dan generasi suatu masyarakat, sebagaimana firmanNya:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”</em> (QS.Nisaa’:1).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh karena itu, tidak dibenarkan dalam Islam jika hanya memperhatikan salah satu di antara keduanya, karena keduanya adalah manusia yang dilengkapi dengan segala kekhususan sebagai manusia serta sendi-sendi kehidupan yang sama. Allah SWT. telah menciptakan apada setiap pria dan wanita potensi kehidupan <em>(hajatun ‘udlawiyah dan gharizah).</em> Di samping itu, Allah SWT. telah menciptakan pula bagi keduanya kekuatan berfikir dengan kadar yang sama, karena Allah menciptakan akal adalah untuk manusia, yaitu pria dan wanita. Demikian pula Al Islam telah mendudukan akal sebagai tempat bergantung bagi pengamalan syariatNya <em>(manathut taklif),</em> maka apa yang dibebani untuk mengamalkan-nya adalah manusia. Firman Allah SWT.:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?”</em> (QS. Al Qiyamah:36).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas dasar tersebut, maka pria dan wanita memiliki hak dan kewajiban, serta tanggung jawab bersama. ketika hak dan kewajiban itu bersifat manusiawi (insaniyah) maka akan dijumpai adanya persamaan hak dan kewajiban, persamaan dalam memikul tanggung jawab sehingga keduanya sama-sama sepenanggungan. Bertolak dari hal ini, Islam tidak membedakan pria dan wanita dalam mengajak manusia kepada keimanan dan menjalankan syariatNya. Allah SWT. berfirman:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan kepada seluruh umat manusia&#8230;”</em> (QS. Saba:28).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian jelaslah bahwa Islam telah mempersamakan keduanya dalam berbagai kewajiban ibadah, dakwah, tata hukum muamalah (<em>Al bai’</em>/jual-beli, <em>ijarah</em>/pengupahan, <em>kafalah</em>/ tanggungan, jaminan, <em>halawah/</em>pelimpahan pembayaran hutang, <em>al rahn</em>/pergadaian,<em> Al shulhu</em>/aqad damai, <em>‘ariyah</em>/pinjam-meminjam)dllnya. Islam juga akan menjatuhkan hukuman dan sanksi kepada keduanya atas tindakan pelanggaran mereka terhadap hukum Allah SWT., tanpa membedakan jenis keduanya. Perhatikan firman Allah SWT. dalam QS. 24:2, 5:33, 38, 2:178, dll.</p>
<p>Jadi, manusialah yang dijadikan  Allah sebagai sasaran keharusan mengamalkan syariat, tidak hanya laki-laki saja, atau wanita saja, tetapi keduanya. Allah SWT. akan meminta pertanggung jawaban manusia dan Allahlah yang berwenang menentukan manusia apakah berada dalam surga ataukah neraka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Perbedaan Pria dan Wanita Dalam Islam</strong></p>
<p>Apabila hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban syara’ menyangkut tabiat wanita selaku wanita, baik kedudukan, fungsi, ataupun posisi wanita dalam masyarakat; atau menyangkut tabiat pria selaku pria tentang kedudukan, fungsi, dan posisinya dalam masyarakat maka dalam hal ini hak dan kewajiban , serta pertanggungjawaban syara’ akan berbeda antara keduanya. Permasalahannya disini tidak menyangkut penanganan atas manusia secara umum, melainkan terhadap jenis manusia yang memiliki tabiat dan sifat kemanusiaan yang berbeda satu sama lain. Sehingga penanganannya pun harus dikhususkan untuk setiap jenis manusia dan tidak dapat digeneralisasikan sebagai sesama manusia.</p>
<p>Oleh sebab itu, kesaksian wanita atas kasus yang terjadi di tengah kelompok pria dalam masyarakat, baru akan sama dengan derajat kesaksian seorang pria apabila kesaksian tersebut diberikan atas dua orang wanita. Misalnya kesaksian waniat terhadap hak-hak dan muamalah (lihat QS.2:282). Demikian pula kesaksian dalam piutang (<em>al dain</em>, jual beli, kredit/<em>al qardl</em>, pegadaian, merebut milik orang lain/<em>ghasab, dll</em>. Sedangkan untuk kasus khusus yang terjadi di kalangan wanita (tindak kriminal di lingkungan wanita), yang ditempat itu tidak terdapat laki-laki, maka kesaksian dari wanita yang ada di situ harus diterima. Walaupun sebenarnya kesaksian atas masalah ketentuan hukum<em> (hudud)</em> dan tindakan kriminal <em>(jinayat)</em> tidak dapat diterima. Akan tetapi haram hukumnya untuk menyembunyikan kesaksian dalam masalah apapun (perhatikan Qs.2:183).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Ijtima’ </em></strong><strong>dan<em> Ikhtilath </em>Pria dan Wanita Dalam Islam</strong></p>
<p><em>Ikhtilath </em>(percampuran) adalah berkumpulnya pria dan wanita dalam  keadaan tercampur-baur dan terjadinya interaksi diantara mereka, seperti makan-minum bersama-sama. Dengan demikian, terdapat dua unsur di dalamnya, yaitu <em>ijtima</em> (berkumpul) dan <em>‘alaqat</em> (interaksi). Berkumpul saja tidak dapat dinamakan ikhtilath, sehingga seorang wanita yang berada di smaping seorang laki-laki di kendaraan umum (bis kota, angkot, pesawat, KA, dll) tidak dinamakan ikhtilath. Berinterasi saja tanpa terjadinya ijtima’ (berkumpul) tidak dinamakan ikhtilath, misalberbicara lewat telepon. Oleh sebab itu untuk dinamakan ikhtilath haruslah terjadinya ijtima’ (berkumpul) pria dan wanita, yang di dalamnya terjadi pula interaksi (bercampur baur).</p>
<p>Inilah kenyataan mengenai <em>ikhtilath.</em> Hukum syara’ yang berhubungan dengan <em>ikhtilath</em> wajib diterapkan sesuai dengan kenyataan ini. Apabila kenyataan ini sesuai dengan hukum syara’, maka ia menjadi hukum yang telah ditetatpkan dan bila tidak sesuai maka tidak ada ketetapan hukum di sana. Adapun berkumpulnya pria dan wanita, maka dalil-dalai syar’iy yang menyangkut hubungan pria dan wanita berdasarkan <em>dalalatul iltizam</em> (makna yang ditunjukkan lafadz/<em>mafhum muwafaqah</em>) adanya larangan secara umum. Antara lain diharamkan bagi pria untuk melihat aurat wanita yang bukan mahramnya, sekalipun hanya rambutnya. Larangan tersebut bersifat mutlak, baik diiringi dengan syahwat atau tidak. Demikian pula bagi wanita untuk membuka auratnya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, walaupun yang terbuka itu sebatas leher. Larangan ini bersifat umum, baik dilihat pria ataupun tidak. Hukum syara’ rtelah mewajibkan pula kepada pria dan wanita untuk menahan pandangannya dan diharamkan pula bagi wanita untuk melakukan perjalanan seorang diri tanpa mahramnya sekalipun untuk melakukan ibadah haji.</p>
<p>Syara’ menetapkan bahwa setiap wanita dalam shalat dimasjid berada di belakang shaf pria dan terpisah. Tetapi dalam pengajian, Rasulullah SAW. telah memenuhi permintaan kaum wanita, karena permohonan wanita: <em>“Kami telah dikalahkan kaum pria, maka berikanlah (pengajian khusus) untuk kami pada suatu hari”.</em> Hadits ini menjelaskan bahwa ketika kaum pria dan wanita sedang bersama-sama mendengar pengajian Rasulullah SAW., kaum wanita tidak dapat mendengar (dengan baik) karena terhalang pria yang berada di shaf depan sehingga kaum wanita meminta kepada Rasulullah SAW. agar memberikan pengajian (khusus bagi mereka) pada suatu hari.</p>
<p>Hukum syara’ juga tidak membolehkan kesaksian wanita dalam perkara pidana (jinayat). Dalil tentang hukum-hukum tersebut di atas menunjukkan bahwa berdasarkan <em>dalalatu al iltizam</em> agar kaum wanita dipisahkan dari kehidupan pria. Kaum pria tidak dibolehkan bergaul (dengan cara berkumpul) dengan kaum wanita. Di samping itu bentuk kehidupan kaum muslimin di masa Rasulullah  saw. terpisah antara pria dan wanita. Pemisahan ini memiliki adanya larangan berkumpulnya laki-laki dan wanita.. Jadi dalil umum hukum syara’ yang berkaitan dengan hubungan laki-laki dan wanita menunjukkan secara pasti dan tidak samar tentang pemisahan pria dan wanita. karena dalil-dalil tersebut datang dalam bentuk<em> qath’iy tsubut</em> dan <em>dalalahnya</em>, baik dari Al Qur-an maupun hadits mutawatir. sehingga pemisahan antara pria dan wanita bagi kaum muslimin merupakan hal yang telah diketahui sebagai <em>ma’lumun minad diini bidharurah</em> (diketahui dengan sendirinya sebagai suatu urusan agama yang penting dan bermakna wajib) karena kuatnya dalil-dalil tersebut tidak memerlukan komentar lagi.</p>
<p>Sesungguhnya syara’ telah menetapkan bagi kaum muslimin adanya <strong>kehidupan khusus dan umum (bermasyarakat).</strong> Adanya <strong>kehidupan khusus</strong>, syara’ telah menunjukkan dalil-dalil tertentu yang menunjukkan adanya ketentuan berkehidupan seperti ini serta dalil-dalil yang berkaitan dengannya. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan adanya kehidupan khusus adalah bahwa lingkungan rumah tangga telah dijadikan sebagai kehidupan khusus. Syara’ telah mengharuskan meminta izin ketika seseorang hendak memasuki rumah yang bukan miliknya. hal ini membuktikan adanya kehidupan khusus. Berkaitan  dengan hal itu, dalil-dalil yang menyebutkan lafadz<em> buyut</em> (rumah-rumah) merupakan petunjuk dan bukti adanya kehidupan khusus tersebut. Adapun yang dimaksud dengan rumah adalah penghuni dan keadaan rumah tangga, dan bukan bangunan atau gedungnya. Allah SWT. berfirman:</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“(dan) tanyalah (penduduk) kampung/negeri itu&#8230;.”</em> (QS. Yusus:82).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kalimat <em>“Tanyalah kampung negeri itu”</em> yang dimaksudkan adalah penduduknya. demikian pula lafadz<em> rumah</em> di dalam  dalil tersebut, maksudnya adalah <em>penghuni rumah dan keadaan kehidupan dalam rumah itu (kehidupan khusus).</em> Kata-kata<em> buyut</em> (rumah) dalam berbagai ayat-ayat Al-Qur’an Al-Karimseperti dalam:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“..<em>.Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu&#8230;” </em>(QS.An Nuur:27).</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“&#8230;Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah&#8230;” </em>(QS.An Nisaa:15).</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“&#8230;Di rumahmu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu</em>&#8230;” (QS.An Nuur:61).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lafadz rumah <em>(buyut)</em> dalam ayat-ayat tersebut di atas dan yang lainnya menunjukkan adanya kehidupan khusus. dengan demikian kaum muslimiin memiliki kehidupan khsusus sesuai dengan nash-nash yang ada.</p>
<p><strong>Kehidupan khusus</strong> ini mempunyai indikasi yang menunjukkan perbedaan kehidupan tersebut dengan kehidupan lainnya yang mempunyai hukum-hukum yang khusus pula. Adapun indikasi itu adalah perintah untuk <strong>meminta izin</strong> ketika hendak memasuki rumah kepada orang yang berwenang untuk memberi izin (penghuni rumah), sebgaimana firman Allah SWT.:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumah-mu&#8230;”</em>(QS.An Nuur:27).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ayat tersebut di atas berarti melarang memasuki rumah dan juga melarang secara umum terhadap semua hal yang berkaitan dengan larangan masuk tersebut, berdasarkan <em>dalalatul iltizam</em>. Kasus larangan memasuki rumah mengharuskan larangan terhadap seluruh hal yang berkaitan dengannya, seperti makan, minum, berbicara, memberikan pelajaran, dll yang memerlukan izin masuk ke dalamnya. Maka selama adanya larangan masuk ke dalam rumah selama itu pula terdapat larangan serupa yang berkaitan dengan larangan masuk, sebab: “<em>Larangan terhadap sesuatu mengharuskan adanya larangan terhadap hal-hal yang berkaitan dengannya” </em></p>
<p>Jadi, berdasarkan<em> dalalatul iltizam/mafhum muwafaqah</em> telah ditetapkan bahwa hukum kehidupan khusus adalah <em>tahrim</em> (terlarang) terhadap segala sesuatu, termasuk larangan memasukinya dan segala perkara yang berkaitan dengannya.  Jadi firman Allah SWT: <em>“&#8230;Janganlah kamu memasuki rumah&#8230;”</em> memiliki makna pula: Janganlah kamu bercakap-cakap dengan penghuninya, janganlah kamu makan-minum, dan janganlah kamu melakukan sesuatu apapun yang berkaitan dengan larangan masuk ke dalam rumah. Karena larangan masuk berarti larangan terhadap semua hal yang berkaitan dengannya. Oleh sebab itu, agar dibolehkan memasuki  (suatu rumah) dan semua hal yang berkaitan dengannya diperlukan adanya nash syara’ yang membolehkan masuk serta yang berkaitan dengannya. karena dalil pelarangannya bersifat umum, sedangkan keumuman dalil tetap berlaku selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Oleh sebab itu, harus diperoleh nash syara’ yang membolehkannya sehingga terlepas dari keumuman dalil. dan selama belum diperoleh nash syara’ yang mengkhususkan maka tidak dibenarkan adanya pengecualian dari dalil yang bersifat umum, yaitu yang melarangnya.</p>
<p>Syara’ telah menetapkan kebolehan memasuki rumah di samping menetapkan kebolehan makan (di rumah) orang-orang tertentu, juga menjelaskan kebolehan kunjungan silaturahmi, kebolehan  melihat aurat wanita muhrim (dalam bats tertentu), berbicara dengan mereka, dll.nya yang termasuk dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh nash tentang kehidupan yang bersifat khusus. Atas dasar inilah (yang sudah ditetapkan syara’ tentang kebolehannya) dibolehkan beberapa hal dalam kehidupan khusus, yang berarti dikecualikan dari larangan memasuki rumah sehingga termasuk pada bagian nash yang membolehkan. hal-hal yang tidak disebutkan oleh nash syara’ tidak dikecualikan dari larangan. diizinkan masuk berarti dibolehkan untuk masuk. Adapun kebolehan masuk ini bukan disebabkan oleh adanya izin akan tetapi karena syara’ telah menentukan atas kebolehannya, tidak termasuk hal-hal yang menyangkut keperluan untuk memasuki rumah, karena syara’ telah membolehkan masuk rumah dengan izin, dan tidak membolehkan selain dari itu. Maka kebolehan tersebut khusus untuk memasuki rumah sebab larangan tersebut mengharuskan adanya keumuman nash, akan tetapi adanya izin untuk memasuki rumah itu tidak mencakup dibolehkannya makan dan minum, sebab dalil yang melarang bersifat umum. Adapun dalil tentang dibolehkannya memasuki rumah bersifat khusus terbatas  hanya boleh memasuki rumah karena terdapat nash tentang hal tersebut yang ada (boleh masuk rumah) tidak mencakup hal yang lain. Sehingga <em>dalaltul iltizam</em> tidak berlaku di sini.</p>
<p>Demikian pula syara’ telah menetapkan dibolehkannya makan, minum bagi orang-orang tertentu sesuai dengan firman Allas swt.:</p>
<p><em>“&#8230;Dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah bapak kamu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu memiliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. tidak ada halangan bagimu makan bersama-sama mereka atau sendirian”</em> (QS.An Nuur:61).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nash ini berlaku bagi mereka setelah adanya izin memasuki rumah untuk makan, minum. Berarti nash ini adalah pengecualian bagi mereka untuk memasuki rumah. Sedangkan izin untuk makan, kepada mereka dibolehkan pula untuk berkumpul (ijtima’) dalam jamuan makan. jadi khusus menyangkut jamuan makan dan hanya menyangkut jamuan maka; hanya berlaku bagi mereka saja tidak termasuk orang lain. Hal ini ditinjau dari segi dalalahnya.</p>
<p>Demikian pula perintah syara’ untuk bersilaturahmi, perintah tersebut menunjukkan kebolehan berkumpul dengan wanita-wanita yang masih ada hubungan famili (<em>uli arham)</em>, apabila mereka datang untuk bersilaturahmi, sekalipun mereka yang datang itu paman atau kemenakan dll, selama mereka termasuk orang-orang yang diperintahkan bersilaturahmi. Begitu pula syara’ telah membolehkan para kerabat melihat aurat mahramnya, dibolehkan pula bagi wanita mahram menampakkan sebagian auratnya terhadap sesama mahramnya. hal ini menunjukkan dibolehkan berkumpul dengan mereka dalam kehidupan rumah tangga (khusus). Jadi, mereka setelah mendapat izin untuk masuk dibolehkan berkumpul dengan wanita mahramnya. dengan demikian setiap orang yang termasuk di dalam nash, yang dibolehkan melakukan sesuatu selain memasuki rumah, maka mereka dibolehkan sebatas apa yang ditentukan nash. Sebab ini merupakan pengecualian berdasarkan nash. dan sesuatu yang tidak disebutkan oleh nash maka tidak boleh melakukannya.</p>
<p>Bertemunya pria dan wanita yang tidak ada hubungan mahram dalam<strong><em> kehidupan khusus</em></strong> secara mutlak diharamkan, sebab termasuk dalam nash yang melarangnya dan tidak terdapat nash yang mengecualikannya. Oleh sebab itu hukumnya haram. Jadi ikhtilath dalam kehidupan khusus diharamkan dan tidak dibolehkan kecuali terhadap orang-orang yang oleh syara’ dibolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu. dalam kehidupan khusus (rumah tangga) diharamkan berkumpul  seorang pria dengan wanita berdasarkan dalil yang khusus, disamping yang umum yang menjelaskan terpisahnya kehidupan pria dan wanita.</p>
<p>Adapun kehidupan masyarakat yang <strong><em>bersifat umum</em></strong> berdasarkan dalil-dalil yang umum jelas tidak membolehkan bertemunya pria dan wanita, malahan masing-masing harus terpisah. Namun demikian, syara’ telah menjelaskan hukum yang khusus menyangkut masing-masing urusan pria dan wanita, di samping hukum yang menyangkut keduanya. Syara’ telah membolehkan dalam masalah interaksi, sperti hubungan bisni/ekonomi, muamalah, dll, baik dari wanita maupun pria tanpa adanya perbedaan seperti halnya syara’ telah membolehkan bagi keduanya melakukan aktivitas jual-beli, sewa menyewa, wakalah (pemberian kuasa), hibah, syuf’ah/prioritas membeli, wakaf, syirkah, wasiat, dan hiwalah/pengaliahn piutang; masing-masing dibolehkan untuk memiliki apa yang diinginkannya, serta mengembangkan miliknya, menuntut ilmu, ketreampilan dalam industri, termasuk mengajar.</p>
<p>Syara’ juga telah mewajibkan jihad bagi laki-laki dan membolehkannya untuk wanita, mewajibkan shalat Jum’at bagi laki-laki dan membolehkannya bagi wanita, sunah shalat berjamaah bagi laki-laki dan membolehkannya bagi wanita, mewajibkan laki-laki untuk mencari nafkah dan mubah bagi wanita, mewajibkan haji bagi laki-laki sementara wajibnya atas wanita terikat dengan syarat adanya mahram atau sekelompok wanita. Syara’ melarang wanita menjadi penguasa (khalifah, muawin, dll) dan membolehkannya bagi laki-laki. Syara’ mewajibkan wanita berjilbab dan laki-laki tidak. Syara’ menetapkan aurat laki-laki tidak sama dengan aurat wanita. Syara’ tidak membolehkan kesaksian wanita dalam urusan jinayat (pidana) dan mebolehkannya dalam perkara huquq dengan ketentuan kesaksian dua wanita sebanding dengan satu laki-laki. Syara membolehkan baik laki-laki maupun wanita, masing-masing untuk berjalan-jalan, melihat pemandangan, berbicara, mengucapkan selamat, bermain, berlari, dan segala sesuatu yang termasuk hal-hal umum yang menyangkut pria dan wanita.</p>
<p>Hukum-hukum yang disebutkan di atas, pada kenyataannya diperuntukkan bagi kehidupan bersifat umum. Apabila tidak dapat dihindari bertemunya pria dan wanita, seperti dalam bisni dan muamalah lainnya maka dia dibolehkan bertemu dengan laki-laki untuk tujuan tersebut. Sebab dengan dibolehkannya jual-beli dan muamalah lainnya itu berarti dibolehkan juga untuk berkumpul, karena dalil tentang kebolehan (jual beli dan muamalah lainnya itu) mencakup pertemuan keduanya selama kebolehan itu bersifat umum. Hal ini tidak tremasuk kategori berikhtilath atau disebut sebagai ikhtilath yang dibolehkan syara’.</p>
<p>Berdasarkan hal inilah, maka pertemuan (berkumpulnya) pria dan wanitadalam kehidupan yang bersifat khusus mutlak diharamkan, baik pertemuan itu didapati ikhtilath (interaksi) ataupun tidak, kecuali hal-hal yang nash syara’ telah membolehkannya, baik berupa perbuatan mubah, wajib, atau sunnah, seperti halnya silaturahmi atau pertemuan antarkeluarga mahram. Adapun dalam kehidupan yang bersifat umum, maka pertemuan (berkumpulnya) pria dan wanita untuk melakukan suatu hal yang dibolehkan syara’ maka diperbolehkan, seperti dalam kegiatan perdagangan, pertanian, industri, serta sejenisnya. hal tersebut diperbolehkan sekalipun di dalamnya terjadi ikhtilath, yaitu berkumpulnya pria dan wanita dalam keadaan bercampur baur dan berinteraksi, karena dibolehkan dalam hal-hal semacam ini berarti dibolehkannya pertemuan pria dan wanita untuk tujuan tersebut atau disebabkan oleh hal-hal yang tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya pertemua pria dan wanita. Oleh karena itu, dalil yang membolehkan aktivitas tersebut di atas merupakan dalil pula untuk membolehkan bercampurnya pria dan wanita. Adapun apabial terdapat suatu kegiatan yang diharamkan syara’, seperti judi atau sesuatu yang tidak mengahruskan adanya pertemuan pria dan wanita, seperti berjalan-jalan dan bermain-main, maka pertemuan itu adalah berdosa, baik terjadi interaksi diantara mereka atau tidak. Sebab pertemuan dalam kedaan tersebut berdosa berdasarkan dalil-dalil umum yang mengharamkan adanya pertemuan antara pria dan wanita. Dengan demikian terjadinya pertemuan merupakan dosa sebab tidak ada dalil yang mengecualikan dari ketentuan tersebut, seperti yang terjadi pada jual-beli.</p>
<p>Jadi, semua bentuk pertemuan pria dan wanita adalah berdosa, kecuali jika ada dalil yang membolehkannya pertemuan tersebut. Maka dalil tersebut tidak berlaku dalam kehidupan umum dan tidak berlaku dalam kehidupan khusus secara mutlak kecuali dalam keadaan tertentu yang menurut syara’ dibolehkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ketentuan Pergaulan Laki-Laki dan Wanita Dalam Islam</strong></p>
<p>1. Keharusan bagi pria dan wanita untuk menundukkan pandangan, kecuali dalam adanya tujuan meminang, proses belajar-mengajar, pengobatan, proses peradilan dalam rangka memberikan kesaksian, dll.</p>
<p>2. Keharusan bagi wanita untuk mengenakan busana muslimah, yaitu pakaian yang menutupi seluruh badannya kecuali muak dan telapak tangan, dengan model busana muslimah yang diperintahkan syara’.</p>
<p>3. Tidak dibolehkan bagi wanita bepergian sendirian tanpa mahram sejauh perjalanan sehari semalam. Berkaitan dengan hal ini Rasulullah SAW. bersabda: “<em>Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali disertai mahramnya”</em>.</p>
<p>4. Tidak dibolehkan untuk berkhalwat (bersepi-sepi), kecuali adanya mahram bagi wanita tersebut. Berkaitan dengan hal ini Rasulullah SAW. bersabda: “janganlah seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahram wanita itu”</p>
<p>5.  Bagi seorang wanita yang sudah bersuami maka dilarang seorang isteri kelaur rumah tanpa seizin suaminya.</p>
<p>6. Adanya pemisahan kehidupan pria dan wanita dan tidak tercampur baur, sebagaimana halnya shaf-shaf wanita dalam shalat, yaitu terpisah dari shaf pria.</p>
<p>7. Larangan untuk ber<em>tabarruj</em>, yaitu memperlihatkan ‘perhiasan’ dan kecantikannya pada pria yang bukan mahramnya.</p>
<p>8. Anjuran Islam untuk segera menikah bagi yang mampu, bagi jika tidak maka diperintahkan untuk <em>iffah</em> (menjaga kesucian diri).</p>
<p>9.  Hubungan muamalah, ta’awun antara pria dan wanita dilakukan pada kehidupan umum.</p>
<p>10. Islam memerintahkan pria dan wanita untuk bertaqwa kepada Allah SWT.   sebagai kendali internal.</p>
<p>11.Islam memerintahkan untuk menjauhi tempat-tempat yang diharamkan dan memungkinkan terjadinya perkara yang haram.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Islam merupakan agama yang diturunkan Allah SWT. untuk mengatur kehidupan mansuia. Cukup dengan berpegang teguh kepada ajaran Islam, seorang muslim dapat mengarungi kehidupannya dan memecahkan setiap problematika kehidupannya. Aturan Islam yang lengkap dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat. Sejarah telah membuktikan hal ini, lebih dari sepuluh abad aturan Islam telah mampu mengatur kehidupan manusia dengan keadilan luar biasa. Syariat Islam mampu menjamin ketentraman hidup manusia, sehingga orang-orang non-Islam pun tentram hidup dalam naungannya. Sudah seharusnya kaum muslimin kembali mengkaji, menelaah, mengamalkan, dan menjaga ajaran Islam dengan sebaik-baiknya. Akhirnya hanya kepada Allah SWT. kita bergantung, semoga Allah memberi kita petunjuk untuk senantiasa berada dalam keridlaanNya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/islamicstudiestb.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/islamicstudiestb.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/islamicstudiestb.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/islamicstudiestb.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/islamicstudiestb.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/islamicstudiestb.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/islamicstudiestb.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/islamicstudiestb.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/islamicstudiestb.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/islamicstudiestb.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/islamicstudiestb.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/islamicstudiestb.wordpress.com/178/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/islamicstudiestb.wordpress.com/178/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/islamicstudiestb.wordpress.com/178/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=178&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/08/aturan-pergaulan-pria-wanita-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9492d7fe2b626fd7d83330950e6b71d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">islamicstudiestb</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SYARIAT ISLAM DALAM MENGATASI KRIMINALITAS</title>
		<link>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/08/syariat-islam-dalam-mengatasi-kriminalitas/</link>
		<comments>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/08/syariat-islam-dalam-mengatasi-kriminalitas/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2011 23:39:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>islamicstudiestb</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://islamicstudiestb.wordpress.com/?p=176</guid>
		<description><![CDATA[Kriminalitas dalam masyarakat pada saat ini semakin meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya. Realita tersebut tentu mencemaskan setiap orang yang ada dalam masyarakat. Bahkan, dapat dikatakan tiada ada hari tanpaterjadi kejahatan, baik pembunuhan, perampokan, pencurian, dll. Setiap hari dapat kita lihat pada pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik yang mengupas liputan mengenai berbagai tindak kejahatan. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=176&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kriminalitas dalam masyarakat pada saat ini semakin meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya. Realita tersebut tentu mencemaskan setiap orang yang ada dalam masyarakat. Bahkan, dapat dikatakan tiada ada hari tanpaterjadi kejahatan, baik pembunuhan, perampokan, pencurian, dll. Setiap hari dapat kita lihat pada pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik yang mengupas liputan mengenai berbagai tindak kejahatan. Sebenarnya, di samping berita yang terliput, masih banyak lagi kriminalitas lain yang lepas dari liputan media. Banyak faktor pertimbangan ketidakmunculan laporan kriminalitas yang seharusnya mengemuka. Pertama, mungkin korban mendiamkan karena ada teror atau tekanan, Kedua, mungkin karena malu dipublikasikan, Ketiga, mungkin karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, dan lain-lain.<span id="more-176"></span></p>
<p>Pada sisi lain, pelaksanaan hukum di Indonesia memiliki banyak kelemahan atau kekurangan. Paling tidak ada tiga faktor signifikan yang melatarbelakangi kelemahan tersebut, yakni: Pertama Produk Hukum, Kedua Penegak Hukum, dan ketiga Sanksi (Hukuman).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Produk Hukum </strong></p>
<p>Pada dasarnya hukum yang berlaku sekarang ini adalah produk hukum penjajah (Belanda) yang semula diperuntukkan bagi orang-orang Eropa (Belanda).  Namun, belakangan konsep hukum tersebut bergeser, karena hukum positif Belanda peruntukkan juga untuk jajahannya (Indonesia). Pada dasarnya, setiap penjajah memiliki motif dan alasan tertentu, mengapa harus menjajah. Setidaknya ada tiga alasan fundamental yang mendorong penjajah (belanda) menguasai negeri jajahannya (Indonesia). Pertama, misi ekonomi  (<em>Mission</em><em> of Economic)</em>, Kedua, misi agama <em>(Mission of Religion)</em>, dan Ketiga, misi Penegakan Hukum <em>(Mision of Law Supremation)</em>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penegak Hukum</strong></p>
<p>Pelaksana hukum dalam tatanan hukum positif di Indonesia terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Kendati dalam ketentuan perundangan lembaga-lembaga ini terpisah, namun masih memiliki jalur koordinasi ke atasnya, hingga ke presiden. Lembaga-lembaga tersebut tidak ada yang bebas dan independen karena garis koordinasi bersifat vertikal bertanggung jawab kepada kepala negara.</p>
<p><strong>(1) Kepolisian</strong>. Kendati jajaran kepolisian kian berbenah dengan semboyan profesionalisme dan melayani kepentingan masyarakat, tapi dalam praktiknya kerap terjadi distorsi kebijakan. Masyarakat sering mempertanyakan eksistensi pihak kepolisian ini. Pertama aspek kemaksimalan tugas, Kedua Sensitivitas problem/kriminalitas masyarakat, Ketiga, Kejujuran dan Kenetralan Tugas. Badan (lembaga) yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternyata sekarang menjadi lembaga angker dan menakutkan. Sebagai pengayom masyarakat, agaknya pihak kepolisian belum melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Lembaga ini kerapkali menuai kritikan dari masyarakat dari tahun ke tahun.</p>
<p><strong>(2) Kejaksaan</strong>. Badan (lembaga) ini juga bukan tidak luput menuai kritikan. Cukup banyak kasus-kasus besar yang menghebohkan di<em>peti-es</em>kan tanpa alasan yang jelas. Berbagai rentetan kasus yang menjadi perhatian publik (masyarakat) masih banyak yang belum dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p><strong>(3) Kehakiman</strong>. Departemen kehakiman hingga kini belum mampu memberantas kenakalan para hakim di seluruh negeri ini. Betapa tidak, sebenarnya munculnya cibiran tentang mafia peradilan lebih ditujukan kepada para hakim. Kita tahu, wajah hukum negeri ini telah dicoreng dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi karena praktik vonis yang tanpa dasar atau cenderung menurut selera para hakim. Kenakalan hakim tersebut ternyata meresahkan salah seorang Hakim Bismar Siregar, S.H.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Sanksi (Hukuman)</strong></p>
<p><em>a.  Masa hukuman pelaku tindak pidana</em></p>
<p>Sanksi hukuman yang terdapat dalam berbagai hukum (peraturan perundangan) yang berlaku sangat ringan sekali. Hukuman pelanggar berbagai tindak pidana sebagaimana yang dituang dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)  memuat sanksi yang sangat rendah. Bisa disebut hingga kini KUHP belum banyak berubah sejak penjajahan Belanda hingga sekarang. Dengan konsepsi KUHP ini, mungkinkah hukum bisa membuat jera dan menyadarkan masyarakat ?.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>b. Peraturan tidak membuat sanksi yang tegas</em></p>
<p>Dalam berbagai kesempatan kita menyaksikan pemerintah beserta aparat penegak hukum telah membuat peraturan di sekitar masyarakat. Kendati peraturan telah dibuat berikut dengan hukuman/sanksinya, tapi tetap saja peraturan tersebut diabaikan atau ekstremnya tidak diacuhkan. Mengapa? Karena, pemerintah dan aparat hukum tidak secara sungguh-sungguh memiliki <em>good will</em> untuk menertibkan masyarakat dalam menciptakan keteraturan hidup. Artinya, setelah peraturan dibuat, kontrol terhadap pelanggar masih bisa ditolerir. Walhasil, peraturan yang dipajang hanya sebatas imbauan moral <em>an sich</em>, tanpa bisa menyentuh kepedulian masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Hukum Islam Berpihak Kepada Kebenaran dan Keadilan</strong></p>
<p>Praktik peradilan hukum positif mengalami banyak penyelewengan dan pelanggaran hukum. Penyelewengan itu justru dilakukan aparat penegak hukum (Jaksa dan Hakim) yang bermain mata dengan pihak-pihak tertentu yang menginginkan kasusnya dimenangkan atau diringankan. Praktik jual beli putusan pengadilan berjangkit di mana-mana, sehingga kerapkali kita dengar sindiran sinis<em> </em>“mafia peradilan”. Tentu berbeda halnya dengan hukum Islam. Hukum  Islam ditegakkan pada siapa saja tanpa pandang bulu, pejabat, politikus,  pengusaha, aparat penegak hukum, dan sebagainya.  Dalam Islam, rasa takwa kepada Allah melahirkan penegak hukum yang jujur dan adil. Allah SWT. berfirman:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p dir="RTL"><strong>يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا</strong></p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. </em><em>Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”  </em>(QS an-Nisaa’ : 135).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peradilan hukum Islam yang berlaku secara adil dan memuaskan para pihak. Suatu saat diajukan seorang pencuri wanita kepada Rasulullah untuk diadili dan dijatuhi hukuman/had potong tangan. Usamah ibn Zaid memohon keringanan hukuman kepada Rasulullah, namun sikapnya ini ditanggapi Rasul seraya bersabda, <em>“Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah? Demi Allah, kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan ku potong sendiri tangannya”</em> (HR Bukhari dan Muslim). Perkara lain, Khalifah Usman ibn Affan memerintahkan eksekusi hukuman <em>qishash</em> terhadap Ubaidillah ibn Umar (anak kandung mantan Khalifah Umar ibn Khattab) karena terbukti bersalah membunuh. Akan tetapi, eksekusi gagal dilaksanakan karena pihak korban memaafkannya, sebagai gantinya ia dikenakan pembayaran diyat (denda). Juga perkara, Khalifah (Kepala Negara Negara Khilafah Islam) Ali bin Abi Thalib r.a yang berselisih dengan seorang Yahudi soal baju besi. Dalam proses persidangan Khalifah Ali r.a tidak bisa meyakinkan hakim karena saksi yang diajukan Ali adalah anak dan pembantunya. Akhirnya hakim memutuskan Yahudi tidak bersalah.</p>
<p>Islam sebagai agama dan sistem, dilaksanakan secara utuh dengan tegas. Adapun asas penerapan hukum Islam, <em>pertama,</em> ketakwaan individu yang mendorongnya untuk terikat kepada syariat Islam, <em>kedua</em> pengawasan masyarakat, dan <em>ketiga</em> Negara yang menerapkan syariat Islam secara utuh. Apabila salah satu asas ini telah runtuh, maka penerapan syariat Islam dan hukum-hukumnya akan mengalami penyimpangan, dan akibatnya Islam sebagai agama dan ideologi (mabda) akan hilang dari bumi Allah ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Allah Memerintahkan Manusia Agar Melaksanakan Hukum Islam</strong></p>
<p>Islam adalah  agama sempurna. Tidak ada sistem hukum di muka bumi ini sesempurna Islam. Allah SWT. berfirman:</p>
<p dir="RTL"><strong>اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلاِسْلاَمَ دِ يْنًا</strong></p>
<p><em>“Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu” </em>(QS al-Maa-idah : 3).</p>
<p>Hukum Islam sangat lengkap dan mampu menjawab persoalan hukum dan keadilan. Menurut Syeikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitabnya <em>Nidzam al-Uqubat</em> bahwa sanksi di dalam hukum Islam terdiri 4 macam, yakni  Had, Jinayat, Ta’zir, dan Mukhalafah. Sanksi (uqubat) memiliki fungsi pencegah dan penebus. Syeikh Muhammad Muhammad Ismail dalam kitabnya <em>Fikr al-Islam</em> menjelaskan bahwa sanksi berfungsi sebagai <em>zawajir</em> (pencegah) dan <em>jawabir</em> (penebus). Pencegah maksudnya dengan sanksi itu orang takut berbuat jahat, karena menyadari hukumannya berat. Penebus maksudnya orang berdosa di dunia harus mendapatkan hukuman agar ia terlepas siksa di akhirat.</p>
<p>Di dalam al-Quran, Allah memerintahkan kita untuk berhukum dengannya dan mencampakkan sistem hukum buatan manusia:</p>
<p dir="RTL"><strong>فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ</strong></p>
<p><em> “Maka, putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan (al-Quran) dan janganlah kamu mengikuti hawa hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepadamu”</em> (QS al-Maa-idah : 48).</p>
<p dir="RTL"><strong>أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوْ قِنُوْنَ</strong></p>
<p><em>“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” </em>(QS al-Maa-idah : 50).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Falsafah Hukum Sanksi dalam Islam </strong></p>
<p>Islam menganggap bahwa kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela <em>(al-qabih).</em> Adapun yang dimaksud dengan<em> </em>tercela <em>(al-qabih)</em> adalah perbuatan-perbuatan yang Allah cela. Itu sebabnya, suatu perbuatan tidak dianggap jahat, kecuali jika ditetapkan oleh syara’ bahwa perbuatan tersebut tercela. Ketika syara’ telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan tersebut disebut kejahatan, tanpa melihat lagi apakah tingkat dan jenis kejahatan tersebut besar ataupun kecil. Syara’ telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa <em>(dzunub)</em> yang harus dikenai sanksi<em>. </em>Jadi, dosa itu substansinya adalah kejahatan.</p>
<p>Kejahatan sendiri bukan berasal dari fitrah manusia. Kejahatan bukan pula semacam “profesi”<em> </em>yang diusahakan oleh manusia. Kejahatan bukan juga ‘penyakit’ yang menimpa manusia. Kejahatan <em>(jarimah)</em> adalah tindakan melanggar aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan <em>Rabb</em>nya, dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan manusia lain. Allah SWT. telah menciptakan manusia lengkap dengan potensi kehidupannya, yaitu meliputi naluri-naluri dan kebutuhan jasmani. Naluri-naluri dan kebutuhan jasmani adalah potensi hidup manusia yang mampu mendorong manusia untuk melakukan pemenuhan terhadap potensi hidupnya. Manusia yang mengerjakan suatu perbuatan yang muncul dari potensi hidup tadi, adalah dalam rangka mendapatkan pemenuhan terhadap potensi hidupnya<em>.</em></p>
<p>Meskipun demikian, membiarkan pemenuhan itu tanpa aturan, akan mengantarkan pada kekacauan dan kegoncangan. Juga akan mengantarkan pada pemenuhan naluri ataupun kebutuhan jasmani yang salah, atau pemenuhan yang tercela. Oleh karena itu, ketika Allah SWT. mengatur perbuatan-perbuatan manusia, Allah juga telah mengatur pemenuhan terhadap naluri-naluri dan kebutuhan jasmani. Jadi, pemenuhan potensi yang dimiliki manusia harus diatur dan sesuai dengan hukum. Syari’at Islam telah menjelaskan kepada manusia, hukum atas setiap peristiwa yang terjadi. Itu sebabnya Allah SWT. mensyari’atkan halal dan haram. Syara’ mengandung perintah dan larangan-Nya, dan Allah SWT. meminta manusia untuk berbuat sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah SWT. dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Jika menyalahi hal tersebut, maka manusia telah melakukan perbuatan tercela, yakni melakukan kejahatan. Oleh karena itu, orang-orang yang berdosa harus dikenai sanksi (<em>‘iqab</em>). Dengan demikian, manusia dituntut untuk mengerjakan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi larangan-Nya.</p>
<p>Perintah dan larangan tersebut tidak akan berarti sama sekali jika tidak ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Syari’at Islam menjelaskan bahwa bagi pelanggar akan dikenai sanksi di akhirat dan di dunia. Allah SWT. akan memberi sanksi di akhirat bagi pelanggar, dan Allah juga akan mengazabnya kelak di hari kiamat. Firman Allah SWT.:</p>
<p dir="RTL"><strong>وَإِنَّ لِلطَّاغِينَ لَشَرَّ مَآبٍ</strong><em> </em><strong>جَهَنَّمَ يَصْلَوْنَهَا فَبِئْسَ الْمِهَادُ</strong></p>
<p><em>“Beginilah (keadaan mereka). Sesungguhnya bagi orang-orang yang durhaka benar-benar (disediakan) tempat kembali yang buruk, (yaitu) neraka Jahannam, yang mereka masuk ke dalamnya; maka amat buruklah Jahannam itu sebagai tempat tinggal”</em> (QS Shâd : 55-56).</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sanksi (<em>‘iqab</em>) disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Allah SWT. berfirman:</p>
<p dir="RTL"><strong>وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي اْلأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ</strong></p>
<p> “<em>Dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” </em> (QS al-Baqarah :179).<em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Maksud ayat tersebut bahwa di dalam <em>pensyariatan qishash </em>bagi kalian, yakni membunuh lagi si pembunuh, terdapat hikmah yang sangat besar, yaitu menjaga jiwa (manusia). Sebab, jika pembunuh mengetahui akan dibunuh lagi, maka ia akan merasa takut untuk melakukan pembunuhan. Itu sebabnya, di dalam <em>qishash</em> ada jaminan hidup bagi jiwa. Pada ghalibnya, jika orang berakal mengetahui bahwa bila ia membunuh akan dibunuh lagi, maka ia tidak akan melakukan pembunuhan tersebut. Dengan demikian, <em>‘uqubat</em> (sanksi-sanksi) berfungsi sebagai <em>zawajir </em>(pencegahan)<em>. </em>Keberadaannya disebut sebagai<em> zawajir<strong>, </strong></em>sebab<em> </em>dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan.</p>
<p>Selain itu, sanksi di dunia bagi para pendosa atas dosa yang dikerjakannya di dunia dapat menghapuskan sanksi di akhirat bagi pelaku dosa tersebut. Hal itu karena ‘uqubat berfungsi sebagai <em>zawajir</em> (pencegah) dan <em>jawabir</em> (penebus). Keberadaan uqubat sebagai <em>zawajir</em>, karena mampu mencegah manusia dari perbuatan dosa dan tindakan pelanggaran. Keberadaan ‘uqubat sebagai <em>zawabir</em> karena ’uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara di dunia. Dalilnya adalah apa diriwayatkan oleh Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit r.a. berkata:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p dir="RTL"><strong>كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ  فِي مَجْلِسِ فَقَالَ: بَايَعُوْنِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئاً، وَلاَ تَسْرُقُوْا وَلاَ تَزْنُوْا، وَقَرَأَ هَذِهِ اْلآيَةِ كُلُّهَا، فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئاً فَعُوْقِبُ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ غُفِرَلَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ</strong></p>
<p>“<em>Kami bersama Rasulullah SAW. dalam suatu majelis dan beliau bersabda, “Kalian telah membai’atku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, kemudian beliau membaca keseluruhan ayat tersebut. “Barang siapa di antara kalian memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah, dan barangsiapa mendapatkan dari hal itu sesuatu</em> <em>maka sanksinya adalah kifarat (denda) baginya, dan barang siapa mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah akan menutupinya, mungkin mengampuni atau mengazab.” </em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hadis ini menjelaskan bahwa sanksi dunia diperuntukkan dosa tertentu, yakni sanksi yang dijatuhkan negara bagi pelaku dosa, dan ini akan menggugurkan sanksi akhirat.</p>
<p>Dengan demikian, tidak ada satu sistem hukum pun di dunia ini yang serupa sebagaimana sistem hukum Islam. Sistem hukum Islam berfungsi sebagai pencegah (<em>zawajir</em>) atas tindak kriminalitas, sekaligus sebagai penebus (<em>jawabir</em>) atas tindakan jahat yang telah dilakukan oleh si pelaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Keampuhan Syariat Islam karena Dorongan Takwa Individu dan Ketegasan Negara</strong></p>
<p>Membicarakan tentang syariat Islam tidak bisa dipisahkan dengan akidah Islam. Sebab, syariat Islam muncul dan berasal dari akidah Islam.  Oleh karena itu, syariat Islam tidak akan dapat tegak di tengah-tengah masyarakat, kecuali masyarakat tersebut telah menjadikan akidah Islam (tentu juga syariatnya) sebagai pandangan hidup, serta sebagai ideologi (<em>mabda</em>)-nya. Dengan demikian, masyarakat tersebut memiliki ciri khas sebagai masyarakat Islam, yang menjalankan sistem hukum (peraturan) Islam secara total.</p>
<p>Al-Quran telah menggandeng keimanan dengan kerelaan untuk menerima dan menjalankan sistem hukum Islam.  Firman Allah SWT.:</p>
<p dir="RTL"><strong>فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ حَتَّى يُحَكِّمُوْكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوْا فِيْ أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيمًا</strong></p>
<p><em> “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.  Kemudian, mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan.  Dan mereka menerima dengan sepenuhnya”</em>  (QS an-Nisaa : 65).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ini menunjukkan bahwa keterkaitan antara perkara akidah (yang menyangkut keimanan) dengan syariat (yang menyangkut sikap rela dengan pelaksanaan hukum Islam), tidak dapat dipisahkan. Lalu, menganggap bahwa muslim mana saja yang mengaku-ngaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tetapi tidak mau menjalankan hukum-hukum Islam, bahkan menolak penerapan hukum Islam atas dirinya, atas masyarakat, dan atas negara, maka sama saja ia dengan orang yang tidak beriman. Seorang muslim tidak patut melawan dan menolak penarapan sistem hukum Islam. Rasulullah SAW. bersabda:</p>
<p dir="RTL"><strong>ل</strong><strong>اَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتىَّ يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ</strong></p>
<p><em>“Tidak beriman seseorang sehingga hawa nafsunya (keinginannya) disesuaikan dengan apa yang telah didatangkan bersama aku (yaitu hukum-hukum Islam)”</em></p>
<p>Sungguh sikap penolakan dan perlawanan atas diterapkannya sistem hukum Islam yang tampak di sebagian masyarakat kaum muslim&#8211;terutama kalangan intelektualnya&#8211; sangat berbeda dengan sikap kaum muslim di masa Rasulullah SAW. Ibnu Jarir berkata, telah berkata kepadaku Muhammad bin Khilif, dari Sa’id bin Muhammad al-Harami, dari Abi Namilah, dari Salam maula Hafsh Abi al-Qasim, dari Abi Buraidah dari bapaknya, yang berkata, “Kami tengah duduk-duduk sambil minum di atas pasir, dan kami bertiga atau berempat.  Di tengah kami terdapat bejana (berisi <em>khamar</em>), dan kami tengah minum-minum menikmatinya.  Saat itu, Rasulullah SAW. menerima ayat pengharaman khamar (QS al-Maa-idah : 90-91).  Akupun datang kepada sahabat-sahabatku, lalu aku bacakan ayat tersebut sampai pada bagian akhir ayat (yaitu), <em>‘Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)’</em>. (Ia berkata), sebagian masyarakat (saat itu) tengah memegang minuman di tangannya, sebagian lagi telah meminumnya, dan sebagian lagi (khamarnya) masih berada di dalam cangkirnya.  Tatkala cangkirnya diangkat (hampir menyentuh bibirnya), maka seketika itu juga dicampakkannya cangkir dan wadah-wadah khamar, seraya (mereka) berkata, ‘Kami telah berhenti wahai Tuhan kami’ (Tafsir Ibnu Katsir, jilid II/118). Hanya masyarakat yang memiliki akidah mendalam dan terpatri di dalam jiwanyalah yang sanggup menyingkirkan hawa nafsu dan keinginannya yang jahat, seraya mendengar dan menaati apa saja yang berasal dari Allah SWT. dan Rasul-Nya.</p>
<p>Akidah pulalah yang mendorong al-Ghamidiyah mendatangi Rasulullah SAW., memintanya untuk mensucikan dirinya dari perbuatan dosa (yaitu berzina).  Dari ‘Abdullâh bin Buraidah<strong> </strong>dari bapaknya berkata:</p>
<p dir="RTL"><strong>جَاءَتْ الْغَامِدِيَّةُ فَقَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّيْ قَدْزَنَيْتُ فَطَهِّرْنِيْ، وَأَنَّهُ رَدَّهَا، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُّ قَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ لِمَ تُرَدَّدْنِيْ، لَعَلَّكَ تَرُدَّدْنِيْ كَمَا رَدَّدْتَ مَاعِزًا، فَوِ اللهِ إِنِّيْ لَحُبْلَى، قَالَ: إِمَّالاَ فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِيْ: فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِّي فِي خِرْقَةٍ، قَالَتْ: هَذَا قَدْ وَلَدْتُهُ، قَالَ: اِذْهَبِي فَارْضِعِيْهِ حَتَّى تَفْطِمِيْهِ، فَلَمَّا فَطَمَتْهُ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ، فَقَالَتْ: هَذَا يَا نَبِيَ اللهِ قَدْ فَطَمْتُهُ، وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ، فَدَفَعَ الصَّبِيَّ اِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا اِلَى صَدْرِهَا، وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوْهَا</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>Telah datang kepada Rasulullah SAW., al-Ghâmidiyyah dan ia berkata, “Ya Rasulullah SAW., aku telah berzina, sucikanlah aku!” Beliau SAW&#8230; menolaknya. Besoknya ia berkata lagi, “Wahai Rasulullah mengapa engkau menolak aku, engkau menolak aku sebagaimana engkau menolak Ma’iz. Demi Allah aku telah hamil”. Rasulullah SAW. bersabda, “Jangan, pulanglah sampai engkau melahirkan.” Ketika ia telah melahirkan, ia mendatangi Rasulullah SAW. kembali dengan anaknya yang berada di gendongan, seraya berkata, “Ini adalah anakku.” Rasulullah SAW. bersabda, ”Pergi, dan susuilah sampai engkau menyapihnya!” Ketika ia telah menyapihnya, ia mendatangi Rasulullah SAW. sambil membawa anaknya yang sedang menggenggam sepotong roti. Ia kemudian berkata, “Ya Nabiyullah, aku telah menyapihnya, dan ia sudah bisa memakan makanan”. Lalu, anak itu diberikan kepada salah seorang laki-laki dari kaum muslim. Kemudian, Rasulullah SAW. memerintahkan menanam wanita itu hingga dadanya, lalu memerintahkan manusia untuk merajamnya.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk meraih keridhaan Allah SWT., dan kebahagiaan di akhirat, Ghamidiyyah bersedia mengakui perzinaannya, mendatangi Rasulullah SAW. untuk disucikan dengan diterapkan atasnya hukum rajam bagi pezina, kemudian dirajam hingga mati. Rasulullah SAW. berkomentar tentang kesediaan Ghamidiyah untuk menerima hukuman rajam:</p>
<p dir="RTL"><strong>لَقَدْ تاَبَتْ تَوْبَة لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِيْنَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ لَوَسِعَتْهُمْ</strong></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“Sungguh ia telah bertobat, seandainya dibagi antara 70 penduduk Madinah, sungguh akan mencakup semuanya.”</em></p>
<p>Mereka meminta negara agar menjatuhkan sanksi atas pelanggaran mereka di dunia agar sanksi akhirat bagi mereka gugur. Oleh karena itu Ghamidiyyah berkata kepada Rasulullah SAW., “<em>Ya Rasulullah sucikanlah aku!” </em> Mereka mengakui pelanggaran yang mereka lakukan agar mereka dikenai <em>had</em> oleh Rasulullah SAW. sehingga mereka terbebas dari azab Allah di hari akhir. Mereka rela menanggung sakitnya <em>had</em> dan <em>qishash</em> di dunia, karena takut azab akhirat. Oleh karena itu, ‘uqubat berfungsi sebagai <em>zawajir </em>(pencegah) dan <em>jawabir </em>(penebus).</p>
<p>Seorang mukmin mengetahui bahwa Allah SWT. senantiasa mengawasinya, baik ia tengah sendirian, berduaan, maupun saat berada di tengah-tengah kerumunan manusia.  Allah SWT. Maha Mendengar bisikan hati setiap manusia.  Allah SWT. Maha Melihat apa pun yang manusia lakukan, baik disembunyikannya dari pandangan manusia maupun yang terang-terangan diperlihatkannya.  Seorang mukmin juga menyadari bahwa pada hari Kiamat nanti ia akan dibangkitkan kembali, lalu akan dihisab seluruh amal perbuatannya.  Hal ini adalah ketetapan yang pasti.  Allah SWT. akan menghisab amal perbuatan baik ataupun buruk, meski seberat <em>dzarrah</em> sekalipun.  Firman Allah SWT.:</p>
<p dir="RTL"><strong>فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ</strong> <strong>وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ</strong></p>
<p><em>“Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah-pun, niscaya dia akan melihat (balasannya).  Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah-pun, niscaya dia akan melihat (bakasannya) pula”</em>   (QS al-Zalzalah : 7-8).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari sinilah Allah SWT. menjadikan hukum-hukum sanksi (<em>‘uqubat</em>) sebagai bentuk hukum praktis sekaligus sebagai metode pelaksanaan atas perintah ataupun larangan Allah SWT. bagi siapa saja yang melanggar kewajiban-Nya dan terjerumus dalam tindakan yang diharamkan-Nya.</p>
<p>Tatkala Allah SWT. mengharamkan perzinaan, maka Allah SWT. mensyariatkan hukum jilid (cambuk) atau rajam atas pelaku zina.  Tatkala Allah SWT. mengharamkan minum khamar, maka Allah SWT. juga mensyariatkan hukum cambuk bagi peminumnya, serta mencela 10 orang yang terlibat di dlam proses produksi minuman khamar.  Tatkala Allah SWT. melarang untuk membunuh seseorang, maka Allah SWT. juga mensyariatkan hukum <em>qishash </em>bagi pelanggarnya.  Tatkala Allah SWT. melarang tindak pencurian, maka Allah SWT. mensyariatkan hukum potong tangan bagi pelaku pencurian.  Tatkala Allah SWT. mewajibkan untuk menaati <em>ulil amri</em> (Khalifah), maka Allah SWT. mensyariatkan hukum <em>bughat</em> bagi para pembangkang.  Tatkala Allah SWT. mewajibkan untuk selalu terikat dengan akidah dan syariat Islam, maka Allah SWT. mensyariatkan hukum <em>riddah</em> bagi orang-orang yang murtad.  Selain itu, masih banyak lagi.</p>
<p>Semua itu menunjukkan bahwa tidaklah Allah SWT. dan Rasul-Nya memerintahkan sesuatu selain terdapat pula hukum-hukum (sanksi) bagi yang meninggalkannya.  Begitu juga tidaklah Allah SWT. dan Rasul-Nya memerintahkan untuk meninggalkan sesuatu, selain pasti dijumpai hukum-hukum yang berkaitan dengan <em>‘iqab</em> (sanksi) atas pelakunya.</p>
<p>Pihak yang menjadi pelaksana atas seluruh hukum-hukum sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar adalah negara, melalui proses peradilan dengan menghadirkan terdakwa, pendakwa, saksi-saksi ataupun bukti.  Dalam hal ini syariat Islam juga memiliki sistem hukum yang menjadi salah satu unsur dari sistem peradilan Islam, yaitu hukum-hukum tentang pembuktian (<em>ahkam al-bayyinaat</em>).  Bukti merupakan hujah bagi si pendakwa untuk memperkuat dakwaannya.  Bukti juga merupakan penjelas untuk memperkuat dakwaan.  Oleh karena itu, bukti haruslah bersifat pasti dan meyakinkan.  Untuk itu, Rasulullah SAW. meminta bukti-bukti haruslah meyakinkan:</p>
<p dir="RTL"><strong>إِذَا رَأَيْتَ مِثْلَ الشَّمْسِ فَاشْهَدْ وَاِلاَّ فَدَعْ</strong></p>
<p><em>“Jika kalian melihatnya seperti kalian melihat matahari, maka bersaksilah.  (namun) jika tidak, maka tinggalkanlah”.</em></p>
<p>Selain itu, sikap yang tegas ditunjukkan oleh Rasulullah SAW. yang tetap menjatuhkan hukum potong tangan terhadap salah seorang wanita bangsawan yang kedapatan mencuri, meskipun Usamah bin Zaid (sahabat kesayangan beliau) meminta untuk tidak menjatuhkan sanksi tersebut.  Lalu, Rasulullah SAW. bersabda:</p>
<p dir="RTL"><strong>إِنَّماَ هَلَكَ مَنْ كاَنَ قَبْلَكُمْ بِأَنَّهُمْ كَانُوْا إِذاَ سَرَقَ فِيْهِمُ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ، وَإِذاَ سَرَقَ فِيْهِمُ الضَّعِيْفُ قَطَعُوْهُ</strong></p>
<p><em>“Kehancuran orang-orang sebelum kalian (diakibatkan) karena jika pembesar-pembesar mereka mencuri, mereka biarkan.  Namun, jika orang yang lemah mencuri, mereka memotong (tangan)nya.”</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sikap tegas negara (dalam hal ini diwakili oleh sikap Rasulullah SAW. selaku kepala negara) tampak di dalam sabdanya:</p>
<p dir="RTL"><strong>لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا</strong></p>
<p><em>“Seandainya Fathimah binti Muhammad kedapatan mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya”. </em>(HR al-Bukhari).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/islamicstudiestb.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/islamicstudiestb.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/islamicstudiestb.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/islamicstudiestb.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/islamicstudiestb.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/islamicstudiestb.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/islamicstudiestb.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/islamicstudiestb.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/islamicstudiestb.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/islamicstudiestb.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/islamicstudiestb.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/islamicstudiestb.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/islamicstudiestb.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/islamicstudiestb.wordpress.com/176/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=176&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/08/syariat-islam-dalam-mengatasi-kriminalitas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9492d7fe2b626fd7d83330950e6b71d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">islamicstudiestb</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SOLUSI  ISLAM DALAM PROBLEM KEMISKINAN</title>
		<link>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/08/solusi-islam-dalam-problem-kemiskinan/</link>
		<comments>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/08/solusi-islam-dalam-problem-kemiskinan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2011 23:36:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>islamicstudiestb</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://islamicstudiestb.wordpress.com/?p=174</guid>
		<description><![CDATA[Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, tapi juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit menjumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan. Dalam mendefinisikan kemiskinan, sejak tahun 1970-an, Bank Dunia menggunakan standar mata [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=174&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah dijumpai di mana-mana. Tak hanya di desa-desa, tapi juga di kota-kota. Di balik kemegahan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, misalnya, tidak terlalu sulit menjumpai rumah-rumah kumuh berderet di bantaran sungai atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan-perempatan jalan.</p>
<p>Dalam mendefinisikan kemiskinan, sejak tahun 1970-an, Bank Dunia menggunakan standar mata uang dolar Amerika Serikat. Standar pengeluaran untuk makanan adalah 50 dolar AS untuk pedesaan dan 75 dolar AS untuk perkotaan per kapita per tahun. Pada tahun 1971 kurs dasar dolar adalah 126 terhadap rupiah. Standar ini masih dijadikan acuan internasional dengan modifikasi pengertian kemiskinan adalah keadaan tidak tercapainya kehidupan yang layak dengan penghasilan US$ 2,00 per hari.<span id="more-174"></span></p>
<p>Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional melengkapi kriteria kemiskinan dengan adanya kategori keluarga pra sejahtera, yaitu apabila: tidak dapat melaksanakan ibadah menurut agamanya, seluruh anggota keluarga tidak mampu makan dua kali sehari; seluruh anggota keluarga tidak memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja, sekolah, dan bepergian; bagian terluas dari rumah berlantai tanah; serta tidak mampu membawa anggota keluarga ke sarana kesehatan.</p>
<p>Adapun menurut kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat miskin secara umum ditandai oleh ketidakmampuan /<em>powerlessness</em>: tidak mempunyai daya/kemampuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar, seperti pangan dan gizi, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan, atau istilahnya <em>basic need deprivation</em>; tidak mempunyai daya/kemampuan untuk melakukan kegiatan usaha produktif/<em>unproductiveness</em>; tidak mempunyai daya/kemampuan untuk menjangkau akses sumber daya sosial dan ekonomi/<em>inaccessibility</em>; tidak mempunyai daya/kemampuan menentukan nasibnya sendiri serta senantiasa mendapat perlakuan diskriminatif, mempunyai perasaan ketakutan dan kecurigaan, serta sikap apatis dan fatalis/<em>vulnerability</em>; tidak mempunyai daya/kemampuan untuk membebaskan diri dari mental dan budaya miskin, serta senantiasa merasa mempunyai martabat dan harga diri yang rendah/<em>no freedom for poor</em>.</p>
<p>Fakir miskin adalah orang/keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan atau orang/keluarga yang mempunyai sumber mata pencaharian, tapi tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan (PP No. 42/1981).</p>
<p>Berdasarkan pengertian tersebut, secara operasional maka fakir miskin adalah:</p>
<p><em>Keluarga yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga yang layak bagi kemanusiaan.</em></p>
<p><em><span style="text-decoration:underline;"> </span></em></p>
<p><em><span style="text-decoration:underline;"> </span></em></p>
<p><em><span style="text-decoration:underline;"> </span></em></p>
<p><em><span style="text-decoration:underline;"> </span></em></p>
<p><strong>Pengertian Kemiskinan Menurut Islam</strong></p>
<p>Menurut bahasa, miskin berasal dari bahasa Arab yang sebenarnya menyatakan kefakiran yang sangat. Allah SWT. menggunakan istilah itu dalam firman-Nya:</p>
<p dir="RTL"><strong>أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ</strong></p>
<p>“…<em>atau orang miskin yang sangat fakir</em>” (QS al-Balad : 16).</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Adapun kata fakir yang berasal dari bahasa Arab: <em>al-faqru,</em> berarti membutuhkan <em>(al-ihtiyaaj)</em>. Allah SWT. berfirman:</p>
<p dir="RTL"><strong>بِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ</strong></p>
<p><em> …lalu dia berdoa, “Ya Rabbi, sesungguhnya aku sangat membutuhkan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku</em>” (QS al-Qashash :24).</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Dalam pengertian yang lebih definitif, <strong>An-Nabhani</strong> mengategorikan yang punya harta (uang), tetapi tak mencukupi kebutuhan pembelanjaannya sebagai orang fakir. Sementara itu, orang miskin adalah orang yang tak punya harta (uang), sekaligus tak punya penghasilan. <em>(Nidzamul Iqtishadi fil Islam, hlm. 236, Darul Ummah-Beirut).</em> Pembedaan kategori ini tepat untuk menjelaskan pengertian dua pos <em>mustahiq</em> zakat, yakni <em>al-fuqara</em> (orang-orang faqir) dan <em>al-masakiin</em> (orang-orang miskin), sebagaimana firman-Nya dalam QS at-Taubah : 60.</p>
<p>Islam memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu (yang menyangkut eksistensi manusia) berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Allah SWT. berfirman:</p>
<p dir="RTL"><strong>وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ</strong></p>
<p>“<em>Kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf</em>” (QS al-Baqarah : 233).</p>
<p dir="RTL"><strong>أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ</strong></p>
<p><em>“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemmpuanmu”</em> (QS ath-Thalaaq :6).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rasulullah SAW. bersabda:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan” </em>(HR Ibnu Majah)<em>.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Dari ayat dan hadis di atas dapat di pahami bahwa tiga perkara (yaitu sandang, pangan, dan papan) tergolong pada kebutuhan pokok (primer), yang berkait erat dengan kelangsungan eksistensi dan kehormatan manusia. Apabila kebutuhan pokok (primer) ini tidak terpenuhi, maka dapat berakibat pada kehancuran atau kemunduran (eksistensi) umat manusia. Karena itu, Islam menganggap kemiskinan itu sebagai ancaman yang biasa dihembuskan oleh setan, sebagaimana firman Allah SWT.“<em>Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan</em>” (TQS al- Baqarah :268).</p>
<p>Dengan demikian, siapa pun dan di mana pun berada, jika seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer)nya, yaitu sandang, pangan, dan papan, dapat digolongkan pada kelompok orang-orang yang fakir ataupun miskin. Oleh karena itu, setiap program pemulihan ekonomi yang ditujukan mengentaskan fakir miskin, harus ditujukan kepada mereka yang tergolong pada kelompok tadi. Baik orang tersebut memiliki pekerjaan, tetapi tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan cara yang makruf, yakni fakir, maupun yang tidak memiliki pekerjaan karena PHK atau sebab lainnya, yakni miskin.</p>
<p>Jika tolok ukur kemiskinan Islam dibandingkan dengan tolok ukur lain, maka akan didapati perbedaan yang sangat mencolok. Tolok ukur kemiskinan dalam Islam memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dari tolok ukur lain. Sebab, tolok ukur kemisknan dalam Islam mencakup tiga aspek pemenuhan kebutuhan pokok bagi individu manusia, yaitu pangan, sandang, dan pangan. Adapun tolok ukur lain umumnya hanya menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan pangan semata. Tolok ukur kemiskinan dari berbagai versi dan perbandingannya dapat dilihat pada tabel berikut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penyebab Kemiskinan</strong></p>
<p>Banyak ragam pendapat mengenai sebab-sebab kemiskinan. Namun, secara garis besar dapat dikatakan ada tiga sebab utama kemiskinan. <em>Pertama</em>, kemiskinan alamiah, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseorang; misalnya cacat mental atau fisik, usia lanjut sehingga tidak mampu bekerja, dan lain-lain. <em>Kedua</em>, kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM akibat kultur masyarakat tertentu; misalnya rasa malas, tidak produktif, bergantung pada harta warisan, dan lain-lain. <em>Ketiga</em>, kemiskinan stuktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat.</p>
<p>Dari tiga sebab utama tersebut, yang paling besar pengaruhnya adalah kemiskinan stuktural. Sebab, dampak kemiskinan yang ditimbulkan bisa sangat luas dalam masyarakat. Kemiskinan jenis inilah yang menggejala di berbagai negara dewasa ini. Tidak hanya di negara-negara sedang berkembang, tetapi juga di negara-negara maju.</p>
<p>Kesalahan negara dalam mengatur urusan rakyat, hingga menghasilkan kemiskinan struktural, disebabkan oleh penerapan sistem Kapitalisme yang memberikan kesalahan mendasar dalam beberapa hal, antara lain:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>1. Kebebasan Hak Milik</strong></p>
<p>Kebebasan hak milik merupakan salah satu ide dasar yang digunakan kapitalis dalam mengatur kepemilikan. Menurut ide ini, setiap orang berhak memiliki dan sekaligus memanfaatkan segala sesuatu sesuka hatinya. Dengan demikian, setiap individu berhak memiliki barang-barang yang termasuk dalam pemilikan umum <em>(public property),</em> seperti ladang-ladang minyak, tambang-tambang besar, pelabuhan, jalan, barang-barang yang menjadi hajat hidup orang banyak, dan lain-lain.</p>
<p>Pembangunan yang menyandar pada paradigma ini, jelas mengakibatkan terjadinya ketimpangan sosial. Akan terjadi akumulasi kekayaan yang melimpah-ruah pada segelintir orang, sedangkan mayoritas masyarakat tidak dapat menikmati hasil pembangunan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. Tolok Ukur Pembangunan</strong></p>
<p>Sebuah masyarakat dinilai berhasil melaksanakan pembangunan bila pertumbuhan ekonomi masyarakat tersebut cukup tinggi. Dengan demikian, yang diukur adalah produktivitas masyarakat atau produktivitas negara tersebut setiap tahun. Dalam bahasa teknis ekonominya, produktivitas ini diukur oleh Produk Nasional Bruto (PNB atau GNP) dan Produk Domestik Bruto (PDB atau GDP).</p>
<p>Karena PNB atau PDB mengukur hasil keseluruhan dari sebuah negara, padahal jumlah penduduk negara berlainan, maka untuk bisa membandingkan, dipakai ukuran PNP/kapita/tahun atau PDB/kapita/tahun. Dengan demikian dapat diketahui berapa produktivitas rata-rata orang dari negara yang bersangkutan.</p>
<p>Dengan adanya tolok ukur ini, kita dapat membandingkan negara yang satu terhadap negara lainnya. Sebuah negara yang mempunyai PNB/kapita/tahun sebesar US $750, misalnya, dianggap lebih berhasil pembangunannya daripada negara yang PNB/kapita/tahunnya sebesar US $500.</p>
<p>Penggunaan tolok ukur semacam ini, cenderung menjadikan kebijakan pembangunan negara terfokus pada meningkatkan PNB semata-mata. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang tampak dengan meningkatnya PNB ini pun sering diklaim oleh pemerintah suatu negara sebagai wujud keberhasilannya dalam menjalankan kepemimpinan. Padahal, nilai PNB/kapita/tahun (<em>income</em> per kapita) ini, sama sekali tidak dapat mencerminkan pemerataan dan kemakmuran rakyat. Sebab, tolok ukur tersebut hanya menunjukkan nilai rata-rata. Banyak terjadi, sebagian kecil orang di dalam suatu negara, memiliki kekayaan yang melimpah, sedangkan sebagian besar lainnya justru hidup dalam kemiskinan. Di Amerika saja, misalnya, yang <em>income</em> perkapitanya mencapai US $25,400, dapat dijumpai kantong-kantong kemiskinan. Menurut laporan <strong>John Gaventa</strong>, seorang Ilmuwan Politik dari AS, dikatakan bahwa di suatu lembah di Pegunungan Appalachia Tengah, Amerika, terdapat komunitas penduduk yang miskin sekali. Menurut perkiraan, sebanyak 70% keluarga setempat hidup di bawah garis kemiskinan, dan sebanyak 30% keluarga menganggur. Ironisnya daerah tersebut amat kaya sekali dengan tambang batu bara yang dieksploitasi oleh sebuah perusahaan tambang raksasa. Jelas bahwa penggunaan PNB atau PDB sebagai tolok ukur keberhasilan dalam pembangunan, telah menjadikan kemiskinan di suatu negara tersembunyi di balik angka-angka tersebut.</p>
<p>Memang ada tolok ukur tambahan yang dapat digunakan untuk mengetahui keberhasilan pembangunan. Yaitu, dengan menyertakan faktor pemerataan pendapatan dalam masyarakat. Misalnya, dengan melihat berapa persen dari PNB yang diraih oleh 40% penduduk termiskin, 40% penduduk golongan menengah, dan 20% penduduk terkaya. Dalam ilmu ekonomi, bila 40% penduduk termiskin menerima kurang dari 12% PNB ketimpangan yang ada dianggap <em>mencolok</em>. Jika menerima 12% &#8211; 17%, ketimpangannya dianggap <em>sedang</em>. Adapun jika menerima lebih dari 17%, ketimpangannya dianggap <em>lumayan kecil.</em> Meskipun demikian, jika paradigma kebebasan hak milik tetap menjadi acuan, terjadinya ketimpangan tetap tidak pernah bisa dihindari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>3. Peran Negara</strong></p>
<p>Menurut pandangan kapitalis, peran negara secara langsung di bidang sosial dan ekonomi, harus diupayakan seminimal mungkin. Bahkan, diharapkan negara hanya berperan dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum semata. Lalu, siapa yang berperan secara langsung menangani masalah sosial dan ekonomi? Tidak lain adalah masyarakat itu sendiri atau swasta. Karena itulah, dalam masyarakat kapitalis kita jumpai banyak sekali yayasan-yayasan. Di antaranya ada yang bergerak dibidang sosial, pendidikan, dan sebagainya. Selain itu, kita jumpai pula banyak program swatanisasi badan usaha milik negara.</p>
<p>Peran negara semacam ini, jelas telah menjadikan negara kehilangan fungsi utamanya sebagai pemelihara urusan rakyat. Negara juga akan kehilangan kemampuannya dalam menjalankan fungsi pemelihara urusan rakyat. Akhirnya, rakyat dibiarkan berkompetisi secara bebas dalam masyarakat. Realitas adanya orang yang kuat dan yang lemah, yang sehat dan yang cacat, yang tua dan yang muda, dan sebagainya, diabaikan sama sekali. Yang berlaku kemudian adalah hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang dan berhak hidup.</p>
<p>Kesenjangan kaya miskin di dunia saat ini adalah buah dari diterapkannya sistem Kapitalisme yang sangat individualis itu. Dalam pandangan kapitalis, penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab si miskin itu sendiri, kemiskinan bukan merupakan beban bagi umat, negara, atau kaum hartawan. Sudah saatnya kita mencari dan menerapkan sistem alternatif selain Kapitalisme, tanpa perlu ada tawar-menawar lagi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Solusi Islam Mengatasi Kemiskinan</strong></p>
<p>Allah SWT. sesungguhnya telah menciptakan manusia, sekaligus menyediakan sarana-sarana untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan, tidak hanya manusia; seluruh makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan, pasti Allah menyediakan rezeki baginya. Tidaklah mungkin, Allah menciptakan berbagai makhluk, lalu membiarkan begitu saja tanpa menyediakan rezeki bagi mereka. Allah SWT. berfirman:</p>
<p dir="RTL"><strong>اللهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ</strong></p>
<p><em>“Allahlah yang menciptakan kamu, kemudian memberikan rezeki” </em>(QS ar-Ruum : 40).</p>
<p dir="RTL"><strong>وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا</strong></p>
<p><em>“Tidak ada satu binatang melata pun di bumi, selain Allah yang memberi rezekinya” </em>(QS Hud : 6).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jika demikian halnya, mengapa terjadi kemiskinan? Seolah-olah kekayaan alam yang ada, tidak mencukupi kebutuhan manusia yang populasinya terus bertambah?</p>
<p>Dalam pandangan ekonomi kapitalis, problem ekonomi disebabkan oleh adanya kelangkaan barang dan jasa, sementara populasi dan kebutuhan manusia terus bertambah. Akibatnya, sebagian orang terpaksa tidak mendapat bagian, sehingga terjadilah kemiskinan. Pandangan ini jelas keliru, batil, dan bertentangan dengan fakta.</p>
<p>Secara <em>i’tiqadi</em>, jumlah kekayaan alam yang disediakan oleh Allah SWT. untuk manusia pasti mencukupi. Meskipun demikian, apabila kekayaan alam ini tidak dikelola dengan benar, tentu akan terjadi ketimpangan dalam distribusinya. Jadi, faktor utama penyebab kemiskinan adalah buruknya distribusi kekayaan. Di sinilah pentingnya keberadaan sebuah sistem hidup yang sahih dan keberadaan negara yang menjalankan sistem tersebut.</p>
<p>Islam adalah sistem hidup yang sahih. Islam memiliki cara yang khas dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan; baik kemiskinan alamiah, kultural, maupun struktural. Namun, hukum-hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan sinergis dengan hukum-hukum lainnya. Jadi, dalam menyelesaikan setiap masalah, termasuk kemiskinan, Islam menggunakan pendekatan yang bersifat terpadu. Bagaimana Islam mengatasi kemiskinan, dapat dijelaskan sebagai berikut.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Primer</strong></p>
<p>Islam telah menetapkan kebutuhan primer manusia terdiri atas pangan, sandang, dan papan. Terpenuhi-tidaknya ketiga kebutuhan tersebut, selanjutnya menjadi penentu miskin-tidaknya seseorang. Sebagai kebutuhan primer, tentu pemenuhannya atas setiap individu, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini.</p>
<p>Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat, sehingga terbayang rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Ini anggapan yang keliru. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>1. Mewajibkan Laki-laki Memberi Nafkah kepada Diri dan Keluarganya.</strong></p>
<p>Islam mewajibkan laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah, untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Allah SWT. berfirman:</p>
<p dir="RTL"><strong>فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ</strong></p>
<p><em>“Maka berjalanlah ke segala penjuru, serta makanlah sebagian dari rezeki-Nya” </em>(QS al-Mulk : 15).<em></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Salah seorang di antara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya), sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya daripada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya”</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ayat dan hadis di atas menunjukan adanya kewajiban bagi laki-laki untuk bekerja mencari nafkah. Bagi para suami, syara’ juga mewajibkan mereka untuk memberi nafkah kepada anak dan istrinya. Allah SWT. berfirman:</p>
<p dir="RTL"><strong>وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ</strong></p>
<p><em>“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf” </em>(QS al-Baqarah : 233).</p>
<p dir="RTL"><strong>أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ</strong></p>
<p><em>“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu” </em>(QS ath-Thalaq : 6).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jadi jelas, kepada setiap laki-laki yang mampu bekerja, pertama kali Islam mewajibkan untuk berusaha sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Adapun terhadap wanita, Islam tidak mewajibkan mereka untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>2. Mewajibkan Kerabat Dekat untuk Membantu Saudaranya</strong></p>
<p>Realitas menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki punya kemampuan untuk bekerja mencari nafkah. Mereka kadang ada yang cacat mental atau fisik, sakit-sakitan, usianya sudah lanjut, dan lain-lain. Semua ini termasuk ke dalam orang-orang yang tidak mampu bekerja. Jika demikian keadaannya, lalu siapa yang akan menanggung kebutuhan nafkahnya?</p>
<p>Dalam kasus semacam ini, Islam mewajibkan kepada kerabat dekat yang memiliki hubungan darah, untuk membantu mereka. Allah SWT. berfirman:</p>
<p dir="RTL"><strong>وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ</strong></p>
<p><em>“Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada pada ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani selain menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya. Waris pun berkewajiban demikian…” </em>(QS al-Baqarah : 233).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Maksudnya, seorang waris berkewajiban sama seperti seorang ayah, dari segi nafkah dan pakaian. Yang dimaksud waris di sini, bukan berarti orang yang secara langsung bisa mewarisi, melainkan yang dimaksud adalah siapa saja yang berhak mendapatkan waris.</p>
<p>Jadi jelas, jika seseorang secara pribadi tidak mampu memenuhi kebutuhannya, karena alasan-alasan di atas, maka kewajiban memenuhi nafkah, beralih ke kerabat dekatnya.</p>
<p>Jika kerabat dekat diberi kewajiban untuk membantu saudaranya yang tidak mampu, bukankah hal ini akan menyebabkan kemiskinan para keluarganya dan dapat berdampak pada menurunnya taraf kehidupan mereka? Tidak dapat dikatakan demikian! Sebab, nafkah tidak diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat kelebihan harta. Orang yang tidak memiliki kelebihan, tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab, memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya.</p>
<p>Orang yang mampu menurut syara’ adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhuan primer <em>(al-hajat al-asasiyah)</em>, dan kebutuhan pelengkap <em>(al-hajat al-kamaliyah)</em>, menurut standar masyarakat sekitarnya. Rasulullah SAW. bersabda:</p>
<p><em>“Sebaik-baik sedekah adalah harta yang berasal dari selebihnya keperluan</em> (HR Imam Bukhari dari Abu Hurairah).</p>
<p><em>“Tangan di atas (memberi) itu lebih baik dari tangan di bawah (meminta), mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari selebihnya keperluan”</em> (HR Nasa’i, Muslim, dan Ahmad dari Abu Hurairah).</p>
<p>Yang dimaksud <em>al-Ghina</em> (selebihnya keperluan) di sini adalah harta ketika manusia (dengan keadaan yang dimilikinya) sudah tidak butuh lagi apa-apa buat mencukupi level pemenuhan kebutuhan primer <em>(al-hajat al-asasiyah)</em> dan kebutuhan pelengkap <em>(al-hajat al-kamaliyah)</em>, menurut standar masyarakat sekitarnya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3. Mewajibkan Negara untuk Membantu Rakyat Miskin</strong></p>
<p>Bagaimana jika seseorang yang tidak mampu tersebut tidak memiliki kerabat? Atau dia memiliki kerabat, tetapi hidupnya pas-pasan? Dalam kondisi semacam ini, kewajiban memberi nafkah beralih ke <em>Baitul Mal</em> (kas negara). Dengan kata lain, negara melalui <em>Baitul Mal</em>, berkewajiban untuk memenuhi kebutuhannya. Rasulullah SAW. pernah bersabda:</p>
<p><em>“Siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan siapa saja yang meninggalkan ‘kalla’, maka dia menjadi kewajiban kami”</em> (HR Imam Muslim).</p>
<p>Yang dimaksud <em>kalla</em> adalah orang yang lemah, tidak mempunyai anak, dan tidak mempunyai orang tua.</p>
<p>Anggaran yang digunakan negara untuk membantu individu yang tidak mampu, pertama-tama diambilkan dari kas zakat. Allah SWT. berfirman:</p>
<p dir="RTL"><strong>إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ</strong></p>
<p><em>“Sedekah (zakat) itu hanya diperuntukkan bagi para fakir miskin…”</em> (QS at-Taubah :  60).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila harta zakat tidak mencukupi, maka negara wajib mencarinya dari kas lain, dari <em>Baitul Mal</em>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>4. Mewajibkan Kaum Muslim untuk Membantu Rakyat Miskin</strong></p>
<p>Apabila di dalam <em>Baitul Mal </em>tidak ada harta sama sekali, maka kewajiban menafkahi orang miskin beralih ke kaum muslim secara kolektif. Allah SWT. berfirman:</p>
<p dir="RTL"><strong>وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ</strong></p>
<p><em>“Di dalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta yang tidak mendapatkan bagian” </em>(QS adz-Dzariyat : 19).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rasulullah SAW. juga bersabda:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Tabaraka Wata’ala terlepas dari mereka” </em>(HR Imam Ahmad).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Tidaklah beriman kepada-Ku, siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya” </em>(HR al-Bazzar).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan dua cara. <em>Pertama</em>, kaum muslim secara individu membantu orang-orang yang miskin. <em>Kedua</em>, negara mewajibkan <em>dharibah</em> (pajak) kepada orang-orang kaya hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.</p>
<p>Demikianlah mekanisme bagaimana Islam mengatasi masalah kemiskinan secara langsung. Pertama, orang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengusahakan nafkahnya sendiri. Apabila tidak mampu, maka kerabat dekat yang memiliki kelebihan harta wajib membantu. Apabila kerabat dekatnya tidak mampu, atau tidak mempunyai kerabat dekat, maka kewajiban beralih ke <em>Baitul Mal </em>dari kas zakat. Apabila tidak ada, wajib diambil dari <em>Baitul Mal</em>, dari kas lainnya. Apabila tidak ada juga, maka kewajiban beralih ke seluruh kaum muslim. Secara teknis, hal ini dapat dilakukan dengan cara kaum muslim secara individu membantu orang yang miskin; dan negara memungut <em>dharibah</em> (pajak) dari orang-orang kaya hingga mencukupi.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pengaturan Kepemilikan</strong></p>
<p>Pengaturan kepemilikan memiliki hubungan yang sangat erat dengan masalah kemiskinan dan upaya untuk mengatasinya. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini sedemikian rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam, memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan sangat mudah.</p>
<p>Pengaturan kepemilikan yang dimaksud mencakup tiga aspek, yaitu <em>jenis-jenis kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah masyarakat.</em> Bagaimana pengaturan kepemilikan ini dapat mengatasi masalah kemiskinan, dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jenis-jenis Kepemilikan</strong></p>
<p>Syariat Islam mendefinisikan kepemilikan sebagai <em>izin dari asy-Syari’ (Pembuat Hukum) untuk memanfaatkan suatu zat atau benda</em>. Terdapat tiga macam kepemilikan dalam Islam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Kepemilikan individu adalah izin dari Allah SWT. kepada individu untuk memanfaatkan sesuatu</em></strong></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p>Allah SWT. telah memberi hak kepada individu untuk memiliki harta, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Tentu sepanjang harta tersebut diperoleh melalui sebab-sebab yang dibolehkan, misalnya hasil kerja, warisan, pemberian negara, hadiah, dan lain-lain.</p>
<p>Adanya kepemilikan individu ini, menjadikan seseorang termotivasi untuk berusaha mencari harta, guna mencukupi kebutuhannya. Sebab, secara naluriah manusia memang memiliki keinginan untuk memiliki harta. Dengan demikian, seseorang akan berusaha agar kebutuhannya tercukupi. Dengan kata lain, dia akan berusaha untuk tidak hidup miskin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Kepemilikan umum adalah izin dari Allah SWT. kepada jamaah (masyarakat) untuk secara bersama-sama memanfaatkan sesuatu </em></strong></p>
<p><em> </em></p>
<p>Aset yang tergolong kepemilikan umum ini, tidak boleh sama sekali dimiliki secara individu atau dimonopoli oleh sekelompok orang. Aset yang termasuk jenis ini adalah: <em>pertama</em>, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, dan akan menyebabkan persengkataan jika ia lenyap, misalnya padang rumput, air, pembangkit listrik, dan lain-lain; <em>kedua</em>, segala sesuatu yang secara alami tidak bisa dimanfaatkan hanya oleh individu, misalnya sungai, danau, laut, jalan umum, dan lain-lain; <em>ketiga,</em> barang tambang yang depositnya sangat besar, misalnya emas, perak, minyak, batu bara, dan lain-lain.</p>
<p>Dalam praktiknya, kepemilikan umum ini dikelola oleh negara, dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Bisa dalam bentuk harga yang murah, atau bahkan gratis, dan lain-lain. Adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini, jelas menjadikan aset-aset startegis masyakat dapat dinikmati bersama-sama. Tidak dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga yang lain tidak memperoleh apa-apa, sebagaimana yang tejadi dalam sistem kapitalis. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat dikurangi, bahkan diatasi dengan adanya pengaturan kepemilikan umum semacam ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Kepemilikan negara adalah setiap harta yang menjadi hak kaum muslim, tetapi hak pengelolaannya diwakilkan pada khalifah (sesuai dengan ijtihadnya) sebagai kepala negara</em></strong></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p>Aset yang termasuk jenis kepemilikan ini di antaranya adalah <em>fa’i, kharaj,</em> jizyah, atau pabrik-pabrik yang dibuat negara, misalnya, pabrik mobil, mesin-mesin, dan lain-lain.</p>
<p>Adanya kepemilikan negara dalam Islam, jelas menjadikan negara memiliki sumber-sumber pemasukan, dan aset-aset yang cukup banyak. Dengan demikian, negara akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengatur urusan rakyat. Termasuk di dalamnya adalah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat miskin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pengelolaan Kepemilikan</strong></p>
<p>Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta <em>(tanmiyatul mal)</em> dan penginfaqkan harta <em>(infaqul mal).</em></p>
<p>Baik dalam pengembangan harta maupun penginfaqkan harta, Islam telah mengatur dengan berbagai hukum. Islam, misalnya, melarang seseorang untuk mengembangkan hartanya dengan cara ribawi atau melarang seseorang bersifat kikir, dan sebagainya. Atau misalnya, Islam mewajibkan seseorang untuk menginfaqkan (menafkahkan) hartanya untuk anak dan istrinya, untuk membayar zakat, dan lain-lain. Jelaslah, bahwa dengan adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan kemiskinan bisa diatasi.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Masyarakat</strong></p>
<p>Buruknya distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Oleh karena itu, masalah pengaturan distribusi kekayaan ini, menjadi kunci utama penyelesaian masalah kemiskinan.</p>
<p>Dengan mengamati hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan masalah ekonomi, akan kita jumpai secara umum hukum-hukum tersebut senantiasa mengarah pada terwujudnya distribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat. Apa yang telah diuraikan sebelumnya tentang jenis-jenis kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan, jelas sekali secara langsung atau tidak langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.</p>
<p>Kita juga dapat melihat, misalnya, dalam hukum waris. Secara terperinci syariat mengatur kepada siapa harta warisan harus dibagikan. Jadi, seseorang tidak bisa dengan bebas mewariskan hartanya kepada siapa saja yang dikehendaki. Sebab, bisa berpotensi pada distribusi yang tidak adil.</p>
<p>Lebih dari itu, negara berkewajiban secara langsung melakukan pendistribusian harta kepada individu rakyat yang membutuhkan. Misalnya, negara memberikan sebidang tanah kepada soseorang yang mampu untuk mengelolanya. Bahkan, setiap individu berhak menghidupkan tanah mati, dengan menggarapnya; yang dengan cara itu dia berhak memilikinya. Sebaliknya, negara berhak mengambil tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut. Semua itu menggambarkan, bagaimana syariat Islam menciptakan distribusi kekayaan, sekaligus menciptakan produktivitas sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dengan sendirinya dapat mengatasi masalah kemiskinan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penyediaan Lapangan Kerja</strong></p>
<p>Menyediakan lapangan pekerjaan merupakan kewajiban negara. Hal ini menyandar pada keumuman hadis Rasululah SAW&#8230;:</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“Seorang iman (pemimpin) adalah bagaikan penggembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya)” </em>(HR Bukhari dan Muslim).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah SAW. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Beliau SAW&#8230; bersabda:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Makanlah dengan satu dirham, sisanya belikan kapak, lalu gunakan ia untuk bekerja”</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Demikianlah, ketika syariat Islam mewajibkan seseorang untuk memberi nafkah kepada diri dan keluarganya, maka syariat Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan cara ini, setiap orang akan produktif sehingga kemiskinan dapat teratasi.</p>
<p><strong>Penyediaan Layanan Pendidikan</strong></p>
<p>Masalah kemiskinan sering muncul akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia, baik dari sisi kepribadian maupun keterampilan. Inilah yang disebut dengan kemiskinan kultural. Masalah ini dapat diatasi melalui penyediaan layanan pendidikan oleh negara. Hal ini dimungkinkan karena pendidikan dalam Islam mengarah pada dua kualifikasi penting, yaitu terbentuknya berkepribadian Islam yang kuat, sekaligus memiliki keterampilan untuk berkarya.</p>
<p>Syariat Islam telah mewajibkan negara untuk menyediakan layanan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyat. Sebab, pendidikan memang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu rakyat. Layanan pendidikan ini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, inovatif, dan produktif. Dengan demikian, kemiskinan kultural akan dapat teratasi.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Keberhasilan Islam dalam Mengatasi Kemiskinan</strong></p>
<p>Solusi yang ditawarkan Islam dalam mengatasi kemiskinan, sebagimana yang telah diuraikan di atas, bukanlah sesuatu yang menarik sebatas dalam tataran konsep semata. Perjalanan panjang sejarah kaum muslim, membuktikan bahwa solusi tersebut benar-benar dapat realisasikan. Yaitu ketika kaum muslim hidup di bawah naungan Negara Khilafah yang menerapkan Islam secara <em>kaffah</em>.</p>
<p>Dalam kitab <em>al-Amwaal</em> karangan <strong>Abu Ubaidah</strong>, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khathab pernah berkata kepada pegawainya yang bertugas membagikan <em>shadaqah</em>, <em>“Jika kamu memberikan, maka cukupkanlah”</em>, selanjutnya beliau berkata lagi,<em>“Berilah mereka itu sedekah berulangkali sekalipun salah seorang di antara mereka memiliki seratus unta”</em>. Beliau menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat. Beliau mengawinkan kaum muslim yang tidak mampu; membayar utang-utang mereka, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.</p>
<p>Kodisi politik seperti ini terus berlangsung hingga masa Daulah Umayah di bawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada saat itu, rakyat sudah sampai pada taraf hidup ketika mereka tidak memerlukan bantuan harta lagi. Pada tahun kedua masa kepemimpinannya, Umar bin Abdul Aziz menerima kelebihan uang <em>Baitul Mal </em>secara berlimpah dari gubernur Irak. Beliau lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut,<em>“Telitilah, barang siapa berutang, tidak berlebih-lebihan dan foya-foya, maka bayarlah utangnya”</em>. Kemudian, gubernur itu mengirim jawaban kepada beliau,<em>“Sesungguhnya aku telah melunasi utang orang-orang yang mempunyai tanggungan utang, sehingga tidak ada seorang pun di Irak yang masih mempunyai utang, maka apa yang harus aku perbuat terhadap sisa harta ini?”</em> Umar bin Abdul Aziz mengirimkan jawaban, <em>“Lihatlah setiap jejaka yang belum menikah, sedangkan dia menginginkan menikah, kawinkanlah dia dan bayar mas kawinnya”.</em> Gubernur itu mengirimkan berita lagi bahwa dia sudah melaksanakan semua perintahnya, tetapi harta masih juga tersisa. Selanjutnya, Umar bin Abdul Aziz mengirimkan surat lagi kepadanya, <em>“Lihatlah orang-orang Ahlu adz-Dzimmah yang tidak mempunyai biaya untuk menanami tanahnya, berilah dia apa-apa yang dapat menyejahterakannya.” </em>Dalam kesempatan lain, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pegawainya untuk berseru setiap hari di kerumunan khalayak ramai, untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing. <em>“Wahai manusia! Adakah di antara kalian orang-orang yang miskin? Siapakah yang ingin kawin? Ke manakah anak-anak yatim?” </em>Ternyata, tidak seorang pun datang memenuhi seruan tersebut.</p>
<p>Jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini, tidak hanya diberikan kepada kaum muslim, tetapi juga kepada orang nonmuslim. Dalam hal ini, orang-orang nonmuslim yang menjadi warga negara Daulah Khilafah, mempunyai hak yang sama dengan orang muslim, tanpa ada perbedaan. Sebagai contoh, dalam akad dzimmah yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk menduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: <em>“Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya, kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Untuk selanjutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum muslim.”</em> Peristiwa ini terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.</p>
<p>Umar bin Khatab r.a. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang sedang mengemis. Ketika ditanyakan kepadanya, ternyata usia tua dan kebutuhan telah mendesaknya untuk berbuat demikian. Umar segera membawanya kepada bendahara <em>Baitul Mal </em>dan memerintahkan agar ditetapkan bagi orang itu, dan orang-orang seperti dia, sejumlah uang dari <em>Baitul Mal </em>yang cukup baginya dan dapat memperbaiki keadaannya. Umar berkata, <em>“Kita telah bertindak tidak adil terhadapnya, menerima pembayaran jizyah darinya kala dia masih muda, kemudian menelantarkannya kala dia sudah lanjut usia. </em>Demikianlah beberapa gambaran sejarah kaum muslim, yang menunjukkan betapa Islam yang mereka terapkan ketika itu benar-benar membawa keberkahan dan kesejahteraan hidup. Bukan hanya bagi umat muslim tapi juga bagi umat nonmuslim yang hidup di bawah naungan Islam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>SYARIAT ISLAM DAN PENGELOLAAN</p>
<p>SUMBER DAYA ALAM</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Potensi Kekayaan Alam Indonesia</p>
<p>Realitas hidup dan kehidupan manusia tidak terlepas dari alam dan lingkungannya, karena hal tersebut merupakan hubungan mutualisme dalam tatanan keseimbangan alam dan kehidupannya (<em>Balancing Ecosystem</em>). Sumber daya alam terbagi dua, yaitu SDA yang tidak dapat diperbaharui (<em>unrenewable</em>) dan yang dapat diperbaharui (<em>renewable</em>). Keanekaragaman hayati termasuk ke dalam sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Potensi sumber daya alam hayati tersebut bervariasi, bergantung pada letak suatu kawasan dan kondisinya. Pengertian istilah sumber daya alam hayati cukup luas, yakni mencakup sumber daya alam hayati, tumbuhan, hewan, bentang alam (<em>landscape</em>). Indonesia memiliki keanekaragaman sumber daya alam hayati yang berlimpah sehingga dikenal sebagai negara <em>Megabiodiversity</em>. Keanekaragaman hayati di Indonesia merupakan yang terbanyak kedua di seluruh dunia.<em> </em></p>
<p>Wilayah hutan tropis Indonesia adalah yang terluas ketiga di dunia dengan cadangan minyak, gas alam, emas, tembaga, dan mineral lainnya. Terumbu karang dan kehidupan laut memperkaya ke-17.000 pulaunya. Bahkan, Indonesia memiliki tanah dan area lautan yang luas, dan kaya dengan berjenis-jenis ekologi. Menempati hampir 1,3 persen dari wilayah bumi, mempunyai kira-kira 10 persen jenis tanaman dan bunga yang ada di dunia, 12 persen jenis binatang menyusui, 17 persen jenis burung, 25 persen jenis ikan, dan 10 persen sisa area hutan tropis, yang kedua setelah Brazil (<em>World Bank,</em> 1994). Walaupun demikian, persoalan tentang pengelolaan sumber daya alam hanya mendapat perhatian sedikit dari para pengambil kebijakan.</p>
<p>Sebagian besar hutan yang ada di Indonesia adalah hutan hujan tropis, yang tidak saja mengandung kekayaan hayati flora yang beranekaragam, tetapi juga termasuk ekosistem terkaya di dunia sehubungan dengan keanekaan hidupan liarnya. Indonesia memiliki kawasan hutan hujan tropis yang terbesar di Asia-Pasifik, yaitu diperkirakan 1.148.400 kilometer persegi. Hutan Indonesia termasuk yang paling kaya keanekaragaman hayati di dunia. Hutan Indonesia dikenal sebagai hutan yang paling kaya akan spesies <em>palm</em> (447 spesies, 225 di antaranya tidak terdapat di belahan dunia yang lain), lebih dari 400 spesies <em>dipterocarp</em> (jenis kayu komersial yang paling berharga di Asia Tenggara), dan diperkirakan mengandung 25,000 species tumbuhan berbunga. Indonesia juga sangat kaya akan hidupan liar: terkaya di dunia untuk mamalia (515 spesies, 36% di antaranya endemik), terkaya akan kupu-kupu <em>swalowtail</em> (121 spesies, 44% di antaranya endemik), ketiga terkaya di dunia akan reptil (ada lebih dari 600 spesies), keempat terkaya akan burung (1519 spesies, 28% di antaranya endemik) kelima untuk amfibi (270 spesies), dan ketujuh untuk tumbuhan berbunga.</p>
<p>Lingkungan Pesisir dan Kelautan di Indonesia sangatlah panjang. Panjang seluruh garis pesisir di Indonesia mencapai 81.000 kilometer, ini adalah 14% dari seluruh pesisir di dunia. Indonesia adalah negara yang memiliki pesisir terpanjang di dunia. Ekosistem kelautan yang dimiliki oleh Indonesia sungguh sangat bervariasi, dan mendukung kehidupan kumpulan spesies yang sangat besar. Indonesia memiliki hutan bakau yang paling luas, dan memiliki terumbu karang yang paling spektakuler di kawasan Asia. Hutan bakau paling banyak dijumpai di Pesisir Timur Sumatra, pesisir Kalimantan, dan Irian Jaya (yang memiliki 69% dari seluruh habitat hutan bakau di Indonesia). Adapun, lautan biru di Maluku dan Sulawesi menaungi ekosistem yang sangat kaya akan ikan, terumbu karang, dan organisme terumbu karang yang lain.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pengelolaan SDA dalam Islam</strong></p>
<p>Dalam pandangan Islam, hutan dan barang tambang adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum. Paradigma pengelolaan sumber daya alam milik umum yang berbasis swasta atau (<em>corporate based management</em>) harus diubah menjadi pengelolaan kepemilikan umum oleh negara (<em>state based management</em>) dengan tetap berorientasi pada kelestarian sumber daya (<em>sustainable resources principle</em>).</p>
<p>Dalam pandangan Islam, sumber daya alam milik umum harus dikelola negara untuk diberikan hasilnya kepada rakyat . Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadis tersebut, Abyad diceritakan  telah meminta kepada Rasul SAW. untuk dapat mengelola  sebuah tambang garam. Rasul SAW. meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda, “Tariklah tambang tersebut darinya”.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Ma’u al-‘iddu </em>adalah air yang karena jumlahnya sangat banyak digambarkan  mengalir terus menerus.  Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.  Sikap pertama Rasulullah SAW. memberikan tambang garam kepada Abyadh menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang yang lain kepada seseorang. Akan tetapi, ketika Rasul SAW. mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar, digambarkan bagaikan air yang terus mengalir,  Rasul  mencabut pemberian itu. Hal ini karena dengan kandungannya yang sangat besar itu tambang tersebut dikategorikan  milik umum. Adapun semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu.</p>
<p>Yang menjadi fokus dalam hadis tersebut  tentu saja bukan “garam”, melainkan tambangnya. Terbukti, ketika Rasul SAW. mengetahui bahwa tambang garam itu jumlahnya sangat banyak, ia menarik kembali pemberian itu.  Hal ini tampak pada ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Adapun pemberian Nabi SAW. kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan Abyadh. Sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh, lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW. mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang berarti barang tambang tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali karena sunah Rasulullah SAW. dalam masalah padang, api, dan air menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut. Untuk itu, beliau melarang bagi seseorang untuk memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penarikan kembali pemberian Rasul SAW. dari Abyadh adalah <em>illat </em>dari larangan   sesuatu yang menjadi milik umum termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat  banyak untuk dimiliki individu. Dalam hadis dari  Amru bin Qais lebih jelas lagi disebutkan  bahwa yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam atau <em>“ma’danul milhi”</em> (tambang garam). Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa Rasulullah telah memberikan tambang kepada Bilal bin Haris Al-Muzni dari kabilahnya, serta hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab <em>al-Amwal</em> dari Abi Ikrimah yang mengatakan, <em>“Rasulullah SAW.memberikan sebidang tanah ini kepada Bilal dari tempat ini hingga sekian, berikut kandungan buminya, baik berupa gunung maupun tambang”</em> sebenarnya tidak bertentangan dengan hadis Abyadh ini. Hadis di atas  mengandung pengertian bahwa tambang yang diberikan oleh Rasulullah kepada Bilal kandungannya terbatas sehingga boleh diberikan. Hal ini sebagaimana Rasulullah pertama kali memberikan tambang garam tersebut kepada Abyadh. Akan tetapi, kebolehan pemberian barang tambang ini  jangan diartikan  secara mutlak, sebab jika diartikan demikian tentu bertentangan dengan pencabutan Rasul setelah diketahui bahwa tambang itu kandungannya besar bagaikan air yang terus  mengalir. Jadi, jelaslah bahwa kandungan tambang yang diberikan Rasulullah tersebut bersifat terbatas.</p>
<p>Menurut  konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, tambang  yang jumlahnya sangat besar,  baik  yang tampak sehingga bisa didapat  tanpa harus susah payah,  seperti  garam, batu bara, dan sebagainya; maupun tambang yang berada di dalam perut bumi, seperti  tambang emas, perak, besi, tembaga, timah, dan sejenisnya, termasuk milik umum. Baik berbentuk padat, seperti kristal maupun berbentuk cair, seperti minyak, semuanya adalah barang tambang yang termasuk ke dalam pengertian hadis di atas.</p>
<p>Benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah untuk dimiliki oleh pribadi saja, maka  benda tersebut termasuk milik umum. Namun, meski termasuk ke dalam kelompok pertama, karena merupakan fasilitas umum,  benda-benda tersebut berbeda dengan kelompok yang pertama dari segi sifatnya. Oleh karena itu, benda tersebut tidak bisa dimiliki oleh individu. Berbeda dengan kelompok pertama, yang memang boleh dimiliki oleh individu. Air misalnya, mungkin saja dimiliki oleh individu, tapi  bila suatu komunitas membutuhkannya, individu tidak boleh memilikinya. Berbeda dengan jalan, sebab jalan memang tidak mungkin dimiliki oleh individu.</p>
<p>Oleh karena itu, sebenarnya, pembagian ini –meskipun dalilnya bisa diberlakukan <em>illat syar’iyah</em>, yaitu keberadaannya sebagai kepentingan umum— esensi faktanya menunjukkan bahwa benda-benda tersebut merupakan milik umum (<em>collective property</em>),  seperti  jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat, dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan, dan sebagainya.</p>
<p><strong>Al-‘Assal &amp; Karim</strong> (1999: 72-73) mengutip pendapat <strong>Ibnu Qudamah</strong> dalam Kitabnya <em>al-Mughni</em> mengatakan:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), petroleum, intan, dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum muslim, sebab hal itu akan merugikan mereka”.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Maksud pendapat <strong>Ibnu Qudamah</strong> adalah bahwa barang-barang tambang adalah milik orang banyak meskipun diperoleh dari tanah hak milik khusus. Barang siapa menemukan barang tambang atau petroleum pada tanah miliknya tidak halal baginya untuk memilikinya dan harus diberikan kepada negara untuk mengelolanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pemasukan Negara </strong></p>
<p>Dengan memahami ketentuan syariat Islam terhadap status sumber daya alam dan bagaimana sistem pengelolaannya, bisa didapat dua keuntungan sekaligus, yakni diperolehnya  sumber pemasukan bagi anggaran belanja negara yang cukup besar untuk mencukupi berbagai kebutuhan negara. Selain itu, negara diharapkan mampu melepaskan diri dari ketergantungan terhadap utang luar negeri dalam pembiayaan pembangunan negara.</p>
<p>Dalam sistem ekonomi Islam, menurut <strong>An-Nabhani</strong> (1990), negara mempunyai sumber-sumber pemasukan tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat melalui Baitul Mal. Baitul Mal adalah kas negara  untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran harta yang dikelola oleh negara. Mekanisme pemasukan ataupun pengeluarannya semua ditentukan oleh syariat Islam. Sektor-sektor pemasukan dan pengeluaran Kas Baitul Mal adalah sebagai berikut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>1.  Sektor kepemilikan individu </strong></p>
<p>Pemasukan dari sektor kepemilikan individu ini berupa zakat, infaq, dan shadaqah. Untuk zakat,  karena kekhususannya,  harus masuk kas khusus dan tidak boleh dicampur dengan pemasukan dari sektor yang lain. Dalam pengeluarannya, khalifah (kepala negara dalam pemerintahan Islam) harus mengkhususkan dana  zakat hanya  untuk delapan pihak, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh al-Quran (QS at-Taubah [9]: 60), yaitu: (1) Faqir, (2) Miskin, (3) Amil zakat, (4) Muallaf, (5) Memerdekakan budak, (6) Gharimin (terlilit utang), (7) Jihad fi sabilillah, dan (8) Ibnu sabil (yang kehabisan bekal dalam perjalanannya). Sementara itu, infaq dan shadaqah pendistribusiannya diserahkan kepada ijtihad khalifah yang semuanya ditujukan untuk kemashlahatan umat.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2.  Sektor kepemilikan umum</strong></p>
<p>Tercakup dalam  sektor ini adalah segala milik umum, yaitu yang berupa hasil  tambang,  minyak, gas, listrik, hasil hutan, dan sebagainya. Pemasukan dari sektor ini dapat digunakan untuk kepentingan biaya eksplorasi dan eksploitasi  sumber daya alam, mulai dari biaya tenaga kerja, pembangunan  infrastruktur, penyediaan perlengkapan, dan segala hal yang berhubungan dengan dua kegiatan pengelolaan sumber daya alam di atas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>3.  Sektor kepemilikan negara</strong></p>
<p>Sumber-sumber pemasukan dari sektor ini meliputi <em>fa’i, ghanimah, kharaj</em>, seperlima <em>rikaz</em>, 10% dari tanah <em>‘usyriyah</em>, jizyah, waris yang tidak habis dibagi dan harta orang murtad. Untuk pengeluarannya diserahkan pada ijtihad khalifah untuk kepentingan negara dan kemashlahatan umat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/islamicstudiestb.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/islamicstudiestb.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/islamicstudiestb.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/islamicstudiestb.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/islamicstudiestb.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/islamicstudiestb.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/islamicstudiestb.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/islamicstudiestb.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/islamicstudiestb.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/islamicstudiestb.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/islamicstudiestb.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/islamicstudiestb.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/islamicstudiestb.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/islamicstudiestb.wordpress.com/174/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=174&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/08/solusi-islam-dalam-problem-kemiskinan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9492d7fe2b626fd7d83330950e6b71d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">islamicstudiestb</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ISLAM, SAINS, DAN TEKNOLOGI</title>
		<link>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/08/islam-sains-dan-teknologi/</link>
		<comments>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/08/islam-sains-dan-teknologi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2011 23:33:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>islamicstudiestb</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://islamicstudiestb.wordpress.com/?p=171</guid>
		<description><![CDATA[Pandangan Islam tentang sains dan teknologi dapat kita perhatikan prinsip-prinsipnya dari analisa wahyu pertama yang diterima Rasulullah SAW. “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang maha menciptakan.Dia telah menciptakan manusia dari ‘alaqah (segumpal darah). Bacalah, dan Tuhanmulah yang maha Pemurah. Yang mengajarkan manusia dengan pena, mengajar manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al ‘Alaq: 1-5). Kata [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=171&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>P</strong>andangan Islam tentang sains dan teknologi dapat kita perhatikan prinsip-prinsipnya dari analisa wahyu pertama yang diterima Rasulullah SAW.</p>
<p>“<em>Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang maha menciptakan.Dia telah menciptakan manusia dari </em><em>‘</em><em>alaqah (segumpal darah). Bacalah, dan Tuhanmulah yang maha Pemurah. Yang mengajarkan manusia dengan pena, mengajar manusia apa yang tidak diketahuinya.</em><em>”</em> (QS. Al ‘Alaq: 1-5).</p>
<p>Kata <em>IQRa?</em> berasal dari akar kata <em>QaRa?a</em> (<em>Q R ?</em>) berarti <em>menghimpun</em>. Dari makna ini melahirkan aneka makna, seperti menyampaikan, menelaah, mendalami, meneliti, mengetahui ciri sesuatu, dan membaca baik teks tertulis maupun tidak tertulis; membaca dalam konteks segala sesuatu yang dapat dijangkau manusia. Wahyu pertama tersebut tidak <span id="more-171"></span>menjelaskan apa yang harus dibaca, karena Al-Qur’an Al-Karimmenghendaki umatnya membaca apa saja, selama bacaan tersebut <em>Bismi Rabbik</em>. Artinya bahwa selama yang dibaca manusia tersebut mendatang maslahat dan manfaat bagi dirinya dan kemanusiaannya. <em>IQRa? </em>berarti bacalah, telitilah, dalamilah, ketahuilah ciri-ciri sesuatu; bacalah alam semesta, tanda-tanda zaman, sejarah, maupun diri sendiri, yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Jadi dengan demikian, objek perintah untuk melakukan <em>?iqra</em> adalah mencakup segala sesuatu yang dapat dijangkaunya.</p>
<p>Pengulangan perintah membaca dalam wahyu pertama ini bukan sekadar menunjukkan bahwa dengan membaca terjadi kecakapan membaca. Akan tetapi hal kecakapan membaca terjadi jika hal itu dilakukan secara berulang-ulang atau membaca hendaknya dilakukan saampai batas yang maksimal kemampuan. Hal itu mengisyaratkan bahwa dengan perulangan membaca yang disertai dengan <em>asma Allah (bismi Rabbik)</em> akan menghasilkan pengetahuan dan wawasan yang baru, walaupun yang dibaca masih tetap hal yang sama. Berikutnya ayat-ayat tersebut menjelaskan 2 cara  perolehan dan pengembangan ilmu, yaitu Allah mengajarkan manusia dengan pena dan mengajarkan ilmu pada manusia tanpa pena, tetapi walaupun demikian sumber dari ilmu itu adalah Allah SWT.</p>
<p>Banyak bukti yang menunjukkan kepada kita betapa Islam sangat memperhatikan ilmu:</p>
<p>1.  Awal Allah menurunkan wahyunya  kepada Rasulullah SAW., Allah menggunakan dua cara dalam menyampaikan ilmu kepada manusia, yaitu dengan al Qira?ah (membaca) dan al Kitabah (menulis).</p>
<p>2.  Kata ilmu dengan berbagai derivasinya di dalam Al-Qur’an Al-Karimterdapat 854 kali. Kata ini digunakan dalam arti proses dalam pemerolehan ilmu dan objeknya.</p>
<p>3.  Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu dan memuji orang-orang yang berilmu (ulama/ilmuwan). Allah berfirman:</p>
<p><em>“</em><em>Katakanlah, apakah sama orang-orang yang mengetahui (berilmu) dan orang-orang yang tidak mengetahui (tidak berilmu)? </em>(QS. Az Zumar: 9).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam ayat lain  Allah berfirman:</p>
<p>“<em>Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hambaNya adalah orang-orang berilmu (ulama)</em><em>”</em><em> </em>(QS. Al Fathir: 28).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berkenaan dengan inipun Rasulullah bersabda:</p>
<p><em>“</em><em> Tuntutlah ilmu walaupun sampi ke negeri Cina</em><em>”</em><em> </em>(Al Hadits)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>4.  Menanamkan keimanan (aqidah) haruslah dibangun berdasarkan akal dan ilmu. Allah berfirman:</p>
<p><em>“</em><em>janganlah engkau mengikuti sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya</em><em>”</em> (QS. Al Isra’: 36).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di samping itu, Allah mencela orang-orang yang mengikuti prasangka, sebagaimana firmanNya:</p>
<p>“<em>Sesungguhnya persangkaan itu tidak berguna sedikitpun terhadap kebenaran</em><em>”</em> (QS. An Najm: 28).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam ayat lain Allah berfirman:</p>
<p><em>“</em><em> Katakanlah, Tunjukkanlah bukti kebenaran kalian jika kalian merupakan orang-orang yang benar</em>” (QS. Al Baqarah: 111).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bahkan Allah mencela orang yang bersikap taqlid buta, sebagaimana firmanNya:</p>
<p><em>“</em><em> Apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, kami dapati nenek moyang kami mengerjakan demikian</em><em>”</em> (QS. Al A’raaf: 28).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>5.  Sejak awal berdirinya masyarakat Islam di Madinah Al Munawwarah, Rasulullah yang berfungsi sebagai kepala negara pada saat itu sangat memperhatikan aspek ilmu dan pendidikan. Rasulullah SAW. memberikan syarat kepada para tawanan perang yang tidak sanggup membayar tebusan, agar masing-masing dari mereka mengajarkan membaca dan menulis kepada 10 anak-anak kaum  muslimin sebagai ganti dari pembebasan mereka setelah Perang Badar. Pada contoh lain, Umar bin Khatthab pada masa pemerintahannya telah menunjuk beberapa petugas negara untuk memeriksa pejalan kaki orang-orang yang belum mengikuti proses pembelajaran, maka orang tersebut dibawa ke kuttab untuk dididik. Perhatian kekhalifahan Islam ternyata begitu tinggi terhadap ilmu dan pendidikan, sehingga banyak didirikan sekolah, universitas, dan perpustakaan. Dalam kondisi ini pula proses penerjemahan buku-buku berbahasa Yunani, Persia, Hindia ke dalam bahasa Arab dilakukan dengan pesat.</p>
<p>6.  Dalam aspek ilmu eksperimental, seperti matematika, kimia, astronomi, dan kedokteran ternya umat Islam mengelami kemajuan yangs angat pesat sehingga mengungguli umat lain pada masanya. Mereka menjadi penemu ilmu-ilmu tersebut. Para ilmuan Barat banyak yang belajar ilmu ke dunia Islam karena dunia Islam telah menjadi pusat ilmu pengetahuan pada masanya. Menelusuri peradaban umat Islam sama artinya dengan membuka kembali lembaran-lembaran sejarah yang menggambarkan kemajuan yang diraih generasi umat Islam terdahulu. Zaman keemasan umat Islam terdahulu dikenal dengan sebutan <em>The Golden Age.</em> Pada saat itu kaum muslimin berhasil mencapai puncak kejayaan sains dan teknologi yang memberi kemaslahatan yang sangat besar bagi peradaban umat manusia pada umumnya. Pada saat itu, berbagai cabang sain dan teknologi lahir.  Sain dan teknologi yang dasar-dasarnya telah diletakkan peradaban-peradaban sebelum Islam mampu digali, dijaga, dan dikembangkan-dijabarkan secara luar biasa oleh kaum muslimin. Hal inilah yang kemudian menjadi cikal bakal dan landasan kemajuan teknologi Barat setelah mengalami masa <em>renaissance</em>. Dapat kita katakan bahwa kebangkitan Eropa yang memicu proses industrialisasi besar-besaran di Eropa dan Amerika itu tidak akan terjadi jika mereka tidak belajar di dunia Islam. Perang salib yang terjadi hampir dua abad antara kaum muslimin dan Eropa yang Nasrani telah membuka bangsa Eropa terhadap kemajuan sain dan tekonologi yang dimiliki kaum muslimin. Mereka sempat merampas buku-buku dan berbagai manuskrip kuna yang merekam perkembangan sain dan teknologi yang tersimpan di perpustakaan-perpustakaan milik kaum muslimin, meskipun sebagian besar mereka bakar.</p>
<p>Untuk mengetahui betapa hebatnya kemajuan sain dan teknologi yang pernah dicapai kaum muslimin pada masa pemerintahan kekahlifahan Islam di masa lalu, perjalanan sejarah kali ini akan menguak beberapa cabang sain dan teknologi tersebut. Perhatikan hal berikut: Ilmu Astronomi. Khalifah Al Manshur dari kekhalifahan Abbassiyah pernah memerintahkan Al farabiy (796-806 M) untuk menerjemahkan buku tentang astronomi yang berasal dari India yang berjudul Sidhanta. Ia kemudia dikenal sebagai astronom pertama di dalam sejarah Islam. Sepeninggal Al Farabi, direktur yang membidangi ilmu astronomi adalah Al Khawarizmi. Ia berhasil merumuskan perjalan matahari dan bumi serta menyusun jadwal terbitnya bintang-bintang teretntu. Pada masa pemerintahan Al Makmun, Al Khawarizmi berhasil menemukan kenyataaan tentang miringnya zodiak (rasi/letak) bintang. Ia berhasil pula memecahkan perhitungan yang sulit yang disebut dengan persamaan pangkat tiga (a qubic equation) yang oleh Archimides pernah disinggung tetapi tidak berhasil dipecahkan. Penemuannya yang paling masyhur dan tetap digunakan dalam berbagai cabang ilmu adalah angka nol serta berhasil disusunnya perhitungan desimal. Perlu diketahui bahwa bangsa Romawi maupun peradaban lain sbeelum Islam, penjumlahan dan pengurangan bahkan lambang bilangan/angka belum mnegnal angka nol.</p>
<p>Pakar-pakar astronomi yang pernah hidup pada masa itu antara lain Ahmad Nihawand, Habsi ibn Hasib (831 M), Yahya bin Abi Manshur (870-970 M), An Nayruzi (922 M) pengulas buku Euclides dan penulis beberapa buku tentang instrumen untuk mengukur jarak di udara dan laut, Al Majriti (1029-1087 M) yang dikenal lewat bukunya Ta’dil Al Kawakib, Az Zarqali (1029-1089 M) yang diBarat dikenal dengan nama Arzachel, Nasiruddin At Tusi (1274) yang membangun observatorium di kota Maragha atas perintah Hulaghu.</p>
<p>AzZarqali berhasil membeberkan kepada dunia cara menentukan waktu dengan mengukut tinggi matahari. Ia adalah orang pertama yang membuktikan gerak apogee matahari dibandingkan dengan kedudukan bintang. Menurut perhitungannya, gerak itu sebesar 12,04 derajat. Coba bandingkan akurasinya dengan nilai sebenarnya yang diperoleh saat ini, yaitu 11, 8 derajat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Islam, Hadlarah (Peradaban), Madaniyah (Budaya) </strong></p>
<p>Terdapat perbedaan pengertian <em>hadlarah</em> (peradaban) dan <em>madaniyah </em>(kebudayaan). <em>Hadlarah </em>merupakan sekumpulan konsepsi (cara pandang tertentu) tentang kehidupan, sedangkan <em>madaniyah</em> merupakan  bentuk-bentuk fisik (benda-benda) yang terindera yang digunakan dalam mempermudah dalam menjalani kehidupan.</p>
<p>Berkaitan dengan hal tersebut maka hadlarah memiliki sifat yang khas (bagi suatu masyarakat) sesuai dengan cara pandang bangsa atau masyarakat tersebut tentang kehidupannya. Hal ini berlaku bagi seluruh kehidupan manusia. Adapun bentuk-bentuk madaniyah adakalanya sangat dipengaruhi oleh <em> hadlarah</em> (cara pandang tentang kehidupan), seperti patung, lukisan wanita telanjang, salib, dll. dan hal ini merupakan bentuk madaniyah yang bersifat khas. Sedangkan  bentuk-bentuk <em>madaniyah</em> yang dihasilkan oleh sains dan perkembangan teknologi (industri) maka hal tersebut merupakan <em>madaniyah</em> yang bersifat umum dan dapat dimiliki seluruh umat manusia. Bentuk madaniyah yang terakhir ini tidak dimiliki secara khusus oleh suatu masyarakat atau bangsa tertentu, tetapi bersifat universal, seperti halnya sains dan teknologi.</p>
<p>Perbedaan yang terdapat antara <em>hadlarah dan madaniyah</em> ini harus senantiasa diperhatikan dengan seksama, begitu pula terhadap bentuk-bentuk <em>madaniyah </em>yang dipengaruhi oleh cara pandang hidup tertentu yang dihasilkan oleh sains dan teknologi atau industri. Hal ini menjadi penting pada saat kita melakukan transfer madaniyah sehingga kita dapat membedakan  antara yang umum dan khusus. Jadi bentuk-bentuk madaniyah Barat yang lahir dari sain dan teknologi atau industri terdapat kebolehan bagi umat Islam untuk mentrsnfernya ke dalam kehidupan umat Islam, akan tetapi bentuk madaniyah Barat yang dipengaruhi oleh  cara pandang masyarakat Barat tentang kehidupan  maka hal itu terlarang bagi kita untuk mengambilnya sebab bertentangan dengan aqidah Islam dan aturan-aturannya. Pertentangan ini terjadi dapat ditinjau dari sisi asas dan pandangannya tentang kehidupan maupun tentang arti kebahagiaan hidup bagi manusia.</p>
<p><strong><em>Hadlarah Barat</em></strong> ditegakkan atas dasar <em>pemisahan agama dari kehidupan</em> dan <em>pengingkaran terhadap peranan agama dalam pengaturan kehidupan</em>.  Hal inilah yang menjadikan bahwa peradaban Barat merupakan  peradaban sekuler, yaitu pemisahan agama dari urusan negara dan masyarakat. Atas dasar landasan inilah seluruh sendi-sendi kehidupan  dan aturan yang terdapat di dalam kehidupannya ditegakkan.</p>
<p><em>Konsepsi kehidupan</em> menurut Barat adalah<em> asas manfaat atau maslahat</em> semata-mata, sebab manfaat inilah yang menjadi ukuran bagi setiap perbuatan mereka. Oleh sebab itu, asas manfaat merupakan dasar tegaknya sistem dan peradaban Barat. Dari sinilah asas manfaat menjadi paham yang menonjol dalam sisitem dan peradaban tersebut. Kehidupan menurut Barat hanya digambarkan dalam kerangka manfaat semata. Adapun kebahagiaan  diartikan sebagai usaha untuk mendapatkan sebanyak mungkin kenikmatan jasmani dan tersedianya seluruh sarana kenikmatan tersebut.</p>
<p>Dengan demikian, peradaban Barat ditegakkan  atas dasar asas manfaat semata sehingga tidak ada nilai lain kecuali  hal itu. Barat tidak mengakui apapun juga selain manfaat yang juga mereka jadikan sebagai ukuran dalam setiap perbuatannya. Adapun aspek keruhanian dipandang sebgaai urusan yang bersifat individual yang tidak ada kaitannya dengan masyarakat dan hanya terbatas pada lingkungan gereja dan para rohaniman. Oleh sebab itu dalam peradaban Barat tidak terdapat nilai-nilai moral, ruhani, dan kemanusiaan, sebab yang ada adalah nilai-nilai materi dan kemanfaatan semata.</p>
<p>Atas dasar inilah, segala aktivitas kemanusiaan  diambil alih oleh organisasi-organisasi yang berdiri sendiri di luar pemerintahan, seperti organisasi Palang Merah dan misi zending. Seluruh nilai telah tercabut dari kehidupan kecuali materi semata, yaitu memperoleh keuntungan. Jadi jelaslah bahwa peradaban Barat  sebenarnya merupakan himpunan konsepsi (pemahaman) tentang kehidupan.</p>
<p><strong>Islam sebagai suatu hadlarah</strong> ditegakkan<em> atas dasar aqidah</em>, dimana pandangan terhadap kehidupan berbeda dengan Barat. Begitu pula arti suatu kebahagiaan dan memperoleh kebahagiaan  sangat berlawanan dengan peradaban Barat. Peradaban Islam ditegakkan atas landasan keimanan kepada Allah dan bahwasanya Dia telah menciptakan alam semesta, kehidupan dan manusia memiliki suatu aturan yang konstan dan pasti bersesuaian dengan fitrahnya. Kemudian Dia mengutus Rasulullah Muhammad saw. dengan membawa agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Dengan penyataan yang lain, Peradaban Islam ditegakkan atas<strong><em> aqidah ruhiyah dan aqidah siyasiyah</em></strong>. <em>Aqidah ruhiyah</em> merupakan keyakinan bahwa  manusia senantiasa memiliki hubungan dengan Allah SWT sebagai Rabb yang disembah oleh manusia, sedangakan <em>aqidah siyasiyah</em> bahwa Islam memiliki konsepsi yang berkaitan dengan penataan kehidupan manusia dalam masyarakat dan memberikan pemecahan atau solusi terhadap berbagai masalah yang dihadapi manusia dalam kehidupannya.</p>
<p>Kehidupan dalam pandangan Islam merupakan gabungan ruh dan materi atau dengan perkataan lain mengarahkan semua perbuatan manusia agar berjalan sesuai dengan perintah Allah dan laranganNya. Landasan inilah yang menjadi dasar pandangan Islam tentang kehidupan. Sebab pada hakekatnya setiap amal perbuatan manusia adalah materi (bersinggungan dengan aspek material), sedangkan kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah pada saat ia melakukan  perbuatan tersebut (dilihat dari sisi halal dan haramnya perbuatan) merupakan ruh. dengan demikian terjadilah penggabungan materi dengan ruh.</p>
<p>Atas dasar inilah maka jalur perbuatan seorang muslim adalah perintah Allah dan menjahui laranganNya. Sedangkan tujuan amal perbuatan agar berjalan sesuai dengan jalur perintah dan larangan Allah adalah menggapai keridlaan Allah SWT dan sama sekali bukan asas manfaat.</p>
<p>Sebagai suatu contoh: perbuatan berdagang (perdagangan) merupakan perbuatan yang bersifat materi (berkaitan dengan materi), sedangkan mengendalikan perbuatan perdagangannya adalah kesadarannya akan hubungan dirinya denagn Allah SWT., sesuai dengan perintah dan laranganNya, karena mengharap ridla Allah SWT. adapun nilai yang ingin diperoleh dari aktivitas dagangnya tersebut adalah keuntungan (material) yang merupakan nilai materi.</p>
<p><strong></strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p dir="RTL">
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/islamicstudiestb.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/islamicstudiestb.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/islamicstudiestb.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/islamicstudiestb.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/islamicstudiestb.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/islamicstudiestb.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/islamicstudiestb.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/islamicstudiestb.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/islamicstudiestb.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/islamicstudiestb.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/islamicstudiestb.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/islamicstudiestb.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/islamicstudiestb.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/islamicstudiestb.wordpress.com/171/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=171&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/11/08/islam-sains-dan-teknologi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9492d7fe2b626fd7d83330950e6b71d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">islamicstudiestb</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ISLAM DALAM DIMENSI POLITIK</title>
		<link>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/10/25/islam-dalam-dimensi-politik/</link>
		<comments>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/10/25/islam-dalam-dimensi-politik/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Oct 2011 14:25:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>islamicstudiestb</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pelajarn Kesepuluh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://islamicstudiestb.wordpress.com/?p=168</guid>
		<description><![CDATA[ISLAM DAN PEMERINTAHAN Diskursus mengenai konsep politik dan kenegaraan dalam masyarakat Islam memang sudah berlangsung sejak lama. Perdebatan yang paling menonjol terjadi setelah runtuhnya kekhalifahan Islam Turki Utsmaniy pada tahun 1924 dan diawali dengan terbitnya sebuah buku karya Syaikh ‘Ali Abdul Al Raziq berjudul Al Islam Wa Ushul Al Hukm, setahun setelah keruntuhan tersebut. Buku [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=168&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>ISLAM DAN PEMERINTAHAN</strong></p>
<p>Diskursus mengenai konsep politik dan kenegaraan dalam masyarakat Islam memang sudah berlangsung sejak lama. Perdebatan yang paling menonjol terjadi setelah runtuhnya kekhalifahan Islam Turki Utsmaniy pada tahun 1924 dan diawali dengan terbitnya sebuah buku karya Syaikh ‘Ali Abdul Al Raziq berjudul <em>Al Islam Wa Ushul Al Hukm</em>, setahun setelah keruntuhan tersebut. Buku ini telah menimbulkan kontroversi disebabkan berisi gugatan terhadap keberadaan Khilafah Islam. Dalam pandangan ‘Ali Abdul Raziq, kekhilafahan bukanlah sebuah sistem politik melainkan sistem keduniawian. Pemikiran ini merupakan peletak pertama pandangan sekuler, yaitu memisahkan agama dengan politik dan negara. <span id="more-168"></span></p>
<p>Munculnya suara sumbang  yang mempertanyakan kembali keterlibatan agama dalam pemerintahan dan negara merupakan lagu lama yang diputar ulang para sekularis. Dua poin penting yang selalu dilantunkan adalah <strong>Pertama,</strong>  perlu dihindari terjadinya politisasi agama, yang memanipulasikan sentimen agama dalam rangka kekuasaan dan mengagamakan politik. Sebab politisasi agama memindahkan agama yang seharusnya ada pada wilayah komunitas ke wilayah negara. Politisasi agama harus menjadi menjadi musuh agama dan sekaligus musuh politik.<strong> Kedua,</strong> negara-pemerintahan harus dibuat sekuler agar dapat netral atas keberagaman agama dan keyakinan, serta tidak menjadi instrumen agama tertentu. Hal ini selaras dengan pendapat Mortimer (1991), yaitu pemisahan negara dan agama sehingga negara tidak menjadi instrumen agama tertentu. Semua pemeluk agama adalah warga negara yang memiliki kedudukan hukum dan hak-hak yang sama. Dengan kata lain, negara tidak memberikan <em>favouritism, priveledge</em> kepada agama tertentu ataupun kepada interpretasi agama tertentu dan membuat sebuah negara sekuler, jika negara itu tidak menjadikan kitab suci agama tertentu sebagai konstitusinya dan tidak menjadikan hukum agama tertentu sebagai hukum nasional. Negara harus steril dan dinetralkan dari agama dan hukum agama sebab negara dibuat untuk melayani warga negara yang memiliki agama dan juga interpretasi yang berbeda-beda.</p>
<p>Dalam sebuah negara modern, apapun identitas dan agama warganegara, ia layak mempunyai hak dan kedudukan hukum yang sama. Memeluk agama tertentu tidak harus membuat mereka didiskriminasikan, baik dari hak-hak sosialnya, ataupun dari kesempatannya dalam percaturan politik. Prinsip kesamaan ini sulit dipenuhi jika negara itu memainkan favouritisme atas agama tertentu atau malah menjadikan kitab suci agama tertentu sebagai konstitusi dan dasar hukum nasional.</p>
<p>Kata kunci negara sekuler bukan di tingkat keterlibatan dengan pemerintah, tetapi pada <em>equal treatment</em> (perlakuan yang sama) atas keberagaman agama. Untuk mengontrol pelaksanaan prinsip itu, kekuasaan pemerintah dibatasi dengan apa yang disebut <strong><em>Hak Asasi Manusia (HAM).</em></strong></p>
<p>Setahun setelah kekhalifahan Islam di Turki runtuh, Ali Abdur Raziq menerbitkan bukunya yang sangat kontroversial, <em>Al Islam wa Ushul Al hukm</em>. Dalam kitab tersebut, Ia menyatakan bahwa  Islam tidak memiliki ajaran tentang sistem kenegaraan. Nabi Muhammad hanyalah seorang Rasul seperti halnya para rasul lainnya. Tugasnya hanyalah mengajak manusia kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur. Nabi tidak pernah menjadi kepala negara dan Islam yang dibawa oleh Nabi saw. hanyalah agama yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan urusan kenegaraan. Islam adalah agama bukan negara, Islam adalah sikap hidup dan bukan pemerintahan, Islam adalah pandangan spiritual dan bukan institusi politik. Bahkan DR. Faraj Foda menyatakan bahwa sejarah Islam membuktikan bahwa percampuran antara agama dan politik telah bertanggung jawab atas kekerasan dan intoleransi. Dalam gerakan Islam, Negara agama tidak dapat diterima oleh dunia Islam. Demikian pula,  Amien Rais (Kompas, 10/11/97) bahwa kata <em>negara Islam</em> atau<em> Islamic state</em> atau <em>Ad Daulah</em> <em>Al Islamiyah</em> tidak ada dalam Al Qur-an dan As sunnah. Tidak ada perintah dalam Islam untuk menegakkan negara. Sebagai contoh, ia menunjukkan kata <em>dulah </em>pada surat Al Hasyr ayat 7 maupun kata <em>nudawil</em> pada surat Ali Imran 140. Menurutnya, walaupun kata-kata itu memiliki akar kata yang sama dengan kata <em>daulah,</em> pengertian negara sama sekali tidak terkandung.</p>
<p>Akan tetapi pendapat mereka ditentang oleh para cendekiawan muslim lainnya. Dr. Muhammad Immara misalnya, ia menyatakan bahwa hanya negara saja yang dapat menjadi instrumen untuk menjalankan kewajiban-kewajiban syariat. Dalam Islam, agama dan negara itu tidak dapat dipisahkan untuk menjalankan prinsip Islam. Tanpa adanya negara, pemenuhan prinsip Islam  seperti pengelolaan zakat, penerapan <em>hudud</em>, dan pengaturan sistem hukum Islam tidak dapat berlangsung.</p>
<p>Dalam pemikiran politik, perumusan konsep kenegaraan merupakan masalah yang mendasar. Bagi kaum muslimin, keberadaan  negara merupakan instrumen yang paling penting dalam rangka merealisasikan tata nilai dan aturan Islam, menjamin  kesejahteraan rakyat, dan menjaga komunitas masayarakat Islam (di dalamnya pun terdapat non-muslim yang dilindungi). Di pihak lain,  Barat memiliki trauma historis tersendiri setelah kekalahannya pada Perang Salib. Akibatnya <em>“</em><em>Islam politik</em><em>”</em> dikhawatirkan mengancam  kepentingan-kepentingan negara-negara Barat. Kondisi seperti ini sangat besar pengaruhnya terhadap diskursus konsep kenegaraan dalam Islam.</p>
<p>Salah satu kritik tajam para ilmuwan politik yang meragukan tentang keabsahan politik Islam adalah ketidakrincian Islam dalam mengatur masalah kenegaraan. Dengan perkataan lain, Islam hanyalah menawarkan prinsip-prinsip dasar berupa landasan etika dan moral, bukan konsep baku dan terperinci. Dr. Abdelwahab El Efendi dalam bukunya<em> Who Needs an Islamic State?</em> (Grey Seal London:1991) melontarkan  kritik-kritik tajam terhadap para  para pemikir politik Islam, diantaranya Imam Al Mawardi, Hasan Al Banna, Jamaluddin Al Afghaniy, Abu A’la Al Maududi, Hasan At Turabi, dll. Efendi menyatakan para politikus tersebut tidak pernah berpikir serius tentang politik Islam dan bersifat utopis. Kesalahan mereka adalah terletak pada  Khulafa-ur Rasyidin sebagai model penguasa Islam. Akibatnya, mereka menetapkan kriteria pemerintahan menurut model Khulafa-u Rasyidin itu. Mereka tidak memikirkan tentang institusi yang harus dimiliki oleh suatu negara, mekanisme pengalihan kekuasaan, dan batasan-batasan kekuasaan. Oleh karena itu, kata Al Efendi, umat Islam harus menghilangkan ilusi akan datangnya negara utopia itu yang akan mengembalikan zaman keemasan Islam. Umat Islam tidak perlu lagi berpikir tentang negara karena sudah final.  Benarkah demikian? Tulisan ini berupaya untuk membahas dari beberapa aspek yang berkaitan dengan hal tersebut di atas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pendapat Tentang Islam dan Pemerintahan</strong></p>
<p><strong>Pendapat pertama</strong> menyatakan  Islam (dalam aqidahnya) merupakan pola kehidupan yang diturunkan Allah SWT. untuk mengatur kehidupan manusia dan untuk mengatur kehidupan masyarakat manusia tersebut, Allah SWT. memberikan aturan dan hukum bagi manusia untuk dilaksanakan di dalam kehidupannya.  Hukum pengaturan kehidupan manusia pasti dan selalu berkait dengan urusan politik. Jadi, politik dalam Islam <em>bukan saja ada</em> tetapi merupakan <strong><em>ma’lumun minaddin bidhdharurrah</em></strong> (sesuatu yang sudah jelas diketahui wajib adanya) sebagaimana telah diketahuinya kewajiban tentang hal yang berkaitan dengan shalat, zakat, shaum, dll. Oleh sebab itu, mempertanyakan ada atau tidaknya politik dalam ajaran Islam sama sekali tidak relevan dengan fakta yang terdapat di dalam ajaran Islam itu sendiri. Bahkan sangat jelas. Pendapat ini didukung oleh Al Mawardi, Al Ghazali, Ibnu Taimiyah (kalangan ulama salaf), Rasyid Ridha, Al Maududi, Taqiyuddin An Nabhani, Sayyid Qutb, Hasan Al Bana, dll. (kalangan ulama mutaakhirin).</p>
<p><strong>Pendapat kedua</strong>,  pendapat di atas mendapat tentangan dari Thaha Husein,  dan Ali Abdur Raziq yang menulis kitab <em>Al Islam wa Ushulul Hukm</em> (1925) dimana dinyatakan bahwa agama tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik dan sistem politik, sebab Islam merupakan agama yang semata-mata hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.</p>
<p><strong>            Pendapat ketiga</strong>, Islam merupakan agama yang sempurna dan mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk masalah politik. Islam jelas mempunyai sistem politik, <em>hanya saja</em> ia sebatas memberikan garis-garis besar atau pokok-pokok dan substansi, sedangkan rinciannya diserahkan kepada manusia sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Pendapat ini menyatakan bahwa jika prinsip-prinsip, aturan-aturan yang ada, dan secara substansial sesuai atau tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dituju ajaran Islam, walaupun tidak seratus persen sebagaimana yang termuat dalam Al-Qur’an Al-Karimdan Sunnah maka masyarakat itu sudah dikategorikan masyarakat Islam(i).</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pandangan Tentang Politik Dalam Islam</strong></p>
<p>Islam merupakan sistem kehidupan yang berbeda dengan Kapitalisme-sekularisme, sosialisme dan komunisme. Di dalam masyarakat Islam, seluruh individu, kelompok masyarakat, maupun pemerintahan merupakan pelaksana aturan-aturan dan hukum syariat Islam. Adapun  pembuat hukum syariat itu <em>(al musyarri’)</em> adalah Allah SWT. Islam tidak memberi kewenangan bagi manusia untuk menetapkan hukum. Manusia berkewajiban untuk menggali (istinbath) hukum dari sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an Al-Karimdan Sunnah Rasulullah SAW. Dengan demikian, Kedaulatan <em>(As Siyadah</em>) dalam perspektif hukum Islam hanya milik syara’ (Allah SWT sebagai <em>Al Hakim</em>) dan bukan di tangan rakyat atau wakil rakyat.</p>
<p>Bertalian dengan pandangan tersebut di atas, jika wakil rakyat kaum muslimin berkumpul untuk membuat undang-undang (sebagai badan legislatif) dengan pendapat akal atau hawa nafsu mereka, berarti mereka telah menjadikan kedaulatan itu bukan lagi di tangan syara’, melainkan  di tangan manusia. Hal inilah sebenarnya yang merupakan esensi dari demokrasi, yaitu menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Dalam pandangan demokrasi, manusia (para wakilnya di lembaga legislatif) yang berhak mengarahkan perjalanan masyarakat dan pemerintahan, yaitu dengan adanya undang-undang atau peraturan yang dibuat untuk mengikat kepala negara dan rakyat.</p>
<p>Dalam pandangan Aqidah Islam mengajarkan manusia agar mereka senantiasa terikat dengan hukum syara’ dan hanya melaksanakan aturan tersebut, baik hal itu mengikat kepa negara ataupun masyarakat. Allah SWT. berfirman:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Dan tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula patut bagi wanita mukmin apabila Allah dan rasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka”</em> (QS.Al Ahzab:36).</p>
<p>Berkaitan dengan itu pula kemudian Allah mengecam manusia tatkala ia memutuskan hukum di luar aturanNya, sebagimana Allah SWT. berfirman:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-oang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Muhammad) dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak bertahkim kepada thagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thagut tersebut</em>” (QS.An Nisaa’:60).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Muhammad Ali Ash Shabuniy dalam S<em>hofwat Tafaasir</em>, juz I hal. 262 menafsirkan <em>thagut</em> dalam ayat itu adalah Ka’ab bin Asyraf, seorang tokoh Yahudi, yang sangat memusuhi Rasulullah SAW. Makna <em>thagut </em>tersebut adalah orang atau pihak di luar Islam yang dijadikan rujukan untuk bertahkim.</p>
<p>Oleh sebab itu keberadaan<em> majelis ummah</em> (syura) dalam pandangan Islam bukanlah sebagai pembuat hukum (badan legislatif) sebagaimana parlemen dalam sistem demokrasi Barat. Adapun keberadaan dan fungsi  majelis ummah adalah majelis yang terdiri dari orang-orang yang mewakili aspirasi kaum muslimin agar menjadi pertimbangan khalifah, dan tempat khalifah meminta masukan dalam urusan-urusan  kaum muslimin. Mereka mewakili ummat dalam melakukan <em>muhasabah</em> (kontrol dan koreksi) terhadap para pejabat pemerintahan<em> (Hukkam</em>). Untuk melakukan kontrol dan koreksi tersebut tolak ukurnya jelas dan tetap, yaitu hukum syara’. Jika terjadi perselisihan dalam proses hubungan penguasa dan rakyatnya maka keduanya merujuk pada rujukan yang sama, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan Sunnah Rasulullah SAW. Hal inilah yang diperintahkan syara’ (Allah SWT) kepada manusia dalam firmanNya:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“&#8230;Jika kamu (ulil amri dan rakyat) berlain pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah hal itu kepada Al-Qur’an Al-Karimdan Rasul (Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian</em>” (QS.An Nisaa’:59).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Peranan Majelis Ummah (Wakil Rakyat) Dalam Islam</strong></p>
<p>Nabhaniy dalam kitab <em>Nidzamu l-hukmi fil Islam</em> (h.212) menjelaskan bahwa Majelis ummah dalam pandangan Islam merupakan majelis yang para anggotanya adalah wakil rakyat dan berfungsi untuk menyampaikan aspirasi atau suara rakyat terhadap penguasa baik berupa kritikan maupun  usulan. Adapun haknya adalah sebatas pada penyampaian dan tidak memiliki kewenangan dalam penentuan atau pembuatan hukum maupun perundangan.</p>
<p>Karena kedudukan anggota Majelis Ummah sebagai wakil rakyat, maka hak ini <em>(muwakalah)</em> juga dimiliki oleh kaum wanita sebagaimana halnya laki-laki. Tentu saja, apalagi persoalan yang akan diwakilkan itu berkaitan erat dengan problematika wanita sebab tidak mungkin mewakilkannya kepada laki-laki. Perhatikan peristiwa yang terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khatthab ra. dimana beliau sebagai kepala negara berniat  menetapkan batasa mahar (mas kawin) bagi wanita agar tidak terlalu tinggi dan tidak menyulitkan bagi seorang laki-laki untuk menikah (maksimal 400 dinar emas) (landasannya kemaslahatan masyarakat). Ternyata kebijakkan itu ditentang oleh seorang wanita dengan menyampaikan  sebuah firman Allah SWT<em>.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>”&#8230;sedang kamu telah memberikan  kepada seorang (wanita) diantara mereka harta yang banyak (tanpa adanya batasan). Maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya meskipun hanyak sedikit&#8230;”</em> (QS.An Nisaa’:20)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>dimana wahyu Allah itu  tidak membatasi jumlah mahar. Mendengar teguran (kritikan) tersebut, Umar berkata: “<em>Benarlah wanita itu dan salahlah Umar</em>”. Dalam kisah yang lain adalah ketika Umar hendak mengambil keputusan tentang berapa lama para tentara mujahidin akan dikirim untuk bertugas ke perbatasan (meninggalkan isteri dan keluarga). Beliau meminta pendapat para wanita (kaum ibu) untuk menetapkan berapa lama  waktu yang layak bagi mereka ditinggalkan  suami dan ayah anak-anak mereka. Setelah mengumpulkan pendapat dari para wanita itulah maka Umar memutuskan waktu 4 bulan bagi para tentara untuk bertugas di perbatasan dan setelah 4 bulan maka mereka harus diganti oelh pasukan yang lain secara bergilir.</p>
<p>Kedua contoh di atas menunjukkan betapa suara kaum wanita tetap diakui keberadaannya untuk mengurusi berbagai problematika kemasyarakatan, baik atas nama dirinya maupun diwakilkan pada wakil wanita yang lain. Oleh sebab itulah, dalam pandangan Islam, seorang wanita dibolehkan menjadi anggota majelis ummah selama majelis ummah itu berperan sebagai penyampaian pendapat atau kritik dan tidak sebagai penetap atau pembuat hukum.</p>
<p>Oleh sebab itulah dalam pandangan Islam, seorang penguasa dalam menentukan kebijakannya harus bersandar kepada hukum dan aturan Islam tidak boleh kepada yang lainnya. Hal ini disebabkan para pemimpin dan aparatnya merupakan penjaga, pengatur dan penjamin terselenggaranya kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan ketentuan syara’. Sebagaimana rakyat yang dipimpinnya, pemimpin beserta aparatnya senantiasa terikat  dengan sistem dan hukum Islam sebagai konsekuensi logis dari keimanannya.</p>
<p>Dengan demikian, tujuan yang ingin dicapai dari mekanisme ini adalah adanya jaminan Islam dapat terealisasikan secara sempurna dan lurus di tengah masyarakat. Keran itulah, kritik, saran dan nasehat dari kalangan masyarakat merupakan  bagian yang harus dan lazim dalam kehidupan masyarakat Islam. Demikian pula halnya, jika suatu ketika masyarakat cenderung kepada keburukan yang bertentangan dengan aturan Islam, maka dalam hal ini, penguasa  tidak boleh  memperturutkan dan mengikuti kemauan rakyat, tetapi justru harus menyadarkannya, dan jika perlu memaksa rakyatnya kembali pada Islam.</p>
<p>Lebih dari hal itu, sesungguhnya Islam mengharuskan agar di kalangan masyarakat terdapat sekelompok umat (jamaah) yang melakukan aktivitas amar ma’ruf nahyi munkar, baik terhadap masyarakat ataupun terhadap para pemimpin umat, terutama ketika tampak dengan jelas terjadinya penyimpangan dan berbagai bentuk kemaksiatan yang bertentangan dengan aturan syara’ (QSAl Imran:104).</p>
<p>Jadi, keberadaan sekelompok masyarakat yang senantiasa melakukan aktivitas amar ma’ruf nahti munkar adalah haq (benar), dijamin oleh aturan Islam, yaitu menjadi pendukung kebenaran, penasehat dan pelurus terhadap penyimpangan atau kekurangan yang mungkin terjadi di tengah masyarakat. Sehingga kelompok (jamaah, dll) tersebut berkedudukan sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan amanah Allah SWT.</p>
<p>Adapun pembahasan wanita dalam posisi penguasa maka terdapat nash-nash hadits Rasulullah yang melarang secara tegas  terhadap hal ini, yaitu ketika Rasulullah SAW. bersabda yang diriwayatkan melalui Abi Bakrah: <em>“Tidaklah akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya (hukum dan kekuasaan) kepada seorang wanita”.</em> Hadits ini muncul ketika kerajaan Persia kehilangan rajanya, lalu rakya memilih seorang pengganti, yitu anak perempuan Kisra. Lalu berita ini menyebar dan didengar oleh Rasulullah SAW. dan beliau saw. mengatakan hadits tersebut di atas kepada para  shahabatnya. Pemberitaan Rasul saw. ini menjadi penjelasan bagi kita bahwa kaum wanita diatur oleh Islam untuk tidak menempati posisi sebagai penguasa dalam suatu sistem pemerintahan (sebagai kepala negara, panglima angkatan bersenjata, gubernur, dll). Adapun penguasa yang dimaksudkan dalam hal ini adalah posisi yang berkaitan erat dengan pengambilan kebijakan dan keputusan hukum atau pemerintahan; tidak termasuk bagian urusan politik yang hanya sebatas pada perwakilan suara, administrasi dan hal lain yang tidak berkaitan dengan pengambilan atau penetapan hukum.</p>
<p>Pengaturan bagi wanita menduduki posisi penguasa ini pada hakekatnya tidak berkaitan dengan merendahkan posisi wanita atau memuliakan laki-laki. Aturan ini hanyalah ketetapan dari Allah SWT. untuk dilaksanakan oleh manusia. Tidak sebagaimana yang seringkali ditudingkan bahwa Islam menyudutkan posisi kaum wanita. Pria dan wanita keduanya bisa mulia dan hina tergantung sejauh mana keterikatan dan ketakwaannya kepada aturan Allah SWT.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pandangan Fuqaha Tentang Islam dan Negara</strong></p>
<p>Islam adalah agama yang sempurna dan menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Artinya, Islam telah menjangkau dan menerangkan peraturan semua perbuatan manusia dalam segala aspek kehidupannya secara sempurna dan menyeluruh, termasuk di dalamnya aspek politik dan kenegaraan. Allah berfirman:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“</em><em>Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah kucukupkan kepada kalian nikmatKu, dan telah Kuridlai Islam itu menjadi agama bagi kalian</em><em>”</em><em> </em>(QS.Al Maaidah:3).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam ayat yang lain:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Dan Kami turunkan kepadamu al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu</em><em>”</em><em> </em>(QS. An Nahl:89).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian, Islam tidak pernah melalaikan dan mendiamkan satupun perbuatan manusia, apalagi aspek politik dan kenegaraan yang sangat berpengaruh pada masyarakat luas. Mengatakan Islam tidak punya konsep politik dan negara sama saja dengan menganggap bahwa Islam tidak sempurna. Tentu saja, kesempurnaan Islam itu tidak berarti semua hukum-hukumnya sudah tersedia secara instant, seperti ensiklopedia sehingga tinggal diterapkan begitu saja. Tentu tidak demikian, sebab terkadang Islam menjelaskan suatu perbuatan dengan nash  Al Quan dan As Sunnah, dan terkadang dengan menetapkan isyara/tanda dalam Al-Qur’an Al-Karimdan As Sunnah yang menunjukkan suatu status hukum. Untuk yang kedua ini, umat Islam tidak bisa hanya berpangku tangan saja, tetapi harus mengerahkan daya pikir untuk berijtihad guna mengetahui hukum-hukumnya (lihat: Abdul Qadim Zallum dalam  <em>Ad Dimuqratiyyah, Nidzamun Kufrun</em>:32-33).</p>
<p>Berdasarkan keyakinan akan kesempurnaan Islam itulah, maka wajar jika para ulama yang <em>tsiqah</em> menyusun formulasi hubungan agama dan politik, serta negara  sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Abdul Qadir Audah dalam kitabnya <em>Al Islam Wa Audla</em><em>’</em><em>una As Siyasah</em> hal 19 menyatakan bahwa “<em>Islam itu bukan sekedar agama (ritual) belaka, akan tetapi ia adalah agama dan (di antaranya terdapat) negara. Dan sudah menjadi tabiat agama Islam bahwa  ia memiliki negara untuk melaksanakan Islam</em><em>”</em><em>.</em> Demikian pula Muhammad Al Ghazali dalam kitab <em>Ma</em><em>’</em><em>rakat Al Mushhaf </em>hal. 68 menyatakan bahwa “<em>Islam tanpa negara adalah bagaikan pohon tanpa buah atau bagaikan tubuh tanpa nyawa</em>”. Sementara itu Imam Al Ghazali menyatakan dalam <em>Al Iqtishad fil I</em><em>’</em><em>tiqad </em>hal. 199 menyatakan bahwa <em>agama dan kekuasaan (baca: negara) bagaikan dua saudara kemabar. Dikatakan pula bahwa aga,ma sebagai fondasi (asas) dan kekuasaaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yan tidak memiliki pondasi akan runtuh, sedangkan segala sesuatu yang tidak berpenjaga akan hilang lenyap</em>”. Muhammad bin Al Mubarak dalam kitab <em>Al Hukmu wa Ad Daulah</em> hal. 11menyatakan bahwa “ <em>Al-Qur’an Al-Karimmengandung hukukm-hukum yang mustahil dapat diterapkan tanpa adanya pemerintahan dan negara yang mengambil dan menerapkan hukum-hukum itu. Maka sesungguhnya mendirikan negara dan menjalankan tugas pemerintahan dan kekuasaan adalah bagian substansi ajaran Islam. Islam tidak akan tegak sempurna tanpa negara dan bahkan keIslaman kaum muslimin pun tidak akan sempurna tanpa negara</em><em>”</em><em> .</em> Syaikh Abdurahmah Al Jaziri dalam kitabnya <em>Al Fiqhu </em><em>‘</em><em>ala Al Madzahib Al Arba</em><em>’</em><em>ah </em>juz V hal. 614 menegaskan bahwa “<em>Para Imam (Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi</em><em>’</em><em>iy, dan Ahmad bin Hanbal) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardlu dan kaum muslimin wajib memiliki seorang khalifah yang akan menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang-orang yang didzalimi</em><em>”</em><em>.</em> Imam Ibnu Hazm dalam kitab <em>Al Fishal Fil Milal wal Ahwa</em><em>’</em><em> wan Nihal</em> juz IV hal.87 menyatakan bahwa “<em>Seluruh golongan Ahlu Sunnah, Murjiah, syiah dan Khawarij telah sepakat mengenai kewajiban Imamah, dan bahwa umat wajib mentaati imam yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syariat yang dibawa Rasulullah SAW.</em><em>  “</em><em> </em>Masih pada kitab yang sama beliau menyatakan “<em>Seluruh ahlu sunnah bersepakat mengenai keberadaan imamah (khalifah) adalah wajib adanya dalam rangka memelihara urusan kaum muslimin berdasarkan syariat Islam, sehingga umat ini wajib tunduk kepada seorang imam yang adil yang melaksanakan semua hukum Allah SWT. tersebut</em><em>”</em><em> (jilid 4:97)</em>. Imam Al ‘Aji dalam kitab Al mawaqib, jilid VIII:346 menyatakan bahwa <em>“</em><em>Dengan diangkatnya seorang imam, maka hal tersebut dapat menjauhkan mudlarat (bahaya) yang fatal. Malah kami beranggapan bahwa menganggkat imam adalah kemaslahatan yang paling pokok bagi kaum muslimin, serta hal ini merupakan tujuan yang paling mulia untuk menegakkan agama</em><em>”</em><em> </em><em></em></p>
<p>Seluruh ulama Islam di sepanjang masa telah sepakat bahwa hukum menegakkan khilafah merupakan fardlu (wajib). Mereka menjadikan kewajiban ini sebagai fardlu yang paling penting, bahkan menganggapnya sebagai sebaik-baik amalan bertaqarrub kepada Allah SWT. Mereka juga tidak berselisih pendapat dalam hal status kewajiban menegakan khilafah adalah fardlu kifayah. Oleh sebab itu, Imam Al Mawardi menyatakan:<em> </em><em>“</em><em>Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwasanya hukum mengeakkan khilafah adalah fardlu kifayah, seperti halnya Jihad. Apabila sudah ada di antara individu-individu masyarakat yang berusaha menegakkannya dan memiliki kemampuan, maka fardlu itu gugur atas seluruh kaum muslimin</em><em>”</em> (Perhatikan Ahkamush Shulthaniyyah :5). Dalam fardlu kifayah, dapat saja status sebagian orang dianggap lebih wajib melakukannya daripada yang lain. Dengan kata lain dilaksanakan oleh setipa orang ssuai dengan kemampuan masing-masing. Barang siapa kemampuannya lebih besar maka kewajibannya lebih besar daripada orang yang kemampuannya kecil, sekalipun sama-sama diwajibkan. Oleh karena itu Imam Asy Syathibiy ketika membahas fardlu kifayah, seperti hukum mengangkat khalifah, wali, atau hakum dll., beliau menyatakan: <em>“</em><em>Tuntutan itu ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fardlu yang diperintahkan itu</em><em>”</em><em> </em>(Lihat Al Muwafaqaat, jilid I, juz I:119). Beliau pun beranggapan bahwa melaksanakan  fardlu semacam itu adalah suatu upaya kemaslahatan umum yang diperintahkan kepada seluruh kaum muslimin untuk melaksanakannya. Bahkan  Imam Syamsudin Al Mahalli menyatakan: <em>“</em><em>Dapat saja terjadi kewajiban kifayah itu berubah menjadi fardlu </em><em>‘</em><em>ain, yaitu apabila hanya ada satu orang yang dapat melaksanakannya, seperti halnya apabila di suatu daerah tidak ada dokter kecuali hanya satu orang, amka menolong orang-orang sakit di daerah itu hukumnya wajib </em><em>‘</em><em>ain atasnya</em> (Lihat Syarah Matan Jam’ul Jawaami’, jilid I:133). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah saat membahas amar ma’ruf dan nahyi munkar menyatakan “<em>Hukum aktivitas tersebut adalah wajib atas setiap muslim yang memiliki kemampuan, dan statusnya adalah fardlu kifayah. Namun, fardlu tersebut bisa berubah menjadi fardlu </em><em>‘</em><em>ain atas orang-orang yang mampu apabila kewajiban tersebut belum dilaksanakan oleh yang lain</em> ( Majmu’ul Fatawaa, jilid XXVIII:65).</p>
<p>Demikianlah, masalah ini telah menjadi sesuatu yang <em>ma</em><em>’</em><em>luumun minaddiin bidldlarurah,</em> sesuatu yang harus dimaklumi kepentingannya dalam agama Islam dan bagi kaum muslimin. Esensi tentang hal itu dapat kita perhatikan pula pada ucapan Abu Bakar Ra., “<em>Sesungguhnya Muhammad saw. telah meninggal, dan agama ini membutuhkan seseorang yang mau bertanggung jawab (terhadap pelaksanaan hukum Islam/syariat Islam)</em> (Imam Al ‘Aji, ibidem, jilid VIII:345). Bahkan Umar bin Khattab  menyatakan “<em>Tak ada Islam tanpa jamaah, tak ada jamaah tanpa imaarah (imaaratul muslimin/khalifah), dan tak ada imaarah tanpa ada ketaatan</em><em>”</em> (Imam Syarastani, <em>Nihayatul Iqdam fi Ilm Al Kalam:</em>479). Imam Syarastani berkomentar tentang sikap para sahabat Rasulullah SAW. ini dengan menyatakan” <em>Abu Bakar dan para shahabat tidak pernah membayangkan pada suatu waktu (kaum muslimin) tidak mempunyai imam/khalifah. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa para sahabat secara bulat telah bersepakat bahwa kaum muslimin wajib adanya Imam /khalifah. Ijma ini menjadi suatu dalil yang qath</em><em>’</em><em>iy tentang adanya imamah/khalifah</em><em>”</em>. (ibidem:480)   Jadi, jelaslah bahwa kepaduan antara agama dan politik-kenegaraan merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan di dalam Islam dan hal itu merupakan sesuatu yang telah disepakati oleh para ulama disepanjang zaman (Perhatikan pula Ensiklopedi Ijmak, Sa’di Abu Habieb, Terj. KH. A. Sahal Machfudz &amp; H.A. Musthafa Bisri dengan Kata Pengantar KH. Abdurahman Wahid, Pustaka Firdaus, hal.312.)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>REALITA MASA RASULULLAH SAW. <em>(SUNNAH FI’LIYAH)</em></strong><em></em></p>
<p>Islam adalah agama bukan dalam pengertian terminologi Barat, yaitu seperangkat tata cara upacara ritual dan budi pekerti. Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dan dengan dirinya sendiri. Islam merupakan sebuah <em>mabda,</em> yaitu aqidah yang melahirkan seperangkat sistem peraturan kehidupan. Islam lebih dari sekedar agama dalam pengertian Barat dan bahkan lebih dari sekedar pengertian ideologi dalam terminologi Barat. Ajaran Islam yang terkadung dalam Al-Qur’an Al-Karimdan As Sunnah serta apa yang pernah direalisasikan oleh Rasulullah SAW.<em> (sunnah fi’liyah)</em> sepanjang perjalanan kenabiannya, terutama pada periode Madinah telah memperlihatkan dan menegaskan hal itu.</p>
<p>Sementara fakta sejarah pun menunjukkan bahwa ketika tentara Madinah yang dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW. menaklukkan kota Makkah, jumlahnya sekitar 10.000 orang (Lihat <strong>Azyumardi Azra</strong>, <em>Suplemen Ensiklopedi Islam,</em> hlm. 106).  Demikian pula  tatkala Rasulullah SAW. memimpin tentara Madinah ke Tabuk dalam rangka memerangi tentara imperium Rumawi yang ada di sana, jumlah tentara  yang beliau saw. bawa adalah sekitar 30.000 orang (Lihat <strong>Ibnu Katsir</strong>, <em>al-Bidayah wan Nihayah</em>, Juz 3 hlm. 593).  Sejarah pun menunjukkan bahwa Rasulullah SAW. mengangkat wali atau gubernur di Yaman, wali Madinah, wali Makkah, dan wali Bahrain. Rasulullah SAW. mengangkat sejumlah hakim/qadhi di sejumlah kota atau daerah untuk mengadili perkara-perkara yang terjadi di masyarakat. Rasulullah SAW. pun mengrim surat-surat politik kepada sejumlah kepala negara besar ataupun kecil untuk  mengajak masuk Islam dan bergabung di bawah naungan <em>Daulah Islamiyah</em>. Artinya, fakta sejarah menunjukkan bahwa kepemimpinan Rasulullah SAW. itu adalah kepemimpinan level negara.</p>
<p>Sekadar sebagai perbandingan, negara Madinah pada saat Rasulullah SAW. wafat telah meliputi seluruh wilayah jazirah Arab yang kini meliputi kurang lebih 7 negara (Arab Saudi, Yaman Utara/Selatan, Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, dan Bahrain).   Ini 4 kali luasan gabungan negara Prancis dan Jerman.  Nyatalah, tidak ada alasan mengatakan bahwa Rasulullah SAW. tidak membangun negara, Islam tidak memiliki konsepsi tentang kenegaraan, Islam hanyalah pesan moral yang tidak pernah memerintahkan pendirian negara, Nabi hanya diutus menyempurnakan kemuliaan akhlak tidak ada sangkut pautnya dengan penegakan negara, agama Islam hanyalah urusan pribadi dengan Tuhan yang bersifat sakral dan jangan dicampur dengan urusan politik kenegaraan yang bersifat profan, dan lain-lain yang merupakan refleksi dari sikap menutup diri dari informasi yang benar tentang Islam.</p>
<p>Langkah-langkah Rasulullah yang dapat kita fahami sebagai langkah  seorang kepala negara dapat kita lihat dalam beberapa bukti berikut:</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>,<strong> Baiat Aqabah</strong>.  Pada musim haji tahun kedua belas kenabian, 12 penduduk Yastrib bertemu dengan Rasulullah di Aqabah, Mina. Mereka masuk Islam menyusul 6 orang saudara mereka  yang telah masuk Islam pada tahun sebelumnya. Selain masuk Islam, mereka mengucapkan janji setia (bai’at) kepada nabi saw. untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak berdusta, serta tidak akan menghianati Nabi. Inilah Bai’ah Aqabah yang pertama. Kemudian pada musim haji berikutnya sebanyak 73 penduduk Yastrib yang sudah masuk Islam berkunjung ke Makkah dan bertemu dengan Nabi di Aqabah. Mereka mengucapkan bai’at yang isinya sama dengan bai’ah yang pertama. Hanya saja pada yang kedua ini ada isyarat jihad. Mereka menyerahkan kekuasaan atas kota Yastrib kepada beliau dan meminta beliau saw. untuk berhijrah ke kota itu. Mereka berjanji akan membela nabi saw. sebagaimana mereka membela anak dan isteri mereka. Bai’ah ini dikenal dengan  Bai’ah Aqabah kedua.  Munawir Syadzali dalam bukunya<em> Islam dan Tata Negara</em> (1993), kedua bai’ah ini merupakan batu pertama bangunan negara Islam. Bai’ah tersebut merupakan janji setia beberapa penduduk Yastrib kepada Rasulullah SAW., yang merupakan bukti pengakuan atas Muhammad saw. sebagai pemimpin, bukan hanya sebagai seorang Rasul; sebab pengakuan sebagai Rasul tidak melalui bai’ah tetapi syahadat.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Kedua,</em></strong><strong> Piagam Madinah</strong>. Umat Islam mulai hidup bernegara setelah Rasulullah SAW. hijrah ke yastrib, yang kemudian berubah menjadi<em> Madinatur Rasul atau madinah Al Munawwarah</em>. Di Madinahlah untuk pertama kalinya lahir satu komunitas Islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan Nabi saw., yang terdiri dari kaum muhajirin dan kaum Anshar. Dalam struktur negara yang didirikan Rasulullah, juga terdapat komunitas non-muslim dari kalangan Yahudi dan Nasrani yang menjadi <em>ahlu dzimmah</em>. Di samping itu, di dalam dan  sekitar kota Madinah terdapat 4 kabilah Yahudi yang merupakan komunitas dengan struktur kekuasaan atau negara tersendiri. Untuk mengatur hubungan intern antarkomunitas itu dengan masyarakat Islam yang baru muncul, maupun hubungan bertetangga baik dengan negara Yahudi, Rasulullah memaklumkan satu piagam yang dikenal dengan<strong><em> Piagam (watsiqah) Madinah</em></strong>. Banyak pakar politik Islam, antara lain Muhammad Hamidullah, Zainal Abidin Ahmad, Munawwir Syadzali, juga pakar politik non-Islam seperti Montgomery Watt menyatakan bahwa Piagam tersebut sebagai konstitusi negara tertulis yang pertama di dunia.</p>
<p>Di awal piagam itu ditulis <em>Bismillahirrahmanirrahiim</em>. Apa yang bisa dimengerti dari kalimat ini adalah bahwa piagam itu <em>dibuat dalam konteks ketaatan kepada Allah SWT</em>. Pasal yang paling penting diketahui adalah pasal 23 dan pasal 42 yang menyatakan <em>“Bila kami sekalian berbeda pendapat dalam sesuatu hal, hendaklah perkaranya diserahkan pada ketentuan Allah dan Muhammad”.</em> Kalimat ini jelas sekali senada dengan Al-Qur’an Al-Karimsurat An Nisaa ayat 59 yang memerintahkan kepada masyarakat Islam bila bersengketa tentang suatu perkara dalam kehidupan bernegara agar dikembalikan kepada Allah dan rasulNya. Dalam konteks kehidupan saat ini, tanpa kehadiran Rasul saw.,  tentunya petunjuk nash Al-Qur’an Al-Karimtersebut berarti<strong><em>: “merujuk kepada Al-Qur’an Al-Karimdan Sunnah Rasulullah SAW</em></strong>. Piagam Madinah merupakan konstitusi negara yang berasaskan Islam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong><strong>, Peran sebagai kepala Negara</strong>. Setibanya di Madinah, Rasulullah SAW. segera melakukan langkah-langkah di berbagai bidang untuk mengatur kehidupan masyarakat Islam pertama itu. Jika dicermati dengan kaca mata saat ini, apa yang dilakukan tersebut memang merupakan peran seorang kepala negara. Peran tersebut  secara garis besar dapat dibagi dalam dua peran: peran dalam negeri dan luar negeri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rasulullah SAW. mengembangkan SDM agar dihasilkan manusia yang tangguh dengan mendidik kaum muslimin, baik Anshar maupun muhajirin, agar memiliki kepribadian Islam. Di samping itu beliau saw. mendorong umat untuk menguasai ilmu dan teknologi. Rasulullah bersabda:<em> “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina, sebab menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”</em> (HR. Thabrani).</p>
<p>Di bidang ekonomi, Rasulullah menekankan benar kepada umatnya agar memiliki etos kerja tinggi dan melarang untuk melakukan riba dan judi. hanya bergiat disektor riil saja pertumbuhan ekonomi masyarakat berujung pada peningkatan kesejahteraan hidup. Selain mendorong pertumbuhan, Rasulullah mengambil langkah-langkah agar pemerataan dapat terjadi. Misalnya, Rasulullah SAW. membagi harta fai’iy bani Nadhir hanya kepada orang Muhajirin yang umumnya mereka itu miskin, tidak kepada orang Anshar yang sudah kaya, agar harta tidak terakumulasi pada orang-orang kaya semata, sebagaimana firman Allah SWT.:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“&#8230;agar harta jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kalian”.</em> (QS. Al Hasyr: 7).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk meningkatkan kesejahteraan, Rasulullah pernah membangun suatu tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayainya dengan harta baitul mal. Untuk menjamin terlaksananya sistem dengan baik,  Rasulullah mencegah korupsi dan riswah (suap) dengan ancaman di samping menjamin kesejahteraan pegawai negara. Beliau bersabda: <em>“Siapa saja yang mengerjakan sesuatu untuk kami dan ia tidak memiliki tempat tinggal, maka ia berhak mendapat tempat tinggal, atau ia tidak memiliki seorang isteri hendaklah  ia menikah, atau ia tidak memiliki kendaraan maka ia berhak mendapatkan kendaraan</em>”.</p>
<p>Di samping itu semua, ada satu hal yang patut untuk dicatat bahwa Rasulullah SAW. mampu melahirkan gerakan ekonomi umat yang baru dan berhasil menggusur dominasi ekonomi negara tetangganya, yahudi di madinah.</p>
<p>Di bidang pemerintahan, sebagai kepala pemerintahan, Rasulullah mengangkat beberapa orang sahabat untuk menjalankan beberapa fungsi yang diperlukan agar manajemen pengaturan masyarakat berjalan dengan baik. Rasul mengangkat Abu Bakar dan Umar bin Khatthab sebagai<em> wazir</em> (pembantu kepala negara). Juga mengangkat beberapa sahabat sebagai<em> wali</em> (setingkat gubernur) untuk memimpin<em> wilayah</em> (setingkat propinsi) Islam, diantaranya Muadz bin Jabal sebagai wali sekaligus <em>qadhi</em> di Yaman. Di bidang militer, Rasulullah memimpin langsung beberapa peperangan atau mengatur strategi sebagaimana ditunjukkan pada perang Badar dan Uhud. Sebagai kepala negara, Rasulullah melaksanakan hubungan dengan negara-negara lain (‘alaqat dualiyah). Menurut Muhammad Tahir Azhari dalam bukunya <em>Negara Hukum</em> (1992), Rasulullah SAW. mengirim sekitar 30 surat kepada kepala negara lain, diantaranya Muqauqis penguasa Mesir, Kisra Persia, Kaisar Heraclius penguasa tertinggi  Romawi di Palestina. Nabi mengajak mereka masuk Islam. dari sini jelaslah bahwa politik luar negeri Islam adalah dakwah semata, yaitu ajakan masuk  Islam, jika tidak bersedia diminta untuk tunduk pada pemerintahan Islam, dan jika tidak maka dilakukan<em> futuhat</em>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Beberapa Prinsip Dasar Pemerintahan Dalam Islam</strong></p>
<p>Al-Qur’an Al-Karim sebagai pedoman dan asas bagi negara dan masyarakat telah menentukan sistem kehidupan dan pemerintahan dalam bentuk konsepsi dan prinsip-prinsip asasinya. Penjelasan Al-Qur’an Al-Karim dalam hal ini sama dengan penjelasan hukum-hukum Islam lainnya, seperti shalat, zakat, jual beli (ekonomi), dll. Al-Qur’an Al-Karim menjelaskan pokok-pokok permasalahan pemerntahan. Penjelasan terperincinya  dapat diperhatikan pada praktika Rasulullah SAW (sunnah rasul) dalam aktifitas pemerintahan beliau dan masa sesudahnya (kekhalifahan). Dalam kenyataan dan faktanya, Al-Qur’an Al-Karim dalam memaparkan hukum-hukumnya tidak menerangkan secara pan legistik, yaitu tidak menetapkan seluruh perincian aturan kehidupan (sosial, politik, budaya, hukum, ekonomi, pemerintahan, dll). Oleh karena itu, keadaan tersebut memerlukan penjelasan dari Rasulullah SAW. secara menyeluruh dan detail.</p>
<p>Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan dalam Islam, yaitu:</p>
<p>1.   Masalah Kedaulatan</p>
<p>Islam memerintahkan kaum muslimin dan penguasanya hanya taat, patuh, dan tunduk pada hukum syariat Islam. Ketentuan ini berdasarkan pada firman Allah SWT, antara lain: QS Al An’aam:57, Yusuf: 40 dan 67, Asy Syuraa: 10, Al Maaidah:60,65,105. Di bawah ini dikutipkan ayat-ayat tersebut:</p>
<p><em>“</em><em>Tidak ada yang berhak untuk memutuskan hukum kecuali hanya Allah</em><em>”</em><em> </em>(QS.Al An’am:57)</p>
<p><em>“ </em><em>…</em><em>Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) manakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin</em><em>…</em><em> </em><em>“</em> (QS. Al Maaidah:50)</p>
<p>Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang siapa yang berwenang mennetukan kedaulatan. Oleh sebab itu, tidaklah patut ada yang lebih baik dalam menentukan hukum kecuali Allah. Kemudian Rasulullah SAW. menjelaskan hal tersebut yang merupakan ayat-ayat hukum yang bersifat pan legalistik. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid Al Qasimiy dari Ali bin Abi Thalib, Nabi saw. bersabda: <em>“</em><em> Kewajiban imam (pemimpin, khalifah) adalah menjalankan urusan (hukum terhadap masyarakat dan negara) menuruti apa yang diturunkan Allah dan menyampaikan manah. Apabila ia menjalankannya ( hukumtersebut), maka kewajiban rakyat untuk mentaatinya</em><em>”</em> . Jadi jelas bahwa kewajiban kepala negara adalah menerapkan hukum Allah SWT. dan menjadikannya sebagai landasan dalam roda pemerinahannya.</p>
<p>2.   Masalah Kekuasaan</p>
<p>Dalam praktek masa kekhalifahan Islam, Islam telah menyerahkan hal ini kepada kepala negara (khalifah) yang terpilih dalam pemilihan umum. Kepala negara diangkat oleh ummat. Oleh sebab itu, dalam Islam kekuasaan berada di tangan ummat. Siapapun yang terpilih maka ia berhak menduduki jabatan sebagai kepala negara. Ketentuan ini berdasarkan nash-nash Al Qur-an antara lain surat An Nur:55 dan Al Hajj:41.</p>
<p>3.   Kewajiban mengangkat kepala negara (khalifah)</p>
<p>4.   Ketentuan Islam mengenai persyaratan kepala negara</p>
<p>5.   Badan-Badan dalam struktur pemerintahan yang memiliki fungsi berikut ini fungsi menjalankan aturan (pemerintahan), fungsi mensejahterakan masyarakatnya, fungsi menjaga keamanan dan pertahanan negara, fungsi peradilan, fungsi pendidikan, fungsi politik luar negeri (diplomatik), dll</p>
<p>Keseluruhan aspek tersebut terdapat dalam praktika kehidupan Rasulullah SAW dan khulafaurrasyidin serta kekhalifahan setelahnya.</p>
<p>Memang benar, bahwa tidak kita jumpai satu teks pun dalam Quran dan Sunnah yang menyebut secara harfiah tentang <em>negara Islam atau Ad Daulah Al Islamiyyah</em>, apalagi istilah <em>Islamic State</em>. Akan tetapi makna kata itu beliau sebut dengan istilah <em>Daarul Muhajirin</em> sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah: <em>“Serulah mereka kepada Islam, maka apabila mereka menyambutnya, terimalah mereka dan hentikanlah peperangan atas mereka. Kemudian ajaklah mereka berpindah dari negerinya (daarul kufur) ke daarul muhajirin (madinah)&#8230;”</em></p>
<p>Al-Qur’an Al-Karimdan As Sunnah menggunakan istilah <em>sulthan dan mulk</em> dalam menyebut tentang kekuasaan negara. Misalnya firman Allah SWT.:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“dan katakanlah: “Yaa Tuhanku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan  (sulthan) yang menolong”</em> (QS. Al Israa:80).</p>
<p>Ibnu Hisyam meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Ishaq bahwasanya para pembesar Quraisy telah datang kepada Abu Thalib, paman Belaiu saw. lalu Rasulullah pun  menjawab permintaan mereka dengan mengatakan:</p>
<p><em>“Yaa, berikanlah satu kalimat kepadaku sehingga kalian berkuasa atas orang-orang Arab (tamlikuuna bihal arab) dan orang-orang ajam (nonArab) pun akan tunduk kepada kalian” Abu Jahalpun menjawab: yaa, akan kami beri sepuluh kalimat” lalu rasul mengatakan: “Ucapkanlah laa Ilaaha Illalah dan buanglah sembahan-sembahan kalian selain Dia”. para pembesar Quraisy tidak setuju dan pergi</em> ( Sirah Nabawiyah, juz 1:417).</p>
<p>Dari hadits ini dapat dipahami bahwa kejuangan Rasulullah SAW adalah menegakkan kekuasaan dengan asas kalimat tauhid. Selain itu membatasi penafsiran dalam firman Allah surat Al Maidah 42-50 hanya pada peradilan (<em>qadla</em>) sungguh merupakan penafsiran yang sempit. Sebab ayat-ayat tersebut jelas merupakan ayat-ayat penerapan seluruh hukum Allah (dalam taurat bagi Yahudi, Injil bagi Nasrani, dan Al-Qur’an Al-Karim bagi seluruh umat manusia sejak diutusnya Nabi saw.), termasuk di dalamnya masalah peradilan. Bakan dalam ayat 42 secara jelas kita mengerti bahwa Rasulullah SAW. sebagai kepala negara di Madinah diberi pilihan oleh Allah ketika datang orang yahudi yang tidak menjadi warga negara (bukan<em> ahlu dzimmah)</em> meminta beliau memutuskan perkara atau berpaling dari mereka, begitu kata Imam Al Qurthubiy dalam <em>kitab Jaami’ li Ahkami Al Quran, juz VI:184.</em></p>
<p>Jadi jelaslah, bahwa istilah-istilah yang menunjukkan pada kekuasaan atau negara itu ada dalam Al-Qur’an Al-Karim dan Sunnah. Bahkan beliau saw. berpesan bahwa yang menggantikan beliau sebagai kepala negara adalah para khalifah dari kalangan kaum muslimin yang diangkat dengan baiat untuk menjalankan sistem kenegaraan yang berpedoman pada <em>manhaj nubuwwah </em>dalam pemerintahannya.</p>
<p>Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abi Hazmi yang mendengar dari Abu Hurairah, yaitu sabda Rasulullah SAW.:</p>
<p><em> “dahulu bani Israil selalu dipimpin para nabi. Setiap kali seorang nabi m,eninggal segera diganti oleh nabi lain, dan sesungguhnya tidak akan ada lagi nabi sesudahku, tetapi nanti akan muncul para khalifah”.</em> Dalam hadits yang lain rasul saw. bersabda:</p>
<p><em>“telah datang suatu masa kenabian atas kehendak Allah, kemudian berakhir. Setelah itu akan datang masa khilafah rasyidah sesuai dengan garis kenabian atas kehendak Allah, kemudian akan berakhir. lalu, akan datang masa kekuasaan (Islam) yang terdapat di dalamnya banyak kezaliman (mulkan ‘adludlan) atas kehendak Allah, kemudian akan berakhir pula. lantas akan datang zamannya para diktator (mulkan jabariyyan) atas kehendak Allah pula dan iapun akan berakhir. kemudian (terakhir) akan datang kembali masa khilafah rasyidah dengan garis kenabian sehingga Islam akan meliputi seluruh permukaan bumi ini”</em> (HR. Imam Ahmad dan Al Bazzar).</p>
<p>Pesan-pesan itulah yang dipahami para sahabat sehingga setelah Rasulullah wafat, mereka berembuk di Tasqifah Bani Sa’idah untuk menentukan kepala negara yang menggantikan beliau saw. memimpin kaum muslimin dengan menjalankan sistem pemerintahan. Abu Bakar sebagai khalifah pertama berkata: <em>“Sesungguhnya Muhammad saw. telah tiada, dan agama (Islam) ini membutuhkan seseorang yang mau bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Syariat”</em> (Lihat Imam Al ‘Aaji dalam Al Mawaaqif:345).</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Peranan Kepala Negara Dalam Islam</strong></p>
<p>Terdapat sejumlah sifat yang harus dimiliki oleh para penguasa atau pejabat muslim sebagai tanggung jawabnya kepada Allah SWT. sehubungan dengan kedudukannya sebagai pemerintah dan dalam kaitannya dengan rakyat yang diperintah dan dipimpinnya. Dalam pandangan Islam seorang penguasa harus memiliki karakter dasar pemimpin, diantaranya berkepribadian kuat, <em>bertakwa, rifq</em> (lemah lembut, santun) terhadap rakyatnya, dan tidak menjadi seorang<em> munaffir</em> (arogan, suka menghardik, serta membeuat kebencian rakyatnya).</p>
<p>Kuat merupakan sifat dasar yang harus dimiliki seorang penguasa. Orang yang lemah tidak layak menjadi penguasa. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Dzarr ra. Yang berkata: “Aku berkata: “<em>Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mengangkatku sebagai pejabat?</em><em>”</em><em>. Rasululah saw. menepuk pundakku lalu bersabda: </em><em>“</em><em> Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya anda seorang yang lemah, sedangkan jabatan itu adalah amanah dan jabatan itu akan menjadi kehinaan dan sesalan di hari kiamat kecuali orang yang mengambil jabatan itu dengan hak (proses pengangkatan yang benar) dan melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam jabatan itu</em><em>”</em><em>.</em></p>
<p>Yang dimaksud dengan sifat yang kuat bagi seorang penguasa adalah kuat keperibadiannya, baik kuat cara berfikirnya<em> (aqliyah)</em> maupun cara pengendalian hawa-hawa nafsunya<em> (nafsiyah).</em> Seorang penguasa muslim harus memahami berbagai urusan pemerintahan dan hubungan sosial politik dalam perspektif Islam. Ia harus dapat mengendalikan diri sebagai seorang pemimpin dalam perspektif Islam. Kepribadian yang kuat memungkinkan seorang pemimpin  berkuasa dan mengendalikan. Oleh karena itu, ia harus membebaskan diri dari tindakan pengendalian yang buruk. Untuk itu ia harus memiliki sifat taqwa, baik dalam kehidupan pribadinya maupun dalam memelihara setiap urusan umat. Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya yang berkata: “<em>Adalah Rasulullah jika mengangkat seorang amir jaisy (komandan perang), belia saw. menasehati amir itu agar bertakwa dan bersikap baik kepada kaum muslimin yang berjuang bersamanya (menajdi bawahannya)</em><em>”</em><em>.</em></p>
<p>Penguasa yang senantiasa bertakwa dan takut serta wasapada kepada Allah, baik dalam keadaan rahasia maupun terang-terangan akan menjauhkan dirinya dari sikap-sikap kediktatoran kepada rakyatnya. Namun demikian sifat takwa itu tidak berarti menghalanginya dari sikap keras. Sebab ia selalu merasa diawasi Allah SWT. dan terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT. Lantaran tabiat alamiah seorang penguasa itu keras, maka syariat memerintahkannya untuk bersikap <em>rifq</em> (lemah lembut) dan tidak mempersulit rakyat. Diriwayatkan dari isteri Rasulullahs aw. Aisyah ra yang berkata: “ Aku mendengar Rasulullah berdoa di rumah ini: “  <em>Ya Allah, siapa saja yang berwenang atas urusan pemerintahan umatku lalu mempersulit urusan mereka maka persulitlah urusan dia (di akhirat). Dan siap saja yang memegang urusan pemerintahan umatku lalu ia bersikap lemah lembut maka santunilah dia</em><em>”</em> (HR. Muslim). Rasulullah memerintahkan kepada para pejabat muslim untuk selalu menjadi <em>mubasysyir </em>(yang menggembirakan) dan bukan <em>munaffir</em> (penghardik yang menjengkelkan). Diriwayatkan hadits dari Abu Musa yang berkata: Adalah Rasulullah SAW. jika beliau mengutus salah seorang sahabatnya menjadi pejabat daerah , beliau saw. bersabda: <em>“</em><em> Gembirakanlah, jangan engkau menghardik dan mudahkanlah jangan kau persulit</em>” (HR Muslim).</p>
<p>Itulah beberapa karakter dasar yang harus dimiliki oleh seorang penguasa atau pejabat muslim. Dalam kaitannya dengan tugas memimpin dan memelihara urusan rakyat, seorang penguasa mesti memiliki karakter/sifat sebagai berikut:</p>
<p>Pertama, menasehati rakyat,</p>
<p>Kedua, tidak menyentuh harta milik umum (kaum muslimin),</p>
<p>Ketiga, memerintahkan kaum muslimin dengan Islam semata. Allah SWT. mengharamkan seorang penguasa muslim yang tidak menasehati rakyatnya dan menipu umat. Diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar yang berkata, <em>aku mendengar Nabi bersabda: </em><em>“</em><em> Tidaklah seorang hamba yang memberinya tanggung jawab, Allah p[ilih dia untuk memelihara urusan rakyat lalu dia tidak menasehati mereka melainkan dia tidak menemukan (menghirup) angin surga</em><em>”</em><em> (</em>HR. Bukhari). Diriwayatkan dari Abu Said yang berkata: Bersabda Rasulullah SAW. : <em>“</em><em>Setiap pengkhianat pada hari kiamat memiliki bendera yang akan menjulang tinggi sesuai dengan tingkat pengkhianatnnya, ketahuilah tak ada pengkhianat yang paling besar pengkhianatannya selain dari pemimpin rakyat</em><em>”</em><em>.</em> Bersusah payah dalam mengurus urusan rakyat dan menasehati rakyat sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW. kepada para pejabat sebagai bagian dari tanggung jawab mereka.</p>
<p>Tidak menyentuh harta milik umum adalah karakter pejabat. Diriwayatkan  dari Abu Humaid As Sa’idiy bahwa Nabi saw. menunjuk Abu Latabiyah sebagai pejabat yang berwenang untuk mengambil pembayaran zakat Bani Sulaim. Suatu ketika ia mendatangi Rasulullah SAW. untuk melaporkan hasil tugasnya. Ia berkata:<em> </em><em>“</em><em> Ini untuk anda (negara) dan ini hadiah yang mereka berikan sebagai hadiah kepadaku (pribadi)</em><em>”</em><em>. Rasulullah SAW. bersabda kepadanya: </em><em>“</em><em>Kenapa anda tidak duduk di rumah bapak-ibumu saja sehingga datang hadiah anda itu jika anda adalah orang yang benar?</em><em>”</em><em> Rasyulullah pun bangkit dan berpidato di hadapan orang banyak. Stelah mengucapkan puji-pujian kepada Allah beliau bersabda: </em><em>“</em><em>Amma ba</em><em>’</em><em>du. Sesungguhnya aku telah menunjuk sejumlah orang di antara kalian untuk menjadi pejabat pada sejumlah urusan yang telah Allah kuasakan kepadaku. Lalu salah seorang dari kalian yang menjabat itu datang kepadaku sambil berkata: </em><em>“</em><em> Ini untuk anda (negara) dan ini untuk saya (pribadi). Kenapa dia tidak duduk-duduk di rumah ibu bapaknya saja sehingga hadiah tersebut datang jika dia orang yang benar? Demi Allah, tidak salah seorang pejabat dari kalian mengambil sesuatu yang bukan haknya, melainkan pada hari kiamat dia akan datang dengan membawanya</em><em>”</em> (HR. Bukhari).</p>
<p>Memerintah dengan aturan syariat Islam merupakan suatu keharusan sekaligus pembatasan bagi penguasa dalam perspektif Islam. Allah SWT. mewajibkan setiap penguasa untuk mengambil keputusan politik maupun hukum dengan Kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah Rasulullah SAW. Perhatikan firman Allah dalam QS. 5: 44, 45, 47, dan 50. Tatkala Nabi saw. sebagai kepala negara mengutus Muaz bin Jabal menjadi gubernur ke Yaman, beliau  bertanya: <em>“</em><em>Dengan apa anda mengambil kepuutsan?</em><em>”</em><em> Dengan kitabullah, kata Muadz. </em><em>“</em><em>Jika tidak anda jumpai hal itu di dalamnya? </em><em>“</em><em>tanya Rasullullah kembali. Dengan sunnah Rasulullah, jawab Muadz. </em><em>“</em><em>Jika anda tidak menjumpai di dalamnya? Lanjut Rasulullah. Aku berijtihad dengan pendapatku, jawab Muadz. Rasulullah pun bersabda: </em><em>“</em><em>Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah membimbing utusan Rasulullah kepada apa (cara pengambilan keputusan) yang dikehendaki Allah dan rasulNya</em>”. Ijtihad yang dikemukakan oleh Muadz itu tentunya adalah ijtihad syar’iy, yaitu ijtihad atau penggalian hukum untuk mengambil keputusan dengan mendasarkan diri kepada dalil-dalil syra’ (Al-Qur’an Al-Karimdan Sunnah). Pengambilan keputusan dengan menunjuk kepada hukum-hukum Allah merupakan karakter setiap penguasa muslim dalam Islam. Penguasa muslim tidak akan mengambil keputusan dengan hawa nafsu atau arahan-arahan selain hukum Islam. Allah SWT. berfirman dalam rangka mengingatkan  RasulNya agar konsisten dalam memerintah dengan hukum-hukum Allah, sebagai Allah berfirman:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan hukum yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka suapya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu</em><em>”</em><em> </em>(QS.Al Maaidah:49).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Peranan Ulama Dalam Islam</strong></p>
<p>Akibat kuatnya proses depolitisasi dan deIslamisasi yang panjang, telah terjadi kesenjangan jarak yang lebar antara kaum muslimin, terutama para ulama dengan aktivitas politik. Bahkan tak sedikit, kaum muslimin yang beranggapan bahwa aktivitas politik itu kotor dan najis sehingga harus ditinggal. Pandangan seperti ini tentu tidak benar dan harus segera diperbaiki. Sebetulnya bagi kaum muslimin, terlebih para ulamanya, bergelut dalam masalah politik adalah hal yang sangat wajar, bahkan merupakan suatu kewajiban. Hal ini karena, politik di dalam ajaran Islam didefinisikan sebagai langkah-langkah strategi dalam kerangka untuk pemeliharaan urusan umat <em>(ri&#8217;ayatu syu-unil ummah)</em>. Sebagai pelaksana praktis politik adalah <em>daulah</em> (negara). Sedangkan umat melakukan <em>muhasabah</em> (kritik, saran, dan nasihat) kepada kepala negara. Politik secara bahasa berasal dari kata <em>Saasa &#8211; yaSuusu &#8211; Siyasaatan</em> yang memiliki pengertian mengurus kepentingan seseorang. Dalam <em>Qamus Al Muhith</em> dinyatakan bahwa <em>Sustu ar ra</em><em>’</em><em>iyyata siyaasatan </em>berarti <em>saya memerintahnya dan melarangnya.</em> Pengertian ini dapat pula diambil dari hadits-hadits yang menunjukkan aktivitas penguasa, kewajiban untuk melakukan koreksi (muhasabah), serta pentingnya mengurus kepentingan kaum muslimin. Berkaitan dengan ini Rasulullah SAW. bersabda:</p>
<p>“<em>Seseorang yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat dan dia tidak memberikan nasihat kepada mereka (umat), maka dia tidak akan mencium bau surga</em><em>”</em><em> </em>(HR. Bukhari dari Ma’qil bin Yasar ra.)</p>
<p>Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW. bersabda: lain Rasulullah SAW</p>
<p>“<em>Seseorang yang memimpin kaum muslimin dan dia mati sedangkan ia menipu mereka (umat) maka Allah akan mengharamkan ia masuk ke dalam surga</em><em>”</em> (HR. Bukhari dan Muslim dari Ma’qil bin Yasar ra., lafadz bagi Bukari)</p>
<p><em>“</em><em>Akan terdapat para penguasa, maka kalian (ada yang) mengakui perbuatannya dan (ada yang) mengingkarinya. Siapa saja yang mengakui perbuatannya (karena tidak bertentangan dengan hukum syara</em><em>’</em><em>), maka dia tidak diminta tanggung jawabnya, dan siapa saja yang mengingkari perbuatannya maka ia akan selamat. Tetapi siapa saja yang ridla (dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum syara</em><em>’</em><em>) dan mengikutinya (maka dia berdosa). Para sahabat bertanya: </em><em>“</em><em>Apakah kita tidak memerangi mereka?</em><em>”</em><em> Beliau Saw. menjawab: </em><em>“</em><em>Tidak, selama mereka menegakkan shalat (hukum-hukum Islam)</em><em>”</em> (HR. Muslim dari Ummu Salamah ra.)</p>
<p><em>“</em><em>Barang siapa yang bangun pagi hari dan perhatiannya kepada selain Allah, maka ia tidak berurusan dengan Allah. Dan barang siapa yang bangun dan tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin)</em><em>”</em> (HR Hakim dan Khathib dari Khudzaifah ra.)</p>
<p><em>“</em><em>Aku berbai</em><em>’</em><em>at kepada Rasulullah untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan menasehati setiap muslim</em><em>”</em> (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Hadits-hadits di atas berkenaan dengan penguasa dan kedudukannya, pengoreksian umat terhadap penguasa, atau hubungan antarmuslim dalam mengurus kepentingan mereka dan untuk saling menasehati. Semua hal itu menunjukkan makna politik, yaitu mengurus kepentingan umat.</p>
<p>Jadi definisi politik tersebut merupakan definisi syar’iy yang berasal dari dalil-dalil syara’. Berkenaan dengan hal itu, politik <em>(siyasah) </em>dalam Islam memiliki makna mengatur urusan-urusan umat, baik berkenaan dengan urusan dalam negeri atau luar negeri. Aktivitas politik tentu saja dilakukan oleh negara sebab negara merupakan institusi yang melaksanakan hal itu secara praktis. Artinya, secara internal negara dalam Islam berfungsi untuk melaksanakan seluruh hukum-hukum Islam dalam seluruh wilayah kekuasaannya. Negara memberlakukan aturan mengenai hubungan antarindividu <em>(muamalah)</em>, melaksanakan sistem hukum pidana <em>(hudud)</em>, memelihara akhlak dan etika, menjamin pelaksanaan ibadah, dan mengatur urusan rakyat sesuai dengan syara’. Secara eksternal, negara mengatur politik luar negeri dalam kaitannya dengan negara, umat, dan bangsa lain, serta mendakwahkan Islam ke seluruh dunia. Pada sisi yang lain aktivitas politik pun dilakukan umat dan ulama, yaitu dalam rangka untuk mengoreksi penguasa dan aparaturnya dalam melaksanakan tugas.</p>
<p>Sehubungan dengan melakukan koreksi <em>(muhasabah)</em> terhadap penguasa oleh umat, Islam telah mewajibkan kaum muslimin untuk melakukan itu. Adanya kewajiban untuk menaati penguasa, meskipun ia berbuat zalim atau merampas hak-hak rakyat; bukan berarti bahwa kaum muslimin boleh mendiamkan saja kezaliman tersebut. Penguasa harus ditaati, namun ia juga harus dikoreksi. Allah SWT. memerintahkan dengan tegas untuk mengganti para penguasa jika mereka merampas hak-hak rakyat atau tidak melaksanakan tugas-tugasnya, atau mengabaikan kepentingan umat dan melanggar aturan Islam, atau penguasa berhukum kepada hukum selain Islam. Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah ra. bahwa Rasulullah SAW. bersabda:</p>
<p><em>Akan terdapat para penguasa, maka kalian (ada yang) mengakui perbuatannya dan (ada yang) mengingkarinya. Siapa saja yang mengakui perbuatannya (karena tidak bertentangan dengan hukum syara</em><em>’</em><em>), maka dia tidak diminta tanggung jawabnya, dan siapa saja yang mengingkari perbuatannya maka ia akan selamat. Tetapi siapa saja yang ridla (dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum syara</em><em>’</em><em>) dan mengikutinya (maka dia berdosa). Para sahabat bertanya: </em><em>“</em><em>Apakah kita tidak memerangi mereka?</em><em>”</em><em> Beliau Saw. menjawab: </em><em>“</em><em>Tidak, selama mereka menegakkan shalat (hukum-hukum Islam)</em><em>”</em><em></em></p>
<p>Dalam riwayat Muslim yang lain dikatakan: “<em>Siapa saja yang membenci perbuatannya (karena bertentangan dengan hukum syara</em><em>’</em><em>) maka dia tidak dimintai tanggung jawabnya dan siapa saja yang mengingkari perbuatannya maka ia akan selamat. Tetapi siapa saja yang ridla dan mengikutinya (maka ia berdosa)</em><em>”</em><em></em></p>
<p>Rasulullah SAW. memerintahkan kaum muslimin untuk menentang penguasa yang menyimpang dari hukum Islam dengan berbagai cara sesuai kemampuannya, yaitu dengan tangannya selama bukan perang fisik, dengan lisannya melalui pernyataan-pernyataan yang baik-benar, atau dengan hatinya apabila mereka tidak mampu mengerjakan kedua hal sebelumnya. Rasulullah SAW. menganggap siapa saja yang tidak menentang perbuatan haram penguasa adalah sekutu dalam dosa.</p>
<p>“<em>Siapa saja yang ridla terhadap apa yang mereka kerjakan dan mengikuti perbuatan itu, maka dia tidak akan terbebas dan selamat dari dosa</em><em>”</em><em></em></p>
<p>Lebih jauh lagi, dalil-dalil yang memerintahkan <em>amar ma</em><em>’</em><em>ruf </em>dan <em>nahyi munkar</em> merupakan dalil adanya kewajiban untuk mengoreksi penguasa, karena dalil tersebut berlaku umum, baik penguasa maupun selainnya.</p>
<p><em>“</em><em>Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan (Islam) dan memerintahkan kepada yang ma</em><em>’</em><em>ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung</em><em>”</em> (QS.Al Imran:104)</p>
<p><em>“</em><em>(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di atas bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma</em><em>’</em><em>ruf dan mencegah perbuatan munkar</em><em>”</em> (QS. Al Hajj:41)</p>
<p>Dalam sejarah, Kaum muslimin sangat terbiasa dalam menggeluti masalah-masalah politik, baik lokal maupun internasional maupun demi memelihara kepentingan umat dan negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri.  Rasulullah SAW bersabda : <em>“</em><em>Siapa saja yang bangun pagi-pagi dan tidak memperhatikan urusan (kepentingan) kaum muslimin, maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin)</em> (Al-Hadits).</p>
<p>Perhatian kaum muslimin terhadap politik internasional diabadikan dalam QS. Ar-Ruum 1-4 yang menceritakan kasus kekalahan Rum (<em>ahli Kitab</em>) atas Persia (Majusi musyrik).</p>
<p><em>“Alif Lam Mim. Telah dikalahkan bangsa Rumawi di negeri yang terdekat. Dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang dalam beberapa tahun lagi&#8230;</em><em>”</em> (QS. Ar Rum 1-4).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebab-sebab turunnya ayat ini &#8211;berupa konfrontasi pemikiran antara kaum muslimin dengan kaum musyrikin Quraisy&#8211; menunjukkan bahwa kaum muslimin juga memperhatikan dan membahas perkembangan hubungan dan situasi internasional yang berlangsung saat itu.</p>
<p>Oleh karena itu <em>image</em> yang tidak benar terhadap aktivitas politik haruslah segera diubah. Tugas ini tentu saja diemban oleh para ulama karena merekalah yang memiliki kapasitas untuk melakukan hal itu dengan seluruh potensi ilmu yang dimilikinya. Beberapa langkah strategis yang mungkin untuk dilakukan para ulama dalam kerangka untuk membangkitkan umat ini, di antaranya:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> harus dibangun kesadaran politik umat (<em>wa&#8217;ie siyasi</em>), yaitu kesadaran umat tentang bagaimana memelihara urusannya.  Untuk itu, para ulama harus menanamkan dalam jiwa kaum muslimin prinsip bahwa umat Islam hanya akan memecahkan seluruh problematika kehidupannya dengan ide/konsepsi dengan ideologi yang dimilikinya, yaitu Islam (QS. An Nahl 89) dan dengan metode yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.(QS. Al Ahzab 21).</p>
<p><strong>Kedua,</strong> para ulama harus menggalakkan kajian-kajian fiqh yang lebih luas &#8211;tidak hanya sekedar masalah, bersuci, shalat, shaum, dan haji&#8211; yaitu kajian fiqh yang menjelaskan syariat Islam tentang masalah-masalah kenegaraan, perundang-undangan, hukum-hukum pidana dan perdata, hubungan internasional, ekonomi, sosial, dan pendidikan dengan merujuk kepada induk kitab-kitab fiqih yang mu&#8217;tabarah. Dengan demikian pandangan kaum muslimin terhadap agamanya sendiri semakin jelas dan tidak salah paham terhadap fiqih Islam (lihat An-Nabhani, <em>As Syakhshiyyah Al Islamiyyah,</em> Juz II/7).</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> selain itu hendaknya ulama &#8211;muslim intelektual&#8211; tidak hanya &#8220;bersembunyi&#8221; di dalam pesantren/lembaganya. Selain mengkaji kitab-kitab fiqih Islam klasik, selayaknya mereka selalu berusaha mengkaitkan kajiannya dengan fakta aktual. Mereka &#8211;para ulama itu&#8211;mestinya senantiasa memanfaatkan segala sarana dan kesempatan yang dimiliki untuk menjelaskan bagaimana pandangan Islam tentang berbagai persoalan yang sedang berkembang.  Dengan demikian kaum muslimin tidak akan mudah terkecoh oleh arus globalisasi yang mengatasnamakan modernisasi, demokrasi, kebebasan, dan hak asasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ulama Membangun Kesadaran Masyarakat</strong></p>
<p>Realitas keberadaan ulama merupakan aspek penting bagi suatu proses transformasi suatu masyarakat. Oleh sebab itu, para ulama haruslah menentukan target apa yang dilakukan untuk memperbaiki masyarakat. Untuk menentukan hal ini terdapat dua hal mendasar yang harus difahami, yaitu <strong><em>apa yang menjadi persoalan utama umat ini</em></strong> dan <strong><em>bagaimana memecahkan persoalan utama tersebut.</em></strong></p>
<p>Berkaitan dengan yang <em>pertama,</em> jelas bahwa persoalan utama umat Islam ini adalah tidak diterapkannya aturan Islam secara menyeluruh di dalam mengatur aktivitas masyarakat. Hal ini telah menjadi sebab pangkal hancurnya umat Islam. Berkaitan dengan hal yang <em>kedua</em>, target aktivitas para ulama haruslah diarahkan pada pemecahan persoalan ini. Dengan demikian tujuan aktivitas amar ma’ruf dan nahyi munkar yang dilakukan ulama adalah bagaimana upaya untuk <em>isti</em><em>’</em><em>naafu  al hayati Al Islamiyyah </em>(melanjutkan kembali kehidupan Islami). Untuk dapat mencapai tujuan tersebut dalam pengertian menerapkan seluruh aturan dan hukum yang berdasarkan pada aqidah Islam, maka tentu saja diperlukan keberadaan sistem Islam sebagai institusi yang berwenang untuk melaksanakan Islam.</p>
<p>Untuk itulah maka, para ulama harus mendidik umat dengan Islam. Sebab salah satu fungsi ulama adalah memahamkan pemikiran Islam yang mendalam serta menjelaskan dengan gamblang dan terperinci metodologi untuk meralisasikan Islam kepada umat. Telah terbukti bahwa selama ini umat tidak mengerti apa diperjuangkan, bahkan telah terjadi disintegrasi dengan hilangnya ukhuwah Islamiyyah di tengah umat.  Tujuan dilakukannya <em>tatsqiif</em> (pembinaan) ini adalah membentuk  umat yang memiliki <em>syakshiyyah Islamiyyah</em> (kepribadian Islami), yaitu terbentuknya dua aspek pokok (1) aqliyah Islamiyyah (cara berfikir yang Islami) dan (2) nafsiyyah Islamiyyah (jiwa yang Islami).</p>
<p>Berikutnya adalah tahapan yang sangat penting, yaitu para ulama melakukan perang pemikiran. Tujuannya adalah untuk menciptakan dan mengubah opini di tengah masyarakat Hal ini ditujukan dalam rangka  mengubah pemahaman masyarakat, sehingga masyarakat mendukung dan searah dengan pemahaman yang disampaikan para ulama. Untuk itu masyarakat harus disadarkan terutama tentang kewajiban dan tanggung jawab mereka terhadap Islam, umat harus menerapkan aturan Islam secara menyeluruh sebagai konsekuensi logis dari aqidahnya Dorongan keimanan inilah yang pertama kali harus dibangkitkan di tengah masyarakat agar mereka menuntut penerapan Islam dalam kehidupan sehari-hari. Harus juga disadarkan bahwa Islam adalah agama yang memecahkan segenap persolan kehidupan mereka, mulai ekonomi, politik, pemerintahan, hukum, pendidikan, dan segenap aspek kemasyarakatan lainnya. Apabila masyarakat dididik hanya dengan simbol dan jargon-jargon kosong, dilenakan dengan retorika tanpa makna, serta dibius dengan euphoria dan histeria massa yang emosional maka kondisi ini dapat mengarah pada bentuk-bentuk dan tradisi anarkhis akibat <em>ashabiyyah</em> (fanatisme) secara membabi buta. Disamping itu, harus dibentuk suatu opini dan kesadaran untuk menolak setiap konsepsi pemikiran yang bertentang dengan Islam, seperti sekularisme-kapitalisme, sosialisme-komunisme, dan konsepsi lainnya yang bertentangan dengan nilai Islam.  Bersamaan dengan hal itu, para ulama harus menjelaskan solusi konkret yang menggantikan konsepsi-konsepsi yang bertentangan dengan Islam tersebut.</p>
<p>Perubahan pemikiran masyarakat dan penolakannya terhadap setiap nilai yang bertentangan dengan Islam inilah sebagai kunci utama penerimaan umat terhadap ulama dan dukungan mereka atas para ulama itu. Jadi, proses penyadaran umat ini merupakan aspek penting terhadap perjuangan para ulama.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pengertian Syura dalam Islam</strong></p>
<p><em>Syura</em> atau pengambilan pendapat dalam Islam biasanya dilakukan Kepala Negara (khalifah) atau pihak-pihak yang berwenang untuk mengambil keputusan sebagaimana perintah Allah SWT.:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Dan bermusyawarahlah engkau (Muhammad) dengan mereka dalam suatu urusan. Kemudian apabila kamu membulatkan tekad (membuat keputusan) maka bertakwalah kepada Allah”</em> (QS.Al Imran:159)</p>
<p>Pertanyaan yang muncul: Pendapat mana yang mengikat kepala negara (khalifah) untuk dilaksanakan? Pendapat mana  yang bisa diambil berdasarkan suara mayoritas (voting)? Pendapat mana yang tidak perlu melalui suara mayoritas bahkan cukup dari seorang atau beberapa orang rakyat atau wakil rakyat? Kapan khalifah sama sekali tidak perlu merujuk kepada rakyat atau wakil rakyat? Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang harus diperhatikan:</p>
<p><strong><em>Pertama</em>,</strong> pendapat yang berbentuk hukum syara’ atau penetapan hukum syara’. Dalam masalah ini <strong><em>tidak dikenal</em></strong> adanya tawar-menawar pendapat baik merupakan suara mayoritas ataupun minoritas. Seluruh manusia harus terikat dengan ketentuan hukum syara’, terutama yang bersifat pasti, seperti masalah hukum perzinahan dan pencurian, keharaman khamar (alkohol), dll. Pelakunya akan dikenakan hukum sesuai ketentuan syara’. Dalam perkara seperti ini para wakil rakyat atau rakyat itu sendiri tidak berhak untuk memberikan pendapat yang mengubah hukum syara’ disebabkan adanya kemaslahatan yang tampak. Demikian pula khalifah, sebab ia hanya pelaksana hukum syara’. Suatu kelancangan terhadap Allah SWT. jika rakyat atau para wakilnya mengubah hukum tersebut. Jika hal itu terjadi maka akan muncul fenomena seperti beberapa negeri Eropa dimana parlemen menyetujui (berdasarkan suara mayoritas) adanya aborsi, premarital atau ekstramarital, prostitusi, lesbianisme, homoseksualisme dimana hubungan tersebut dianggap sebagai hubungan yang manusiawi sepanjang tidak melanggar hak individu. Dalam perkara seperti itu, Khalifah wajib meninggalkan apa yang dinyatakan oleh rakyat atau para wakilnya secara mutlak, walaupun disepakati oleh mayoritas rakyat. Pada masa Rasulullah SAW. pernah terjadi protes yang dilakukan Umar bin Khattab yang tidak sepakat tentang isi perjanjian Hudaibiyah yang kelihatannya sangat menguntungkan kafir Quraisy. Rasulullah SAW. menolak pendapat Umar tersebut dengan sabdanya: <em>“Sesungguhnya aku ini merupakan hamba Allah dan RasulNya, dan aku tidak akan menentang perintahNya dan tidak akan mundur/atau mening-galkannya”</em> (Shirah Ibnu Hisyam, juz 3: 365-366).</p>
<p><strong><em>Kedua,</em></strong> pendapat yang berupa defenisi<em> (ta’rif)</em> suatu perkara, baik definisi syar’i seperti definisi hukum syara’ itu sendiri maupun definisi di luar syar’i, seperti definisi akal, masyarakat, dll. Bertalian dengan hal itu, jika definisi itu berupa definisi syar’i maka harus merujuk kepada sumber syariat, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan Sunnah RasulNya. Seperti definisi tentang perzinahan, pencurian dll. Sedangkan definisi yang bukan syar’i harus sesuai dengan kenyataan yang ada, seperti definisi masyarakat bahwa masyarakat bukan semata kumpulan individu yang berinteraksi melainkan juga adanya perasaan, pemikiran, dan sistem atau aturan. Jadi dalam penetapan ini tidak berlaku prinsip mayoritas.</p>
<p><strong><em>Ketiga,</em></strong> pendapat yang menunjuk pada konsep/pemikiran tentang sesuatu (pokok bahasan) atau tentang suatu bidang keahlian yang hanya diketahui oleh seorang ahli atau pakar. Dalam perkara ini, pendapat yang terkait dengan ilmu atau keahlian ilmu tertentu harus diambil berdasarkan pendapat orang yang ahli dalam masalah ini dan bukan berdasarkan suara mayoritas (seperti pengertian virus yang berbeda antara pengertian dokter/virus penyakit, ahli komputer/virus komputer, atau ustadz/virus aqidah).</p>
<p><strong><em>Keempat,</em></strong> perkara yang terkait dengan pilihan dari berbagai aktivitas yang akan dijalankan. Perkara ini diambil berdasarkan pendapat mayoritas, karena termasuk dalam perkara mubah yang boleh kita laksanakan atau meninggalkannya. Rasulullah SAW. menerima pendapat mayoritas kaum muslimin ketika memutuskan untuk menghadapi musuh bukan di kota Madinah tetapi di luar kota Madinah (bukit Uhud). Ketika sebagian sahabat menyarankan agar Beliau saw. agar menarik keputusannya maka Rasulullah SAW. bersabda: <em>“Tidak layak bagi seorang nabi apabila telah mengenakan pakaian  besinya lalu akan  menanggalkannya lagi sehingga ia selesai berperang”</em> (Shirah Ibnu Hisyam, juz 3:8). Pernyataan Rasulullah SAW. menunjukkan persetujuan beliau untuk berperang di luar kota Madinah, meskipun secara pribadi beliau cenderung untuk bertahan di dalam kota Madinah, menunggu musuh. Hal ini menunjukkan bahwa yang wajib adalah menjalankan hukumnya, yaitu berperang menghadapi musuh. Adapun bagaimana  cara untuk menghadapi hal itu, apakah bertahan ataukah menyongsong di luar kota (dimana kedua pilihan tersebut boleh dilakukan) dapat diputuskan berdasarkan suara terbanyak (mayoritas).</p>
<p>Berdasarkan hal itu, seorang Khalifah harus memahami kapan ia mengambil pendapat dari rakyat atau para wakilnya, kapan mengambil pendapat dari para pakar ilmu, atau bahkan kapan seorang khalifah boleh mengambil atau meninggalkan (tidak terikat). Jadi, pengertian syura berbeda dengan pengertian musyawarah yang sering disalahpahami dan disalahpahamkan oleh masyarakat.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Islam dan Demokrasi</strong></p>
<p><strong>Islam</strong> adalah sebuah sistem ajaran yang diturunkan Allah SWT. untuk mengatur kehidupan manusia, baik individu maupun sosial. Dalam masalah individu, Islam memberikan  tuntunan yang sangat jelas tentang aspek keimanan (aqidah), ibadah, makanan, minuman, pakaian, dan akhlak. Adapun dalam kaitannya dengan hubungan interaksi manusia lain, Islam memberikan aturan muamalah, ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, perang, dll; termasuk tentang bagaimana cara pengambilan keputusan. Agar tercipta kehidupan serasi dan harmoni, Islam menganjurkan pemimpin (Kepala negara dan aparaturnya) bermusyawarah sebelum mengambil keputusan. Islam mengajarkan untuk memperhatikan dan menghormati pendapat orang lain. Rasulullah SAW. berdasarkan hadits riwayat Imam Turmudzi dari Abu Hurairah adalah seorang pribadi yang gemar bermusyawarah. Abu Hurairah menyatakan:</p>
<p dir="RTL"><strong>ما رأيـت احـدا اكـثر مـشاورة مـن رسـول الله صـلى الله عليه و سـلم لاصـحابـه</strong></p>
<p>“<em>Aku tidak melihat seorangpun yang begitu sering bermusyawarah melebihi Rasulullah SAW. terhadap para sahabatnya</em><em>”</em><em> </em>(HR. Turmudzi)</p>
<p align="center"><em> </em></p>
<p>Dalam suatu hadits yang diriwayatkan Al Hasan ra. dinyatakan:</p>
<p dir="RTL"><strong>ما تـشاور قـوم قـط الا هـدوا لأرشـد امـرهـم</strong></p>
<p>“<em>Tidaklah bermusyawarah suatu kaum, melainkan mereka akan mendapatkan petunjuk yang tepat bagi urusan mereka</em><em>”</em><em></em></p>
<p align="center">
<p>Sedangkan dua firman Allah SWT. dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa <strong><em>syura atau musyawarah</em></strong> merupakan <strong>ciri khas</strong> kaum muslimin. Allah SWT. berfirman:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan <strong>musyawarah </strong>di antara mereka</em><em>”</em><em> </em>(QS. Asy Syura:38)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“</em><em>Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu berkeras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan  untuk mereka dan <strong>bermusyawarahlah</strong> dengan mereka dalam urusan tersebut</em><em>”</em><em> </em>( QS. Al Imran:159)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian, <strong><em>syura </em></strong>atau pengambilan pendapat <em>(akhdzur ra</em><em>’</em><em>yi)</em> itu khusus dilakukan dengan kaum muslimin. Adapun pengeluaran pendapat <em>(ibda</em><em>’</em><em>ur ra</em><em>’</em><em>yi)</em> berdasarkan sunnah Rasulullah SAW. dapat berasal dari siapapun juga, baik muslim maupun nonmuslim.</p>
<p>Dalam bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan, seorang pemimpin tidak harus terikat dengan suara mayoritas. Dalam hal menyangkut pendapat yang memerlukan keahlian dan ketepatan, maka ia harus mengambil pendapat yang benar, kendapun hanya didukung oleh seorang saja. Rasulullah SAW. menerima pendapat Hubab bin Mundzir, seorang yang memang sangat mengenal medan Badar, saat ia menyarankan Rasulullah SAW memindahlan pasukan ke tempat yang lebih baik dalam perang Badar. Sementara dalam masalah teknis dan strategi pelaksanaan suatu perkara yang bersifat <em>mubah</em> (terdapat pilihan didalamnya), seorang pemimpin itu harus mengambil pendapat mayoritas; tanpa melihat apakah pendapat yang didukung mayoritas itu tepat atau tidak.  Hal yang seperti itu dilakukan Rasulullah SAW. menjelang perang Uhud, dimana sebagian besar pasukan kaum muslimin menghendaki menyongsong musuh di luar Madinah, sedangkan beliau sendiri bersama para tokoh sahabat berpendapat sebaliknya. Meskipun sebagian  sahabat menyesal dan memohon Rasulullah  saw. menarik kembali keputusan beliau, Rasulullah SAW. menolak dan tetap melaksanakan apa yang telah ditetapkan berdasarkan suara mayoritas itu. Keteguhan Rasulullah SAW. ini merupakan penjelasan riil dari sabda beliau:</p>
<p align="right"><strong>لو اتـفـقـتما فـي مـشـورة ما خالـفـتكما</strong></p>
<p>“<em>Bila kalian bedua telah bersepakat dalam urusan masyurah, maka tidak selayaknya kalian meninggalkannya</em><em>”</em><em> </em>(HR. Imam Ahmad dari Ibnu Ghanam Al Asy’ariy)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hanya saja, tuntunan untuk mengambil keputusan dengan suara mayoritas dalam musyawarah <strong><em>hanya berlaku</em></strong> dalam perkara-perkara penerapan hukum <em>(tathbiqul ahkam)</em> yang hukumnya mubah. Misalnya saja, jihad itu hukumnya  wajib. Adapun melaksanakan hukum jihad, yaitu hendak menyongsong musuh di dalam kota atau di luar kota bersifat mubah, boleh ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Jadi tidak boleh pukul rata untuk segala perkara.</p>
<p>Berkaitan hal itu, umat Islam tidak memerlukan musyawarah untuk menetapkan apakah shalat, shaum Ramadhan, menunaikan zakat, berhaji, melaksanakan hukum hudud, dll, itu hukumnya wajib ataukah tidak. Perkara tersebut merupakan perkara yang diwajibkan syariat Islam; wajib bagi umat Islam melaksanakannya. Umat Islam tidak perlu bermusyawarah apakah zina, segala bentuk perjudian, riba  (bunga uang), dan sebagainya yang termasuk perkara haram dilarang ataukah tidak, karena setiap yang haram harus ditinggalkan dan negara berkewajiban untuk melarangnya. Berkaitan hal itu, tidak diperlukan adanya  perundang-undangan yang disahkan parlemen. Hal ini disebabkan, semua perkara itu telah jelas tertulis dalam Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah. Penguasa muslim tinggal melaksanakan hukum-hukum yang ada dalam dua sumber itu.</p>
<p>Apabila terdapat perkara baru yang belum jelas status hukumnya, maka para mujtahid akan berijtihad. Kemudian kepala negara memilih berdasarkan kekuatan dalil, bukan pendapat manusia semata, baik mayoritas maupun minoritas, salah satu hasil ijtihad itu untuk dijadikan hukum negara. Hukum inilah yang akan diterapkan di tengah kehidupan masyarakat. Maka, jika kita mengkaji perihal syura dan musyawarah dalam Islam, di samping membaca ayat-ayat tentang musyawarah, juga harus memperhatikan ayat-ayat yang berkenaan dengan wajibnya melaksanakan hukum-hukum Allah. Di antaranya:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Dan apa saja yang dibawa oleh Rasul, maka ambillah. Sedangkan apa yang dilarangnya, amak tinggalkanlah. Bertakwalah engkau kepada Allah, karena Allah Maha keras siksaNya</em><em>”</em><em> </em>(QS. Al Hasyr: 7)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>”<em>Dan hendaklah engkau menghukumi di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan. Dan janganlah sekali-kali engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Hati-hatilah engkau terhadap mereka, karena mereka ingin menyesatkanmu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu</em><em>”</em> (QS. Al Maidah:49)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tanpa mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an  dan Al Hadits secara komprehensif dengan pemahaman dalam konteks hukum <em>(Fahman tasyri</em><em>’</em><em>iyyan)</em>, kita akan mudah tergelincir pada simpulan yang keliru, seperti <em>menyamaratakan pemahaman syura dan demokrasi.</em></p>
<p>Harus diakui bahwa terdapat kecenderungan kuat di kalangan sebagaian umat Islam untuk melakukan kesalahan yang disebut <em>Fallacy of composition</em>. Artinya menganggap sama dua perkara yang sebenarnya berbeda secara mendasar atau asas, hanya karena secara kebetulan terdapat kesamaan beberapa unsurnya. Sebagai salah satu pola logika, asalkan tepat penerapannya maka cara itu dapat diterima. Tetapi menggunakan cara berfikir seperti itu untuk semua hal tentu sangat berbahaya. Bisakah kita menerima ketika orang menyamakan mentimun dengan durian hanya  karena keduanya sama-sama dapat dimakan dan pohonnya memiliki daun ?. Demikian pula dapatkah kita menyamakan manusia dengan kera hanya karena secara fisik banyak unsur kesamaan antara keduanya.</p>
<p>Tentu saja menyatakan sama merupakan tindakan kecerobohan yang tidak berlandaskan pada keadaan fakta. Tidak sedikit masyarakat Islam menyatakan bahwa <em>syura dalam Islam itu sama dengan demokrasi</em>, hanya karena kebetulan dalam ajaran Islam terdapat ajaran musyawarah yang salah satu jenisnya adalah pengambilan keputusan dengan suara terbanyak <em>(ra</em><em>’</em><em>yul aktsariyah)</em> sebagaimana hal itu terjadi pada demokrasi. Padahal antara musyawarah dalam Islam dan demokrasi itu terdapat perbedaan yang sangat mendasar. Paling tidak terdapat 4 faktor yang menunjukkan perbedaan mendasar itu, yaitu:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1.  <strong>Perbedaan asas atau landasan yang digunakan.</strong> Azas yang digunakan pada faham demokrasi adalah sekularisme, yaitu faham yang mengajarkan pemisahan agama dari kehidupan. Artinya memisahkan agama dari urusan sosial, ekonomi, politik dan pemerintahan <em>(Public domain)</em>. Agama hanya dipandang sebatas urusan individu, personal, subjektif, vertikal dalam arti hubungan manusia dengan Tuhannya belaka. Dengan landasan ini, prinsip-prinsip ajaran agama (Islam) yang <em>qathiy </em>(pasti) tidak boleh diikutsertakan dalam setiap pengambilan keputusan. Artinya pembicaraan sepenuhnya berdasarkan pada rasionalitas akal semata dengan pertimbangan keuntungan material atau maslahat. Wahyu Al-Qur’an Al-Karimdan sunnah Rasulullah SAW. tidak digunakan dan bahkan ditinggalkan. Adapun syura atau musyawarah dalam Islam berlandaskan pada asas aqidah Islam. Artinya, seorang muslim melakukan musyawarah karena memang ajaran Islam menuntun untuk bermusyawarah dalam hal yang memang boleh atau diizinkan untuk dimusyawarahkan. Di luar itu, maka seorang muslim diajarkan untuk menerima ketentuan Islam tersebut dengan kerelaan, karena yakin bahwa ketentuan Allah SWT., Dzat yang maha Mengetahui adalah yang terbaik dan benar dalam setiap ketetapanNya. Dengan demikian perkara wajib-tidaknya shalat, shaum Ramadhan, zakat, haji, hukum had,  tidak dapat dimusyawarahkan, begitu pula tentang keharaman perjudian dengan segala bentuknya, keharaman riba dengan setiap jenisnya, keharaman minuman keras dengan segala nama yang digunakannya. Hal itu disebabkan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Adapun dalam demokrasi setiap sesuatu lahir dari aspek musyawarah, perhatikan dalam penetapan undang-undang dan hukum, terlepas apakah hal itu sesuai dengan nilai-nilai agama ataukah tidak.</p>
<p>2.  <strong>Perbedaan Tujuan yang hendak dicapai.</strong> Pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi dilaksanakan untuk mewujudkan apa yang disebut dengan kedaulatan rakyat. Prinsip ini mengajarkan bahwa rakyatlah yang memiliki kehendak. Hal ini terutama nampak di bidang hukum. Maka musyawarah dalam sistem demokrasi diadakan terutama untuk menetapkan hukum atau peraturan yang hendak diterapkan di tengah masyarakat, dengan atau tanpa mempertimbangkan ajaran agama. Syariat agama hanya dianggap sebagai salah satu, bukan satu-satunya sumber rujukan. Karena itu wajar saja bila produk hukum dalam sistem demokrasi sering kali bertabrakan dengan syariat Islam. Adapun syura dalam Islam dilaksanakan dalam rangka mengetahui atau melaksanakan hukum Allah SWT.</p>
<p>3.  <strong>Perbedaan objek</strong>. Pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi dilakukan dalam semua perkara, baik itu menyangkut masalah teknis, strategis, maupun penerapan hukum. Pengambilan keputusan yang diambil dengan <em>voting</em> menjadikan kelompok yang memiliki anggota terbanyak itulah yang selalu menang. Apalagi jika terjadi <em>money politics,</em> maka hukum atau peraturan yang dihasilkan tentu saja akan cenderung berpihak kepada kelompok terbanyak. Jika mereka mengatakan bahwa minuman keras itu boleh diproduksi dan dijual bebas, seperti yang terjadi AS, atau homoseksual adalah perbuatan legal, maka keputusan itulah yang menjadi hukum buat masyarakat. Sementara syura dalam ajaran Islam dilaksanakan tidak dalam masalah tasyri’ (penetapan hukum syariat), karena penetapan hukum dilakukan melalui nash-nash syara’ yang tegas dan jelas, serta ijtihad syar’iy para mujtahid. Musyawarah dilakukan dalam perkara mubah (teknis pelaksanaan suatu perkara atau strategi), sebagaimana dilakukan Rasulullah SAW. ketika menetapkan strategi menghadapi lawan dalam perang Uhud: menyongsong musuh di dalam atau di luar Madinah. Ketika itu Rasulullah mengikuti suara terbanyak yang menghendakai pasukan kaum muslimin menjemput lawan di luar Madinah, meskipun beliau saw.  meninggalkan pendapatnya sendiri. Akan tetapi Rasulullah SAW. tidak pernah bermusyawarah dalam <em>masalah li</em><em>’</em><em>an</em> (suami isteri bertengkar akibat salah satu menuduh yang lain berzina) dengan para sahabatnya, ketika beliau ditanya perkara itu. Bahkan beliau saw. menunggu wahyu untuk menjawabnya, karena hal tersebut merupakan penetapan tasyri’ yang menjadi hak Allah SWT., bukan hak mayoritas ataupun minoritas pendapat masyarakat.</p>
<p>4.  <strong>Perbedaan kedudukan.</strong> Pengambilan pendapat mayoritas dalam sistem demokrasi harus selalu dilakukan, sehingga acap kali terjadi satu produk hukum memerlukan pembahasan bertahun-tahun. Di samping itu undang-undang yang telah dihasilkan bersusah payah itupun suatu saat dapat berubah, jika parlemen  mendatang dikuasasi partai berhaluan lain menghendaki. Sementara syura dalam Islam hukumnya sunnah. Dilakukan lebih baik, tidak dilakukan tidak menjadi masalah, maka pengambilan keputusan, apalagi itu menyangkut hukum dalam Islam dapat dilakukan dengan cepat, praktis dan benar karena berlandaskan pada nash-nash yang pasti benar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Islam dan HAM</strong></p>
<p>Rincian HAM menurut PBB meliputi: hak hidup, hak kemerdekaan, hak bebas dari rasa takut, hak sama di depan  hukum, hak bebas dari penganiyaan dan tindakan sewenang-wenang lainnya, hak tidak ditahan/dibuang secara sewenang-wenang, hak kebebasan berekspresi, hak keamanan pribadi, hak untuk bebas bergerak, hak berkeluarga, hak beragama, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk turut dalam pemerintahan (hak untuk dipilih dan memilih), hak atas jaminan sosial, hak atas pekerjaan, hak atas upah yang layak, hak atas pendidikan , hak budaya, hak menentukan nasib sendiri (hak bangsa), hak atas peradilan bebas (tak ada campur tangan kekuasaan), hak bebas dari rasa lapar. Lalu sejauh manakah HAM yang telah dirinci oleh PBB itu telah memberikan solusi bagi peri kehidupan manusia? Mari kita urut sejarah dan fakta yang terjadi berkaitan dengan slogan ini.</p>
<p>HAM telah dijadikan sebagai <em>slogan Revolusi Perancis</em> pada tahun 1789 dan kemudian dijadikan sebagai<em> piagam dalam konstitusi Perancis</em> yang ditetapkan tahun 1791. Sebelum itu, slogan-slogan HAM diangkat pula dalam <em>revolusi Amerika</em> tahun 1776. Secara umum, HAM kemudian diadopsi oleh seluruh negara Eropa pada abad ke-19. Hanya saja HAM pada saat itu masih merupakan urusan dalam negeri masing-masing.</p>
<p>HAM baru menjadi peraturan internasional setelah PD II dan setelah berdirinya PBB, yaitu pada saat diumumkannya <em>Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia</em> pada tahun 1948. Kemudian pada tahun 1961 Deklarasi itu disusul dengan  <em>Perjanjian Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik</em>. Pada tahun 1966 diumumkan pula <em>Perjanjian Internasional Tentang HAM, Ekonomi, Budaya, dan Sosial</em>.</p>
<p>Pada tahun 1993 di Wina diadakan konferensi tentang HAM untuk organisasi-organisasi non pemerintah atau NGO <em>(Non Govermental Organization).</em> Konferensi ini menghasilkan <em>Deklarasi Wina</em> Bagi NGO Tentang HAM, yang menegaskan keuniversalan HA‎M dan keharusan penerapannya secara sama rata atas seluruh manusia tanpa memperhatikan  perbedaan latar belakang  budaya dan undang-undang.  Selain itu, deklarasi ini menolak klaim bahwa HAM itu mengandung nuansa perbedaan antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Dengan demikian, jika HAM diterapkan di negeri-negeri Islam maka artinya deklarasi ini telah menolak dan tidak memberikan tempat untuk penerapan Islam.</p>
<p>Untuk mengokohkan posisi HAM sebagai aturan internasional, AS menjadikan HAM sebagai salah satu basis strategi politik luar negerinya. Ini terjadi pada akhir dasawarsa 70-an di masa Presiden Jimmy Carter. Sejak saat itu, Deplu AS selalu mengeluarkan evaluasi tahunan mengenai komitmen negara-negara di dunia untuk menerapkan HAM. Evaluasi tahunan itu juga menilai sejauh mana negara-negara itu memberikan toleransi kepada rakyatnya untuk menjalankan HAM. Sejak saat itu pula, AS menjadikan evaluasi itu sebagai landasan bagi sikap yang diambilnya terhadap negara-negara yang oleh Washington dianggap tidak terikat dengan prinsip-prinsip HAM. Misalnya Washington mengaitkan  komoditas gandumnya untuk Uni Soviet dengan toleransi Uni Soviet kepada warga negaranya yang Yahudi untuk berimigrasi ke Israel di Palestina. AS juga menjadikan HAM sebagai justifikasi untuk melakukan  intervensi militer di Haiti pada tahun 1994.</p>
<p>Namun, seperti halnya kebijakan luar negeri AS pada umumnya, kebijakan Washington yang bertumpu pada HAM terhadap dunia itu juga <em>bersifat diskriminatif</em>. AS hanya menutup mata dan tidak mengganggu-gugat sedikitpun negara-negara tertentu yang melanggar HAM karena kepentingan AS mengharuskan demikian. Terhadap negara seperti ini, AS hanya mengeluarkan kecaman dan kutukan dengan lisan saja (contoh agresi Israel terhadap bangsa Palestina). Tetapi AS dapat bersikap ganas terhadap negara-negara pelanggar HAM yang lain, misalnya dengan mengambil tindakan militer di Haiti. Atau mengambil tindakan ekonomi dan perdagangan seperti yang dilakukan terhadap RRC. Atau mengambil tindakan politik dan diplomatik sebagaimana yang dilaksanakannya kepada banyak negara. Semua itu dilakukan AS demi tuntutan kepentingan-kepentingannya dan hegemoninya atas negara-negara tertentu.</p>
<p>Kongres Amerika 10 Juni 1997 mengesahkan rancangan undang-undang yang isinya antara lain mengkritik hak asasi manusia di Timor-Timur yang disponsori Senator Patrick Kennedy anggota kongres dari daerah pemilihan Rhode Island, yang kebanyakan rakyatnya keturunan portugis, ia juga wakil presiden Komisi Independen Dunia untuk Kelautan, lembaga bentukan PBB tahun 1995 yang dipimpin Presiden Portugal Mario Soares. Menurut Robert L. Barry, Duta Besar Amerika di Jakarta 1992-1995, agresifitas serangan kongres ini akibat gencarnya lobi Kristen di Amerika.</p>
<p>Kasus pembantaian etnik di Bosnia dan Kosovo adalah bukti konkrit bahwa  slogan HAM pun pilih-pilih, karena meskipun pengadilan internasional memutuskan para penjahat perang di bekas negara Yugoslavia harus diseret ke meja hijau karena membersihkan etnis muslim Bosnia, namun pelaksanaannya tidak  pernah diselesaikan . Bahkan AS, Inggris, dan Perancis, 3 dari 5 negara kuat yang duduk di DK PBB menolak memerintahkan pasukan dibawah pimpinan NATO ini,  yang berjumlah 30.000 orang , diharapkan bisa menahan pemimpin Bosnia-Serbia, Radovan Karadzic dan Ratko Mladic .</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Akar Pemikiran HAM        </strong></p>
<p>Dr. Abdul Qadim Zallum dalam bukunya<em> Al Hamlah Al Amrikiyyah lil Qadla-i ‘Al  Islam</em> (1996: 20) menyatakan bahwa ide dasar pemikiran tentang Hak Asasi Manusia (HAM) berasal dari cara pandangan kehidupan Barat (Kapitalisme-Liberalisme) terhadap tabiat manusia, hubungan individu dengan masyarakat/negara,  tentang fakta masyarakat, dan tugas negara. Demikian pula, Dr. Sulaiman Mamar (Media Indonesia, 6/12/96) menyatakan bahwa akar atau inti persoalan  dari berbagai perbincangan mengenai HAM adalah kedudukan manusia sebagai individu dan hubungannya dengan lembaga, organisasi, dan pemerintah.</p>
<p>Kapitalisme memandang tabiat manusia pada dasarnya adalah baik, tidak jahat. Kejahatan yang muncul dan dilakukan oleh manusia disebabkan pengekangan terhadap kehendak atau keinginan manusia. Oleh sebab itulah, kehendak atau keinginan manusia itu harus dibiarkan bebas-lepas agar dia mampu menunjukkan tabiat baiknya yang asli. Dari hal inilah muncul ide kebebasan/liberal  <em>(freedom)</em> yang menjadi salah satu ide yang menonjol dalam ideologi Kapitalisme.</p>
<p>Dalam pemikiran Kapitalisme mengenai hubungan individu dengan masyarakat, maka ide pemikiran ini memandang bahwa hubungan itu bersifat kontradiktif. Oleh karena itu harus ada pemeliharaan individu dari dominasi masyarakat sebagaimana harus ada jaminan dan pemeliharaan  terhadap kebebasan-kebebasan individu. Jadi, kepentingan individu harus didahulukan daripada kepentingan masyarakat (individualistis). Atas dasar inilah, pandangan kapitalisme menetapkan bahwa tugas pokok negara adalah menjamin kepentingan individu dan memelihara kebebasannya.</p>
<p>Adapun tentang fakta masyarakat, Kapitalisme berpandangan bahwa masyarakat merupakan sekumpulan invidu yang hidup bersama di satu tempat. Apabila kepentingan-kepentingan individu ini terjamin penuh maka secara alami akan terjamin pula kepentingan masyarakat. Pandangan-pandangan tersebut di atas telah menjadi dasar apa yang disebut sebagai kebebasan individu yang harus dipelihara sebagai landasan HAM, yang meliputi Kebebasan beragama/beraqidah<em> ( Freedom of religion),</em> kebebasan berpendapat <em>(freedom of speech),</em> kebebasan kepemilikan <em>(freedom of ownership),</em> dan kebebasan berperilaku<em> (Personal freedom).</em></p>
<p><em>            </em>Kebebasan individu inilah yang telah menjadikan manusia dalam masyarakat Barat tidak ubahnya seperti kawanan ternak yang hanya bernafsu meraup sebanyak mungkin kenikmatan artifisial (fisik). Ironisnya, kenikmatan seperti ini mereka anggap sebagai puncak kebahagiaan. Padahal hakekatnya mereka tidak pernah mengecap cita rasa kebahagiaan sedikitpun, sebab kehidupan mereka senantiasa bergelimang dengan penderitaan, keguncangan, dan keresahan yang tidak berakhir. Kebebasan seksual yang menghasilkan AIDS, aborsi yang merajalela, angka perceraian yang semakin tinggi, angka kecelakaan yang tinggi akibat mabuk hanyalah sebagian kecil dari contoh masyarakat kapitalisis.</p>
<p>Atas dasar pandangan kapitalis ini pulalah, HAM hanyalah slogan yang berpihak pada yang kuat,  pada ketamakan dan nafsu penjajahan yang tidak berperikemanusian, bagai gerombolan binatang yang buas; yang kuat memakan yang lemah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>HAM dalam Pandangan Syariat Islam</strong></p>
<p>Sesungguhnya seluruh pemikiran kapitalisme mengenai tabiat manusia, hubungan individu dengan masyarakat, fakta masyarakat, dan tugas negara merupakan pemikiran yang bertentangan dengan fitrah manusia. Tabiat manusia sesungguhnya bukanlah baik seperti yang dinyatakan dalam kapitalisme. Begitu pula manusia bukanlah bertabiat jahat seperti dalam pandangan gereja yang sangat banyak dipengaruhi dari filsafat-filsafat kuno Yunani yang dibangun atas dasar pandangan bahwa manusia telah mewarisi dosa Adam.</p>
<p>Karena pada kenyataanya manusia memiliki naluri dan kebutuhan jasmani yang menuntut adanya pemuasan. Allah SWT. telah mengaruniakan kepada manusia akal, yang dengan akalnya ini ketika  manusia  memiliki kehendak untuk memuaskan naluri dan kebutuhan jasmaninya ia akan memilih cara yang diridhai Allah SWT. (dengan ketaatan kepadaNya) maka pada saat itu  ia dikatakan  telah berbuat kebaikkan (baik). Namun, apabila dia memenuhi kebutuhan naluri dan jasmaninya dengan cara yang dimurkai Allah SWT. (melakukan maksiat) maka ia telah berbuat kejahatan atau keburukan.</p>
<p>Dengan demikian, tabiat manusia itu berpotensi untuk baik atau buruk sekaligus, tergantung pilihannya terhadap peraturan memenuhi kebutuhan naluri dan jasmaninya. Sebagaimana firman Allah SWT.:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Dan demi jiwa (manusia) serta penyempurnaan (ciptaannya), maka Allah lah yang mengilhamkan kepada jiwa itu memilih (jalan) kefasikan (kemaksiatan) dan ketakwaan (ketaatan kepada Allah).”</em> (QS. Asy Syams:7-8). Pada ayat yang lain Allah SWT. berfirman<em>: “Dan Kami telah menunjukkan kepadanya (yaitu manusia) dua jalan (baik dan buruk)”</em> (QS. Al Balad:10).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Demikian pula apa yang dilontarkan paham kapitalisme mengenai hubungan individu dan masyarakat/negara yang menurut mereka merupakan hubungan kontradiktif (bertentangan) juga merupakan kekeliruan , karena pada dasarnya hubungan individu dan masyarakat adalah hubungan  yang bersifat saling melengkapi,  sebab individu adalah bagian dari masyarakat, seperti halnya tangan merupakan bagian dari tubuh manusia.  Sebagaimana tubuh tidak lengkap tanpa tangan, maka tangan pun tidak ada artinya jika terpisah dari tubuh. Dalam hal ini Islam telah menetapkan hak-hak bagi individu sebagaimana Islam telah menetapkan hak-hak bagi masyarakat. Hak-hak tersebut bukan saling bertentangan atau berlawanan, tetapi saling melengkapi.</p>
<p>Demikian pula, Islam telah mengatur kewajiban masing-masing dan menyerahkan pelaksanaannya kepada negara untuk menjamin keseimbangan antara dua pihak, agar masing-masing tidak melanggar atau mendominasi pihak lainnya. Sebab masing-masing harus mendapatkan hak-haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Berkaitan dengan hal itu, tidak ada gambaran yang lebih indah untuk menunjukkan hubungan antara individu dan masyarakat selain dari sabda Rasulullah SAW.:</p>
<p><em>“Perumpamaan orang-orang yang mencegah berbuat maksiat dan yang melanggarnya adalah seperti kaum yang diundi dalam sebuah kapal. Sebagian mendapatkan bagian atas dan sebagaian yang lain di bawah. Jika orang-orang yang berada di bawah membutuhkan air maka mereka harus melewati orang-orang yang berada di atasnya. Maka berkatalah orang-orang yang berada di bawah: “Andai saja kami boleh melubangi (dinding kapal) pada bagian kami, tentu kami tidak akan menyakiti orang-orang yang berada di atas kami”. tetapi jika yang demikian itu dibiarkan oleh orang-orang yang berada di atas (padahal mereka tidak menghendaki), niscaya binasalah seluruhnya. dan jika mereka mencegah melakukan hal itu, maka ia selamat dan selamatlah semuanya</em>” (HR. Bukhari, Ahmad, Turmudzi).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Akan tetapi tatkala muncul berbagai macam masalah dalam kehidupan manusia maka dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW. bersabda:</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“Akan ada sesudahku orang-orang yang mementingkan dirinya sendiri dan perkara yang kalian benci. </em><em>Mereka bertanya: “Yaa, Rasulullah, apa yang kau perintahkan kepada kami?. Rasulullah menjawab: “Kalian hendaklah menunaikan yang wajib atas kailian. Dan kalian meminta kepada Allah hak yang menjadi hak kalian”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Pendapat kapitalisme yang menyatakan  bahwa masyarakat merupakan kumpulan individu yang hidup bersama di suatu tempat merupakan pendapat yang keliru.  Sebab masyarakat bukan hanya sekumpulan invidu yang hidup bersama di suatu tempat saja melainkan pula terdiri dari kesatuan ide/pemikiran, perasaan-perasaan yang ada pada diri individu tersebut, dan adanya suatu sistem aturan yang diterapkan dalam kehidupan mereka.  Dengan kata lain, masyarakat merupakan sekumpulan individu yang memiliki interaksi terus-menerus yang disatukan oleh pemikiran, perasaan, dan aturan yang sama. Oleh karena itu, penumpang kapal atau kereta api tidak dapat dikategorikan sebagai masyarakat, sekalipun jumlahnya mencapai ribuan. Sebaliknya, penduduk desa kecil bisa membentuk sebuah masyarakat, sekalipun jumlahnya hanya beberapa ratus jiwa saja.</p>
<p>Jika kita memperhatikan Islam sebagai sebuah sistem nilai, maka kita menjumpai Islam telah menjelaskan tentang segi kemanusiaan dan hak-hak manusia, yaitu:</p>
<p>1.  Islam telah memuliakan manusia dan telah menempatkan posisi manusia sebagai makhluk paling mulia. Allah SWT. berfirman:</p>
<p><em>“</em><em>Kami telah memuliakan anak-anak keturunan Adam</em><em>”</em><em> </em>(QS. Al Isra’: 70)</p>
<p>2.  Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling baik dan sempurna. Allah SWT. berfirman:</p>
<p><em>“</em><em>Yang telah menciptakan kamu, lalu menyempurnakan kejadianmu, dan menjadikan (susunan tubuhmu) itu seimbang, dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu</em><em>”</em><em> </em>(QS. Al Infithar: 7-8)</p>
<p>3.  Allah telah menciptakan akal pada diri manusia sebagai objek pembebanan hukum (<em>manath at takliif</em>) dan menganugerahkan kepadanya kemampuan belajar. Allah SWT. berfirman:</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang ingkar</em><em>”</em> (QS. Al Insan:3)</p>
<p>4.  Allah telah membebankan pada manusia tanggung jawab untuk beribadah kepadaNya dan mengemban risalahNya. Allah telah mengutus para rasul dan nabi untuk menyampaikan syariatNya. Allah berfirman:</p>
<p><em> </em><em>“</em><em>Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan menghianatinya dan dipikullah amanat itu oleh manusia&#8230;</em><em>”</em> (QS. Al Ahzab: 72)</p>
<p>5.  Allah telah memberikan kuasa pada manusia dalam urusan dunia dan harta untuk menerapkan aturan dan syariat Allah SWT. dan memanfaatkan harta tersebut untuk beribadah kepadaNya. Allah SWT. berfirman:</p>
<p><em>“</em><em>Allah telah berjanji kepada orang-orang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal shaleh bahwa Dia sungguh akanmenjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa</em><em>”</em> ( QS. An Nur: 55).</p>
<p><em>    </em> Dalam ayat lain Allah berfirman:</p>
<p>“<em>Nafkahlah sebagian dari harta kalian yang Allah telah menjadikan kalian menguasainya</em><em>”</em> (QS. Al Hadiid:7).</p>
<p>Allah berfirman:</p>
<p><em>“</em><em>Dia menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripadanya</em><em>”</em><em> </em>(QS. Al Jatsiyah: 13)</p>
<p>6.  Islam telah memberikan jaminan bagi manusia untuk hidup dengan mulia dalam lingkup aturan Allah SWT. Allah telah menjelaskan aturannya yang berkenaan dengan tujuan syariat itu adalah untuk memelihara jiwa manusia, harta, akal, kehormatan, keturunan, dan agamanya dengan seperangkat hukum syara’  yang diterapkan dalam kehidupan manusia. Rasulullah dan generasi shahabat telah membuktikan hal ini, di antaranya:</p>
<ol start="1">
<li>Islam telah mengalihkan manusia dari beribadah kepada berhala (paganisme) menjadi hanya beribadah kepada Allah semata.</li>
<li>Islam telah menghancurkan berbagai ikatan primordial atas kesukuan, kebangsaan dan menggantikannya dengan ikatan akidah, sebuah ikatan yang tidak membedakan antara Arab dan nonArab, berkulit puti dan hitam, dll.</li>
<li>Islam memberikan jaminan kepada warga negara nonmuslim kehidupan yang mulia, dan tentram. Mereka memperoleh hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat seperti uyang dimiliki kaum muslimin. Mereka pun tidak akan dipaksa untuk meninggalkan agama yang mereka yakini. Allah berfirman: “<em>Tidak ada paksaan dalam (memeluk) agama (Islam)</em><em>”</em> (QS. Al Baqarah: 256). Dalam ayat lain Allah berfirman: <em>“</em><em>janganlah kalian berdebat dengan ahlul kitab, melainkan dengan cara yang baik</em><em>”</em> (QS. Al Ankabut: 46)</li>
<li>Setiap orang berada dalam kehidpan Islam dan masyarakatnya akan merasakan kehidupan yang aman dan sejahtera dalam segala bidang.</li>
</ol>
<p dir="RTL">
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/islamicstudiestb.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/islamicstudiestb.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/islamicstudiestb.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/islamicstudiestb.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/islamicstudiestb.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/islamicstudiestb.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/islamicstudiestb.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/islamicstudiestb.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/islamicstudiestb.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/islamicstudiestb.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/islamicstudiestb.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/islamicstudiestb.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/islamicstudiestb.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/islamicstudiestb.wordpress.com/168/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=168&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/10/25/islam-dalam-dimensi-politik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9492d7fe2b626fd7d83330950e6b71d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">islamicstudiestb</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pluralitas masyarakat Islam</title>
		<link>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/10/25/pluralitas-masyarakat-islam/</link>
		<comments>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/10/25/pluralitas-masyarakat-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Oct 2011 14:21:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>islamicstudiestb</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pelajaran Kesembilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://islamicstudiestb.wordpress.com/?p=166</guid>
		<description><![CDATA[SYARIAT ISLAM DAN PLURALITAS MASYARAKAT Lazimnya sebuah masyarakat, di dalamnya pasti hidup secara bersama-sama bermacam kelompok masyarakat berbeda gender, usia, bangsa, suku bangsa, organisasi, aliran politik, dan agama. Di samping adanya kemajemukan itu, tentu saja masyarakat terdapat sistem yang mengatur interaksi antaranggota masyarakat, antarmasyarakat dengan penguasanya/pemerintah, antarmasyarakat suatu negeri dengan negeri lainnya. Pada aspek lain [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=166&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>SYARIAT ISLAM DAN PLURALITAS MASYARAKAT</strong></p>
<p>Lazimnya sebuah masyarakat, di dalamnya pasti hidup secara bersama-sama bermacam kelompok masyarakat berbeda gender, usia, bangsa, suku bangsa, organisasi, aliran politik, dan agama. Di samping adanya kemajemukan itu, tentu saja masyarakat terdapat sistem yang mengatur interaksi antaranggota masyarakat, antarmasyarakat dengan penguasanya/pemerintah, antarmasyarakat suatu negeri dengan negeri lainnya. Pada aspek lain masyarakat memiliki corak/warna  khas, seperti masyarakat berdasarkan kapitalisme dengan individualisme, sekularisme, liberalisme berbeda dengan masyarakat sosialis-komunis dan juga Islam. Kenyataan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan, sehingga pluralitas masyarakat adalah bagian dari eksistensi kehidupan masyarakat itu sendiri, bahkan bagian dari penciptaan manusia.<span id="more-166"></span></p>
<p><strong>ياايهاالناس انا خـلقناكم من ذكر و انثى و جعلناكم شـعوبا و قبائل لتـعارفوا  ان اكرمكم عند الله اتقاكم ان الله عليم خـبير .</strong></p>
<p>“<em>Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa agar kalian saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal</em><em>”</em><em> </em>(QS.Al Hujurat: 13)</p>
<p><em> </em></p>
<p>Berdasarkan ayat ini, kita dapat memahami bahwa pluralitas sebuah masyarakat merupakan fakta yang tidak dapat terelakan dalam kehidupan manusia. Keadaan perbedaan dari jenis kelamin, usia, kelompok atau golongan, suku, bangsa, dan bahkan agama merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Hal itu merupakan gambaran dari keberadaan fitrah manusia yang memang berkecenderungan untuk hidup dalam suatu komunitas. Berkaitan dengan pluralitas ini, ternyata Islam  tidak menolak hal itu. Bahkan Islam tidak mengenal 100% anggota masyarakatnya menganut agama Islam, karena hal itu tidak sesuai dengan fakta kefitrahan manusia dan tidak sesuai pula dengan firman Allah SWT., yaitu:</p>
<p><strong>ولو شـآء ربـك لأمـن من فـي الأرض كلـهم جـميعا  أفـأنـت تكره<br />
الناس حتى يكونوا مؤمنين</strong><strong></strong></p>
<p>“<em>Dan jikalau Rabbmu menghendaki, tentulah beriman semua manusia yang ada di muka bumi itu seluruhnya. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang beriman semuanya?<strong> </strong></em><strong>(QS. Yunus:99)</strong></p>
<p>Sejak masa Rasulullah SAW. saat menegakkan sebuah masyarakat Islam di madinah maka faktanya merupakan masyarakat yang di dalamnya hidup berbagai kelompok masyarakat yang berbeda agama/keyakinan, golongan, suku bangsa/ras, dan perbedaan lainnya. Di kota Madinah hidup orang-orang yahudi dari suku Qainuqa, Nadhir, dan Quraidhah. Belum lagi terdapat qabilah Aus dan Khazraj, serta kaum muhajirin dari Makkah yang berasal dari berbagai anak suku Quraisy. Begitu pula ketika peradaban Islam masuk ke daerah-daerah Afrika Utara, Andalusia (Portugis, Spanyol, dan sebagian Perancis), Balkan, Asia Kecil, Asia Tengah samapi wilayah India, Pakistan, bangladesh, Burma, dan kawasan perbatasan dengan Xinjiang (Cina).  Daerah-daerah tersebut kaya dengan ratusan suku bangsa maupun ras, juga keyakinan/agama (Hindi, Budha, Nasrani, Yahudi, Zoroaster, dll). Namun pluralitas tersebut dibiarkan ada dan hidup sebagai sebuah kenyataan dan fakta yang tidak mungkin dielakkan.</p>
<p>Dengan demikian, pluralitas merupakan hal yang diterima, dihadapi, diatur secara adil mekanismenya dan interaksinya agar menjadi dinamika masyakat yang positif dan bukan potensi negatif yang melahirkan anarkhisme massal dan chaos. Masyarakat kapitalisme (negara-negara Eropa Barat dan Amerika), masyarakat sosialisme-komunisme ( negara-negara Blok Timur), maupun masyarakat Indonesia atau negeri-negeri lainnya menghadapi kenyataan yang sama, yaitu pluralitas masyarakat.</p>
<p>Jadi, kenyataan tentang madsyarakat itu dimanapun sama saja. Perbedaan yang fundamental dari masing-masing tipe masyarakat tersebut terletak pada jenis sistem mekanisme yang mengatur interaksi anggota-anggota masyarakat. Yang paling penting adalah sistem mekanisme itu haruslah benar dan adil, sehingga dapat dijaga dan dipelihara dengan tegas oleh negara. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika sebuah negeri atau peradaban akan ditimpa malapetaka kehancuran masyarakatnya hanya disebabkan tidak memiliki sistem yang sahoih (benar) yang dapat mengatur interaksi anggota-anggota masyarakatnya sesuai dengan fitrahnya sebagai manusia.</p>
<p>Sebuah kenyataan yang ironis di Indonesia adalah terjadinya upaya untuk menjauhkan masyarakat dari kenyataan kemajemukkan masyarakat serta keharusan adanya sistem yang mengatur mereka sehingga muncullah istila SARA dengan tujuan terciptanya toleransi, kerjasama, maupun kerukunan hidup beragama maupun masyarakat. Padahal kenyataan tentang hal itu adalah bahwa masyarakat sendiri buta tentang-hak-hak mereka dan kewajibannya, malah justru mereka tidak memahami bagaimana negara bersikap terhadap perselisihan yang berujung pada masalah SARA. Pada akhirnya kerukunan dan toleransi yang terjadi hanyalah kerukunan dan toleransi semu, disebabkan ketakutan diruduh menyulut isu SARA. Ketika sendi-sendi masyarakat hancur, rasa takut masyarakat menjadi hilang, potensi konflik pun berubah menjadi amuk massa dan kerusuhan tidak terelakkan.</p>
<p>Oleh sebab itu, sekali lagi perbedaan yang asasi sebuah masyarakat terletak pada <strong>Sistem Nilai</strong> apa yang diterapkan dalam masyarakat tersebut. Jadi, pluralitas merupakan kenyataan yang harus dihadapi. Di dalam Islam keberadaan pluralitas itu dapat melahirkan ikatan persaudaraan yang kokoh. Hal ini disebabkan Islam memandang semua manusia sama di hadapan Allah. Tidak ada diskriminasi dalam Islam. Islam tidak membedakan manusia dari sisi bangsa, suku bangsa, warna kulit, dan bahasa. Perbedaan seorang manusia dalam Islam disebabkan perbedaan tingkat ketakwaannya, ketaatannya kepada Allah, dan amal salehnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MASYARAKAT ISLAM</strong></p>
<p>Masyarakat Islam adalah masyarakat yang bersandar pada aqidah dan aturan-aturan Islam yang bersumber pada Al-Qur’an Al-Karimdan As Sunnah. Masyarakat Islam adalah masyarakat yang menjadikan Islam sebagai konsepsi kehidupannya, konstitusi pemerintahannya, sumber hukumnya, serta penentu arahnya dalam seluruh aspek kehidupan. Tidaklah mengherankan, di dalam ajaran dan hukum-hukum Islam sarat dengan prinsip-prinsip keadilan yang pernah ditarapkan sejak masa Rasulullah SAW. Hal ini tidak lain karena kesempurnaan Islam yang berasal dari Dzat Yang maha Adil dan Sempurna, sebagaimana firmannya:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu (Islam) dan telah Kucukupkan nikmatKu kepadamu, dan telah Kuridlai Islam menjadi agama bagimu</em><em>”</em> (QS. Al Maidah:3)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa <em>Islam merupakan nikmat Allah yang paling besar bagi ummat Islam dengan disempurnakannya agama mereka yang tidak lagi membutuhkan agama (ajaran, sistem hidup, sumber hukum) yang lain. Juga tidak lagi membutuhkan Nabi selain Nabi Muhammad saw. Hal ini pula yang menyebabkan Rasulullah Muhammad saw menjadi nabi akhir zaman dan pamungkas yang dibangkitkan untuk manusia dan jin, yang tidak ada hukum halal dan haram kecuali yang dihalalkan dan diharamkan Allah dan tidsak ada agama kecuali yang disyariatkan Allah </em>(Tafsir Ibnu Katsir, juz II: 18).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meskipun demikian, hal ini tidak berarti masyarakat Islam memvonis mati setiap unsur lain di dalam masyarakatnya yang kebetulan memeluk agama selain Islam. Perlu diketahui bahwa makna keadilan dalam ayat di atas berlaku umum bagi siapapun dalam arti lintas warna kulit, bahasa, ras, suku, bangsa, maupun agama. Untuk itulah Islam memberikan landasan kuat berupa sikap yang ditegaskan dalam firman Allah SWT. :</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“</em><em>Allah tidak melarang kamu (kaum muslimin) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil..</em><em>”</em><em></em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Allah SWT. menurunkan syariat Islam kepada Rasulullah SAW. sebagai <em>rahmatan lil </em><em>‘</em><em>alamiin</em> (rahmat bagi seluruh alam). Kehadiran Rasulullah SAW. dengan membawa wahyu Allah (Al Quran) dan perilaku beliau dibimbing wahyu tersebut telah menjadikan perilaku beliau, tutur katanya sebagai hukum syara’ dan teladan bagi manusia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan  untuk menjadi rahmat bagi semesta alam</em><em>”</em> (QS. Al Anbiya: 107).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, kesempurnaan dan luasnya cakupan yang terdapat dalam Islam  menjadikan tidak ada satu perkarapun yang luput dari nilai dan hukumnya, sehingga hal tersebut menunjukkan ketelitian, keagungan, kesempurnaan syariat Islam dalam mengatur manusia dan alam semesta. Allah SWT. berfirman:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri</em><em>”</em><em> </em>(QS. An Nahl: 89).</p>
<p>Berdasarkan hal ini, maka seorang muslim tidak selayaknya berpaling dan beralih kepada aturan dan nilai yang lain. Apalagi jika sistem hukum tersebut merupakan produk manusia yang sarat dengan kelemahan dan keterbatasan. Jika Allah SWT. telah memberikan  kepada kita aturan kehidupan sempurna dan lengkap maka tidak boleh bagi seorang muslim berpaling dari aturanNya itu. Allah saw. berfirman:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“</em><em>Dan tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan (hukum), akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasulNya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata</em><em>”</em><em> </em>(QS. Al Ahzab:36)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh sebab itulah, siapapun orangnya, apapun juga jabatannya, selama ia seorang mukmin yang meyakini pada kebenaran dan kesempurnaan hukum Allah maka wajib baginya untuk menerapkan dan mengikuti aturan yang telah Allah tentukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“<em>Maka putuskanlah perkara atas mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu</em><em>”</em><em> </em>(QS. Al Maa-idah: 48)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Imam Al-Qasimiy dalam <em>kitab Mukhtashar Tafsir Al-Qur’an Al-Karim </em>menyatakan bahwa pengertian “<em>fahkum bainahum bimaa anzalallahu</em><em>”</em><em> </em> tersebut bermakna diterapkan pula di tengah <em>ahlul kitab</em> jika mereka merujuk kepadamu (Muhammad). Imam Nasafiy menyatakan: “<em>Allah SWT. mengingatkan tentang diturunkannya Taurat kepada Musa as. kemudian diturunkannya Injil kepada Isa as., setelah itu diturunkannya Al-Qur’an Al-Karimkepada Muhammad saw. dan hal itu bukan sekdar untuk didengar saja, melainkan untuk diterapkan</em><em>”</em> (Perhatikan <em>kitab Mukhtashar min Mahaasini at Takwil</em> karya Imam Al Qasimiy).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Demikianlah, setiap muslim berkewajiban memperlakukan seluruh manusia dengan kebajikan dan keadilan, meski mereka tidak beragama Islam, selama mereka tidak memerangi, membuat makar, dan memusuhi kaum muslimin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jaminan Islam Terhadap Nonmuslim</strong></p>
<p>Salah satu perkara yang sering disodorkan untuk menolak syariat Islam adalah adanya nonmuslim di masyarakat. Mereka mengira bila Islam diterapkan semua orang harus beralih agama, hak beragama nonmuslim diabaikan. Padahal, siapa pun yang memahami sejarah Nabi SAW. akan menolak pandangan seperti tadi.</p>
<p>Negara yang dimulai sejak Rasulullah SAW. di kota Yatsrib (<em>Madînah ar-Rasul</em> atau <em>al-Madînah al-Munawwarah</em>) terbukti memberlakukan hukum secara sama kepada semua warga negara, baik muslim maupun nonmuslim. Orang-orang nonmuslim yang menjadi warga negara disebut sebagai <em>ahlu dzimmah</em>, yakni penduduk nonmuslim yang menjadi warga negara yang tunduk kepada sistem hukum Islam. (Lihat QS at-Taubah: 29).</p>
<p>Kesamaan hukum di depan pengadilan Islam ini tampak jelas dalam kasus baju besi Amirul Mukminin Imam Ali bin Abi Thalib r.a. Diriwayatkan bahwa sekembalinya dari Perang Shiffin, Khalifah Ali merasa kehilangan baju besi (<em>dzira’</em>), baju perlengkapan perang, dan beliau menemukan baju miliknya itu di toko seorang Yahudi <em>ahlu dzimmah</em>. Ali mengatakan kepada pemilik toko Yahudi itu, “Ini baju besiku. Aku belum pernah menjualnya dan belum pernah memberikan kepada orang lain. Bagaimana bisa ada di tokomu?”</p>
<p>Orang Yahudi itu membantahnya. Ia mengklaim baju itu miliknya sebab ada di tokonya. Ali, penguasa yang memiliki wilayah kekuasaan yang sangat besar, tidak serta merta mengambil paksa harta miliknya. Akan tetapi, ia mengajak Yahudi itu menyelesaikan perkara tersebut di pengadilan. Qadhi Syuraih, yang mengadili perkara itu, meminta Ali menghadirkan saksi atas kepemilikan tersebut. Beliau mengemukakan Hasan, putranya, dan Qonbar pembantunya. Namun, Qadhi Syuraih menolak saksi tersebut. Ali menegaskan, “Apakah Anda menolak kesaksian Hasan yang oleh Rasul dikatakan sebagai pemuda penghulu surga?”</p>
<p>Meskipun demikian, Qadhi Syuraih bersikukuh dengan ketetapannya dan Ali pun menerima kalah dalam perkara tersebut. Saat itulah, orang Yahudi pemilik toko itu angkat bicara, “Wahai Ali, Amirul Mukminin, Anda berperkara denganku tentang baju besi milikmu. Namun, hakim yang engkau angkat ternyata memenangkan aku atasmu. Sungguh, aku bersaksi bahwa ini adalah kebenaran dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang patut disembah) kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah.” (Lihat Imam as-Suyuthi, <em>Tarikh al-Khulafa’</em>). Sungguh, keadilan hukum Islam dan persamaan hukum seluruh warga negara di hadapan hukum Islam telah membuka hati orang Yahudi itu untuk menerima hidayah Islam. <em>Allahu Akbar!</em></p>
<p>Di samping persamaan dalam hukum, Khilafah tidak diam terhadap kezaliman yang menimpa orang-orang nonmuslim. Diriwayatkan bahwa ada kasus kezaliman seorang anak penguasa di wilayah provinsi Mesir di masa Khalifah Umar ibn al-Khaththab r.a. Beliau segera memanggil anak Gubernur dan bapaknya (Amr bin ‘Ash r.a.). Dalam sidang yang ditegakkan keadilannya, tanpa membedakan agama warga negara, anak gubernur Mesir itu mengaku bahwa dia mencambuk anak Qibthi yang beragama Nasrani (Koptik). Sesuai hukum acara pidana Islam, Khalifah memberikan pilihan kepada korban, apakah membalas cambuk (<em>qishash</em>) ataukah menerima bayaran ganti rugi (<em>diat</em>) atas kezaliman itu. Anak Qibthi itu memilih <em>qishash</em>. Ia pun mencambuk anak Gubernur. Setelah pelaksanaan hukum qishash itu, Khalifah Umar mengatakan: “Hai anak Qibthi, orang itu berani mencambukmu karena dia anak Gubernur, karena itu cambuk saja Gubernur itu sekalian!”</p>
<p>Akan tetapi, anak Qibthi Nasrani itu menolaknya dan telah menyatakan kepuasannya dengan keadilan hukum yang diperolehnya dalam hukum qishash. Umar pun berkomentar, “Hai Amr (Gubernur Mesir di masa Khalifah Umar), sejak kapan engkau memperbudak anak manusia yang dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka?” (Lihat <em>Manaqib Umar</em>).</p>
<p>Fakta-fakta sejarah di atas menggambarkan kepada kita bahwa konsep dan pelaksanaan hukum Islam di masa khilafah itu penuh dengan keadilan. Perhatikan isi surat Nabi Muhammad SAW. kepada penduduk Yaman yang sebelum masuk Islam merupakan mayoritas Yahudi dan Nasrani: <em>“Siapa saja yang masih tetap dalam agama Yahudi dan Nasrani yang dipeluknya, dia tidak akan difitnah, dan wajib baginya membayar jizyah.” (</em>Lihat <em>Ahkam adz-Dzimmi, </em>An-Nabhani<em>, As-Syakhsihiyyah Islamiyyah, juz 2/237)</em>. Begitu pula tindakan Nabi Muhammad SAW. yang menerapkan hukum rajam kepada dua orang Yahudi yang berzina, sebagaimana beliau juga pernah menjatuhkan hukum rajam kepada seorang wanita muslimah dan seorang pria muslim (Lihat Abdurrahman al-Maliki, <em>Nidzam al-Uqubat</em>).</p>
<p>Begitulah ajaran Islam yang telah diterapkan oleh Rasul SAW. beserta para sahabatnya. Karena itu, jelas bahwa sejak awal, Islam hidup dan berhasil memimpin masyarakat di tengah pluralitas agama. Tampak betapa syariat Islam merupakan pilihan syar’i sekaligus rasional untuk diterapkan dalam rangka mengubah kezaliman menjadi keadilan di tengah-tengah umat manusia, menyingkirkan kejahiliahan dan hewani diganti oleh cahaya Islam.</p>
<p>Dalam ajaran Islam keberadaan warga masyarakat nonmuslim yang berada dalam lingkungan kehidupan masyarakat Islam disebut dengan istilah <em>ahlu Dzimmah</em>. <em>Dzimmah </em>memiliki pengertian <em>perjanjian, jaminan, </em>dan <em>keamanan.</em> Mereka disebut sebagai <em>ahlu dzimmah</em> disebabkan mereka memiliki jaminan perjanjian Allah dan RasulNya, serta jamaah kaum muslimin untuk hidup dengan aman dan tentram di bawah perlindungan Islam dan sistemnya. Jadi mereka berada dalam jaminan keamanan kaum muslimin berdasarkan pada <em>aqad dzimmah</em>. Orang-orang nonmuslim memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lain yang beragama Islam, tanpa ada perbedaan sedikitpun. <em>Aqad dzimmah</em> ini berlaku selamanya, yang mengandung arti membolehkan orang-orang nonmuslim tetap memeluk agama mereka sekaligus menikmati hak-hak mereka sebagai warga negara. Kewajiban mereka adalah hanya menunaikan <em>jizyah</em> (semacam pajak pertahun bagi yang mampu), tunduk pada aturan-aturan Islam sepanjang tidak berhubungan langsung dengan perkara-perkara agama dan ibadah mereka.</p>
<p>Adapun hak-hak nonmuslim yang dijamin Allah dan RasulNya, antara lain:</p>
<p>1.  Hak (Jaminan) Perlindungan.</p>
<p>Hak ini meliputi perlindungan dari serangan eksternal maupun kezaliman internal sehingga mereka merasa aman dan tentram. Berkaitan dengan hal ini Rasulullah SAW. bersabda: “<em>Barang siapa yang bertindak dzalim terhadap seseorang yang terikat perjanjian keamanan dengan kaum muslimin atau membebaninya lebih dari batas kemampuannya, atau mengambil sesuatu dengan tanpa keridlaannya, maka akulah yang akan menjadi lawan si dzalim itu pada hari Qiamat</em><em>”</em> (HR. Abu Daud dan Baihaqi dalam <em>Sunan Al Kubra,</em> juz V:205).</p>
<p>Imam Qarafiy Al Malikiy dalam kitab <em>Al Furuq,</em> juz III:14-15) menyatakan bahwa: <em>“</em><em>&#8230;Apabila orang kafir datang ke negeri kita hendak mengganggu orang-orang yang berada dalam perlindungan aqad dzimmah maka wajib atas kita menghadang dan memerangi mereka  dengan segala kekuatan dan senjata, bahkan kita harus siap mati untuk itu demi menjaga keselamatan orang yang berada dalam dzimmah Allah dan dzimmah rasulNya</em><em>”</em><em>.</em></p>
<p>Khalifah Umar bin Khatthab sebagaimana dijelaskan dalam kitab <em>Tarikh Thabariy</em>, juz IV: 218, selalu bertanya kepada orang-orang yang datang dari daerah-daerah tentang keadaan <em>ahlu dzimmah</em>, karena beliau khawatir ada di antara kaum muslimin yang menimbulkan gangguan terhadap mereka. Lalu orang-orang yang datang itu menjawab: “<em>Tidak ada sesuatu yang kami ketahui melainkan perjanjian itu dijalankan sebaik-baiknya oleh (penguasa daerah) kaum muslimin</em><em>”</em><em></em></p>
<p>2.  Perlindungan (Jaminan) nyawa dan badan. Nyawa atau darah para <em>ahlu dzimmah </em>dipelihara dan dijamin keselamatannya. Oleh sebab itu, pembunuhan atas nonmuslim diharamkan dalam Islam. Berkaitan dengan ini Rasulullah SAW. bersabda:</p>
<p><em>“</em><em>Barang siapa membunuh seorang mu</em><em>’</em><em>ahid (orang yang terikat perjanjian dengan masyarakat kaum muslimin) maka ia tidak akan mencium harumnya surga, sedangkan harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan 40 tahun</em><em>”</em> (HR. Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah).</p>
<p>Diriwayatkan pula bahwa Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. pernah memerintahkan seorang muslim untuk dihukum <em>qishash</em> (dihukum bunuh) karena ia membunuh non-muslim <em>(ahlu dzimmah).</em> Namun sebelum hal itu terlaksana, datang keluarga korban memaafkannya. Lalu Ali ra. bertanya: <em>“</em><em>Jangan-jangan ada orang yang mengancam atau menakut-nakuti engkau</em><em>”</em><em>.</em> Mereka menjawab, <em>“</em><em>Tidak, namun aku fikir pembunuhan itu tidak akan menghidupkan kembali saudaraku, maka berilah saja aku tebusan (diyat) dan aku rela sepenuhnya</em><em>”</em><em>.</em> Ali pun lalu berkata: <em>“</em><em>Engkau lebih tahu, barang siapa terikat dzimmah kami, maka darahnya sama seperti darah kami (kaum muslimin) dan diyatnya seperti diyat kami</em><em>”</em><em>.</em> (HR. Thabrani &amp; Baihaqi, <em>Sunan al Kubra</em>, juz VIII: 34)</p>
<p>3.  Perlindungan (Jaminan) terhadap harta benda.</p>
<p>Imam Abu Yusuf dalam kitabnya <em>Al Kharaj:</em> 72 menukil riwayat mengenai perjanjian Nabi saw. dengan orang-orang Nasrani Najran: <em>“</em><em>Bagi orang-orang Najran dan para pengikut mereka diberikan jaminan Allah dan dzimmah Muhammad, Nabi dan RasulNya atas harta benda mereka, tempat peribadatan serta apa saja yang berada di bawah kekuasaan mereka, baik sedikit maupun banyak</em><em>”</em><em> </em><em></em></p>
<p>4.  Perlindungan (Jaminan) atas kehormatan</p>
<p>Islam menjamin mereka atas kehormatan dan harga diri. Siapapun tidak boleh mencaci maki seorang dzimmi atau mengajukan tuduhan palsu, menjelek-jelekkannya, menggunjingkan dengan ucapan yang tidak disukainya, dan lain-lain. Imam Qarafiy dalam kitab <em>Al Furuuq</em>, juz III: 14, menyatakan: <em>“</em><em>Aqad dzimmah mewajibkan berbagai hak untuk mereka, sebab mereka ada dalam lindungan kita, penjagaan kita, dzimmah kita, dzimmah Allah dan RasulNya, serta agama Islam. Maka barang siapa melakukan pelanggaran atas mereka meski satu kata busuk atau gunjingan maka ia berarti menyia-nyiakan dzimmah Allah, RasulNya, serta dzimmah Islam</em><em>”</em><em>.</em></p>
<p>5.  Jaminan hari tua dan terbebas kemiskinan (Jaminan Ekonomi)</p>
<p>Orang-orang nonmuslim dalam masyarakat Islam berhak atas jaminan hidup, apalagi jika mereka dalam keadaan fakir dan miskin. Sebab, seorang kepala negara merupakan pemimpin atas seluruh rakyatnya dan ia kelak akan dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya terhadap rakyatnya. Rasulullah bersabda:</p>
<p><em>“</em><em>Seorang imam (kepala negara) itu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya</em><em>”</em><em> </em>(HR. Muslim). Berkenaan dengan hal ini Umar bin Khatthab ra. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang tengah mengemis. Ketika ditanyakan padanya, ternyata usia dan kebutuhan hidup mendesaknya untuk berbuat itu. Maka Umar segera membawanya pada bendahara Baitul maal (kas negara) dan memerintahkan agar ditetapkan bagi orang tua itu dan orang-orang seperti dia uang dari <em>baitul mal (kas negara) </em> yang mencukupi hidup mereka. Lalu Umar berkata: “<em>Kita telah bertindak zalim terhadapnya, menerima pembayaran jizyah ketika ia masih muda, kemudian menelantarkannya dikala telah lanjut usia</em><em>”</em><em> </em> (Perhatikan kitab Al Kharaj: 26). Dalam aspek ekonomi (perdagangan) warga nonmuslim diberikan keleluasaan untuk berusaha dan beraktivitas sebagaimana yang terdapat bagi kaum muslimin. Hanya saja, melakukan perbuatan riba, suap, KKN, dumping, menimbun, curang dan menipu dalam transaksi yang terjadi diharamkan untuk dilakukan bagi mereka sebagaimana hal itu juga berlaku bagi kaum muslimin. Perkara ini dapat kita perhatikan bagaimana Rasulullah SAW. ketika menulis surat kepada orang-orang majusi Hijr:</p>
<p><em>“</em><em>&#8230; Hendaklah kalian meninggalkan riba atau jika tidak besiap-siaplah untuk menerima pernyataan perang dari Allah dan RasulNya</em><em>”</em><em>.</em></p>
<p><em>    </em>Merekapun dapat menjadi pegawai negeri dalam jabatan-jabatan yang terkait dengan sains-teknologi, manajemen dll.</p>
<p>6.  Jaminan kebebasan beragama</p>
<p>Kebebasan beragama dan beribadah bagi orang-orang nonmuslim adalah wajib, sebagaimana firman Allah SWT. :</p>
<p><em>“</em><em>Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang beriman semuanya ?</em><em>”</em> (QS. Yunus:99).</p>
<p><em>    </em> Pada saat Umar bin Khaththab ra. memasuki kota Al Quds (Yerusalem/Illiya), beliau membuat perjanjian dengan orang-orang Nasrani di kota itu. Adapun bunyi sebagian teksnya adalah:<em> </em><em>“</em><em>Inilah janji perlindungan keamanan yang diberikan oleh hamba Allah, Umar Amirul Mukminin kepada penduduk Iliya, yaitu keamanan bagi mereka harta benda, gereja-gereja, salib-salib, serta egala kepeluan peribadatan. Bangunan gereja mereka tidak akan diduduki, dirobohkan, ataupun dikurangi luasnya, diambil salib salib-salibnya, atau apapun dari harta mereka. Tidak pula mereka akan dipaksa meninggalkan agama mereka ata diganggu dengan suatu gangguan dan tidak akan dobolehkan seorangpun dari kaum Yahudi bertempat tinggal di Iliya bersama mereka (Nasrani)</em><em> ”</em> (perhatikan <em>Tarikh Thabariy</em>, juz III: 609)</p>
<p>Satu-satunya yang diminta Islam adalah mereka mampu menenggang perasaan dan ibadah kaum muslimin dan menjaga kesucian Islam.</p>
<p>Berdasarkan pada prinsip-prinsip di atas, maka dalam hukum Islam terdapat kaidah hukum yang berlaku atas seluruh warga negara, baik muslim maupun nonmuslim, yaitu: “<em>Atas mereka (nonmuslim) hak-hak mereka sama seperti hak-hak kita (kaum muslim) miliki, begitu pula kewajiban-kewajiban mereka sama seperti kewajiban yang kita miliki</em><em>”</em></p>
<p>Hendaknya kita dapat membandingkan bagaimana kaum lain terhadap kaum muslimin sejak peristiwa pengusiran kaum muslimin di Andalusia oleh orang Eropa, disusul dengan perlakuan mereka dalam perang salib, sampai era modern di negara-negara penyeru demokrasi dan kebebasan, apalagi jika kaum muslimin tersebut minoritas. Belum lagi sikap Rusia, China, Serbia, Ethiopia, India, Burma, Philipina yang teramat menyakitkan.</p>
<p>Oleh sebab itu, selama sebuah masyarakat tidak memiliki sistem perundang-undangan yang mengatur secara adil dan benar interaksi dan mekanisme antara anggota masyarakat, terutama yang berbeda agama/keyakinan, ras, golongan, suku, maka selama itu pula potensi konflik akan terakumulasi menunggu kondisi matang dan meledak. Dengan memahami gambaran Islam dan perlakuan Islam terhadap  orang yang beragama/berkeyakinan berbeda, maka paling tidak citraan negatif dan keliru yang selama ini dipaksakan oleh orang yang tidak suka Islam dan umatnya dapat dihilangkan. Lebih dari itu, umat Islampun mengerti bagaimana hukum agama mereka mengatur sebuh kehidupan masyarakat dan diharapkan tentu  umat Islam tidak menjadi Islamophobia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Masyarakat Sekuler</strong></p>
<p>Masyarakat sekuler memiliki karakteristik berbeda dengan masyarakat Islam. Masyarakat sekuler adalah masyarakat yang memisahkan agama dari kehidupan. Masyarakat yang menjadikan prinsip-prinsip sekuler (dibuat berdasarkan akal manusia dan kepentingan manusia tanpa melibatkan nilai-nilai agama) sebagai konsepsi kehidupannya, konstitusi pemerintahannya, sumber hukumnya, serta penentu arahnya dalam seluruh aspek kehidupan.</p>
<p>Indonesia berada dalam kondisi krisi multidimensional. Kondisi ini merupakan produk dari sebuah sistem hidup yang digunakan dan diterapkan dalam mengatur mekanisme sebuah masyarakat. Jika kita cermat mengamati, maka kita akan sepakat untuk menyatakan bahwa sistem dan pandangan hidup yang digunakan dalam mengatur kehidupan masyarakat Indonesia adalah kapitalisme-sekularisme. Pandangan paham ini menyatakan bahwa kehidupan harus steril dari agama termasuk Islam. Artinya hukum-hukum agama (Islam) tidak bisa dijadikan sebagai patokan sebagai penyelesaian persoalan pemerintahan, negara dan masalah publik lainnya.</p>
<p>Akibat sebuah sistem yang sekulatistik-kapitalistik itu nampak ketika masyarakat Indonesia mengalami krisis  multidimensional  dalam segala aspek kehidupan. Fenomena kemiskinan, kebodohan, kedzaliman, penindasan, ketidakadilan di segala bidang, kemerosotan moral, peningkatan tindak kriminal dan dan berbagai bentuk patologi sosial  telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan, puluhan juta orang terpaksa hidup dalam kemiskinan dan belasan juta orang kehilangan pekerjaan. Sementara,  sekitar 4,5 juta anak harus putus sekolah. Hidup semakin tidak mudah dijalani, sekalipun untuk sekadar mencari sesuap nasi. Beban kehidupan bertambah berat seiring dengan kenaikan harga-harga akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan. Bagi mereka yang lemah iman,  berbagai kesulitan yang dihadapi itu dengan mudah mendorongnya untuk melakukan tindak kejahatan. Berbagai bentuk kriminalitas mulai dari pencopetan, perampokan maupun pencurian dengan pemberatan serta  pembunuhan dan perbuatan tindak asusila, budaya permisif,  pornografi dengan dalih kebutuhan ekonomi  terasa  semakin meningkat tajam.   Mengapa semua ini terjadi?</p>
<p>Dalam keyakinan Islam, berbagai krisis tadi merupakan <em>fasad</em> (kerusakan) yang ditimbulkan karena perilaku manusia sendiri. Ditegaskan oleh Allah dalam al-Qur’ân surah ar-Rum ayat 41:</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“Telah nyata kerusakan di daratan dan di lautan  oleh karena tangan-tangan manusia”. </em>(QS. Ar Rum: 41)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Muhammad Ali Ashabuni dalam kitab <em>Shafwatu al-Tafasir</em> menyatakan bahwa yang dimaksud dengan  <em>bi maa kasabat aydinnaas</em> dalam ayat itu adalah “oleh karena kemaksiatan-kemaksiatan dan dosa-dosa yang dilakukan manusia <em>(bi sababi ma’ashi al-naas wa dzunu bihim)</em>”.  Maksiyat adalah setiap bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah, yakni melakukan yang dilarang dan meninggalkan yang diwajibkan dan  setiap bentuk kemaksiyatan pasti  menimbulkan dosa dan dosa berakibat turunnya azab Allah SWT. Selama ini, terbukti   di tengah-tengah masyarakat, termasuk dalam penataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara,  banyak sekali kemaksiatan  dilakukan. Dalam sistem sekuler,  aturan-aturan Islam memang tidak pernah secara sengaja selalu digunakan. Agama Islam, sebagaimana agama dalam pengertian Barat, hanya ditempatkan dalam urusan individu dengan tuhannya saja. Agama telah diamputasi dan dikebiri; dimasukkan dalam satu kotak tersendiri dan kehidupan berada pada kotak yang lain. Dalam urusan pengaturan kehidupan, sosial kemasyarakatan, agama (Islam) ditinggalkan. Akibatnya, di tengah-tengah sistem sekuleristik tadi lahirlah berbagai bentuk  tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama. Yakni tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretistik serta paradigma pendidikan yang materialistik.</p>
<p>Dalam tatanan ekonomi kapitalistik,  kegiatan ekonomi digerakkan demi meraih perolehan materi tanpa memandang sesuai aturan Islam atau tidak. Aturan Islam yang sempurna dirasakan justru menghambat. Sementara dalam tatanan politik yang oportunistik, kegiatan politik tidak didedikasikan untuk tegaknya nilai-nilai (kebenaran) melainkan sekadar demi jabatan dan kepentingan sempit lainnya.  Dalam tatanan budaya yang hedonistik, budaya telah berkembang sebagai bentuk ekspresi pemuas nafsu jasmani. Dalam hal ini, Barat telah menjadi kiblat ke arah mana “kemajuan” budaya  harus diraih. Ke sanalah dalam    musik, mode, makanan, film, bahkan gaya hidup ala Barat orang mengacu.  Buah lainnya dari kehidupan yang materialistik-sekuleristik adalah makin menggejalanya kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik. Tatanan bermasyarakat  yang ada telah memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada pemenuhan hak dan kepentingan setiap individu. Koreksi sosial  hampir-hampir tidak lagi dilihat sebagai tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Sikap beragama sinkretistik  intinya adalah menyamadudukan semua agama. Paham ini  bertumpu pada tiga doktrin: <strong>(1)</strong> Bahwa, menurut mereka, kebenaran agama itu bersifat subyektif sesuai dengan sudut pandang setiap pemeluknya; <strong>(2)</strong> Maka, sebagai konsekuensi dari doktrin pertama, kedudukan semua agama adalah sama sehingga tidak boleh saling mendominasi; <strong>(3)</strong> oleh karena itu, dalam masyarakat yang terdiri dari banyak agama, diperlukan aturan hidup bermasyarakat  yang mampu mengadaptasi  semua paham dan agama yang berkembang di dalam masyarakat.  Sikap beragama seperti ini menyebabkan  sebagian  umat Islam telah memandang rendah, bahkan tidak suka, menjauhi dan memusuhi aturan agamanya sendiri. Sebagian umat telah lupa bahwa seorang Muslim harus meyakini hanya Islam saja  yang diridhai Allah SWT.</p>
<p>Sementara itu, sistem  pendidikan yang materialistik terbukti telah gagal melahirkan manusia shaleh, berkepribadian mulia yang sekaligus menguasai pengetahuan, ilmu, dan teknologi (PITEK). Secara formal kelembagaan, sekulerisasi  pendidikan ini telah dimulai  sejak adanya dua kurikulum pendidikan  keluaran dua departamen yang berbeda, yakni  Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional.  Terdapat kesan sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (PITEK) adalah suatu hal yang berada di wilayah bebas nilai, sehingga sama sekali tak tersentuh standar nilai agama.  Kalaupun ada hanyalah etik-moral <em>(ethic)</em> yang tidak bersandar pada nilai agama. Sementara, pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Pendidikan yang materialistik  memberikan kepada siswa suatu basis pemikiran yang serba terukur secara material serta memungkiri hal-hal yang bersifat non materi.  Bahwa hasil pendidikan haruslah dapat mengembalikan  investasi yang telah ditanam oleh orang tua siswa.  Pengembalian itu dapat berupa gelar kesarjanaan,  jabatan, kekayaan atau apapun yang setara dengan nilai materi yang telah dikeluarkan. Agama ditempatkan pada posisi  yang sangat individual. Nilai transendental dirasa  tidak patut atau tidak perlu dijadikan sebagai standar penilaian sikap dan perbuatan.  Tempatnya telah digantikan oleh etik yang pada faktanya bernilai materi juga.       Berbagai tragedi pun telah mewarnai wajah dunia pendidikan kita, mulai perilaku dari siswa, mahasiswa sampai demontrasi para guru dan pendidik lainnya yang menuntut dinaikkan tunjangan mereka merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi, betapa dunia pendidikan kita begitu rapuhnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MENEPIS KEBERATAN</strong></p>
<p>Terdapat respon negatif terhadap syariat Islam. Pada dasarnya hambatan menerapkan syariat Islam dibagi dua kelompok, yaitu:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><em>Pertama,</em></strong> Problem internal umat Islam. Problem ini berkaitan dengan ketidakfahaman umat Islam terhadap syariat Islam yang memunculkan keberatan. Jika ditelaah hal ini merupakan cermin ketidakberhasilan umat Islam mengapresiasi ajaran Islam.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong> adalah Problem Eksternal, yaitu ketidaksukaan kelompok atau negara yang benci dengan Islam.</p>
<p>Berkaitan dengan itu, secara umum kendala internal umat Islam dalam menerapkan syariat adalah masalah kekurangpahaman terhadap syariat Islam, sehingga muncul Islamophobia. Ketakutan umat Islam terhadap aturan syariat agama yang diyakininya. Hal ini dapat kita perhatikan pada ungkapan yang miring di antaranya:</p>
<p>1.  Islam itu yang penting bukan formalitasnya tapi substansinya. Pendapat ini jika kita perhatikan sepintas seolah-olah benar. Sebab inti dari seluruh ajaran Islam adalah mengajak manusia untuk menjadi baik, jujur, sopan, berakhlaqul karimah, dll. Tetapi pendapat seperti ini jelas mengandung kekeliruan. Sebagai contoh, bahwa Islam memerintahkan seorang muslim untuk melakukan syariat shalat, shaum Ramadhan, zakat, dan hukum lainnya yang berkaitan dengan kehidupan seperti haramnya riba, zina, dll. Secara formalitas aktivitas syariat yang seperti itu harus dijalankan dan tidak bisa ditinggalkan; terlepas apakah ia jujur/tidak, amanah/tidak, dll. Tidak dapat dikatakan bahwa orang jika sudah baik, jujur, berkhlaqul karimah maka tidak perlu lagi menjalankan shalat dan aktivitas syariat lainnya. Jadi, pendapat ini jelas bukan hanya berbahaya tapi bertentangan dengan realitas, yaitu <em>Pertama,</em> di dalam Islam tidak ada aturan yang diterapkan sekadar substansinya saja. <em>Kedua,</em> dengan tidak diformalkannya aturan Islam berarti akan menciptakan peluang (umat Islam) <em>main hakim sendiri</em> keluar dari aturan Allah SWT. Padahal seorang muslim harus senantiasa terikat dengan hukum Allah SWT. dalam setiap perilakunya, baik dalam ekonomi, sosial, politik, budaya, termasuk pemerintahan. Berkaitan dengan <em>nada miring</em> di atas seharusnya pernyataan yang sama pun ditujukan pada mereka yang rajin memperjuangkan sekularisme, demokrasi, dan kapitalisme. Jika mereka konsisten, semestinya cukup hanya substansi demokrasi, sekularisme, dan kapitalisme saja yang dituntutnya. Akan tetapi kenyataan membuktikan tidak demikian, dimana faham tersebut tadi diterapkan dalam bentuk formal mengatur aktivitas kehidupan sebuah masyarakat.</p>
<p>2.  Penduduk yang hidup di Indonesia bukan hanya muslim tetapi juga nonMuslim; tidak homogen tapi heterogen. Berkaitan dengan pernyataan ini sebenarnya menunjukkan kegagalannya dalam memahami realitas masyarakat. Pada faktanya, hukum manapun yang diterapkan bagi sebuah masyarakat tidaklah diperuntukkan hanya bagi satu kelompok manusia atau masyarakat yang homogen saja. Sebagai contoh, Amerika merupakan sebuah negara yang tidak semua penduduknya beragama Nasrani, akan tetapi aturan atau sistem yang berlaku dalam mengatur negara tersebut adalah kapitalisme sekularisme. Begitu pula di Cina, jutaan umat Islam tinggal di sana, namun aturan yang diberlakukan adalah aturan sosialisme-komunisme. Jadi, tidak rasional jika penolakan syariat Islam tersebut dilandaskan pada alasan terjadinya heterogenitas penduduknya. Mereka sendiri tidak pernah melarang penerapan sistem kapitalisme meskipun tidak semua penduduk berideologi kapitalisme; tidak pernah pula berteriak tidak boleh menerapkan sosialisme-komunisme dengan alasan tidak semua penduduknya berideologi sosialisme-komunisme. Pokok persoalan yang sebenarnya bukanlah terletak homogenitas dan heterogenitas suatu masyarakat, tetapi terletak pada sistem aturan mana yang akan diterapkan untuk mengatur penduduk (apapun agamanya) dapat memberikan jaminan terciptanya keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan suatu masyarakat apapun agama, bangsa, sukunya.</p>
<p>3.  Anggapan hukum Islam itu kejam, diskriminatif, dan primitif. Tudingan ini lebih mencerminkan ketakutan terhadap syariat Islam. Padahal jika kita mau berpikir logis, manakah sesungguhnya yang lebih baik, misalnya apakah masyarakat yang rata-rata kehidupan seksualitas anggota masyarakatnya bersih karena diberlakukan hukum Islam (karena Islam melarang mendekati zina dan ada hukum pidana yang tegas tentang pelanggaraan ini) ataukah masyarakat yang permisif, hedonis, dan kacau; yang di dalamnya industrialisasi seks telah dipandang biasa, aurat tidak boleh dihalangi untuk dipamerkan karena diskriminatif, hukum ditentukan oleh yang kuat? Tentu saja, masyarakat kelompok pertama merupakan masyarakat yang luhur, sesuai harkat dan martabat manusia, serta beradab. Sebaliknya kelompok kedua merupakan masyarakat yang pada hakikatnya menjurus pada masyarakat binatang yang hidup tanpa aturan yang jelas dan pasti dapat menjamin hak-hak hidup mereka sebagai manusia. Hanya saja, banyak masyarakat yang masih berpandangan bahwa masyarakat sekuler dan kapitalistik yang hedonis dan permisif itulah yang dianggap masyarakat modern, sedangkan masyarakat yang berupaya menerapkan syariat Islam dipandang sebagai masyarakat tradisonal, konservatif, dan tradisonal.</p>
<p>4.  Anggapan masyarakat kita tidak siap. Alasan ini merupakan kilah atas keengganan, sebab  ketika di Indonesia diterapkan  hukum kolonial Belanda sampai saat ini, pernahkah rakyat Indonesia ditanyai tentang kesiapan mereka menerapkan hukum kolonial itu. Begitu pula ketika dulu rakyat Indonesia diterapkan demokrasi terpimpin dan parlementer, apakah rakyat ditanyai tentang kesiapannya terlebih dahulu. Jawab atas pertanyaan itu adalah tidak pernah. Lalu, mengapa alasan masyarakat tidak siap itu hanya ditujukan pada syariat Islam.  Padahal, benarkah masyarakat tidak siap? Ataukah yang tidak siap itu adalah orang-orang yang khawatir kejahatan dan kezalimannya terbongkar bahkan diadili?</p>
<p>5.  Anggapan adanya ragam pendapat tentang sistem politik dan pemerintahan Islam, sehingga Islam yang mana yang akan diterapkan ? Alasan ini terlalu mengada-ada, sebab realitas menunjukkan bahwa dalam sistem manapun, sulit hanya ada satu pendapat saja. Misalnya tentang sistem republik, apakah presidentil ataukah parlementer. Bentuknyapun terjadi pro-kontra, apakah kesatuan atau otonomi daerah. Pendapat dalam sistem pemilihanpun berbeda-beda, apakah pemilihan langsung (lihat pendapat J.J. Rousseu), perwakilan, distrik, dan sebagainya. Realitasnya, perbedaan pendapat ini tidak menghalangi mereka menerapkan sistem demokrasi kapitalisme dalam berbagai bidang kehidupan termasuk politik. Lalu mengapa adanya perbedaan pandangan tentang beberapa hal politik dan sistem pemerintahan dalam Islam dijadikan sebagai dalih sekaligus kilah untuk tidak dilaksanakannya Islam sebagai syariat? Sebaliknya, mengapa untuk sistem selain Islam tidak diungkapkan alasan yang sama?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/islamicstudiestb.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/islamicstudiestb.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/islamicstudiestb.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/islamicstudiestb.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/islamicstudiestb.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/islamicstudiestb.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/islamicstudiestb.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/islamicstudiestb.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/islamicstudiestb.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/islamicstudiestb.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/islamicstudiestb.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/islamicstudiestb.wordpress.com/166/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/islamicstudiestb.wordpress.com/166/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/islamicstudiestb.wordpress.com/166/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=166&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/10/25/pluralitas-masyarakat-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9492d7fe2b626fd7d83330950e6b71d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">islamicstudiestb</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Islam Rahmatan Lil-alamin</title>
		<link>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/10/25/islam-rahmatan-lil-alamin/</link>
		<comments>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/10/25/islam-rahmatan-lil-alamin/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Oct 2011 14:20:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>islamicstudiestb</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pelajaran Kedelapan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://islamicstudiestb.wordpress.com/?p=164</guid>
		<description><![CDATA[ISLAM AGAMA RAHMAT &#160; Allah SWT. berfirman: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ  “Tiadalah Kami utus engkau (ya Muhammad) selain sebagai rahmat bagi seluruh alam” (QS Al-Anbiya: 107). &#160; Syaikh An-Nawawi Al-Jawi dalam tafsir Marah Labid (Tafsir Munir) Juz II/ 47 menyatakan, ”Tidaklah Kami utus engkau wahai makhluk yang paling mulia dengan berbagai peraturan (bisyarâi’) selain [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=164&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>ISLAM AGAMA RAHMAT</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Allah SWT. berfirman:</p>
<p dir="RTL"><strong>وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ</strong></p>
<p><em> “Tiadalah Kami utus engkau (ya Muhammad) selain sebagai rahmat bagi seluruh alam” </em>(QS Al-Anbiya: 107).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Syaikh An-Nawawi Al-Jawi dalam tafsir <em>Marah Labid </em>(<em>Tafsir Munir</em>) Juz II/ 47 menyatakan, <em>”Tidaklah Kami utus engkau wahai makhluk yang paling mulia dengan berbagai peraturan (bisyarâi’) selain sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga sebagai rahmat Kami bagi seluruh alam dalam urusan agama ataupun dunia, sebab manusia dalam kesesatan dan kebingungan”.</em> Oleh sebab itu, Allah SWT. mengutus Muhammad SAW. untuk menjelaskan jalan menuju Allah SWT., menampilkan dan memenangkan hukum-hukum syariat Islam, serta membedakan halal dan haram. Inilah umumnya tafsiran para mufasir.<span id="more-164"></span></p>
<p>Jelaslah, bahwa rahmat Allah SWT. ini bukanlah berkaitan dengan pribadi Muhammad SAW. sebagai manusia, tapi beliau sebagai Rasul yang diutus dengan membawa syariat yang unggul dibandingkan aturan-aturan atau agama lain, sebagaimana firman-Nya:</p>
<p dir="RTL"><strong>هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيدًا</strong></p>
<p><em>“Dialah Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang haq, agar Dia menangkan agama itu atas semua agama-agama lainnya. Cukuplah Allah sebagai saksi” (</em>QS Al-Fath: 28).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam tafsir <em>Shofwatut Tafaasir </em>Juz II/253, Muhammad Ali ash-Shabuniy memberikan catatan: Allah SWT. tidak berfirman <em>wama arsalnaka illa rahmatan lilmukminin</em>, tetapi <em>lil ‘alamin,</em> sebab Allah SWT. menyayangi seluruh makhluk-Nya dengan mengutus Muhammad SAW. Mengapa demikian? Sebab, beliau SAW. datang kepada mereka dengan membawa kebahagiaan, keselamatan dari kesengsaraan; serta mereka mendapatkan dari tangan beliau kebaikan yang banyak dunia dan akhirat.</p>
<p>Jadi, pengertian <em>rahmatan lil ‘âlamîn</em> itu terwujud dalam realitas kehidupan tatkala Muhammad Rasulullah SAW. mengimplementasikan seluruh risalah yang dibawanya sebagai rasul utusan Allah SWT. Lalu, bagaimana jika Rasul SAW. telah wafat? Rahmat bagi seluruh alam itu akan tetap muncul manakala kaum muslim mengimplementasikan segala hal yang telah beliau bawa, yakni risalah syariat Islam dengan sepenuh keyakinan dan pemahaman yang bersumber pada al-Quran dan As-Sunnah. Tetapi jika, umat Islam telah jauh dari kedua sumber tersebut dan hilang pemahamannya terhadap syariat Islam, umat ini menjadi tidak menjadi rahmat bagi seluruh alam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penerapan Syariat Islam (<em>Maqâshid asy-Syar’iy</em>)</strong></p>
<p>Untuk melihat lebih jauh tentang potensi penerapan syariat Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, kita perlu mengkaji tujuan luhur penerapan syariat Islam dalam memelihara kehidupan masyarakat dengan hukum-hukum yang dapat ditargetkan dan diandalkan untuk memelihara aspek-aspek penting. Paling tidak ada 8 aspek dalam kehidupan luhur masyarakat manusia yang dipelihara dalam penerapan syariat Islam, yaitu:</p>
<p>1. Memelihara keturunan, yakni dengan disyariatkan nikah dan diharamkan perzinaan, serta ditetapkannya berbagai sanksi hukum terhadap para pelaku perzinaan itu, baik hukum dera (<em>jilid</em>) maupun rajam. Dengan hal itu, kesucian dan kebersihan serta kejelasan keturunan terjaga (Lihat QS an-Nisa’[4]: 1; QS ar-Ruum [30]: 21; QS an-Nuur [24]: 2). Bandingkan dengan sistem sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) yang memberikan kebebasan pribadi, kebebasan berperilaku, kebebasan berhubungan seksual (<em>freesex</em>), homoseks, lesbianisme, dan sebagainya yang mereka anggap sebagai bagian dari wilayah HAM. Semua itu berujung pada ketidakjelasan keturunan, perselingkuhan, <em>brokenhome</em>, keterputusan hubungan kekeluargaan, dan merebaknya berbagai penyakit kelamin dan AIDS. Kejadian-kejadian demikian bukan hanya merugikan kaum muslim melainkan seluruh umat manusia. Sebaliknya, dengan Islam, hal tersebut ditiadakan dalam pola kehidupan. Keuntungannya akan dirasakan oleh setiap manusia, baik muslim maupun nonmuslim.</p>
<p>2. Memelihara akal, yakni pencegahan dan larangan dengan tegas segala perkara yang merusak akal, seperti minuman keras (<em>muskir</em>), narkoba (<em>muftir</em>), dan ditetapkannya sanksi hukum terhadap para pelakunya. Di samping itu, Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melakukan <em>tadabbur</em>, ijtihad, dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia, serta memuji eksistensi orang-orang berilmu (Lihat QS al-Maa-idah [5]: 90-91; QS az-Zumar [39]: 9; QS al-Mujaadilah [58]: 11). Pemeliharaan akal demikian dilakukan bagi setiap orang tanpa memandang agamanya apa. Jika demikian, kemaslahatannya pun akan dirasakan oleh semua manusia, muslim dan nonmuslim. Secara kolektif, hal ini akan meminimumkan <em>social cost</em> yang harus dibayar oleh umat manusia. Bandingkan dengan cara-cara penanganan sekuler yang selalu bersikap kompromistis (pemecahan jalan tengah) yang telah menghabiskan bermilIar dolar tanpa hasil yang nyata. Mereka melarang konsumsi alkohol, tetapi tidak menutup pabriknya. Uang dan kebebasan memiliki harta merupakan dorongan kuat bagi para bandar ekstasi dan mafia obat bius untuk tetap melakukan bisnis barang yang sangat merusak generasi anak manusia.</p>
<p>3. Memelihara kehormatan, yaitu dengan larangan agar orang tidak menuduh zina (<em>khadzaf</em>) a, mengolok-olok, meng<em>ghibah,</em> atau melakukan tindakan mata-mata, serta ditetapkan sanksi-saksi hukum bagi para pelakunya. (Lihat QS an-Nuur [24]: 4; QS al-Hujuraat [49]: 10-12). Selain itu, Islam mendorong manusia untuk menolong orang yang terkena musibah dan memuliakan tamu. Aturan demikian bukan hanya untuk sesama kaum muslim, melainkan juga untuk setiap manusia. Bandingkan dengan kebebasan berbicara dan berperilaku yang diberikan HAM dan  demokrasi. Kebebasan semacam ini membuat manusia tidak menghormati sesamanya, anak tidak menghormati orang tuanya, istri tidak menghormati suaminya, bahkan manusia tidak menghormati Tuhannya. Tuhan dan ibadah jadi bahan ejekan.</p>
<p>4.  Memelihara jiwa manusia, yakni dengan ditetapkan sanksi hukuman mati bagi orang yang telah membunuh tanpa hak dan hikmah hukuman itu (<em>qishash</em>) adalah untuk memelihara kehidupan (Lihat QS al-Baqarah [2]: 179). Kalaupun tidak dikenai hukum <em>qishash</em>, yang berlaku adalah hukum <em>diat</em>. Berdasarkan <em>diat</em> ini, keluarga korban berhak atas ganti rugi yang wajib diberikan pihak keluarga pembunuh sebesar 1000 dinar (4250 gram emas) atau 100 ekor unta atau 200 ekor sapi (lihat Abdurrahman al- Maliki,<em> Nizham Uqubat, Dâr al-Ummah,  </em>87 &#8211; 121). Dengan syariat Islam, jiwa setiap orang muslim dan nonmuslim terjaga, mulai janin hingga orang dewasa. Dengan syariat Islam,  setiap warga negara apa pun suku, ras, serta agamanya dipelihara dan dijamin keselamatan jiwanya. Bandingkan dengan harga murah nyawa manusia di berbagai penjara di sejumlah negara yang menganut sistem sekuler dan sistem hukum pidana Barat.</p>
<p>5. Memelihara harta, yakni dengan ditetapkan sanksi hukum terhadap tindakan pencurian dengan hukuman potong tangan yang akan mencegah manusia dari tindakan menjarah harta orang lain. Perhatikan QS al-Maa-idah [5]: 38. Demikian pula peraturan pengampunan (<em>hijr</em>), yakni pencabutan hak mengelola harta bagi orang-orang bodoh dengan menetapkan wali yang akan memelihara harta yang bersangkutan (Lihat QS an-Nisaa [4] 5; QS al-Baqarah [2]: 282). Islam juga melarang tindakan belanja berlebihan, yakni belanja pada perkara haram (Lihat QS al-Israa’ [17]: 29; QS al-An’am [6]: 141; QS al-Israa’ [17]: 26-27). Ketetapan Islam demikian diperuntukkan bagi semua warga masyarakat, tanpa memandang agamanya. Karena itu, siapa pun orang yang hidup dalam naungan syariat Islam akan terpelihara hartanya dan terjamin haknya untuk menjalankan usaha. Bandingkan dengan sistem sekuler yang memberikan kebebasan kepemilikan sebagai bagian dari HAM yang membuat orang menghalalkan segala cara demi uang. Penipuan, penyuapan, sabotase, perampokan, pencurian, penjebolan bank melalui internet, atau apa yang terkenal dengan <em>white colar crime</em> hingga perebutan harta di pengadilan adalah hal biasa. Hukuman penjara bu­kanlah penyelesaian.</p>
<p>6. Memelihara agama, yakni dengan dilarang muslim untuk murtad serta ditetapkan sanksi hukuman <em>death penalty</em> bagi pelakunya jika tidak mau bertobat dan kembali kepangkuan Islam (Lihat QS al-Baqarah [2]: 217 dan Hadis Nabi SAW.). Sekalipun demikian, Islam tidak memaksa orang untuk masuk Islam (Lihat QS al-Baqarah [2]: 256). Melalui hukum syariat seperti ini kaum muslim terjamin untuk melaksanakan ajaran agamanya. Demikian pula orang non-muslim bebas untuk menjalankan agamanya tanpa ada paksaan dari siapa pun. Negara menjaminnya dan masyarakat Islam memberikannya hak.</p>
<p>7. Memelihara keamanan, yakni dengan ditetapkan hukuman sangat berat bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat, misalnya dengan pemberian sanksi hukum potong tangan dan kaki secara silang serta hukuman mati dan disalib bagi para pembegal jalanan (Lihat QS al-Maa-idah [5]: 33). Hukum syariat demikian diberikan kepada semua warga masyarakat, baik muslim atau nonmuslim tanpa diskriminatif. Bahkan, siapa pun yang mendalami syariat Islam akan menyimpulkan bahwa keamanan merupakan salah satu kebutuhan pokok kolektif warga yang dijamin.</p>
<p>8. Memelihara negara, yakni dengan adanya penjagaan kesatuan negara dan melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan (<em>bughat</em>) dengan mengangkat senjata melawan negara (Lihat QS al-Maa-idah [5]: 33 dan Hadis Nabi SAW.). Juga hadis Nabi Muhammad SAW:, <em>“Siapa yang datang kepada kalian di mana urusan pemerintah kalian di tangan seorang amir, lalu dia berusaha memecah belah jamaah kalian, maka potonglah leher orang itu”</em> (Lihat An-Nabhani, <em>Nidzamul Hukmi fil Islam</em>). Paradigma dasarnya Islam hendak menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah-belahnya.</p>
<p>Jadi, setiap hukum Islam bila diterapkan akan menghasilkan kehidupan manusia yang maslahat, muslim dan nonmuslim. Dengan demikian, melalui penerapan syariat Islam secara total, kemaslahatan akan dirasakan oleh semua umat manusia. Islam benar-benar merupakan <em>rahmatan lil ‘âlamîn</em>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h1><strong>Beberapa Contoh Pelaksanaan Syariat Islam</strong></h1>
<p>Banyak sekali contoh hukum syariat yang menunjukkan keberpihakkannya pada siapa pun (muslim atau nonmuslim) yang mendukung syariat Islam. Di antaranya adalah seperti berikut.</p>
<p><em>Pertama</em>, Kebijakan ekonomi umum. Islam memandang bahwa masalah ekonomi adalah buruknya distribusi kekayaan di tengah masyarakat dan pemenuhan kebutuhan masyarakat bukanlah pemenuhan total kebutuhan, tapi merupakan pemenuhan per individu secara menyeluruh. Dari sini kebijakan ekonomi yang dibuat adalah, <em>pertama</em>: negara wajib memenuhi kebutuhan dasar (<em>hajat asasiyah</em>), yakni sandang, pangan, papan, bagi seluruh rakyat per individu. Tidak boleh ada yang lapar, telanjang, dan tidak bisa berteduh di suatu rumah (dimiliki ataupun disewa). Nabi SAW. bersabda, <em>“Penduduk mana saja yang membiarkan salah seorang warganya kelaparan, Allah akan melepas jaminannya kepada mereka semua”. </em>Dalam hadis lain, beliau SAW. bersabda,<em> “Tidaklah beriman kepadaku, orang yang tidur nyenyak di malam hari, sedangkan tetangganya kelaparan, padahal dia tahu”. </em>Dalam hal ini, negara memberikan peluang kerja seluas-luasnya, serta menyantuni mereka yang lemah dan papa. <em>Kedua</em>, negara memberi peluang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara tanpa membedakan satu dengan yang lain, untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan penyempurna hidup (<em>hajat kamaliyah</em>). Dalam hal ini, negara memberi fasilitas seluas-luasnya, termasuk membebaskan biaya administrasi untuk usaha masyarakat dalam mengembangkan modalnya, tanpa membedakan muslim dan non mujslim. <em>Ketiga</em>, negara wajib memberikan pengarahan dan batas kepada masyarakat agar dalam menikmati kekayaan yang dimilikinya mengikuti pola kehidupan yang khas, yakni senantiasa di dalam koridor kehalalan. Apabila terjadi ketidakseimbangan ekonomi di antara warga negara karena kemampuan yang berbeda-beda, negara wajib melakukan penyeimbangan dengan memberikan bantuan cuma-cuma kepada kelompok masyarakat yang lemah (fakir miskin) agar mampu bangkit sehingga mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Allah SWT. berfirman, <em>“Agar jangan harta itu hanya berputar di kalangan orang kaya di antara kalian” </em>(TQS al-Hasyr [59]: 7).</p>
<p><em>Kedua</em>, jaminan kesejahteraan umum, pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis bagi semua warga masyarakat. Islam memerintahkan negara untuk menjamin kebutuhan kolektif masyarakat (tanpa membedakan kaya ataupun miskin). Masyarakat dipelihara oleh negara hingga menjadi masyarakat yang cerdas, sehat, kuat, dan aman. Pendidikan secara umum diwujudkan untuk membentuk pribadi-pribadi yang memiliki jiwa yang tunduk kepada perintah dan larangan Allah SWT., memiliki kecerdasan, kemampuan berpikir memecahkan segala persoalan dengan landasan berpikir Islami, serta memiliki kemampuan keterampilan dan keahlian untuk bekal hidup di masyarakat. Semua diberi kesempatan dengan negara menggratiskan pendidikan dan memperluas fasilitas pendidikan, baik itu sekolah, universitas, masjid, perpustakaan umum, bahkan laboratorium umum. Rasulullah SAW. menerima tebusan tawanan perang Badar dengan jasa mereka mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslim di Madinah. Rasul juga pernah mendapatkan hadiah dokter dari Raja Najasyi lalu oleh beliau dokter itu dijadikan dokter umum yang melayani pengobatan masyarakat secara gratis (Lihat Abdul Aziz al-Badri<em>, Hidup Sejahtera di Bawah Naungan Islam</em>).</p>
<p><em>Ketiga</em>, politik keuangan. Islam menetapkan emas (dinar) dan perak (dirham) sebagai mata uang. Berbagai hukum Islam dalam penerapannya berkaitan dengan mata uang tersebut, seperti <em>diat</em> misalnya, 1000 dinar. Fakta menunjukkan bahwa standar alat tukar itu tidak terkena inflasi dan tidak akan terguncang nilainya oleh perubahan sosial politik. Islam juga mengajarkan bahwa uang sebagai alat tukar itu harus produktif. Allah mengancam orang-orang yang menimbun emas dan perak dalam firman-Nya:</p>
<p dir="RTL"><strong>وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيم يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ ِلأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ</strong></p>
<p><em>“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengan-Nya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka lalu dikatakan kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu” </em>(QS at-Taubah : 34-35).<em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Juga, Islam menetapkan bahwa uang sebagai alat tukar tidak boleh diputar dalam bisnis nonriil, seperti dipinjamkan untuk mendapatkan ribanya (bunga atau <em>interest</em>). Jelas, Allah SWT. menyifati bisnis riba ini sebagai bisnis yang tidak (akan) stabil. Allah mengumpamakan orang-orang yang makan riba bagaikan orang yang sempoyongan kemasukan setan. Dia berfirman:</p>
<p dir="RTL"><strong>الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا</strong></p>
<p dir="RTL"><em>“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri selain seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan demikian disebabkan mereka mengatakan sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… .”</em> (QS al-Baqarah : 275).</p>
<p dir="RTL">
<p><strong>Jaminan Islam Terhadap Nonmuslim</strong></p>
<p>Salah satu perkara yang sering disodorkan untuk menolak syariat Islam adalah adanya nonmuslim di masyarakat. Mereka mengira bila Islam diterapkan semua orang harus beralih agama, hak beragama nonmuslim diabaikan. Padahal, siapa pun yang memahami sejarah Nabi SAW. akan menolak pandangan seperti tadi.</p>
<p>Negara yang dimulai sejak Rasulullah SAW. di kota Yatsrib (<em>Madînah ar-Rasul</em> atau <em>al-Madînah al-Munawwarah</em>) terbukti memberlakukan hukum secara sama kepada semua warga negara, baik muslim maupun nonmuslim. Orang-orang nonmuslim yang menjadi warga negara disebut sebagai <em>ahlu dzimmah</em>, yakni penduduk nonmuslim yang menjadi warga negara yang tunduk kepada sistem hukum Islam. (Lihat QS at-Taubah: 29).</p>
<p>Kesamaan hukum di depan pengadilan Islam ini tampak jelas dalam kasus baju besi Amirul Mukminin Imam Ali bin Abi Thalib r.a. Diriwayatkan bahwa sekembalinya dari Perang Shiffin, Khalifah Ali merasa kehilangan baju besi (<em>dzira’</em>), baju perlengkapan perang, dan beliau menemukan baju miliknya itu di toko seorang Yahudi <em>ahlu dzimmah</em>. Ali mengatakan kepada pemilik toko Yahudi itu, “Ini baju besiku. Aku belum pernah menjualnya dan belum pernah memberikan kepada orang lain. Bagaimana bisa ada di tokomu?”</p>
<p>Orang Yahudi itu membantahnya. Ia mengklaim baju itu miliknya sebab ada di tokonya. Ali, penguasa yang memiliki wilayah kekuasaan yang sangat besar, tidak serta merta mengambil paksa harta miliknya. Akan tetapi, ia mengajak Yahudi itu menyelesaikan perkara tersebut di pengadilan. Qadhi Syuraih, yang mengadili perkara itu, meminta Ali menghadirkan saksi atas kepemilikan tersebut. Beliau mengemukakan Hasan, putranya, dan Qonbar pembantunya. Namun, Qadhi Syuraih menolak saksi tersebut. Ali menegaskan, “Apakah Anda menolak kesaksian Hasan yang oleh Rasul dikatakan sebagai pemuda penghulu surga?”</p>
<p>Meskipun demikian, Qadhi Syuraih bersikukuh dengan ketetapannya dan Ali pun menerima kalah dalam perkara tersebut. Saat itulah, orang Yahudi pemilik toko itu angkat bicara, “Wahai Ali, Amirul Mukminin, Anda berperkara denganku tentang baju besi milikmu. Namun, hakim yang engkau angkat ternyata memenangkan aku atasmu. Sungguh, aku bersaksi bahwa ini adalah kebenaran dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang patut disembah) kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah.” (Lihat Imam as-Suyuthi, <em>Tarikh al-Khulafa’</em>). Sungguh, keadilan hukum Islam dan persamaan hukum seluruh warga negara di hadapan hukum Islam telah membuka hati orang Yahudi itu untuk menerima hidayah Islam. <em>Allahu Akbar!</em></p>
<p>Di samping persamaan dalam hukum, Khilafah tidak diam terhadap kezaliman yang menimpa orang-orang nonmuslim. Diriwayatkan bahwa ada kasus kezaliman seorang anak penguasa di wilayah provinsi Mesir di masa Khalifah Umar ibn al-Khaththab r.a. Beliau segera memanggil anak Gubernur dan bapaknya (Amr bin ‘Ash r.a.). Dalam sidang yang ditegakkan keadilannya, tanpa membedakan agama warga negara, anak gubernur Mesir itu mengaku bahwa dia mencambuk anak Qibthi yang beragama Nasrani (Koptik). Sesuai hukum acara pidana Islam, Khalifah memberikan pilihan kepada korban, apakah membalas cambuk (<em>qishash</em>) ataukah menerima bayaran ganti rugi (<em>diat</em>) atas kezaliman itu. Anak Qibthi itu memilih <em>qishash</em>. Ia pun mencambuk anak Gubernur. Setelah pelaksanaan hukum qishash itu, Khalifah Umar mengatakan: “Hai anak Qibthi, orang itu berani mencambukmu karena dia anak Gubernur, karena itu cambuk saja Gubernur itu sekalian!”</p>
<p>Akan tetapi, anak Qibthi Nasrani itu menolaknya dan telah menyatakan kepuasannya dengan keadilan hukum yang diperolehnya dalam hukum qishash. Umar pun berkomentar, “Hai Amr (Gubernur Mesir di masa Khalifah Umar), sejak kapan engkau memperbudak anak manusia yang dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka?” (Lihat <em>Manaqib Umar</em>).</p>
<p>Fakta-fakta sejarah di atas menggambarkan kepada kita bahwa konsep dan pelaksanaan hukum Islam di masa khilafah itu penuh dengan keadilan. Perhatikan isi surat Nabi Muhammad SAW. kepada penduduk Yaman yang sebelum masuk Islam merupakan mayoritas Yahudi dan Nasrani: <em>“Siapa saja yang masih tetap dalam agama Yahudi dan Nasrani yang dipeluknya, dia tidak akan difitnah, dan wajib baginya membayar jizyah.” (</em>Lihat <em>Ahkam adz-Dzimmi, </em>An-Nabhani<em>, As-Syakhsihiyyah Islamiyyah, juz 2/237)</em>. Begitu pula tindakan Nabi Muhammad SAW. yang menerapkan hukum rajam kepada dua orang Yahudi yang berzina, sebagaimana beliau juga pernah menjatuhkan hukum rajam kepada seorang wanita muslimah dan seorang pria muslim (Lihat Abdurrahman al-Maliki, <em>Nidzam al-Uqubat</em>).</p>
<p>Begitulah ajaran Islam yang telah diterapkan oleh Rasul SAW. beserta para sahabatnya. Karena itu, jelas bahwa sejak awal, Islam hidup dan berhasil memimpin masyarakat di tengah pluralitas agama. Tampak betapa syariat Islam merupakan pilihan syar’i sekaligus rasional untuk diterapkan dalam rangka mengubah kezaliman menjadi keadilan di tengah-tengah umat manusia, menyingkirkan kejahiliahan dan hewani diganti oleh cahaya Islam.</p>
<p>Dalam ajaran Islam keberadaan warga masyarakat nonmuslim yang berada dalam lingkungan kehidupan masyarakat Islam disebut dengan istilah <em>ahlu Dzimmah</em>. <em>Dzimmah </em>memiliki pengertian <em>perjanjian, jaminan, </em>dan <em>keamanan.</em> Mereka disebut sebagai <em>ahlu dzimmah</em> disebabkan mereka memiliki jaminan perjanjian Allah dan RasulNya, serta jamaah kaum muslimin untuk hidup dengan aman dan tentram di bawah perlindungan Islam dan sistemnya. Jadi mereka berada dalam jaminan keamanan kaum muslimin berdasarkan pada <em>aqad dzimmah</em>. Orang-orang nonmuslim memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lain yang beragama Islam, tanpa ada perbedaan sedikitpun. <em>Aqad dzimmah</em> ini berlaku selamanya, yang mengandung arti membolehkan orang-orang nonmuslim tetap memeluk agama mereka sekaligus menikmati hak-hak mereka sebagai warga negara. Kewajiban mereka adalah hanya menunaikan <em>jizyah</em> (semacam pajak pertahun bagi yang mampu), tunduk pada aturan-aturan Islam sepanjang tidak berhubungan langsung dengan perkara-perkara agama dan ibadah mereka.</p>
<p>Adapun hak-hak nonmuslim yang dijamin Allah dan RasulNya, antara lain:</p>
<p>1.  Hak (Jaminan) Perlindungan.</p>
<p>Hak ini meliputi perlindungan dari serangan eksternal maupun kezaliman internal sehingga mereka merasa aman dan tentram. Berkaitan dengan hal ini Rasulullah SAW. bersabda: “<em>Barang siapa yang bertindak dzalim terhadap seseorang yang terikat perjanjian keamanan dengan kaum muslimin atau membebaninya lebih dari batas kemampuannya, atau mengambil sesuatu dengan tanpa keridlaannya, maka akulah yang akan menjadi lawan si dzalim itu pada hari Qiamat</em><em>”</em> (HR. Abu Daud dan Baihaqi dalam <em>Sunan Al Kubra,</em> juz V:205).</p>
<p>Imam Qarafiy Al Malikiy dalam kitab <em>Al Furuq,</em> juz III:14-15) menyatakan bahwa: <em>“</em><em>&#8230;Apabila orang kafir datang ke negeri kita hendak mengganggu orang-orang yang berada dalam perlindungan aqad dzimmah maka wajib atas kita menghadang dan memerangi mereka  dengan segala kekuatan dan senjata, bahkan kita harus siap mati untuk itu demi menjaga keselamatan orang yang berada dalam dzimmah Allah dan dzimmah rasulNya</em><em>”</em><em>.</em></p>
<p>Khalifah Umar bin Khatthab sebagaimana dijelaskan dalam kitab <em>Tarikh Thabariy</em>, juz IV: 218, selalu bertanya kepada orang-orang yang datang dari daerah-daerah tentang keadaan <em>ahlu dzimmah</em>, karena beliau khawatir ada di antara kaum muslimin yang menimbulkan gangguan terhadap mereka. Lalu orang-orang yang datang itu menjawab: “<em>Tidak ada sesuatu yang kami ketahui melainkan perjanjian itu dijalankan sebaik-baiknya oleh (penguasa daerah) kaum muslimin</em><em>”</em><em></em></p>
<p>2.  Perlindungan (Jaminan) nyawa dan badan. Nyawa atau darah para <em>ahlu dzimmah </em>dipelihara dan dijamin keselamatannya. Oleh sebab itu, pembunuhan atas nonmuslim diharamkan dalam Islam. Berkaitan dengan ini Rasulullah SAW. bersabda:</p>
<p><em>“</em><em>Barang siapa membunuh seorang mu</em><em>’</em><em>ahid (orang yang terikat perjanjian dengan masyarakat kaum muslimin) maka ia tidak akan mencium harumnya surga, sedangkan harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan 40 tahun</em><em>”</em> (HR. Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah).</p>
<p>Diriwayatkan pula bahwa Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. pernah memerintahkan seorang muslim untuk dihukum <em>qishash</em> (dihukum bunuh) karena ia membunuh non-muslim <em>(ahlu dzimmah).</em> Namun sebelum hal itu terlaksana, datang keluarga korban memaafkannya. Lalu Ali ra. bertanya: <em>“</em><em>Jangan-jangan ada orang yang mengancam atau menakut-nakuti engkau</em><em>”</em><em>.</em> Mereka menjawab, <em>“</em><em>Tidak, namun aku fikir pembunuhan itu tidak akan menghidupkan kembali saudaraku, maka berilah saja aku tebusan (diyat) dan aku rela sepenuhnya</em><em>”</em><em>.</em> Ali pun lalu berkata: <em>“</em><em>Engkau lebih tahu, barang siapa terikat dzimmah kami, maka darahnya sama seperti darah kami (kaum muslimin) dan diyatnya seperti diyat kami</em><em>”</em><em>.</em> (HR. Thabrani &amp; Baihaqi, <em>Sunan al Kubra</em>, juz VIII: 34)</p>
<p>3.  Perlindungan (Jaminan) terhadap harta benda.</p>
<p>Imam Abu Yusuf dalam kitabnya <em>Al Kharaj:</em> 72 menukil riwayat mengenai perjanjian Nabi saw. dengan orang-orang Nasrani Najran: <em>“</em><em>Bagi orang-orang Najran dan para pengikut mereka diberikan jaminan Allah dan dzimmah Muhammad, Nabi dan RasulNya atas harta benda mereka, tempat peribadatan serta apa saja yang berada di bawah kekuasaan mereka, baik sedikit maupun banyak</em><em>”</em><em> </em><em></em></p>
<p>4.  Perlindungan (Jaminan) atas kehormatan</p>
<p>Islam menjamin mereka atas kehormatan dan harga diri. Siapapun tidak boleh mencaci maki seorang dzimmi atau mengajukan tuduhan palsu, menjelek-jelekkannya, menggunjingkan dengan ucapan yang tidak disukainya, dan lain-lain. Imam Qarafiy dalam kitab <em>Al Furuuq</em>, juz III: 14, menyatakan: <em>“</em><em>Aqad dzimmah mewajibkan berbagai hak untuk mereka, sebab mereka ada dalam lindungan kita, penjagaan kita, dzimmah kita, dzimmah Allah dan RasulNya, serta agama Islam. Maka barang siapa melakukan pelanggaran atas mereka meski satu kata busuk atau gunjingan maka ia berarti menyia-nyiakan dzimmah Allah, RasulNya, serta dzimmah Islam</em><em>”</em><em>.</em></p>
<p>5.  Jaminan hari tua dan terbebas kemiskinan (Jaminan Ekonomi)</p>
<p>Orang-orang nonmuslim dalam masyarakat Islam berhak atas jaminan hidup, apalagi jika mereka dalam keadaan fakir dan miskin. Sebab, seorang kepala negara merupakan pemimpin atas seluruh rakyatnya dan ia kelak akan dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya terhadap rakyatnya. Rasulullah bersabda:</p>
<p><em>“</em><em>Seorang imam (kepala negara) itu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya</em><em>”</em><em> </em>(HR. Muslim). Berkenaan dengan hal ini Umar bin Khatthab ra. pernah menjumpai seorang Yahudi tua yang tengah mengemis. Ketika ditanyakan padanya, ternyata usia dan kebutuhan hidup mendesaknya untuk berbuat itu. Maka Umar segera membawanya pada bendahara Baitul maal (kas negara) dan memerintahkan agar ditetapkan bagi orang tua itu dan orang-orang seperti dia uang dari <em>baitul mal (kas negara) </em> yang mencukupi hidup mereka. Lalu Umar berkata: “<em>Kita telah bertindak zalim terhadapnya, menerima pembayaran jizyah ketika ia masih muda, kemudian menelantarkannya dikala telah lanjut usia</em><em>”</em><em> </em> (Perhatikan kitab Al Kharaj: 26). Dalam aspek ekonomi (perdagangan) warga nonmuslim diberikan keleluasaan untuk berusaha dan beraktivitas sebagaimana yang terdapat bagi kaum muslimin. Hanya saja, melakukan perbuatan riba, suap, KKN, dumping, menimbun, curang dan menipu dalam transaksi yang terjadi diharamkan untuk dilakukan bagi mereka sebagaimana hal itu juga berlaku bagi kaum muslimin. Perkara ini dapat kita perhatikan bagaimana Rasulullah SAW. ketika menulis surat kepada orang-orang majusi Hijr:</p>
<p><em>“</em><em>&#8230; Hendaklah kalian meninggalkan riba atau jika tidak besiap-siaplah untuk menerima pernyataan perang dari Allah dan RasulNya</em><em>”</em><em>.</em></p>
<p><em>    </em>Merekapun dapat menjadi pegawai negeri dalam jabatan-jabatan yang terkait dengan sains-teknologi, manajemen dll.</p>
<p>6.  Jaminan kebebasan beragama</p>
<p>Kebebasan beragama dan beribadah bagi orang-orang nonmuslim adalah wajib, sebagaimana firman Allah SWT. :</p>
<p><em>“</em><em>Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang beriman semuanya ?</em><em>”</em> (QS. Yunus:99).</p>
<p><em>    </em> Pada saat Umar bin Khaththab ra. memasuki kota Al Quds (Yerusalem/Illiya), beliau membuat perjanjian dengan orang-orang Nasrani di kota itu. Adapun bunyi sebagian teksnya adalah:<em> </em><em>“</em><em>Inilah janji perlindungan keamanan yang diberikan oleh hamba Allah, Umar Amirul Mukminin kepada penduduk Iliya, yaitu keamanan bagi mereka harta benda, gereja-gereja, salib-salib, serta egala kepeluan peribadatan. Bangunan gereja mereka tidak akan diduduki, dirobohkan, ataupun dikurangi luasnya, diambil salib salib-salibnya, atau apapun dari harta mereka. Tidak pula mereka akan dipaksa meninggalkan agama mereka ata diganggu dengan suatu gangguan dan tidak akan dobolehkan seorangpun dari kaum Yahudi bertempat tinggal di Iliya bersama mereka (Nasrani)</em><em> ”</em> (perhatikan <em>Tarikh Thabariy</em>, juz III: 609)</p>
<p>Satu-satunya yang diminta Islam adalah mereka mampu menenggang perasaan dan ibadah kaum muslimin dan menjaga kesucian Islam.</p>
<p>Berdasarkan pada prinsip-prinsip di atas, maka dalam hukum Islam terdapat kaidah hukum yang berlaku atas seluruh warga negara, baik muslim maupun nonmuslim, yaitu: “<em>Atas mereka (nonmuslim) hak-hak mereka sama seperti hak-hak kita (kaum muslim) miliki, begitu pula kewajiban-kewajiban mereka sama seperti kewajiban yang kita miliki</em><em>”</em></p>
<p>Hendaknya kita dapat membandingkan bagaimana kaum lain terhadap kaum muslimin sejak peristiwa pengusiran kaum muslimin di Andalusia oleh orang Eropa, disusul dengan perlakuan mereka dalam perang salib, sampai era modern di negara-negara penyeru demokrasi dan kebebasan, apalagi jika kaum muslimin tersebut minoritas. Belum lagi sikap Rusia, China, Serbia, Ethiopia, India, Burma, Philipina yang teramat menyakitkan.</p>
<p>Oleh sebab itu, selama sebuah masyarakat tidak memiliki sistem perundang-undangan yang mengatur secara adil dan benar interaksi dan mekanisme antara anggota masyarakat, terutama yang berbeda agama/keyakinan, ras, golongan, suku, maka selama itu pula potensi konflik akan terakumulasi menunggu kondisi matang dan meledak. Dengan memahami gambaran Islam dan perlakuan Islam terhadap  orang yang beragama/berkeyakinan berbeda, maka paling tidak citraan negatif dan keliru yang selama ini dipaksakan oleh orang yang tidak suka Islam dan umatnya dapat dihilangkan. Lebih dari itu, umat Islampun mengerti bagaimana hukum agama mereka mengatur sebuh kehidupan masyarakat dan diharapkan tentu  umat Islam tidak menjadi Islamophobia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/islamicstudiestb.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/islamicstudiestb.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/islamicstudiestb.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/islamicstudiestb.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/islamicstudiestb.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/islamicstudiestb.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/islamicstudiestb.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/islamicstudiestb.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/islamicstudiestb.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/islamicstudiestb.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/islamicstudiestb.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/islamicstudiestb.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/islamicstudiestb.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/islamicstudiestb.wordpress.com/164/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=164&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/10/25/islam-rahmatan-lil-alamin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9492d7fe2b626fd7d83330950e6b71d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">islamicstudiestb</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sumber Hukum Islam</title>
		<link>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/10/25/sumber-hukum-islam/</link>
		<comments>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/10/25/sumber-hukum-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Oct 2011 14:17:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>islamicstudiestb</dc:creator>
				<category><![CDATA[The seventh Lesson]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://islamicstudiestb.wordpress.com/?p=162</guid>
		<description><![CDATA[STATUS PERBUATAN MANUSIA   Pada awalnya keberadaan status hukum seluruh amal perbuatan manusia, tidak memiliki suatu status hukum sebelum datangnya pernyataan dari syari’at. Amal perbuatan itu belum dapat dikategorikan pada sesuatu yang wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah. Manusia boleh melakukan amal itu sesuai  dengan pengetahuannya dan berdasarkan pandangan atas kemaslahatan manusia. Sebab, tidak ada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=162&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>STATUS PERBUATAN MANUSIA</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Pada awalnya keberadaan status hukum seluruh amal perbuatan manusia, tidak memiliki suatu status hukum sebelum datangnya pernyataan dari syari’at. Amal perbuatan itu belum dapat dikategorikan pada sesuatu yang wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah. Manusia boleh melakukan amal itu sesuai  dengan pengetahuannya dan berdasarkan pandangan atas kemaslahatan manusia. Sebab, tidak ada <em>‘taklif’</em> (beban hukum) sebelum sampai pernyataan  syara’. Allah SWT. berfirman:<span id="more-162"></span></p>
<p dir="RTL"><strong>وَ مَـا كُنـَّا مُعَـذِّبِـيْنَ حَتـَّى نَبْعـَثَ رَسُـوْلاً</strong><strong></strong></p>
<p><em>“(Dan) Kami tidak akan mengazab suatu kaum sebelum Kami mengutus seorang Rasul/utusan”.</em>(QS. Al-Isra’: 15)</p>
<p>Berdasarkan ayat tersebut dapat difahami bahwa Allah SWT. menjamin tidak mendatangkan azab/siksa terhadap hamba-Nya atas perbuatan yang mereka lakukan, jika belum diutusnya seorang Rasul kepada mereka. Jadi, manusia tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang mereka lakukan. Sebab, mereka tidak terbebani oleh satu hukum pun. Hanya saja, saat Allah SWT. mengutus seorang Rasul kepada mereka, atau telah sampai kepada suatu kaum penjelasan syara’, maka terikatlah mereka dengan risalah yang dibawa oleh Rasul tersebut. Allah SWT. berfirman :</p>
<p dir="RTL"><strong>رُسُـلاً مُبَشِّـرِيْنَ وَ مُنْـذِرِيْنَ لِئـَلاَّ يَكُـوْنَ لِلنـَّاسِ عَلَى اللهِ حُجَّـةٌ بَعْـدَ الرُّسُـلِ &#8230;</strong><strong></strong></p>
<p><em>“ (Mereka kami utus) selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-rasul itu”.</em> (QS. An-Nisaa : 165)</p>
<p>Dengan demikian, siapa pun yang tidak beriman kepada Rasul tersebut, pasti ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak, tentang ketidakkeimanannya dan ketidakterikatannya dengan hukum-hukum yang dibawa Rasul tersebut. Begitu pula bagi yang beriman kepada Rasul serta mengikatkan diri pada hukum yang dibawanya, iapun akan dimintai pertanggungjawaban terhadap penyelewengan terhadap sebagian hukum-hukum yang dibawa Rasul tersebut.</p>
<p>Untuk itu kaum muslimin diperintahkan melakukan amal perbuatannya sesuai dengan hukum Islam, karena kewajiban atas mereka untuk menyesuaikan amal perbuatannya dengan segala perintah dan larangan Allah SWT. Allah SWT. berfirman :</p>
<p dir="RTL"><strong>&#8230; وَ مَآ ءَاتـَاكُمُ الرَّسُـوْلُ فَخُـذُوْهُ وَ مَا نَهَـاكُمْ عَنْـهُ فَانْـتَـهُوْا &#8230;</strong><strong></strong></p>
<p><em>“&#8230; apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah&#8230;”</em> .(QS. Al-Hasyr :7)</p>
<p>Tidak berarti dikatakan di sini, bahwa barang siapa yang tidak datang kepadanya  suatu perintah atau larangan dari Rasul secara langsung (karena masa Rasulullah SAW. telah lewat) maka ia termasuk “mukallaf”(orang yang terbebani hukum). Tidak dapat dikatakan demikian, sebab beban hukum menurut syara’ adalah <em>‘aam </em>(bersifat umum), sebagaimana umumnya risalah untuk seluruh manusia. Selain itu, tidak dapat dinyatakan dengan pengertian bahwa ada perbuatan-perbuatan manusia yang lolos dari hukum syari’at. Dalam hal ini Allah SWT. berfirman :</p>
<p dir="RTL"><strong>قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا</strong><strong> َ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku  (Muhammad) adalah utusan Allah untuk kamu semua”.</em> (QS. Al-A’raf :158)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh karena itu, merupakan suatu kepastian bahwa hukum-hukum yang dibawa Rasulullah adalah mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik itu larangan atau perintahnya. Tidak ada satu perbuatan manusiapun yang lolos dari syariat, sehingga manusia bebas menentukan pilihannya. Karena jika terdapat perbuatan yang lolos dari hukum, maka itu berarti syariat mengandung kekurangan, bersifat kondisional atau temporal. Jelas itu bertentangan dengan jiwa dan fakta syariat itu sendiri.</p>
<p>Memang benar, bahwa syariat Islam tidak datang dengan hukum-hukum yang terperinci tentang suatu permasalahan, tetapi syariat datang dengan makna-makna umum yang berkaitan dengan problematika hidup manusia dengan satu titik pandang terhadap segi kemanusiaan, tanpa pandang waktu dan tempat. Kemudian, dari makna-makna umum tersebut mengalir makna-makna atau hukum-hukum cabang lainnya.  Jika muncul suatu permasalahan atau kejadian baru, harus dipahami dan dikaji secara mendalam, kemudian dilakukan proses <em>istinbath</em> (penetapan status) hukum. Standar itu bersifat langgeng (konstans),  hingga sesuatu yang buruk atau baik, tidak akan berubah-ubah. Jadi, manusia akan menjalankan keputusannya berdasarkan petunjuk yang pasti. Apabila standar itu diserahkan kepada akal manusia, kebaikan atau keburukan akan bersifat nisbi (relatif). Oleh sebab itu,  wajib bagi setiap orang untuk menjadikan hukum syariat sebagai ukuran atau standar untuk menilai semua perbuatan manusia, dengan memandang baik apa yang dikatakan baik oleh syara&#8217; dan memandang buruk apa yang dikatakan buruk oleh syara&#8217;. Berdasarkan hal itu telah menjadi suatu yang pasti bahwa apapun yang dibawa Rasul tentang suatu hukum akan mencakup setiap perbuatan dan apa-apa yang dilarang olehnya juga mencakup setiap perbuatan. Setiap muslim yang hendak melakukan suatu perbuatan  untuk memenuhi kebutuhan atau mencari suatu kemaslahatan, maka wajib baginya secara syar’i mengetahui hukum Allah tentang perbuatan tersebut sebelum ia melakukannya, sehingga ia dapat berbuat sesuai dengan hukum syara’. Selain itu, bila ada perbuatan/hal baru yang belum diketahui nash syara’nya,  maka manusia tetap tidak berhak menghukumi berdasarkan kemauannya. Jika ada anggapan bahwa terdapat perbuatan/hal yang tidak memiliki nash hukum; anggapan tersebut sama artinya dengan menganggap bahwa syari’at Islam mempunyai kekurangan dan tidak cocok kecuali untuk masa dan keadaan  tertentu. Tentu saja ini bertentangan dengan syari’at itu sendiri serta kenyataan  yang sesuai dengannya.</p>
<p>Kita memahami bahwa Syari’at Islam tidak datang dengan hukum-hukum secara terperinci mengenai suatu masalah, sehingga manusia merasa cukup dengan hukum-hukum secara terperinci tersebut. Tetapi syariat Islam datang dengan makna-makna umum yang berkait dengan problema  hidup manusia; yaitu dengan melihat <em>‘manusia sebagai manusia’</em>,  sehingga tidak terikat dengan waktu dan kondis/tempat. Kemudian mengalirlah dibawah makna-makna umum tersebut berbagai makna cabang yang lain. Jika terjadi permasalahan atau kejadian baru, maka masalah itu harus dikaji dan difahami. Kemudian, dilakukan “isntinbath” hukum (penggalian staus hukum) dari dalil-dalil yang besifat umum yang terkandung dalam syari’at, maka jadilah hasil istinbath dari suatu pendapat sebagai satu hukum Allah dalam  masalah tersebut.</p>
<p>Kaum muslimin melakukan <em>istinbath</em> sejak wafatnya Rasulullah SAW. sampai saat ini. Kaum muslimin tidak pernah behenti mengikatkan diri mereka kepada syari’at Islam dalam kehidupan mereka. Dengan istinbath terhadap nash-nash Al-Qur’an Al-Karim  dan hadits Rasulullah SAW. itulah, kaum muslimin berupaya memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan mereka. Hal ini dapat kita perhatikan bagaimana  pada masa Abu Bakar ra muncul permasalahan-permasalahan baru yang tidak dijumpai pada zaman Rasulullah SAW.; begitu pula telah muncul permasalahan-permasalah baru di masa khalifah Harun Al-Rasyid yang tidak ditemui di zaman Abu Bakar ra. Di sini para mujtahidin berusaha menggali status hukum terhadap ratusan bahkan ribuan masalah yang sebelumnya belum pernah ditemukan.</p>
<p>Demikianlah, kaum muslimin telah melaksanakan syari’at Islam dalam setiap masalah dan kejadian, karena syari’at Islam telah mencakup seluruh perbuatan manusia; tidak satupun masalah yang terjadi kecuali ada pemecahan hukumnya menurut Islam. Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim untuk senantiasa mengaitkan seluruh perbuatannya dengan hukum syari’at Islam, serta tidak melakukan suatu perbuatan kecuali jika sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong>Pemutus Hukum Dalam Islam </strong><em>(AL-HAKIIM)</em><strong></strong></p>
<p>Keberadaan manusia secara pasti membutuhkan adanya kepastian hukum yang akan mengatur kehidupan interaksi mereka. Artinya terdapat kepastian hukum atas perbuatan manusia dan status benda-benda yang berkaitan dengan perbuatan tersebut. Satu persoalan yang paling urgen dalam kaitannya dengan  pembahasan ini adalah penjelasan mengenai siapakah yang layak dan seharusnya menjadi rujukan/sumber bagi penetap suatu status hukum. Dengan kata lain adalah menjelaskan siapakah <em>Al Hakiim </em>yang memiliki otoritas untuk menetapkan hukum atas perbuatan yang dilakukan manusia dan benda-benda yang digunakan dan berada dalam lingkaran kehidupan manusia. Dengan demikian maka <em>Al Hakiim</em> dalam kaitan dengan pembahasan ini bukanlah orang yang berperan untuk menerapkan hukum di pengadilan atau pemilik kekuasaan pemerintahan yang menerapkan hukuman atas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh anggota masyarakat atau aparatur negara.</p>
<p>Frame berfikir yang hendak dijelaskan tentang <em>Al Hakiim</em> adalah siapakah yang berhak untuk menetapkan hukum atas masalah-masalah manusia ? Apakah Allah SWT., Dzat Pencipta dan pemilik alam semesta dan manusia ataukah akal manusia? Syara’kah atau akalkah ? Karena yang menjelaskan kepada kita bahwa ini hukum Allah adalah syara’ dan yang menjadikan manusia dapat menghukumi sesuatu adalah akal, sebab akal adalah memberikan penetapan atas fakta yang diamati.</p>
<p>Topik penetapan hukum atas perbuatan manusia dan benda-benda yang berkaitan dengan perbuatan tadi adalah dalam rangka menentukan <strong><em>hasan</em></strong> (terpuji) atau <strong><em>qabiih</em></strong> (tercela). Hal ini disebabkan  penetapan suatu hukum adalah berkenaan dengan sikap manusia atas suatu perbuatan, apakah ia akan melakukan perbuatan itu ataukah akan meninggalkan perbuatan itu; atau memilih antara melakukan dan meninggalkan perbuatan itu; serta penentuan sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan tadi, apakah ia mempergunakan benda-benda atau meninggalkan; atau memilih antara menggunakan dan mengabaikannya. Untuk menetapkan hukum atas perbuatan dan benda-benda, maka pembahasan <em>hasan dan qabiih</em> menjadi hal yang harus dipahami terlebih dahulu; termasuk dalam kaitan dengan hal ini adalah siapakah yang menetapkan hukum <em>hasan dan qabiih</em> suatu perbuatan atau benda, syara’kah atau akalkah menjadi hal yang sangat urgen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Segi Penetapan Hukum</strong></p>
<p>Hukum atas perbuatan manusia atau benda dapat ditinjau dari aspek realitasnya: <strong><em>apakah itu?</em></strong> Adakalanya dapat ditinjau dari aspek kesesuaian dengan tabiat manusia serta kecenderungan fithri dan kebencian terhadapnya; atau adakalanya dapat ditinjau dari aspek ada atau tidaknya pujian serta pemberian pahala jika melakukannya dan celaan serta adanya <em>iqaab</em> (siksa) karena meninggalkannya. Dengan demikian maka penetapan hukum atas benda dan perbuatan manusia memiliki tiga faktor yang harus diperhatikan:</p>
<p>1.  Segi faktanya</p>
<p>2.  Segi kesesuaian dengan tabiat manusia dan kebenciannya</p>
<p>3.  Segi pemberian pujian dan celaan dengan adanya pahala dan siksa.</p>
<p>Penetapan hukum dari segi yang<strong><em> pertama</em></strong>, yaitu dari segi faktanya dan dari segi <strong><em>yang kedua </em></strong>berkaitan dengan kesesuaian dengan tabiat manusia dan kebenciannya, maka tidak terdapat keraguan bahwa kedua aspek itu dapat diketahui dan dipahami manusia, yaitu dapat dijangkau akal manusia; bukan oleh syara’.  Akal manusia dapat menetapkan hukum atas perbuatan dan benda-benda berdasarkan kedua aspek itu. Adapun syara’ tidak menetapkannya karena memang tidak terdapat peranan syara’ dalam hal tersebut. Sebagai contoh:  ilmu atau orang berilmu itu dinyatakan sebagai sesuatu yang baik (<em>hasan</em>), sementara kebodohan/pandir itu merupakan hal yang buruk. Fakta ini sangat dipahami oleh akal secara jelas dilihat dari sisi kesempurnaan dan kekurangannya. Contoh lainnya: memiliki harta itu <em>hasan</em> (baik) dan keadaan faqir-miskin itu adalah <em>qabiih</em> (buruk); menolong orang yang tenggelam adalah baik, sementara mengambil harta milik orang lain secara zalim adalah buruk (<em>qabiih</em>). Dalam perkara seperti ini, maka tabiat manusia secara pasti akan menolak setiap hal yang berbentuk kezaliman dan perkara-perkara yang dapat menimbulkan kerusakan/kehancuran. Demikian pula sesuatu yang manis itu <em>hasan</em> dan yang pahit itu adalah <em>qabiih</em>.</p>
<p>Dengan demikian, keseluruhan aspek di atas penetapannya berdasarkan pada fakta yang dapat diindera manusia dan dipahami akalnya (semuanya dikembalikan pada fitrah dan tabiat manusia). Manusia dapat merasakan hal tersebut dengan pemahaman akalnya. Pada kondisi tersebut maka akal menghukumi benda-benda dan perbuatan manusia yang terjangkau olehnya dan menetapkan hukum bagi kedua hal itu (<em>hasan atau qabih</em>) bukan oleh syara’. Pemutus hukum (<em>hakim)</em> dari aspek ini adalah manusia.</p>
<p>Jadi, penetapan hal di atas adalah berdasarkan akal itu sendiri, yaitu pengamatan, adanya fakta, informasi sebelumnya, dan otak. Definisi akal adalah: memindahkan gambaran fakta melalui panca indera kepada otak dan adanya informasi sebelumnya, lalu informasi yang ada sebelumnya pada diri manusia itu digunakan untuk menafsirkan/ menjelaskan fakta yang diindera tadi. Pengamatan adalah perkara yang penting dalam pembentukan akal (berfikir). Apabila manusia tidak melakukan penginderaan terhadap sesuatu maka dapat dipastikan tidak mungkin bagi akalnya untuk memberikan ketetapan hukum bagi sesuatu yang tidak terindera.</p>
<p>Adapun penetapan hukum atas perbuatan manusia dan benda ditinjau dari segi <strong><em>ketiga </em></strong>adanya pujian (<em>al madah</em>) dan celaan (<em>adz Dzamm</em>) di dunia; dan  adanya pahala (<em>Ats tswab</em>) dan siksa (<em>al </em><em>‘</em><em>iqab</em>) di akhirat, maka tidak dapat diragukan lagi bahwa kewenangan dalam menetapkan hal ini adalah Allah SWT. saja. Dalam pengertian yang lain, kewenangan itu merupakan kewenangan syara’, bukan otoritas akal manusia. Contohnya adalah:  orang yang beriman kepada Allah itu merupakan perbuatan yang <em>hasan</em> sementara perbuatan mengingkarinya adalah <em>qabih</em>, ketaatan seorang muslim kepada Rasulullah SAW. merupakan perbuatan yang <em>hasan</em> sementara maksiat kepadanya merupakan <em>qabih</em>, menikah sesuai dengan hukum agama adalah <em>hasan </em>sementara berzina adalah <em>qabih</em>.</p>
<p>Kezaliman dilihat dari sisi pujian dan celaan itu tidak dapat diindera oleh manusia, sebab pujian dan celaan bukanlah sesuatu yang dapat diindera manusia, sehingga tidak mungkin untuk difikirkan oleh akal manusia. Jadi, tidaklah mungkin bagi akal manusia untuk memberikan penetapan hukum terhadap tindak kezaliman. Dalam hal ini, meskipun pujian dan celaan terhadap kezaliman dapat dirasakan oleh manusia dengan fitrahnya, begitu pula adanya penolakan dan kecenderungan manusia terhadap perbuatan zalim itu; akan tetapi perasaan manusia semata tidak aka bermanfaat dalam memberikan status hukum tentang sesuatu. Hal ini disebabkan pemberian suatu status hukum atas perbuatan dan benda yang terdapat di sekeliling manusia harus melalui proses penginderaan.</p>
<p>Dengan demikian menjadi jelas, bahwa tidak mungkin bagi akal manusia untuk memberikan suatu status hukum baik dan buruk (<em>hasan dan qabih</em>) terhadap perbuatan atau benda dari sisi perbuatan itu terpuji ataukah tercela. Begitu pula, dalam penetapan suatu status hukum  dari sisi perbuatan itu terpuji atau tercela diserahkan pada kecenderungan manusia yang fitrah, sebab kecenderungan <em>(muyul)</em> manusia akan menetapkan sesuatu itu  terpuji jika dirasakan cocok atau menguntungkan dirinya, dan manusia akan menetapkan sesuatu itu tercela jika dirasakan bertentangan dan merugikan dirinya. Akibat jika penilaian dan penetapan hukum diserahkan pada kecenderungan manusia adalah terjadinya kontradiksi/pertentangan satu dengan lainnya. Yang baik akan dipandang buruk atau yang buruk akan dipandang baik. Bisa jadi yang dianggap cocok itu adalah perkara yang tercela, seperti mencuri, mabuk, berzina, homoseksualitas, menghamba kepada manusia, dll; dan yang ditentangnya adalah perkara terpuji, seperti <em>jihad fii sabilillah</em>, sabar, memaafkan, berkata jujur dan benar meskipun berakibat timbulnya bahaya bagi dirinya, dll. Menyerahkan penetapan hukum <em>hasan dan qabih</em> (dari sisi terpuji dan tercela, pahala dan siksa) pada <em>muyul </em>(kecenderungan dan hawa nafsu) manusia maka secara pasti mengakibatkan kesalahan dalam penetapannya.</p>
<p>Berdasarkan hal itu, maka yang berwenang untuk menetapkan hukum baik dan buruk (<em>hasan dan qabih</em>) dari sisi apakah perbuatan itu terpuji ataukah tercela dan adanya pahala dan siksa merupakan hak Allah SWT., Dzat Pencipta manusia dan alam semesta, karena hanya Dialah yang mengetahui hakekat suatu perbuatan dan benda yang terdapat disekeliling manusia dan bukan akal manusia. Begitu pula, seandainya manusia dibiarkan untuk menetapkan hukum baik dan buruk dari sisi adanya pujian dan celaan terhadap perbuatan dan benda maka secara pasti akan melahirkan perbedaan penghukuman karena terjadi perbedaan orang-orang dan zamannya; dalam keadaan seperti itu manusia tidak akan pernah mendapatkan suatu kepastian hukum.</p>
<p>Untuk mendapatkan suatu kepastian hukum, maka yang berfungsi sebagai <em>Al Hakim</em> adalah Allah SWT. (syara’) dan bukan manusia (akal manusia), karena akal tidak dapat berperan dalam menetapkan hukum baik dan buruk dari sisi adanya pujian dan celaan yang berakibat pada pahala dan siksa. Inilah penetapan baik dan buruk berdasarkan dalil Aqliy.</p>
<p>Adapun berdasarkan dalil naqliy (syar’iy) maka syara’ mewajibkan penetapan baik dan buruk itu mengikuti Rasulullah SAW. Sebab Rasul SAW. merupakan orang diutus Allah SWT. dalam kerangka untuk menjelaskan hukum-hukum atas perbuatan mansuia dan benda. Berkaitan dengan hal ini terdapat satu kaidah ushul yang dikemukakan para ulama, yaitu:  “<em>Sesungguhnya sesuatu itu terpuji karena dipuji oleh syara</em><em>’</em><em> dan sesuatu itu tercela karena dicela oleh syara</em><em>’</em><em> </em><em>“</em>.</p>
<p>Penetapan hukum baik dan buruk atas perbuatan dan benda adalah untuk menetapkan sikap dan perilaku manusia. Berkaitan dengan benda misalnya, apakah benda itu kategorinya halal atau haram. Berkaitan dengan perbuatan manusia adalah apakah perbuatan itu dituntut untuk dilakukan atau dituntut untuk ditinggalkan, sehingga berimplikasi pada penetapan apakah perbuatan itu wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah. Di samping itu pula, hukum yang menyangkut segi pelaksanaannya, apakah hal ini termasuk sebab, syarat, penghalang, shahih, bathil, fasid, ‘<em>azimah,</em> atau rukshah. Semua perkara itu tidak dapat dilihat dari sisi apakah cocok atau tidaknya dengan tabiat manusia, bukan pula dari segi faktanya, tetapi sesungguhnya perkara itu ditetapkan berdasarkan segi pujian atau celaan di dunia dan berimplikasi pada adanya pahala atau siksa di akhirat.</p>
<p>Jadi, jelas bahwa penetapan hukum baik dan buruk itu tidak mungkin dilakukan penetapannya kecuali oleh syara’ dan wajib dikembalikan kepada ketentuan syara’, bukan kepada akal manusia. Maka <em>Al Hakim</em> yang hakiki bagi perbuatan para hamba dan benda yang digunakan manusia ditetapkan berdasarkan ketentuan Allah (Syara’).</p>
<p>Perhatikan pula ayat-aya berikut yang merupakan dalil naqliy:</p>
<p dir="RTL"><strong>إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“</em><em>Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah, Dia menerangkan sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang terbaik</em><em>”</em><em> </em>(QS.Al An’aam:57)</p>
<p dir="RTL"><strong>فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا</strong><strong></strong></p>
<p><em>“</em><em>Tidak, demi Allah, mereka sekali-kali tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perselisihan di antara mereka</em><em>”</em><em> </em>(QS. An Nisaa’:65)</p>
<p dir="RTL"><strong>أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“</em><em>Maka apakah hukum jahiliyah yang mereka cari ? Dan hukum siapakah yang lebih baik (hukumnya) dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? </em>(QS. Al Maidah:50)</p>
<p>Dari ayat-ayat tersebut, dapat dipahami bahwa Allah mewajibkan seorang mukmin dan muslim menyelesaikan setiap persoalan kehidupan mereka dengan hukum dan aturanNya, dan Allah mengharamkan manusia memperturutkan hawa nafsunya atau akalnya. Hanya saja, fungsi akal dalam perkara ini adalah sebatas pada menggali dan memahami nash-nash (dlil) syara’ sehingga dapat diketahui dan dipahami aturan-aturan Allah yang terdapat di dalamnya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>sumber hukum islam</strong></p>
<p>Pembahasan sumber hukum syariat Islam merupakan masalah pokok (ushul), karena dari sumber itulah terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karena itu, menetapkan sumber syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang <em>qath’i</em> (pasti) kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (<em>dzanni</em>).</p>
<p>Allah SWT. berfirman :</p>
<p dir="RTL"><strong>وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا</strong><strong></strong></p>
<p><em>“(Dan) janganlah kamu  mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya.”</em> (QS. Al Isra : 36)</p>
<p dir="RTL"><strong>وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا </strong><strong></strong></p>
<p><em>“(Dan) kebanyakan mereka tidak  mengikuti kecuali persangkaan belaka. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.”</em><strong> </strong>(QS. Yunus : 36)</p>
<p>Masalah ini termasuk masalah pokok (ushul), sebab menjadi dasar bagi seorang Muslim untuk menarik keyakinan atas hukum-hukum amaliahnya. Apabila landasan suatu hukum sudah salah, maka seluruh hukum-hukum cabang yang dihasilkannya menjadi salah pula. Oleh sebab itu menetapkan sumber syariat Islam tidak dapat dilakukan berdasarkan persangkaan ataupun dengan dugaan belaka.</p>
<p>Berdasarkan pengertian itu, maka yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai sumber pengambilan dalil-dalil syar’i adalah Al-Qur’ân, Sunnah, Ijma’ Shahabat dan Qiyas (yang mempunyai persamaan illat syar’i).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>A.  Al-Qur’ân Sumber hukum pertama</strong><strong></strong></p>
<p>Al-Qur’ân adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril as. kepada Rasulullah SAW. dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah  (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.</p>
<p>Al-Qur’ân diriwayatkan dengan cara <em>tawatur</em> (mutawatir) yang artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi shahabat ke generasinya selanjutnya secara berjamaah. Jadi, apa yang diriwayatkan oleh orang per orang tidak dapat dikatakan   sebagai Al-Qur’ân. Orang-orang yang memusuhi Al-Qur’ân dan membenci Islam telah berkali-kali mencoba menggugat nilai keasliannya. Akan tetapi, realitas  sejarah dan pembuktian ilmiah telah menolak segala bentuk tuduhan yang mereka lontarkan. Al-Qur’ân adalah <em>kalamullah</em>, bukan ciptaan manusia, bukan karangan Muhammad SAW. ataupun saduran dari kitab-kitab sebelumnya. Al-Qur’ân tetap menjadi mu’jizat sekaligus sebagai bukti keabadian dan keabsahan risalah Islam sepanjang masadan sebagai sumber segala sumber hukum bagi setiap bentuk kehidupan manusia di dunia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>a. Kehujjahan Al-Qur’ân</strong></p>
<p>Al-Qur’ân  merupakan hujjah bagi manusia, serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya merupakan dasar hukum yang wajib dipatuhi, karena Al-Qur’ân merupakan kalam Al Khaliq, yang diturunkannya dengan jalan <em>qath’i</em> dan tidak dapat diragukan lagi sedikitpun kepastiannya. Berbagai argumentasi telah menunjukkan bahwa Al-Qur’ân itu datang dari Allah dan ia merupakan mukjizat yang mampu  menundukkan manusia dan tidak mungkin mampu ditiru. Salah satu yang yang menjadi kemusykilan manusia untuk menandingi Al-Qur’ân adalah bahasanya, yaitu bahasa Arab, yang tidak bisa ditandingi oleh para ahli sya’ir  Arab atau siapapun. Allah SWT. berfirman :</p>
<p dir="RTL"><strong>قُلْ لَئِنِ اجْتَمَعَتِ الإنْسُ وَالْجِنُّ عَلَى أَنْ يَأْتُوا بِمِثْلِ هَذَا الْقُرْآنِ لا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Katakanlah : Sesungguhnya apabila jin dan manusia apabila berkumpul untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur’ân ini. Pasti mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun sebagian mereka  menjadi pembantu bagi sekalian yang lain.”</em> (QS. Al Isra : 88)</p>
<p dir="RTL"><strong>وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ</strong><strong></strong></p>
<p>“<em>(Dan) apabila kamu tetap dalam keraguan tentang Al-Qur’ân yang kami wahyukan kepada hamba kami (Muhammad), maka buatlah satu surat (saja) yang semisal Al-Qur’ân , dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang benar.”</em> (QS. Al Baqarah :  23)</p>
<p>Perhatikan pernyataan Walid bin Mughirah, salah seorang Quraisy di masa Rasulullah SAW., seorang ahli syair yang tak tertandingi, yang menjadi musuh nabi pada awalnya, ia berkata :</p>
<p><em>“Sesungguhnya di dalam Al-Qur’ân itu terdapat  sesuatu yang lezat, dan pula keindahannya, apabila di bawah menyuburkan dan apabila di atas menhasilkan buah. Dan manusia tidak akan mungkin mampu berucap seperti Al-Qur’ân.”</em></p>
<p>Selain dari bahasanya, isi Al-Qur’ân sekaligus menjadi hujjah atas kebenarannya. Misalnya, perihal akan menangnya kaum Muslimin memasuki Makkah dengan aman (QS. Al-Fath), juga tentang akan menangnya pasukan Romawi atas Parsi (QS. Ar-Ruum) dan sebagainya. Selain isi Al-Qur’ân menunjukkan tentang kejadian  sejarah terdahulu yang sesuai dengan fakta, atau kisah tentang sebagian iptek, misalnya penyerbukan oleh lebah, penyerbukan bunga-bunga oleh bantuan angin dan sebagainya ; pada akhirnya terbukti kebenarannya. Semua  itu menunjukkan bahwa Al-Qur’ân memang bukan datang dari manusia  melainkan dari Allah SWT.,  Sang Pencipta dan Pengatur Alam  Semesta. Karenanya memang sudah menjadi kelayakan bahkan keharusan untuk menjadikan Al-Qur’ân  sebagai landasan kehidupan dan hukum manusia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>b. Ayat Muhkamat  dan Mutasyabihat.</strong></p>
<p>Klasifikasi ayat Al-Qur’ân dibagi dalam 2 kategori, yaitu ayat muhkamat dan ayat mutasyabihat sebagaimana firman Allah SWT. :</p>
<p dir="RTL"><strong>هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al-Qur’ân) kepadamu, di antaranya (isinya) ada ayat-ayat muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Qur’ân  dan lainnya (ayat-ayat) Mutasyabihat.”</em> (QS. Ali Imran : 7)</p>
<p><strong><em>Ayat Muhkamat</em></strong> adalah ayat-ayat yang maksudnya dapat diketahui secara nyata, jelas, tidak ambiguitas (samar), dan tidak memerlukan penafsiran, sedangkan <strong><em>ayat Mutasyabihat</em></strong> adalah ayat yang mempunyai makna ambiguitas (samar), terselubung (tersembunyi) yang memerlukan penafsiran untuk memahaminya karena mengandung beberapa pengertian. Sebagai contoh dapat diperhatikan ayat yang menjelaskan tentang <em>keberadaan dan sifat Allah, terdapatnya surga dan neraka, kejadian hari Qiamat, diutusnya para rasul dan nabi, para malaikat dan tugas-tugasnya,</em> dijelaskan melalui ayat-ayat yang muhkamat. Termasuk dalam ayat-ayat muhkamat adalah haramnya riba, perjudian dengan segala bentuknya, <em>khamar</em> (minuman keras), dan zina dalam segala bentuknya, wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri (dengan syarat tertentu), wajibnya terikat dengan hukum-hukum Allah dan sebagainya. Adapun ayat-ayat <em>Mutasyabihat</em> banyak terdapat pada ayat yang berbicara tentang mu’amalah  seperti QS Al-Baqarah 228 (lafadz <em>quru’</em> mempunyai dua arti, yaitu arti haid dan suci), dan QS Al-Baqarah 237 (lafadz yang memegang ikatan nikah ada dua pengertian, bisa suami atau wali dari pihak istri), dan lain-lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>c. <em>Nasakh</em> dalam Al-Qur’ân</strong></p>
<p>Jumhur ulama sepakat adanya <em>nasakh</em> dalam ayat-ayat Al-Quran. Lafadz <em>nasakh</em>  memiliki beberapa arti etimologi (arti bahasa) yaitu :</p>
<ul>
<li>Menghapuskan (<em>izalah</em>), seperti pada QS Al-Hajj : 52.</li>
<li>Mengganti (<em>tabdil</em>),  seperti yang tercantum dalam QS An-Nahl : 101.</li>
</ul>
<p>Makna <em>nasakh</em> menurut syara’ adalah penghapusan suatu hukum dan diganti dengan penetapan hukum baru. Nasakh tidak terjadi kecuali menyangkut masalah perintah dan larangan. Contoh yang masyhur tentang nasakh adalah perubahan arah kiblat shalat seperti yang tercantum dalam QS Al-Baqarah 142-145, atau penggantian puasa Asy-Syura dengan Ramadlan (QS. Al-Baqarah 183-185), boleh suami istri bergaul di bulan Ramadlan (QS. Al-Baqarah : 187)</p>
<p>Ayat Al-Qur’ân hanya dapat dinasakh dengan ayat Al-Qur’ân lainnya, tetapi tidak dapat dinasakh dengan sunnah. Adapun hadits mutawatir dapat menasakh hadits lain (baik yang mutawatir maupun yang ahad), sedangkan hadits ahad hanya dapat menasakh hadits ahad saja. Mengenai ijma’ dan qiyas tidak ada nasakh karena tidak ada nasakh setelah wafatnya Rasulullah SAW.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>d. Tasir Al-Qur’ân</strong></p>
<p><strong>Tafsir</strong> adalah menerangkan maksud  lafadz. Misalnya firman Allah SWT. <strong><em>‘laa raiba fiihi”</em></strong> (tidak ada keraguan di dalamnya) dijelaskan dengan lafadz lain<em> <strong>“laa syakka fiihi”</strong></em>  (tidak ada kebimbangan di dalamnya). Tafsir Al-Qur’ân merupakan penjelasan makna kata demi kata dalam susunan kalimatnya serta makna susunan kalimat sebagaimana adanya. Terkadang suatu ayat dijelaskan oleh ayat lainnya <em>(tafsir ayat bil ayat)</em> atau oleh hadits Rasulullah SAW. tentang suatu ayat <em>(tafsir bis-Sunnah),</em> atau penjelasan  para shahabat dan ahli ilmu terhadap suatu ayat.</p>
<p>Penjelasan kata-kata dan susunannya itu terbatas hanya dalam bahasa Arab, sama sekali tidak boleh ditafsirkan dalam bahasa lain. Selain menurut kenyataannya Al-Qur’ân itu diturunkan dalam bahasa Arab yang paling baik dan murni, tidak ada jalan lain dalam memahami Al-Qur’ân melalui bahasa yang lain. Dengan demikian Al-Qur’ân <em>tidak-bisa-tidak</em> hanya bisa ditafsirkan ke dalam bahasa Al-Qur’ân itu sendiri, yaitu bahasa Arab.</p>
<p>Bertitik tolak dari suatu keyakinan bahwasanya hidup ini tidak boleh diatur kecuali menurut aturan Allah SWT., maka tidak ada alternatif lain bagi kita melainkan berusaha semaskimal mungkin memahami Al-Qur’ân , menghayati  dan mengkaji  isinya sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Qur’ân.</p>
<p dir="RTL"><strong>وَكَذَلِكَ أَنْزَلْنَاهُ حُكْمًا عَرَبِيًّا</strong><strong> ٍ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“(Dan) Demikianlah Kami telah menurunkan Al-Qur’ân itu sebagai peraturan yang benar dalam bahasa Arab.”</em><strong> </strong>(QS. Ar Ra’du : 37)</p>
<p>Sesungguhnya kelalaian umat dalam mengkaji  dan menghayati isi kandungan Al-Qur’ân menyebabkan kedangkalam dalam memahami Al-Qur’ân. Ini menunjukkan bahwa umat sedang berjalan menuju arah yang menjauhi nilai-nilai Islam.</p>
<p>Hendaknya disadari bahwa melakukan kajian terhadap isi kandungan Al-Qur’ân menuntut persyaratan tertentu. Di samping menuntut keikhlasan dan kesucian niat, juga membutuhkan penguasaan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan pemahaman Al-Qur’ân. Apabila persyaratan itu tidak terpenuhi, maka dapat menimbulkan pemahaman yang keliru dan merugikan. Walaupun begitu, terpenuhinya persyaratan inipun tidaklah mutlak menjamin kebenaran hasil suatu kajian, namun begitu, haruslah berusaha semaksimal mungkin untuk mendekati kebenaran yang dimaksud Al-Qur’ân.</p>
<p>Juga harus disadari bahwa pengkajian dan pemahaman terhadap Al-Qur’ân bukanlah menjadi tujuan akhir.  Ia hanya merupakan ‘jembatan’ untuk mengakrabkan diri   dengan Al-Qur’ân. Sedangkan tujuan akhirnya adalah perwujudan  dan penerapan nilai-nilai Al-Qur’ân  dalam seluruh aspek kehidupan. Bila tidak demikian maka apa yang kita lakukan tidak ubahnya dengan apa yang dilakukan oleh kaum orientalis, yang memandang Al-Qur’ân hanya dari segi ilmu, bukan untuk diterapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>B. As-Sunnah</strong></p>
<p><strong>As-Sunnah </strong>adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan/persetujuan/diamnya) Rasulullah SAW. terhadap sesuatu hal/perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang nilai kebenarannya sebagaimana Al-Qur’ân, karena Sunnah merupakan bagian dari wahyu. Firman Allah SWT. :</p>
<p dir="RTL"><strong>وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى</strong><strong> </strong><strong>إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى</strong><strong></strong></p>
<p><em>“(Dan) Tiadalah yang diucapkannya (oleh Muhammad)  itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”</em> (QS. An-Najm : 3-4)</p>
<p>Ayat di atas bermakna apa yang disampaikan Rasulullah SAW. (Al-Qur’ân dan As Sunnah) hanyalah bersumber dari wahyu Allah SWT., bukan dari dirinya maupun kemauan hawa nafsunya. Sebagaimana firman Allah SWT. :</p>
<p dir="RTL"><strong> </strong><strong>قُلْ </strong><strong> ..</strong><strong>إِنْ أَتَّبِعُ إِلا مَا يُوحَى إِلَيَّ</strong><em></em></p>
<p><em>“(Katakanlah Muhammad) &#8230; aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.”</em> (QS. Al-An’am : 50)</p>
<p>Ayat ini bermakna bahwa Rasulullah SAW. tidak melakukan suatu tindakan kecuali berdasarkan wahyu dari Allah SWT. dan agar manusia mengikuti apa yang disampaikannya.</p>
<p>Al-Qur’ân telah menegaskan bahwa selain dari  Al-Qur’ân, Rasulullah SAW. juga menerima <strong><em>Al Hikmah</em></strong> yang pengertiannya sama dengan As Sunnah, baik perkataan, perbuatan ataupun ketetapan (diamnya). Pengertian Al Hikmah yang bermakna As Sunnah dapat ditemukan dalam QS Ali Imran : 164, QS. Al Jumu’ah : 3, dan QS. Al Ahzab : 34.</p>
<p>Dari penjelasan tersebut,  dapat dipahami bahwa kehujjahan As- Sunnah  sebagai sumber hukum/syariat  Islam bersifat pasti (<em>qath’i</em>) kebenarannya ; sebagaimana Al-Qur’ân itu sendiri.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Korelasi Fungsional As-Sunnah Terhadap Al-Qur’ân </strong></p>
<p>Adapun  mengenai korelasi fungsional As-Sunnah terhadap Al-Qur’ân dapat diuraikan sebagai berikut:</p>
<p><strong>1. As Sunnah</strong> berfungsi untuk menguraikan ayat Al-Qur’ân yang bersifat <em>mujmal</em> (umum). <em>Mujmal </em>adalah suatu lafadz yang belum jelas indikasinya  (dalalah/penunjukannya), yaitu dalil yang belum jelas maksud  dan perinciannya. Misalnya,  perintah <em>shalat</em>, membayar <em>zakat</em> dan menunaikan <em>haji</em>. Al-Qur’ân hanya menjelaskannya secara global dan  tidak menjelaskan bagaimana tata cara pelaksanaannya. Sunnah secara terperinci menerangkan tata cara pelaksanaan shalat, jumlah raka’at, aturan waktunya, serta hal-hal lain yang berkaitan  dengan shalat ; begitu pula dengan ibadah-ibadah yang lain.  Ibnu Hazm, menjelaskan :</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Sesungguhnya di dalam Al-Qur’ân terdapat ungkapan yang seandainya tidak ada penjelasan lain , maka kita tidak mungkin melaksanakannya. </em><em>Dalam hal ini rujukan kita hanya kepada Sunnah Nabi SAW. Adapun ijma’ hanya terdapat dalam kasus-kasus tertentu saja yang relatif sedikit. Oleh sebab itu secara pasti wajib kembali kepada Sunnah.”</em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. As Sunnah </strong>berfungsi untuk memberikan batasan khusus terhadap ayat Al-Qur’ân yang bersifat umum. Ayat Al Ql-Quran yang bersifat Umum ialah lafadz yang  mencakup segala sesuatu makna yang pantas dengan satu ucapan saja. Misalnya <em>‘Al-Muslimun’ </em>(orang-orang Islam), <em>‘Ar-rijaalu’ </em>(orang-orang laki-laki) dan lain-lain. Di dalam Al-Qur’ân itu terdapat banyak lafadz yang bermakna umum kemudian Sunnah mengkhususkan keumumannya Al-Qur’ân tersebut. Misalnya firman Allah SWT. :</p>
<p dir="RTL"><strong>يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً</strong></p>
<p><em>“Allah mewajibkan kamu tentang anak-anakmu, untuk seorang anak laki-laki adalah dua bagian dari anak perempuan.”</em> (QS. An Nisaa’ : 11)</p>
<p>Berdasarkan ayat tersebut di atas, setiap anak secara umum berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Jadi setiap anak adalah pewaris ayahnya. Kemudian datang Sunnah yang mengkhususkannya. Sabda Rasulullah SAW. :</p>
<p><em>“Kami seluruh Nabi tidak meninggalkan warisan, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.”</em> (HR Imam Bukhari)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Seorang pembunuh tidak mendapat warisan.”</em> (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)</p>
<p>Menurut hadits di atas, Nabi tidak meninggalkan warisan bagi anak-anaknya serta melarang seorang anak yang membunuh ayahnya untuk mendapat warisan dari ayahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>3. <strong>As-Sunnah </strong>memberikan <em>Taqyid </em>(persyaratan) terhadap ayat Al-Qur’ân yang bersifat <em>Mutlak.</em>       Pengerian ayat yang bersifat <em>Mutlak</em> adalah lafadz yang menunjukkan sesuatu yang masih umum pada suatu jenis, misalnya lafadz budak, mu’min, kafir, dan lain-lain. Di dalam Al-Qur’ân banyak dijumpai ayat-ayat yang bersifat mutlak (tanpa memberi persyaratan). Misalnya :</p>
<p dir="RTL"><strong>وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri hendaklah kamu potong tangan (keduanya).”</em> (QS. Al Maidah : 38)</p>
<p>Ayat ini berlaku mutlak pada setiap pencurian (baik besar maupun kecil). Kemudian Sunnah memberikan persyaratan nilai barang curian itu sebanyak moinimal seperempat dinar emas. Sabda Rasulullah  SAW. :</p>
<p><em>“Potonglah dalam pencurian  seharga seperempat dinar dan janganlah dipotong yang kurang dari itu.”</em> (HR Ahmad)</p>
<p>Begitu pula halnya dengan batas pemotongan tangan bagi pencuri (sebagaimana ayat 38 Surat Al-Maidah), yaitu pada pergelangan tangan dan bukan dari tempat lainnya, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>4. As-Sunnah </strong>melengkapi keterangan sebagian hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al Quran. Peranan Sunnah untuk memperkuat dan menetapkan apa yang telah tercantum dalam Al-Qur’ân, di samping melengkapi sebagian cabang-cabang hukum yang asalnya dari Al-Qur’ân. Al-Qur’ân menegaskan tentang pengharaman memperisteri dua orang bersaudara sekaligus.</p>
<p dir="RTL"><strong>وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا</strong></p>
<p><em>“(Dan diharamkan bagimu) menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.”</em> (QS. An Nisaa’ : 23)</p>
<p>Di dalam Al-Qur’ân tidak disebutkan  tentang haramnya seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita saudara ibu, atau anak perempuan dari saudara laki-laki istri (kemenakan). Sunnah menjelaskan mengenai hal ini melalui sabda Nabi :</p>
<p><em>“Tidak boleh seseorang memadu wanita dengan ‘ammah (saudara bapaknya), atau dengan saudara ibu (khala) atau anak perempuan dari saudara perempuannya (kemenakan)  dan tidak boleh memadu dengan anak perempuan saudara laki-lakinya , sebab kalau itu kalian lakukan, akan memutuskan tali persaudaraan.”</em> (HR An Nasa’i dan Ibnu Majah).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>4.  <strong>As Sunnah </strong>Menetapkan hukum-hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’ân. Sunnah juga berfungsi menetapkan hukum-hukum yang baru yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’ân dan bukan merupakan penjabaran dari nash yang sudah ada dalam Al-Qur’ân, akan tetapi merupakan aturan-aturan baru yang hanya terdapat dalam Sunnah. Misalnya, diharamkannya ‘keledai jinak’ untuk dimakan, setiap binatang yang bertaring, dan setiap burung yang bercakar. Begitu pula tentang keharaman memungut pajak (bea cukai), penarikan hak milik atas tanah pertanian yang selama tiga tahun berturut-turut tidak dikelola oleh negara, tidak  bolehnya individu memiliki kepentingan umum seperti air, rumput, api, minyak bumi, tambang emas, perak , besi, sungai, laut, tempat penggembalan ternak dan lain-lain.</p>
<p>Demikian antara lain ketentuan tambahan (penyempurnaan) yang dilakukan Rasulullah SAW. Maka sikap seorang Muslim terhadap hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. :</p>
<p dir="RTL"><strong>إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Ucapan orang-orang beriman, manakala mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya supaya Dia memberikan ketentuan  hukum diantara mereka, tidak lain hanya mengatakan : Kami mendengar dan Kami mematuhinya. Mereka itulah  orang-orang yang berbahagia.”</em> (QS. An Nur : 51)</p>
<p>Penggunaan nash As Sunnah untuk masalah aqidah haruslah nash yang bersifat <em>qath’i</em>, karena tidak boleh adanya keraguan sedikitpun dalam masalah aqidah/<em>i’tiqadiyah</em>. Sedangkan untuk masalah hukum/syari’ah masih dapat digunakan nash As Sunnah yang mencapai derajat  <em>dzanni </em>(prasangka kuat atas kebenarannya). Hal ini karena dalam masalah syari’ah  tidak diharuskan suatu keyakinan yang pasti terhadap hasil ijtihad yang akan dijadikan sumber amaliah tersebut (bukan sumber untuk masalah <em>i’tiqadiyah</em>).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>C. Ijma’ Shahabat</strong></p>
<p>Secara etimologis <strong>Ijma’</strong> memiliki pengertian kesepakatan dan berarti pula suatu tekad yang konsisten tehadap sesuatu atau kesepakatan suatu kelompok terhadap suatu perkara. Sedangkan menurut para ulama  ushul fiqh , <em>Ijma’ </em>adalah kesepakatan terhadap suatu hukum  bahwa hal itu merupakan hukum syara’.</p>
<p>Dalam hal ini terdapat perbedaan dalam hal menentukan ‘siapa’ yang ijma’nya dapat diterima sebagai sumber hukum atau dalil syar’i. Ada yang mengatakan ijma’ ulama pada setiap masa, atau ijma’ ahlul bait, atau ijma’ ahlu Madinah, atau ijma’ ahlul Halli wal Aqdi, ijma’ Shahabat atau sebagainya.</p>
<p>Untuk menetapkan sumber pengambilan hukum bagi dalil-dalil syar’i dibutuhkan suatu sumber yang bersifat qath’i. Di antara berbagai pendapat tentang ‘siapa’ yang ijma’nya dapat diterima sebagai sumber hukum, maka yang paling memenuhi persyaratan  untuk hal ini adalah “Ijma’ para Shahabat”  Rasulullah SAW. dengan beberapa alasan:</p>
<p>1.      Dari segi mungkin tidaknya ‘seluruh orang yang berijma’ berkumpul, saling mengetahui ijma’ dan dapat mengkoreksi bila diketahui kesalahannya, maka hal ini hanya mungkin terjadi pada masa shahabat, tidak pada masa selain mereka. Sebagai contoh, ijma’ ulama. Maka untuk terwujudnya ijma’ ulama, haruslah diperjelas ‘siapa saja ulama’ itu; apakah ulama yang sudah sering digunakan untuk ‘membuat hukum pesanan’ juga termasuk di dalamnya ?   Akan pasti benarkah ijma’ mereka tesebut ? Benarkah semua ‘ulama’ tadi mengetahui dan menyetujui ijma’ tersebut ? Tidak adakah yang selanjutnya menarik atau membatalkan ijma’nya tadi sampai ia meninggal ? Dan mungkinkah para ulama (seluruh kaum Muslimin di seluruh dunia) mampu berkumpul bersama membahas suatu masalah baru ? Masih banyak yang tidak bisa terjawab selain oleh para shahabat, padahal semua hal tadi merupakan syarat sahnya sebuah ijma’ oleh suatu kelompok. Karena ketidakmungkinan itulah, Imam Ahmad bin Hambal pernah menyatakan bahwa suatu kebohongan besar bila ada yang mengatakan mampu terwujud ijma’ setelah masa shahabat. Dan karena ketidakmungkinan itu pula yang pada akhirnya muncul istilah ‘<em>jumhur ulama’</em> ; artinya kebanyakan ulama berijtihad dengan hasil serupa terhadap suatu masalah. Jumhur berbeda dengan ijma’.</p>
<p>2.      Banyaknya pujian kepada para Shahabat secara jamaah, baik tercantum dalam Al-Qur’ân maupun hadits (keduanya dalil yang qath’i kebenarannya). Seperti tercantum dalam QS Al Fath : 29, QS At Taubah: 100, QS Al Hasyr: 8. Begitu pula sabda Rasulullah SAW. :</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“Sesungguhnya aku telah memilih para shahabatku atas segenap makhluk, selain para nabi.”</em> (HR Thabari, Al Baihaqi dan lain-lain).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>  “Para shahabatku itu ibarat bintang pada siapapun (di antara mereka) kalian turuti, maka akan mendapatkan petunjuk.”</em><strong> </strong>(HR Ibnu Abdil Barr)</p>
<p>Petunjuk Allah dan Rasul-Nya terhadap para shahabat menunjukkan suatu kepastian tentang kebenaran dan kejujuran mereka (sebagai suatu jamaah, bukan secara pribadi-pribadi) sehingga apabila mereka bersepakat atas suatu masalah, maka hal itu atas dasar kejujuran dan kebenaran mereka. Dalil-dalil yang memuji para Shahabat tersebut bersifat <em>qath’i</em> sehingga kita bisa menentukan bahwa ijma’ shahabat dapat digunakan sebagai dalil syara’.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>3.      Sesungguhnya para shahabat merupakan generasi yang mengumpulkan, menghafalkan dan menyampaikan Al-Qur’ân dan Sunnah pada generasi berikutnya. Di samping itu para shahabat merupakan orang-orang yang hidup semasa Rasulullah SAW., hidup bersama, mengalami kesulitan dan kesenangan secara bersama-sama. Merekalah yang mengetahui kapan, dimana, dan berkaitan dengan peristiwa apa suatu ayat Al-Qur’ân diturunkan. Merekalah yang mengetahui Sunnah Rasulnya, mengalami dan melihat sendiri kehidupan kaum Muslimin  generasi pertama tatkala Rasulullah masih hidup. Lalu adakah generasi yang lebih baik  yang pernah dilahirkan manusia di muka bumi ini selain mereka (para shahabat) ? Ijma’ siapa lagi selain ijma’ mereka yang lebih baik dan lebih kuat ?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>4.      Memang tidak mustahil para shahabat pun melakukan kesalahan, sebab merekapun tetap manusia yang  tidak <em>ma’shum</em> . Akan tetapi secara syar’i mereka mustahil bersepakat atau berijma’ atas suatu kekeliruan/kesesatan. Apabila terjadi kesalahan dalam ijma’ mereka tentang suatu persoalan maka tentu akan terdapat kesalahan dalam Islam, dalam Al-Qur’ân dan Hadits sebab merekalah yang menyampaikan Al-Qur’ân dan menuturkan Hadits Rasulullah SAW. pada generasi berikutnya. Bahkan sebenarnya mereka pulalah yang memberitahukan Islam kepada  generasi selanjutnya. Karenanya kesalahan dalam ijma’ shahabat adalah mustahil terjadi secara syar’i.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Beberapa Contoh Ijma’ Shahabat</strong></p>
<p>Salah satu ijma’ shahabat terpenting adalah pengumpulan Al-Qur’ân menjadi mushaf. Al-Qur’ân   dalam bentuk sekarang ini merupakan hasil kesepakatan (ijma’) para shahabat. Bersamaan dengan ini Allah SWT. berfirman :</p>
<p dir="RTL"><strong>إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’ân dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya.”</em> (QS. Al Hijr : 9)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p dir="RTL"><strong>لا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ</strong><strong></strong></p>
<p>“<em>Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’ân) kebathilan, baik dari depan maupun dari belakangnya.”</em> (QS. Fushilat : 42)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari kedua ayat tersebut, Allah memastikan bahwa mushaf Al-Qur’ân yang ada kini &#8211; yang merupakan ijma’ para shahabat &#8211; dijamin kebenarannya. Dengan kata lain melalui tangan-tangan  para shahabatlah, Allah menjaga kebenaran Al-Qur’ân. Jika ada kemungkinan salah dalam ijma’ shahabat, berarti ada kemungkinan salah dalam Al-Qur’ân sekarang. Padahal hal ini adalah mustahil terjadi.</p>
<p>Dengan demikian secara syar’i mustahil terjadi kesalahan dalam ijma’ shahabat. Inilah dalil yang pasti bahwa ijma’ shahabat merupakan dalil syar’i. Contoh lain yang masyhur tentang ijma’ shahabat adalah keharusan adanya seorang khalifah yang akan memimpin dan mengurus seluruh kebutuhan kaum muslimin, melindungi, dan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, sebagaimana yang dilakukan para shahabat tatkala Rasulullah SAW. wafat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>D. Qiyas</strong></p>
<p>Menurut para ulama ushul, <strong>qiyas</strong> berarti menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan suatu kejadian yang sudah ada nash/hukumnya, karena disebabkan adanya kesamaan dua kejadian itu dalam <em>illat</em> (sebab) hukumnya.  Qiyas digunakan sebagai sumber dalil syar’iy,  karena dalam qiyas yang menjadi dasar pengambilan hukum adalah nash-nash syar’i yang memiliki kesamaan <em>illat</em>. Sebagaimana diketahui bahwa yang menjadi dasar keberadaan hukum adalah <em>illat</em>nya, maka apabila ada kesamaan <em>illat</em> antara suatu masalah baru dengan masalah yang sudah ada hukumnya, maka hukum masalah yang baru tersebut menjadi sama. Maka bila <em>illat</em> yang sama terkandung dalam Al-Qur’ân berarti <em>dalil qiyas</em> dalam hal tersebut adalah Al-Qur’ân.</p>
<p>Sebagai contoh, transaksi jual beli tatkala adzan shalat Jum’at merupakan peristiwa yang telah ditetapkan dalam nash, yaitu haram, berdasarkan ayat :</p>
<p dir="RTL"><strong>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ</strong><strong></strong></p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah   kamu kepada mengingat Allah (shalat) dan tinggalkanlah jual beli .”</em> (QS. Al Jumuah : 9)</p>
<p><em>Illat </em>pada ayat di atas adalah karena hal tersebut melalaikan shalat. Jadi, sewa menyewa, transaksi perdagangan maupun perbuatan lainnya yang mempunyai kesamaan <em>illat</em>, yaitu melalaikan shalat, maka perbuatan tersebut hukumnya diqiyaskan dengan perbuatan jual beli di atas, yaitu haram.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p dir="RTL">
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/islamicstudiestb.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/islamicstudiestb.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/islamicstudiestb.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/islamicstudiestb.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/islamicstudiestb.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/islamicstudiestb.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/islamicstudiestb.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/islamicstudiestb.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/islamicstudiestb.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/islamicstudiestb.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/islamicstudiestb.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/islamicstudiestb.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/islamicstudiestb.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/islamicstudiestb.wordpress.com/162/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=islamicstudiestb.wordpress.com&amp;blog=8836769&amp;post=162&amp;subd=islamicstudiestb&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://islamicstudiestb.wordpress.com/2011/10/25/sumber-hukum-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9492d7fe2b626fd7d83330950e6b71d9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">islamicstudiestb</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
